Jumat, 03 Juli 2009

Pemalsuan Dan Penggunaan Surat Palsu Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH

Jakarta, 28 Maret 2005.

Kepada :
Yth. Markas Besar Kepolisian RI,
Jl. Trunojoyo,
Jakarta Selatan.

Hal : Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH


Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

Melaporkan tindakan pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 dan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 264 KUHP, yang dilakukan oleh,

Nama : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat
Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat
2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan

dan

Nama : Darno
Alamat sesuai KTP : Kp. Srengseng RT 011 RW 08, Kelurahan Lenteng
Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Telpon 021-7270458


Adapun kecurigaan saya mengenai adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, pada bulan Januari 2005, dan baru diketahui oleh saya pada bulan Februari 2005. Sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada tanggal 19 Januari 2005, Sat Renakta Unit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai Pemalsuan Buku Nikah, di mana saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka dan Dr. Lucky (yang waktu itu masih sebagai istri saya, sekarang sudah cerai karena saya sudah menjatuhkan talak pada 10 Februari 2005) sebagai Pelapor.
2. Di Kejaksaan Tinggi Jakarta, saya melihat bahwa saat itu diserahkan juga sebagai barang bukti yaitu antara lain Akte Kelahiran atas nama anak saya yang kedua yang bernama Muammar Amien Dicky Putra.
3. Pada Akte Kelahiran tersebut tercantum tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Januari 2000.
4. Kemudian saya teringat, bahwa suatu hari saat saya datang ke Kelompok Bermain (Play Group) TK Islam Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, yaitu tempat sekolah anak saya yang kedua tersebut (Muammar Amien Dicky Putra), salah seorang guru meminta Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai ibu dari Muammar Amien Dicky Putra untuk menghadap Kepala TK, oleh karena diperkirakan bahwa umur dari Muammar Amien Dicky Putra lebih muda dari keterangan yang diberikan oleh ibunya. Beberapa hari kemudian Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, datang ke Al Azhar dan menemui Kepala TK.
5. Oleh karena itu, saya berpikir, jangan-jangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi Formulir Pendaftaran dengan tanggal/umur yang berbeda.
6. Kemudian saya meminta Pengacara/Penasehat Hukum saya yaitu Ibu Muswida untuk datang ke TK Islam Al Azhar guna mencari keterangan.
7. Beberapa hari kemudian, Ibu Muswida datang ke TK Islam Al Azhar, dan menemui karyawan TU TK Islam Al Azhar.
8. Dari karyawan TU TK tersebut kemudian diperoleh foto kopi Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar, yang diisi dengan tulisan tangan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan tanggal 29 Juni 2002, dan ditandatangani oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
9. Ternyata dalam formulir tersebut, pada bagian tanggal lahir, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Juni 1999. Foto kopi formulir terlampir.
10. Untuk mendukung keterangan tersebut, ternyata Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melampirkan Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan tanggal lahir 12 Juni 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat. Foto kopi Akta terlampir.
11. Kemungkinan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyuruh Darno untuk mengurus pembuatan Akta tersebut di atas. Darno adalah karyawan/supir Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun, dan seperti sekretaris pribadinya. Darno biasa disuruh oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH untuk mengurus pembuatan Akta Kelahiran dan berbagai urusan/keperluan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH lain-lainnya.


Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta. Dan saya tidak melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, oleh karena saya kuatir bila saya melaporkannya ke Polda Metro Jaya maka laporan ini akan ditangani oleh Sat Renakta, yang mana saya kuatirkan telah ada kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Penyidik di situ dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH seperti surat saya kepada Provost/Propam Mabes Polri terlampir.

Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,





Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS


Lampiran :
- Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar yang telah diisi oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Juni 1999.
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Januari 2000.
- Surat Keterangan Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra dari RS MMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar