Jumat, 03 Juli 2009

Kronologi Masalah Tanggal 26 Agustus 2004 Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr, Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH

KRONOLOGI MASALAH PADA TANGGAL 26 AGUSTUS 2004 ANTARA
DR. RUDY SUTADI, SpA, MARS DENGAN DR. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD-KGH

1. Pada tanggal 26 Agustus 2004, menjelang pukul 15, saat saya (Dr. Rudy) baru saja keluar dari pintu tol Taman Mini di Jalan Jagorawi, menuju arah Cawang, saya menerima SMS dari karyawan saya bernama Lisa dan Atiek dengan menggunakan HP Nungki. SMS tersebut meenyebutkan bahwa mereka tiedak dapat melakukan terapi ke pasien-pasien Autisme karena Dr. Lucky mengusir para terapis.

2. Kemudian saya (Dr. Rudy) menelpon mereka, dan mereka mengatakan bahwa Dr. Lucky menyerbu klinik (KID-Autis = Klinik Intervensi Dini Autisme, Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur) bersama banyak orang, dan mengusir para terapis serta karyawan, pasien dan orangtua pasien, serta mengangkuti barang-barang yang ada di klinik KID-Autis. Saya (Dr. Rudy) katakan kepada Lisa bahwa saya akan datang.

3. Dalam perjalanan menunju klinik KID-Autis, saya (Dr. Rudy) berusaha menghubungi kakak dari Dr. Lucky yaitu Bapak Naif untuk memberitahukan hal seperti yang diuraikan pada nomor 1 dan 2 tersebut di atas, dan untuk meminta saran/pertimbangannya. Namun telpon ke HP-nya tidak dijawab. Saya mencoba menelpon kantornya, namun oleh karyawannya dikatakan tidak ada di kantor. Saya minta karyawan tersebut menghubungi Bap;ak Naif karena sangat penting, namun setelah beberapa menit kemudian saya telpon kembali, dikatakan bahwa belum bisa dihubungi. Kemudian saya mencoba menghubungi adik dari Dr. Lucky yang bernama Ibu Lina, namun telpon saya ke HP-nya juga tidak dijawab. Kemudian saya mengirim SMS ke Bapak Naif dan Ibu Lina, menyebutkan bahwa Dr. Lucky menyerbu klinik KID-Autis dan mengangkuti barang-barang.

4. Setibanya saya (Dr. Rudy) di depan Klinik KID-Autis, saya lihat semua karyawan saya berada di luar klinik (di pinggir jalan), dan banyak orang-orang yang tidak saya kenal (menurut karyawan saya kemudian, bahwa mereka adalah orang-orangnya Dr. Lucky). Saya juga melihat supir Dr. Lucky yang bernama Kiki, sedang mengikat meja-meja Warnet milik saya di atas kijang bak terbuka.

5. Ketika saya (Dr. Rudy) masuk ke dalam klinik, saya disambut oleh Dr. Lucky beserta sekitar 5 (lima) orang laki-laki. Dr. Lucky langsung marah-marah, mencaci-maki saya, dan berkali-kali meludahi muka saya. Yang dikatakan oleh Dr. Lucky, antara lain ”Ini tempat gue, gue yang ngontrak”, ”Dasar lu engga tahu diri, kacang lupa kulitnya”, ”Lu sakit jiwa, psikopat, harus diobatin di Kanada”, dlsb.

6. Saya (Dr. Rudy) berusaha menghindar, sehingga seperti bertukar posisi dengan Dr. Lucky dan kawan-kawannya, yaitu posisi saya menjauhi pintu masuk, dan Dr. Lucky serta kawan-kawannya lebih dekat ke pintu masuk dan membelakangi pintu masuk.

7. Dr. Lucky kemudian memerintahkan ke seorang laki-laki, ”Hedar pukul Dar!”. Tetapi Hedar tidak memukul. Kemudian Dr. Lucky mengatakan ke saya (Dr. Rudy), ”Lu yang mukul duluan!”. Tetapi tidak terjadi pukul memukul antara saya dengan Hedar, walaupun posisi saya dan Hedar berhadapan.

8. Kemudian tiba-tiba Dr. Lucky memukul bibir/mulut saya (Dr. Rudy) dengan keras, sehingga terasa darah di mulut saya. Saya melihat ada Madi (supir Dr. Lucky) dan Roy (tukang parkir) berada di dalam ruangan. Kemudian sambil menunjuk Madi dan Roy bergantian, saya mengatakan ”Saksi ya, Dr. Lucky memukul saya”. Roy terlihat mengangguk.

9. Namun Dr. Lucky memukul bibir/mulut saya (Dr. Rudy) sekali lagi dengan keras, sambil mengatakan ”Mana ada perempuan menganiaya!”.

10. Saya (Dr. Rudy) berusaha keluar dengan berjalan ke arah pintu, namun kemudian lengan kiri dan kanan saya dipegangi oleh orang-orang yang bersama Dr. Lucky, sehingga saya tidak bisa keluar, oleh karena itu kemudian saya berteriak-teriak ke arah luar, ”Panggil Polisi, Panggil Polisi, Dr. Lucky memukuli saya”. Kemudian saya melihat karyawan saya yang bernama Hendra, maka saya berteriak-teriak ”Hendra, Hendra, Panggil Polisi, Panggil Polisi Polsek Jatinegara, Dr. Lucky mukulin saya!”. Tetapi Hendra tampak diam saya, belakangan di RSCM, Hendra mengatakan bahwa dia dipengangi dan diancam oleh orang Dr. Lucky.

11. Kemudan saya (Dr. Rudy) diseret masuk dan didorong ke arah lebih ke dalam, saya menghindar ke tengah ruangan. Kemudian Dr. Lucky menunjuk HP yang ada di pinggang saya sambil berteriak ”Hedar, itu HP saya, rampas Dar!” (karena HP tersebut jenisnya sama dengan yang pernah saya berikan ke Dr. Lucky pada satu ulang tahunnya). Oleh karena itu, saya menghindar dengan menjauh lebih masuk lagi ke dalam ruangan sehingga hampir di sudut ruangan. Dan saya berusaha menelpon 108, menggunakan HP yang sebelumnya ada di saku saya, untuk menanyakan telpon Polsek Jatinegara.

12. Kemudian Dr. Lucky berteriak lagi, ”Hedar, gue engga mau dia nelpon-nelpon dari sini!”. Kemudian Dr. Lucky bersama orang-orang yang dibawanya menghampiri saya. Orang-orang tersebut seolah-olah menghalangi Dr. Lucky, namun kenyataannya melindungi Dr. Lucky dan kemudian memegangi kedua tangan/lengan kiri dan kanan saya. Saya tidak berani melawan/memberontak karena ketakutan.

13. Kemudian Dr. Lucky memukuli saya (Dr. Rudy) berkali-kali, yaitu bagian perut, dada, dan muka saya.

14. Terakhir, Dr. Lucky menjambak rambut bagian atas kepala saya dengan tangan kirinya, sehingga saya seperti merunduk (setengah membungkuk). Dan kemudian Dr. Lucky berkali-kali memukuli puncak kepala saya dengan tangan kanannya, sehingga pandangan saya gelap sehingga terjatuh (K.O.), dengan posisi seperti merangkak (bertopang pada kedua lutuh dan kedua tangan saya).

15. Kemudian Dr. Lucky mengambil bata Celcon yang berada di dekatnya dan berusaha memukulkannya ke kepala saya (Dr. Rudy), namun berhasil ditahan oleh Hedar.

16. Kemudian saya (Dr. Rudy) diangkat dan diberdirikan oleh orang-orang Dr. Lucky, dan saya lihat beberapa Polisi berseragam berdatangan (yang belakangan saya ketahui, mereka datang ke TKP karena diberitahu/didatangi oleh karyawan saya bernama Atiek ke Polsek Jatinegara) dan menghentikan penganiayaan lebih lanjut. Namun Dr. Lucky masih berusaha menghampiri saya, sambil memaki-maki saya, tetapi berhasil dicegah/dihalangi berkali-kali/terus-menerus oleh seorang anggota Polwan.

17. Kemudian seorang anggota Polisi mengajak saya (Dr. Rudy) untuk keluar. Di tengah ruangan menuju ke luar, Polisi tersebut menganjurkan saya untuk melaporkan penganiayaan. Kemudian bersama Polisi tersebut dan karyawan saya yang bernama Hendra dan Atiek, kami berangkat ke Polsek Jatinegara. Namun setibanya di halaman parkir Polsek Jatinegara, seorang teman saya bernama Maliek Bawazier, S.H., melalui HP, menganjurkan agar saya melapornya ke Polsek Jaktim. Sehingga kemudian kami berangkat meninggalkan Polsek Jatinegara, menuju Polres Jaktim yang berada di Pulomas.

18. Di tengah perjalanan (di jalan by-pass), Hendra turun dari mobil karena saya (Dr. Rudy) suruh agar dia ke Hotel Banian Bulevar di Tanjung Duren untuk mengamankan surat-surat penting yang ada di kamar hotel tempat saya menginap selama ini, karena saya kuatir Dr. Lucky juga menyerbu ke sana (oleh karena hotel tersebut milik kakak dari Dr. Lucky, yang bernama Bapak Naif).

19. Sesampai di Polres Jaktim, Polisi yang bertugas di situ menganjurkan saya untuk dibuatkan visum terlebih dahulu sebelum dibuatkan LP. Surat pengantar permintaan visum dibuat pada jam 16.00 seperti yang tercantum dalam surat tersebut. Kemudian dengan diantar petugas Polisi dari Polres Jaktim dan karyawan saya yang bernama Atiek, kami ke RSCM.

20. Di RSCM, saya (Dr. Rudy) diperiksa oleh Dr. Rofi, dan difoto menggunakan kamera digital, juga dilakukan foto Rontgen (X-Ray) pada bagian dada dan kepala. Juga diperiksa EKG (rekam jantung), dan laboratorium darah. Saya diobservasi di ruang resusitasi IGD RSCM oleh dokter jaga Bagian Penyakit Dalam dan dokter jaga Nerologi (Syaraf) karena dikuatirkan gegar otak.

21. Sekitar pukul 22, saya meninggalkan RSCM untuk kembali ke Polres Jaktim bersama anggota Polisi dari Polres Jaktim dan kakak-kakak saya yang datang menyusul ke RSCM karena telah saya kabari melalui telpon. Kemudian dibuatkan Laporan Polisi di bagian Yan Mas mengenai penganiayaan dan pengambil-alihan/penguasaan secara paksa yang dilakukan oleh Dr. Lucky dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.Pol : 1270/K/VIII/2004/RESTRO JAKTIM, tanggal 26 Agustus 2004 jam 22.27 WIB.

22. Kemudian saya (Dr. Rudy) diantar ke lantai III untuk dibuatkan BAP. Sebelum dibuatkan BAP, saya ditanya-tanya oleh beberapa petugas yang ada di lantai III tersebut. Kemudian mereka mengajak saya ke TKP dengan menggunakan kendaraan mereka (2-3 mobil kijang), juga diikuti oleh 1 mobil kijang yang berisi kakak/saudara saya.

23. Di TKP, bergabung satu mobil petugas kepolisian yang belakangan saya ketahui bahwa itu adalah Kasat Serse Polres Jaktim bersama anggotanya.

24. Di TKP, saya (Dr. Rudy) melihat kursi-kursi milik saya berada di mobil Kijang bak terbuka, saya meminta kepada Petugas Polisi untuk menyita mobil dan kursi-kursi tersebut sebagai barang bukti.

25. Di TKP, kami bertemu dengan Dr. Lucky dan beberapa orangnya. Dr. Lucky antara lain mengatakan ”Saya sudah lapor duluan, dahi saya diketok handphone”, sambil menujuk dahinya, namun orang-orang yang berada di situ tidak melihat adanya bekas/tanda apapun di dahi Dr. Lucky.

26. Setelah terjadi percakapan selama beberapa saat, Petugas-Petugas Polisi dari Polres Jaktim kemudian keluar dari TKP, dan bersama saya menuju kembali ke Polres Jaktim.

27. Sebelum berangkat kembali ke Polres Jaktim, saya (Dr. Rudy) mengulangi permintaan kepada Petugas Polisi Pores Jaktim untuk menyita mobil Kijang bak terbuka serta kursi-kursi yang ada di atasnya. Tetapi mereka menolak, dengan mengatakan bahwa nanti bisa ditanyakan dibawa kemana.

28. Saat Petugas Polisi Polres Jaktim beserta saya akan meninggalkan lokasi, Dr. Lucky keluar dari dalam TKP, dan di depan pintu masuk berteriak ”Ayo kita perang, lu belajar hukum dari gue aja mau sok”.

29. Kemudian di Polres Jaktim, dibuat BAP.

30. Beberapa hari kemudian, saya menerima pemberitahuan dari Polres Jaktim, dengan surat tertanggal 2 September 2004, No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT, yang intinya bahwa laporan saya (Dr. Rudy) telah dilimpahkan ke Dir. Reskrim Um Polda Metro Jaya. NAMUN TERNYATA KEMUDIAN DITOLAK DAN DIKEMBALIKAN KE POLRES JAKTIM. MENGAPA???

31. Kemudian saya (Dr. Rudy) mendapat Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya dengan No.Pol. S.Pgl/9968/IX/2004/Dit.Reskrimum tertanggal 7 September 2004 untuk datang ke Unit I Sat II Harda Bangtah pada hari Kamis tanggal 9 September 2004 jam 09.30 guna didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Pengrusakan dan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 16.00 di Jl. Otista No.82 Jakarta Timur yang dilaporkan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier dengan terlapor Rudy Sutadi.

32. Pada hari Kamis tanggal 7 September 2004 pukul 11, saya (Dr. Rudy) datang ke Unit I Sat II Harda Bangtah dan diperiksa oleh petugas Polisi oleh AKP Yan Kris Allo dan AKP Kristinatara W. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 8 September 2004, sekitar pukul 19, saya disodorkan Surat Penangkapan dan dijadikan Tersangka, dan juga Surat Penahanan. Namun saya menolak menandatanganinya, juga menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan. Namun kemudian pada sekitar pukul 24, saya dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan ditahan.

33. Pada hari Jum’at tanggal 8 September 2004, ada 10 (sepuluh) karyawan saya yang datang untuk memberi kesaksian yaitu antara lain mereka melihat bahwa saya dipegangi, dan saya dipukuli. Namun oleh penyidik, dilakukan BAP hanya terhadap 2 (dua) orang saja. Dan itupun kemudian keesokan harinya dicabut kembali oleh mereka DENGAN DIANTAR OLEH PENGACARA DR. LUCKY (ANEH! KENAPA?).

34. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 September 2004, saya (Dr. Rudy) mendapat Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-4492/D.1.4/Epp.1/09/2004 tertanggal 24 September 2004, untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2004 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2004 di Rutan Polda Metro Jaya.

35. Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2004, saya (Dr. Rudy) dilepaskan dan dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Saya keluar dari Rutan pada jam 23.35, diantar oleh seorang anggota Polisi Polda Metro Jaya bernama Budi, sampai di rumah kakak saya di Bekasi. Pelepasan/pembebasan tersebut saya ketahui ketika pada hari itu sekitar jam 16.00 saya dibon dari Rutan oleh penyidik AKP Yan Kris Allo, dan dibawa ke ruang Kanit I Sat II Harda Bangtah (Bapak Dadang). Di situ saya bertemu dengan Ibu Etty Gani, Ibu Dede, Bapak Dr. Handryn Hari Murti, dan Bapak Eddy Yahya SH (Pengacara saya). Bapak Dr. Handryn Hari Murti mengemukakan bahwa pelepasan/pembebasan saya adalah karena bantuan/budi baik dari Ibu Etty Gani dan Ibu Dede. Kemudian Dr. Handryn menganjurkan saya untuk berterimakasih kepada Ibu Etty Gani dan Ibu Dede, serta mencium tangan mereka berdua.

36. Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2004, saya datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban saya sesuai Surat Wajib Lapor. Saat itu bertemu dengan penyidik AKP Yan Kris Allo, dan Kanit I Sat II Harda Bangtah (Bapak Dadang).

37. Pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2004, beberapa Anggota Polisi dipimpin oleh Bapak Dadang (Kanit I Sat II Harda Bangtah) melakukan penggeladahan di rumah kakak saya di Bekasi, dengan alasan mencari saya (Dr. Rudy) untuk dibawa ke Kejaksaan karena berkas sudah P21. Namun tidak menemukan saya karena saya menginap di tempat lain. Padahal, baru kemarinnya (hari Kamis tanggal 7 Oktober 2004) saya menemui penyidik dan Kanit I Sat II Harda Bangtah untuk memenuhi ketentuan Wajib Lapor. Sehingga kewajiban saya untuk melaporkan diri baru akan dilaksanakan lagi pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2004. Saya merasa diperlakukan tidak layak, seperti penjahat kambuhan dan/atau penjahat besar yang sangat membahayakan keamanan nasional dan/atau keamanan negara.



LAIN-LAIN

1. MENGAPA PELIMPAHAN LAPORAN SAYA DI POLRES JAKTIM KE POLDA METRO JAYA, DITOLAK DAN DIKEMBALIKAN KE POLRES JAKTIM???

2. Pada saat saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, 2 (dua) kali dilakukan sidak/razia handphone pada sel tempat saya ditahan dengan alasan bahwa ada ancaman SMS oleh saya (Dr. Rudy) ke pelapor (Dr. Lucky). Ternyata tidak ditemukan handphone, karena memang saya tidak pernah memiliki/menyimpan handphone selama di tahanan, dan juga tidak pernah menggunakan handphone selama di tahanan. Tambahan lagi, saya tidak mengetahui nomor telpon handphone Dr. Lucky, karena sudah diganti. Dan juga telpon rumah di Jl. Sutan Syahrir No.5 dan 6, serta Jl. Cikajang No.13, sudah lama diputus oleh Dr. Lucky. Menurut sumber yang dapat dipercaya, yang datang ke Kasubag Rutan Polda Metro Jaya untuk menebarkan fitnah tersebut, adalah seorang perempuan yang kemungkinan adalah Dr. Lucky sendiri.

3. Pada malam saya akan dilepaskan itu, Dr. Lucky ditemani oleh banyak orangnya datang ke ruang Kasat Harda Bangtah (Bapak Darma), menyatakan keberatan atas dilepaskannya saya dari Rutan Polda Metro Jaya. Dan menurut Bapak Eddy Yahya (pengacara saya), Dr. Lucky menginap di ruang Kasat Harda Bangtah sampai keesokan paginya, juga membawa serta anak-anak kami.

4. Laporan Dr. Lucky adalah FITNAH BESAR dan memutarbalikkan kenyataan. SAYA (DR. RUDY) BERANI BERSUMPAH DUNIA DAN AKHIRAT, DEMI ALLAH SWT BAHWA SAYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMUKULAN TERHADAP DR. LUCKY PADA HARI KAMIS TANGGAL 26 AGUSTUS 2004 sebagaimana yang dilaporkan oleh Dr. Lucky. MALAHAN SEBALIKNYA, SAYA (DR. RUDY) YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN OLEH DR. LUCKY (sebagai bukti pada foto terlampir dari IGD RSCM), DAN SAYA WAKTU ITU DALAM KEADAAN KETAKUTAN KARENA DIPEGANGI OLEH ORANG-ORANGNYA DR. LUCKY. SAYA BERSEDIA UNTUK DILAKUKAN SUMPAH POCONG BERSAMA DENGAN DR. LUCKY DAN ORANG-ORANG YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU. Saya juga tidak melakukan perusakan, tetapi yang saya lakukan adalah renovasi pada lantai I sesuai kebutuhan. Nota bene, pemilik tidak keberatan saya lakukan renovasi, dan pada tahun 1999 saya telah melakukan renovasi total pada lantai I, II, dan III. Anehnya, yang melaporkan perusakan justru adalah istri saya, bukannya pemilik. Pemilik adalah kakak dari istri saya (Dr. Lucky), yang menandatangani kontrak adalah istri saya (Pada kontrak atau pembelian tanah/bangunan, cukup istri saja atau suami saja. Lain halnya bila menjual, harus ditandatangani oleh suami-istri keduanya). Bangunan tersebut sebagian sangat kecil digunakan untuk Klinik Dokter 24 Jam yang dikelola oleh kami berdua sebelumnya, dan sebagian besar adalah Klinik Autisme yang dikelola oleh saya (Dr. Rudy) sendiri. Dan nota bene, bagian yang saya (Dr. Rudy) renovasi adalah bagian Klinik Autisme.

5. Saya (Dr. Rudy) bukan penjahat, tetapi diperlakukan sebagai mana layaknya penjahat. Saya tidak patut ditahan, karena saya tidak akan melarikan diri, saya tidak akan menghilangkan barang bukti (karena saya tidak pernah melakukan pemukulan/penganiayaan), saya tidak akan dikuatirkan mengulangi perbuatan (karena saya memang tidak pernah melakukan pemukulan/penganiayaan).

6. Mungkinkah ini semua penuh dengan rekayasa dan konspirasi? Apakah ini juga dimungkinkan karena adanya Pati Polri berbintang 2 (dua) di luar Polda Metro Jaya yang turut berperan?

7. Saya sangat kecewa dengan pengacara saya sebelumnya yaitu Bapak Eddy Yahya, SH, dan Ibu Jeni Limbong Allo, SH, dari Kantor Advokad & Pengacara ”JLA & Partners”. Karena mereka tidak pernah mendiskusikan dengan saya mengenai masalah saya, temuan-temuan yang didapat, rencana/strategi dan antisipasinya, serta laporan perkembangan yang terjadi. Selama saya dalam Rutan Polda Metro Jaya, mereka tidak pernah sekalipun mendatangi saya untuk melakukan hal-hal tersebut. Sebagai analoginya, saya seperti pasien yang dirawat di rumah sakit, tetapi tidak pernah dijenguk/didatangi/divisit oleh dokter yang katanya merawat saya. Saya hanya seringnya bertemu dengan Ibu Jeni saat dilakukan BAP/BAP lanjutan. Kalau saya bertanya kepada Ibu Jeni, hanya dikatakan bahwa pertemuan dengan tim pengacara Dr. Lucky hasilnya positif, mereka mau damai. Kalau saya bertanya kepada Bapak Eddy, hanya dijawab dengan ”Ha’?” atau ”He’?” saja, tetapi tidak ada jawaban keluar. Setelah pada hari Senin siang tanggal 4 Oktober 2004, kakak-kakak saya mendatangi kantor Ibu Jeni dan mendesakkan berbagai pertanyaan, barulah pada hari Selasa pagi tanggal 5 Oktober 2004, Ibu Jeni datang ke Rutan Polda Metro Jaya, menemui saya sambil menyodorkan proposal perdamaian. Saya kemukakan kekecewaan saya, bahwa masakan pertemuan sudah 2 (dua) kali tetapi kalau ditanya apa hasil pertemuannya, hanya dikatakan positif mau damai saja, tanpa ada kelanjutannya. Ternyata bahwa pengacara saja sudah ”menyeberang” dan turut ”bermain”.

8. Kejadian yang menimpa saya ini, yaitu difitnah (dengan rekayasa dan konspirasi?) sehingga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 25 hari (terhitung dari tanggal 10 September 2004 hingga tanggal 5 Oktober 2004), kemudian dicari-cari oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2004, telah menodai saya (Dr. Rudy) dan menyebabkan saya merasa tertekan.

9. Saya (Dr. Rudy) adalah orang yang taat hukum, namun saya tidak bersedia difitnah dan diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan ke manapun, baik ke Komnas HAM maupun ke berbagai saluran-saluran lainnya yang memungkinkan.

10. Hal lain yang aneh, pada setiap kehadiran saya di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik, baik pada saat beberapa kali BAP, pada hari saya akan dilepaskan/dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya, dan pada hari Wajib Lapor, selalu saja terdapat beberapa orang Dr. Lucky yang membayang-bayangi saya (Dr. Rudy). Dari mana mereka mengetahui hari dan jam tersebut?

11. Ini sebenarnya lebih sebagai urusan rumah tangga yang tidak akan mencuat, membesar, melebar dan membesar, bila tidak ada campur-tangan pihak-pihak lain yang memungkinkan rekayasa/fitnah ini terjadi.

12. Seluruh asset yaitu uang, tanah, bangunan/rumah (yang dikontrak maupun dibeli), 40 klinik dan 1 rumah sakit (JMC = Jakarta Medical Center), dlsb, semuanya atas nama istri saya (Dr. Lucky) dan dikuasai oleh istri saya. Juga termasuk anak-anak dalam penguasaan istri saya (Dr. Lucky). Oleh karena itu, SAYA TIDAK TAHU APA MAUNYA LAGI DR. LUCKY ? Mungkinkah seperti yang pernah diutarakannya bahwa ”Rudy datang pake kolor, keluar juga pake kolor”. Padahal semua harta yang ada adalah usaha kami berdua, yang dimulai dari usaha bersama membuka Klinik 24 Jam di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan, dengan modal bersama, kemudian berkembang pesat hingga yang dimiliki saat ini.


Jakarta, 10 Oktober 2004.




Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar