Jumat, 03 Juli 2009

Laporan Pemalsuan Dan Penipuan, Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH Dan Mahdi Saleh

Jakarta, 20 April 2005.

Kepada :
Yth. Bapak Jenderal Dai Bachtiar,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Di
Jakarta.


Hal :
A. Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH
B. Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh



Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232


Ingin melaporkan beberapa tindak pidana seperti yang saya tuliskan dalam perihal. Yaitu yang akan saya terangkan pada halaman-halaman berikut.

Laporan untuk pihak Kepolisian RI ini saya buat secara tertulis oleh karena saat ini saya sedang ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta, sehingga saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri untuk membuat laporan.
Penahanan saya di LP/Rutan Cipinang, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya, oleh karena laporan fitnahan tanggal 26 Agustus 2004 dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang memfitnah bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di klinik tempat saya menangani pasien anak-anak autisme, yaitu KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center), Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur.
Saat itu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyerbu klinik saya, dengan ditemani oleh puluhan orang dengan penampilan tertentu (yang populer dikenal sebagai preman), kemudian melakukan penganiayaan terhadap saya. Oleh karena saya melaporkan ke Polres Jakarta Timur, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melapor ke Polda Metro Jaya dengan menuduh balik dengan memfitnah bahwa sayalah yang memukuli dia. Padahal, bagaimana mungkin saya akan berani memukul sementara dia ditemani oleh puluhan preman. Kalaupun saya nekat memukul dia, maka preman yang menemani dan menjagainya tidaklah akan tinggal diam, pastilah saya akan habis babak belur dihajar oleh puluhan preman tesebut Dan laporan fitnahan terhadap saya dengan tuduhan bahwa saya memalsukan Buku Nikah, merupakan rangkaian tindakan fitnahannya yang berikut.
Laporan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di Polda Metro Jaya bisa berlanjut karena mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf yaitu Kapolda Sulawesi Selatan, yaitu antara lain berupa memo yang ditulis oleh Irjen Pol Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, sebagaimana pengakuan oleh Irjen Pol Saleh Saaf sendiri kepada Bapak Agus Triyadi, SH, dengan alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, pada bulan Desember 2004. Sedangkan laporan saya ke Polres Jakarta Timur, kandas di tengah jalan. Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Untuk berbagai hal tersebut, saya juga telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri.

Perlu juga saya tambahkan di sini bahwa saya tidak melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, oleh karena saya kuatir bila saya melaporkannya ke Polda Metro Jaya maka laporan ini akan ditangani oleh Sat Renakta, yang mana saya kuatirkan telah ada kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Penyidik di situ dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH seperti surat laporan saya kepada Provost/Propam Mabes Polri terlampir.



A. Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH


Pada bagian pertama, saya melaporkan tindakan pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 dan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 264 KUHP, yang dilakukan oleh,

Nama : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat
Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat
2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan

dan

Nama : Darno
Alamat sesuai KTP : Kp. Srengseng RT 011 RW 08, Kelurahan Lenteng
Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Telpon 021-7270458


Adapun kecurigaan saya mengenai adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, pada bulan Januari 2005, dan baru diketahui oleh saya pada bulan Februari 2005. Sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada tanggal 19 Januari 2005, Sat Renakta Unit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai Pemalsuan Buku Nikah, di mana saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka, dan Dr. Lucky (yang waktu itu masih sebagai istri saya, sekarang sudah cerai karena saya sudah menjatuhkan talak pada tanggal 10 Februari 2005) sebagai Pelapor.
2. Di Kejaksaan Tinggi Jakarta, saya melihat bahwa saat itu diserahkan juga sebagai barang bukti yaitu antara lain Akte Kelahiran atas nama anak saya yang kedua yang bernama Muammar Amien Dicky Putra.
3. Pada Akte Kelahiran tersebut tercantum tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Januari 2000.
4. Kemudian saya teringat, bahwa suatu hari saat saya datang ke Kelompok Bermain (Play Group) TK Islam Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, yaitu tempat sekolah anak saya yang kedua tersebut (Muammar Amien Dicky Putra), salah seorang guru meminta Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai ibu dari Muammar Amien Dicky Putra untuk menghadap Kepala TK, oleh karena diperkirakan bahwa umur dari Muammar Amien Dicky Putra lebih muda dari keterangan yang diberikan oleh ibunya. Beberapa hari kemudian Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, datang ke Al Azhar dan menemui Kepala TK.
5. Oleh karena itu, saya berpikir, jangan-jangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi Formulir Pendaftaran dengan tanggal/umur yang berbeda.
6. Kemudian saya meminta Pengacara/Penasehat Hukum saya yaitu Ibu Muswida untuk datang ke TK Islam Al Azhar guna mencari keterangan.
7. Beberapa hari kemudian, Ibu Muswida datang ke TK Islam Al Azhar, dan menemui karyawan TU TK Islam Al Azhar.
8. Dari karyawan TU TK tersebut kemudian diperoleh foto kopi Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar, yang diisi dengan tulisan tangan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan tanggal 29 Juni 2002, dan ditandatangani oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
9. Ternyata dalam formulir tersebut, pada bagian tanggal lahir, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Juni 1999. Foto kopi formulir terlampir.
10. Untuk mendukung keterangan tersebut, ternyata Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melampirkan Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan tanggal lahir 12 Juni 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat. Foto kopi Akta terlampir.
11. Kemungkinan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyuruh Darno untuk mengurus pembuatan Akta tersebut di atas. Darno adalah karyawan/supir Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun, dan seperti sekretaris pribadinya. Darno biasa disuruh oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH untuk mengurus berbagai urusan/keperluan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH.



B. Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh


Pada bagian kedua ini, saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh,

Nama : Mahdi Saleh
Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan


Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada sekitar pertengahan bulan November 1989, sekitar 2 (dua) minggu sebelum saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) berdua dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH akan pergi berdarmawisata ke Australia, ibu dari Dr. Lucky meminta agar kami menikah terlebih dahulu, dan tidak akan diijinkan pergi hanya berdua saja sebelum menikah. Permintaan tersebut disampaikan ke saya (Dr. Rudy) oleh Dr. Lucky.
2. Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH saat itu beralamat di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini tinggal di Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat, atau Jl. Cikayang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Kemudian saya mengurus surat-surat dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya berdomisili, yaitu Jl. Robusta I, Blok Q II No.29, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari Kelurahan, saya mendapat surat-surat antara lain status masih bujangan, ijin menumpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat, dan lain-lain.
4. Surat-surat tersebut serta pas foto diri saya, kemudian saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh sekitar 1 (satu) minggu sebelum pernikahan, atas perintah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena Bapak Mahdi Saleh adalah karyawan kepercayaan Dr. Lucky, yang waktu itu telah bekerja sekitar 4 tahun (sejak tahun 1985). Bapak Mahdi Saleh merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky yang biasa mengurus keperluan pribadi Dr. Lucky, juga mengurus pengambilan uang penghasilan klinik-klinik, melakukan pembelian dan pembayaran obat-obat untuk keperluan klinik, melakukan penyetoran ke bank dan urusan perbankan lainnya, melakukan pembukuan sederhana, melakukan pembelian keperluan pribadi Dr. Lucky, dan lain sebagainya.
5. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky kemudian dilangsungkan pada tanggal 30 November 1989 di Masjid Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya direncanakan di rumah orangtuanya di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat seperti halnya adik perempuannya (Lina Asmahan Bawazier) sekitar lebih dari 1 tahun sebelumnya. Tetapi kemudian Dr. Lucky menyuruh Mahdi Saleh untuk mengurus acara akad nikah tersebut di Masjid Sunda Kelapa, tetapi tidak jadi karena menurut Mahdi Saleh waktu itu bahwa pemesanan tempat di Masjid Sunda Kelapa harus minimal 1 (satu) minggu sebelumnya. Sehingga kemudian dialihkan ke Masjid Cut Mutiah.
6. Ternyata Bapak Mahdi Saleh tidak mengurusi pernikahan saya dengan benar, yaitu :
a. Penghulu yang dibawa oleh Bapak Mahdi Saleh, bukan penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) Jakarta Pusat, melainkan seorang Guru Agama di SMAN 4, Jakarta Pusat, yang bernama Bapak Mohamad Abdul Fatah, dengan alamat di Kampung Melayu Kecil I RT 007 RW 010, Kelurahan Bujkit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Bapak Mahdi Saleh, bahwa Bapak Mohamad Abdul Fatah saat ini telah meninggal dunia.
b. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky ternyata tidak dicatatkan/didaftarkan pada KUA Jakarta Pusat.
c. Pada bulan Februari atau Maret 1990, Bapak Mahdi Saleh menyerahkan 2 (dua) buah Buku Nikah ke saya (Dr. Rudy) pada siang hari, kemudian malam harinya langsung saya serahkan ke Dr. Lucky yang kemudian ia simpan di clear-holder tempat ia biasa menyimpan arsip.
7. Pada bulan Maret 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melakukan pengecekan ke KUA Matraman, Jakarta Timur, ternyata Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990, yang diberikan oleh Mahdi Saleh tersebut di atas, tidak tercatat/terdaftar di Buku Register KUA Matraman, sesuai dengan Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004.
8. Atas dasar Surat Keterangan tersebut di atas, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa saya telah memalsukan Buku Nikah, dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/2632/K/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004.
9. Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyatakan bahwa ia tidak menghendaki pernikahan tersebut didaftarkan di KUA dan diketahui oleh saya (Dr. Rudy) dan Bapak Mahdi Saleh. Padahal sama sekali tidak benar, karena buat apa saya mengurus surat-surat tersebut di atas bila tidak untuk didaftarkan di KUA. Kalau waktu itu saya tahu bahwa pernikahan tersebut tidak akan didaftarkan di KUA, maka tentulah saya tidak mau.
10. Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di BAP menyatakan bahwa menikah di bawah tangan adalah merupakan adat Arab. Padahal lebih dari 1 tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah terdaftar di KUA yang akad nikahnya dilakukan di rumah orangtuanya di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Nota bene, padahal suami dari Lina Asmahan Bawazier adalah warga negara Palestina dengan kewarganegaraan Jordania. Surat keterangan dari KUA Jakarta Pusat mengenai pernikahan tersebut terlampir.
11. Pada BAP, Bapak Mahdi Saleh menyatakan bahwa
a. Yang menginginkan pernikahan tersebut tidak melalui KUA adalah ayah Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier (alamarhum) sendiri atas permintaan Dr. Lucky dan ayahnya.
b. Setelah 3 (tiga) bulan dari pernikahan tersebut, saya (Dr. Rudy) meminta dia untuk membuatkan Buku Nikah. Kemudian Bapak Mahdi Saleh meminta Bapak Mohamad Abdul Fatah untuk membuatkan Buku Nikah.
c. Beberapa lama kemudian Bapak Mohamad Abdul Fatah menyerahkan Buku Nikah ke Bapak Mahdi Saleh, yang 3-4 hari kemudian menyerahkannya ke saya (Dr. Rudy).
12. Saya sungguh sangat merasa dirugikan dan merasa ditipu atas perbuatan dari Bapak Mahdi Saleh dan Bapak Mohamad Abdul Fatah yang telah menyerahkan Buku Nikah ke saya, yang ternyata tidak tercatat/terdaftar di KUA Matraman, sehingga oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, saya (Dr. Rudy) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan Buku Nikah, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di samping itu, Akta-akta Kelahiran kedua anak saya berarti tidak sah karena dibuat dengan dasar antara lain Buku Nikah. Sehingga secara tehnis hukum formal, berarti pernikahan saya (Dr. Rudy) tidak diakui oleh negara, yang berarti juga secara hukum menurut negara bahwa kedua anak saya merupakan anak di luar nikah, atau yang populer disebut sebagai anak haram.
13. Selain itu, saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas keterangan-keterangan yang diberikan di BAP oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH maupun oleh Bapak Mahdi Saleh.
14. Yang saya minta untuk Bapak Mahdi Saleh kerjakan, sesuai dengan instruksi Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yaitu mengurus pernikahan, tentunya dengan berbagai hal yang berkaitan seperti misalnya mengurus segala hal di KUA, mengurus tempat dan waktu akad nikah, menjemput dan mengantar penghulu, dlsb. Tidak semata-mata mengurus Buku Nikah. Sehingga bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain (d.h.i. Bapak Mohamad Abdul Fatah) membuatkan Buku Nikah dan ternyata Buku Nikah tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan Buku Nikah.
Sebagai analoginya (persamaannya) yaitu bila saya meminta Bapak Mahdi Saleh membelikan mobil, tentunya berikut dengan pengurusan BPKBnya. Bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain membuatkan BPKB, dan ternyata BPKB tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan BPKB tersebut.
Memang mungkin saja pada bulan Februari 1990, saya (Dr. Rudy) ada menanyakan mengenai Buku Nikah, tapi itupun pastinya terbatas pada hanya menanyakan mengapa saya belum juga mendapatkan Buku Nikah dari KUA, bukannya menyuruh Bapak Mahdi Saleh membuatkan Buku Nikah, apalagi menyuruh membuat Buku Nikah Palsu.


Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih. Untuk laporan saya ini, saya menggunakan bantuan pengacara dari Kantor Hukum Frans Winarta dan Rekan, yang beralamat di Kompleks Bukit Gading Mediteranea, Blok A No.16-17, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Hormat saya,




Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS


Lampiran :

Untuk bagian pertama yaitu laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH :

- Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar yang telah diisi oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Juni 1999.
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Januari 2000.
- Surat Keterangan Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra dari RS MMC
- Surat Laporan Ke Propam Mabes Polri


Untuk bagian kedua yaitu laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh :

- Foto kopi Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990
- Foto kopi Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004
- Surat Keterangan dari KUA Jakarta Pusat mengenai pernikahan Lina Asmahan Bawazier dengan Jamal


Tembusan :

Ditujukan kepada Yang Terhormat :
1. Kabareskrim Mabes Polri
2. Dir I Serse Mabes Polri
3. Kapolda Metro Jaya
4. Kantor Hukum Frans Winarta dan Rekan

1 komentar:

  1. sejak awal tidak ada kejujuran.
    semoga dapat menjadi pelajaran bagi semua maupun yg bersangkutan.
    semoga bisa ikhlas menerima apa yang terjadi.

    BalasHapus