Jumat, 03 Juli 2009

Laporan Penipuan Oleh Mahdi Saleh

Jakarta, 28 Maret 2005.

Kepada :
Yth. Markas Besar Kepolisian RI,
Jl. Trunojoyo,
Jakarta Selatan.

Hal : Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh


Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh,

Nama : Mahdi Saleh
Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan

Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada sekitar pertengahan bulan November 1989, atas permintaan Ny. Noor Bawazier (Almarhumah), saya akan menikahi anaknya yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang saat itu beralamat di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini tinggal di Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat, atau Jl. Cikayang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Kemudian saya mengurus surat-surat dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya berdomisili, yaitu Jl. Robusta I, Blok Q II No.29, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari Kelurahan, saya mendapat surat-surat antara lain status masih bujangan, ijin menumpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat, dan lain-lain.
3. Surat-surat tersebut serta pas foto diri saya, kemudian saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh sekitar 1 (satu) minggu sebelum pernikahan, atas perintah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena Bapak Mahdi Saleh adalah karyawan kepercayaan Dr. Lucky, yang waktu itu telah bekerja sekitar 4 tahun (sejak tahun 1985). Bapak Mahdi Saleh merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky yang biasa mengurus keperluan pribadi Dr. Lucky, juga mengurus pengambilan uang penghasilan klinik-klinik, melakukan pembelian dan pembayaran obat-obat untuk keperluan klinik, melakukan penyetoran ke bank dan urusan perbankan lainnya, melakukan pembukuan sederhana, melakukan pembelian keperluan pribadi Dr. Lucky, dan lain sebagainya.
4. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky kemudian dilangsungkan pada tanggal 30 November 1989 di Masjid Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat.
5. Ternyata Bapak Mahdi Saleh tidak mengurusi pernikahan saya dengan benar, yaitu :
a. Penghulu yang dibawa oleh Bapak Mahdi Saleh, bukan penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) Jakarta Pusat, melainkan seorang Guru Agama di SMAN 4, Jakarta Pusat, yang bernama Bapak Mohamad Abdul Fatah, dengan alamat di Kampung Melayu Kecil I RT 007 RW 010, Kelurahan Bujkit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Bapak Mahdi Saleh, bahwa Bapak Mohamad Abdul Fatah saat ini telah meninggal dunia.
b. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky ternyata tidak dicatatkan/didaftarkan pada KUA Jakarta Pusat.
c. Pada bulan Februari atau Maret 1990, Bapak Mahdi Saleh menyerahkan 2 (dua) buah Buku Nikah ke saya (Dr. Rudy) pada siang hari, kemudian malam harinya langsung saya serahkan ke Dr. Lucky yang kemudian ia simpan di clear-holder tempat ia biasa menyimpan arsip.
6. Pada bulan Maret 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melakukan pengecekan ke KUA Matraman, Jakarta Timur, ternyata Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990, yang diberikan oleh Mahdi Saleh tersebut di atas, tidak tercatat/terdaftar di Buku Register KUA Matraman, sesuai dengan Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004.
7. Atas dasar Surat Keterangan tersebut di atas, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa saya telah memalsukan Buku Nikah, dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/2632/K/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004.
8. Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyatakan bahwa ia tidak menghendaki pernikahan tersebut didaftarkan di KUA dan diketahui oleh saya (Dr. Rudy) dan Bapak Mahdi Saleh. Padahal sama sekali tidak benar, karena buat apa saya mengurus surat-surat tersebut di atas bila tidak untuk didaftarkan di KUA.
9. Pada BAP, Bapak Mahdi Saleh menyatakan bahwa
a. Yang menginginkan pernikahan tersebut tidak melalui KUA adalah ayah Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier (alamarhum) sendiri atas permintaan Dr. Lucky dan ayahnya.
b. Setelah 3 (tiga) bulan dari pernikahan tersebut, saya (Dr. Rudy) meminta dia untuk membuatkan Buku Nikah. Kemudian Bapak Mahdi Saleh meminta Bapak Mohamad Abdul Fatah untuk membuatkan Buku Nikah.
c. Beberapa lama kemudian Bapak Mohamad Abdul Fatah menyerahkan Buku Nikah ke Bapak Mahdi Saleh, yang 3-4 hari kemudian menyerahkannya ke saya (Dr. Rudy).
10. Saya sungguh sangat merasa dirugikan dan merasa tertipu atas perbuatan dari Bapak Mahdi Saleh dan Bapak Mohamad Abdul Fatah yang telah menyerahkan Buku Nikah ke saya, yang ternyata tidak tercatat/terdaftar di KUA Matraman, sehingga oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, saya (Dr. Rudy) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan Buku Nikah, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di samping itu, Akta-akta Kelahiran kedua anak saya berarti tidak sah karena dibuat dengan dasar antara lain Buku Nikah. Sehingga secara tehnis hukum formal, berarti pernikahan saya (Dr. Rudy) tidak diakui oleh negara, yang berarti juga secara hukum menurut negara bahwa kedua anak saya merupakan anak di luar nikah, atau yang populer disebut sebagai anak haram.
11. Selain itu, saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas keterangan-keterangan yang diberikan di BAP oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH maupun oleh Bapak Mahdi Saleh.
12. Yang saya minta untuk Bapak Mahdi Saleh kerjakan, sesuai dengan instruksi Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yaitu mengurus pernikahan, tentunya dengan berbagai hal yang berkaitan seperti misalnya mengurus segala hal di KUA, mengurus tempat dan waktu akad nikah, menjemput dan mengantar penghulu, dlsb. Tidak semata-mata mengurus Buku Nikah. Sehingga bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain (d.h.i. Bapak Mohamad Abdul Fatah) membuatkan Buku Nikah dan ternyata Buku Nikah tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan Buku Nikah.
Sebagai analoginya (persamaannya) yaitu bila saya meminta Bapak Mahdi Saleh membelikan mobil, tentunya berikut dengan pengurusan BPKBnya. Bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain membuatkan BPKB, dan ternyata BPKB tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan BPKB tersebut.
Memang mungkin saja pada bulan Februari 1990, saya (Dr. Rudy) ada menanyakan mengenai Buku Nikah, tapi itupun pastinya terbatas pada hanya menanyakan mengapa saya belum juga mendapatkan Buku Nikah dari KUA, bukannya menyuruh Bapak Mahdi Saleh membuatkan Buku Nikah, apalagi menyuruh membuat Buku Nikah Palsu.

Perlu saya terangkan di sini bahwa saat ini saya sedang ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta, sehingga saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri untuk membuat laporan. Penahanan saya di LP/Rutan Cipinang, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya, oleh karena laporan fitnahan tanggal 26 Agustus 2005 dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang memfitnah bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di klinik tempat saya menangani pasien anak-anak autisme. Saat itu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyerbu klinik saya, dengan ditemani oleh puluhan orang dengan penampilan tertentu (yang populer dikenal sebagai preman), kemudian melakukan penganiayaan terhadap saya. Oleh karena saya melaporkan ke Polres Jakarta Timur, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melapor ke Polda Metro Jaya. Dan laporan fitnahan terhadap saya dengan tuduhan bahwa saya memalsukan Buku Nikah, merupakan rangkaian tindakan fitnahannya.
Laporan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di Polda Metro Jaya bisa berlanjut karena mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf yaitu Kapolda Sulawesi Selatan, yaitu antara lain berupa memo yang ditulis oleh Irjen Pol Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, sebagaimana pengakuan oleh Irjen Pol Saleh Saaf sendiri kepada Bapak Agus Triyadi, SH, dengan alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan. Sedangkan laporan saya ke Polres Jakarta Timur, kandas di tengah jalan. Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Untuk berbagai hal tersebut, telah saya laporkan ke Propam Mabes Polri.

Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,




Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS


Lampiran :
- Foto kopi Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990
- Foto kopi Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar