Jumat, 03 Juli 2009

Duplik Perkara Ketiga

Jakarta, 20 Februari 2008


Kepada :
Yth. Majelis Hakim,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Di Jakarta.


D – U – P – L – I – K
No.Reg.Perk.-PDM-1105/JKTSL/06/2007


Assalamualaikum Wr.Wb.,


Yang Terhormat Majelis Hakim,

Menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2008, maka pada garis besarnya saya tetap pada Pledooi saya yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 4 Februari 2008.


Yang Terhormat Majelis Hakim,

JPU pada Repliknya mengajukan bukti (baru) berupa :
1. NPWP atas nama PT Jakarta Medika (Bukti B-1), dan Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Keuangan RI
2. Akte Pendirian PT Jakarta Medika (Bukti B-2), yang sebenarnya sudah ada pada berkas perkara
3. Pengesahan Akte Pendirian PT Jakarta Medika dari Depkeh dan HAM (Bukti B-3)


Yang Terhormat Majelis Hakim,

JPU tidak menangkap apa isi Pledooi saya. Kemudian JPU hanya mengajukan bukti (baru) material formal, tetapi tidak peduli atau melupakan bukti faktual esensial (fakta-fakta yang terungkap di persidangan, selain juga bukti material formal yang saya ajukan), yaitu sebagai berikut di bawah ini :
- Bukti-bukti tersebut di atas semuanya adalah hanya sekedar syarat formal untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas. Yang mana JPU sama sekali melupakan bukti faktual yaitu fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa PT Jakarta Medika didirikan hanya sekedar untuk memenuhi formalitas untuk perijinan RS JMC (Rumah Sakit Jakarta Medical Center). Alias PT Jakarta Medika hanya fiktif belaka atau hanya ada di atas kertas saja, seperti yang telah saya uraikan pada Pledooi saya pada halaman 4 sampai dengan halaman 9.
Majelis Hakim Yang Terhormat, PT yang hanya di atas kertas saja nampaknya sudah biasa dilakukan dalam dunia bisnis untuk mensiasati peraturan yang ada, sebagaimana juga sidang yang sempat saya dengar pada hari Senin tanggal 11 Februari 2008, yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama dengan yang menyidangkan saya. Di situ nyata bahwa PT yang digunakan oleh orang Korea sebagai Terdakwa adalah hanya PT di atas kertas saja, bahkan mencantumkan nama pembantu rumah tangganya sebagai komisaris. Sama halnya dengan PT Jakarta Medika, yang hanya meminjam atau menggunakan nama-nama orang, tetapi tidak sungguh-sungguh sebagai Pemegang Saham, Komisaris, ataupun Direksi.
- JPU mengajukan bukti NPWP PT Jakarta Medika, tetapi tidak peduli bahwa SPT Pajak dari PT Jakarta Medika diisi hanya nihil-nihil saja, atau hanya sedikit di atas seratus ribu rupiah. Padahal dari Bukti T-20 dan T-21 yang saya ajukan dalam Pledooi pada halaman 9, dapat diketahui bahwa penghasilan bersih RS JMC adalah belasan milyar rupiah per tahunnya. Ini membuktikan bahwa PT Jakarta Medika hanyalah fiktif atau hanya ada di atas kertas saja.
Sebaliknya, bila Dr. Lucky / Saksi Pelapor tetap berkeras bahwa PT Jakarta Medika benar-benar ada secara de jure maupun de facto, maka berarti Dr. Lucky / Saksi Pelapor dan/atau PT Jakarta Medika, telah melakukan penggelapan pajak. Maka, orang dan/atau PT (Perseroan Terbatas) yang telah melakukan tindakan penggelapan pajak seperti ini tentulah sangat merugikan negara, sehingga haruslah dilaporkan untuk diusut oleh instansi yang terkait dan berwenang untuk itu.
- JPU mengajukan bukti Surat Keterangan Terdaftar dari Depkeu RI, tetapi lupa bahwa dalam surat tersebut tercantum ketentuan kewajiban pajak antara lain PPh Pasal 25. JPU mengatakan bahwa saya mendapat gaji, padahal kalau benar saya mendapat gaji, harusnya terdapat dalam daftar pembayaran pajak setiap bulannya sesuai PPh Pasal 25 tersebut, sebagaimana juga gaji untuk karyawan-karyawan dan dokter-dokter RS JMC lainnya, yang semuanya terdapat dalam daftar sesuai PPh Pasal 25 tersebut, sebagaimana juga penghasilan saya dari praktek dokter ada dalam daftar tersebut. Ini membuktikan bahwa uang yang beberapa kali saya ambil dari RS JMC, adalah bukan gaji. Memang itu bukan gaji, tetapi uang yang beberapa kali saya ambil dari RS JMC itu adalah untuk keperluan bulanan ibu saya, kakak saya yang janda, dan keponakan saya, yang mana biasanya saya datang ke rumah ibu saya setelah melakukan kegiatan manajerial di RS JMC. Jadi hanya untuk kepraktisan saja, dan itu adalah bukan gaji. RS JMC adalah milik saya dan Saksi Pelapor / Dr. Lucky Azizah Bawazier, SpPD-KGH yang waktu itu adalah istri saya, sehingga saya tidak perlu digaji oleh diri saya sendiri.
- JPU mengajukan bukti berupa Akte Pendirian PT Jakarta Medika (yang sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara), tapi :
o JPU tidak peduli bahwa tidak ada satupun pasal-pasal di dalam Akte tersebut yang dijalankan. Bahkan keterangan dan/atau tindakan dari Saksi Pelapor saling bertentangan dengan isi pasal-pasal di dalam Akte tersebut, sebagaimana yang telah saya uraikan dalam Pledooi saya pada halaman 4 s/d 9 untuk membuktikan bahwa PT Jakarta Medika hanya ada di atas kertas saja, de facto tidak ada.


Yang Terhormat Majelis Hakim,

Sangat mengherankan bahwa JPU dalam Repliknya pada halaman 4, mengatakan “Bahwa perhitungan-perhitungan keuangan lainnya yang telah diuraikan di dalam Pledooi dari Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, bukanlah perhitungan-perhitungan keuangan yang didakwakan di dalam dakwaan kami, oleh karena itu kami tidak akan menanggapinya”.

Hal ini sungguh sangat aneh dan mengherankan, karena JPU dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutannya berulang kali menuliskan “Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut PT Jakarta Medika menderita kerugian sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah)”.

Oleh karena JPU menekankan tentang kerugianlah, maka saya perlu mengajukan hitung-hitungan dalam Pledooi saya untuk menjawab argumen JPU tersebut. Sehingga nyatalah sebenarnya bahwa tidak ada kerugian, karena jelas-jelas yang saya transfer adalah Rp.241 juta (didakwakan Rp.251 juta), sedangkan yang kembali ke Saksi Pelapor adalah Rp.425,8 juta + Rp.32 ribu. Oleh karena itu, bahkan sebaliknya, bila bicara tentang kerugian, maka sayalah yang rugi atau yang dirugikan. Hal ini telah saya uraikan dalam Pledooi saya pada halaman 2 s/d 4.
Jadi, atas dasar apa JPU mendakwakan kerugian? Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa JPU tidak konsisten dan menyebabkan dakwaan serta tuntutan menjadi kabur dan tidak jelas, sehingga patutlah untuk ditolak dan/atau tidak dapat diterima, maka seharusnyalah saya dilepaskan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.


Majelis Hakim Yang Terhormat, di sisi lain JPU tidak peduli, bahwa :
- Uang yang didakwakan digelapkan oleh saya, ternyata adalah uang saya. Yaitu saya transfer dari rekening saya di Citibank ke ABN-Amro. Sebagaimana dapat dilihat pada Bukti T1 (yaitu laporan rekening koran saya di Citibank) dan Bukti T1a (yaitu konfirmasi dari Citibank yang membenarkan transfer tersebut). Dan juga dibenarkan di persidangan oleh Saksi Samsudin (Bagian Keuangan RS JMC).
Dan, selain itu, saya tidak pernah menerima setoran uang saham dari siapapun.
Jadi, bagaimana mungkin saya didakwa menggelapkan uang saya sendiri?
- Uang tersebut ditransfer ke ABN-Amro untuk membuka rekening atas nama saya (Dr. Rudy) dan Saksi Pelapor (Dr. Lucky, yang waktu itu adalah isteri saya), dan dinamakan Jakarta Medika, sebagaimana dikatakan di persidangan oleh Saksi Teti dari ABN-Amro. Jadi ini adalah rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Dinamakan Jakarta Medika, karena diperlukan untuk memenuhi formalitas persyaratan pendirian PT Jakarta Medika. PT ini digunakan untuk memenuhi formalitas persyaratan perijinan RS JMC milik saya (Dr. Rudy) dan Saksi Pelapor (Dr. Lucky, yang waktu itu adalah isteri saya).
o Jadi, perlu ditekankan di sini, bahwa sebagaimana dikatakan di persidangan oleh Saksi Teti dari ABN-Amro, bahwa rekening bersama tersebut adalah rekening pribadi/perorangan yang dibuka atas nama Dr. Rudy (saya) dan Dr. Lucky (Saksi Pelapor, yang waktu itu adalah isteri saya), dan bukannya rekening perusahaan.
Sehingga, pengambilan atau petransferan uang oleh saya tidak perlu meminta ijin siapapun, dan tidak perlu dilaporkan kepada siapapun, dan juga tidak perlu dipertanggung jawabkan kepada siapapun.
Jadi, bagaimana mungkin saya didakwa menggelapkan uang saya sendiri?
- Selain itu, setelah pengurusan pendirian PT dan perijinan RS selesai, Saksi Pelapor (Dr. Lucky, yang waktu itu adalah isteri saya) menyuruh saya mengambil kembali uang tersebut di atas, karena pernah terjadi bahwa kami lupa akan satu rekening di ABN-Amro juga yang dibuka untuk sekedar berpartisipasi pada pelelangan asset BPPN di Balai Lelang Royal milik adik Dr. Lucky. Hal ini semua telah saya jelaskan dalam Pledooi saya pada halaman 3.
o Jadi, perlu ditekankan di sini, bahwa Saksi Pelapor / Dr. Lucky, pernah menyuruh saya untuk mengambil kembali uang yang saya transfer ke rekening di ABN-Amro tersebut di atas.


Majelis Hakim Yang Terhormat, di sisi lain lagi, JPU membuat berbagai kesalahan-kesalahan, yaitu :
- Dakwaan dan Tuntutan JPU tentang kerugian bertentangan dengan Yurisprudensi MA No.101 K/Kr/1963 tanggal 3 Desember 1963, yaitu :
Soal apakah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian atau tidak, tidaklah merupakan unsur tindak pidana penggelapan.
Oleh karena itu pantaslah jika dakwaan dan/atau tuntutan JPU patut dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, sehingga saya harus dilepaskan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
- JPU dalam Dakwaan dan Tuntutannya mengajukan Pasal 374 / 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yaitu :
“Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut PT Jakarta Medika menderita kerugian sebesar Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 / 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP”.
Padahal dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP, sama sekali tidak ada disebutkan angka apapun, ataupun kata-kata “lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah)”.
Ternyata, mengenai angka, terdapat pada pasal-pasal lain yang mana saya tidak didakwa dan/atau dituntut dengan pasal-pasal tersebut. Yaitu terdapat pada Pasal 64 ayat (3) KUHP, tetapi itupun disebutkan Rp.375,- (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), bukan Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) seperti dalam Surat Dakwaan ataupun Surat Tuntutan dari JPU. Sedangkan angka Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) terdapat dalam Pasal 373 KUHP. Namun saya tidak didakwa dan/atau dituntut dengan pasal-pasal tersebut.
Ini berarti bahwa JPU telah mencampur adukkan beberapa pasal, yaitu antara pasal-pasal yang didakwakan/dituntut dengan pasal-pasal lain yang tidak didakwakan/dituntut. Karena itu, jelaslah bahwa JPU telah salah dalam menerapkan pasal. Oleh karena itu pantaslah jika dakwaan dan/atau tuntutan JPU patut dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, sehingga saya harus dilepaskan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
- Dalam Surat Tuntutan dan Repliknya, JPU meminta agar Terdakwa tetap ditahan. Padahal dalam perkara ini, saya sama sekali tidak ditahan.
Oleh karena itu, jelaslah bahwa JPU telah salah dalam membuat tuntutan. Sekali lagi, oleh karena itu pantaslah jika dakwaan dan/atau tuntutan JPU patut dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, sehingga saya harus dilepaskan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.


Yang Terhormat Majelis Hakim,

Lebih lanjut lagi, adalah :
- JPU tidak peduli atau melupakan bahwa keterangan antara saksi dengan saksi lainnya saling bertentangan. Demikian juga antara saksi dengan Akte Pendirian PT Jakarta Medika saling bertentangan.
o Sebagai contoh, adalah keterangan antara Dr. Lucky / Saksi Pelapor saling bertentangan dengan keterangan Saksi Samsudin tentang Laporan Tahunan (sebagaimana dapat dibaca pada Pledooi saya di halaman 6 dan 7), juga tentang RUPS (sebagaimana dapat dibaca pada Pledooi saya di halaman 7 dan 8).
o Contoh lain, saling bertentangannya antara keterangan Dr. Lucky / Saksi Pelapor dengan Akte PT tentang gaji (sebagaimana dapat dibaca pada Pledooi saya di halaman 4 dan 5).
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyembunyikan Saksi Nabil Bawazier, seperti yang telah saya uraikan pada halaman 9 dan 10 dalam Pledooi saya. Padahal Saksi Nabil ini adalah saksi yang telah di-BAP, dan merupakan saksi kunci karena JPU katakan sebagai Pemegang Saham dan Direktur Utama. Hal ini dilakukan oleh JPU karena JPU sudah tahu bahwa Saksi Nabil Bawazier menolak permintaan adiknya yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier / Saksi Pelapor, untuk memberi kesaksian di persidangan di bawah sumpah, sebab Saksi Nabil bukanlah sungguh-sungguh pemegang saham, dia hanya dipinjam namanya saja untuk memenuhi syarat formal pendirian PT (yaitu minimal 2 (dua) orang pendiri/pemegang-saham). Sehingga bila Saksi Nabil tetap maju ke persidangan, maka akan menggugurkan semua dakwaan JPU, sehingga tidak ada suatu apa lagi yang bisa didakwakan dan/atau dituntut kepada saya, maka akan mengakibatkan JPU terpaksa harus menuntut bebas terhadap saya. Namun karena konspirasi dengan tujuan tertentu, sehingga menyebabkan JPU terpaksa harus menyembunyikan Saksi Nabil, dan melakukan hal yang sebaliknya yaitu menuntut saya sesuai dengan ancaman maksimal yang diperkenankan oleh Undang-undang, yang sebenarnya sangat terasa janggal dan tidak biasa bagi yang mengerti hukum, tetapi tidak akan terasa aneh bagi yang paham akan iklim peradilan di Indonesia.


Yang Terhormat Majelis Hakim,

Demikianlah yang coba saya kemukakan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang juga dibenarkan oleh para saksi, dan dikuatkan oleh bukti-bukti. Insya ALLAH Majelis Hakim Yang Terhormat mendapat hidayah dari ALLAH SWT, sehingga dapat memutuskan sesuai kebenaran.

Majelis Hakim Yang Terhormat, sebenarnya ini adalah masalah percekcokan rumah tangga yang dengan tujuan tertentu kemudian digeser ke masalah pidana, yaitu dengan mencari celah hukum dan merekayasa hal itu, kemudian difasilitasi oleh orang-orang yang seharusnya menegakkan hukum tetapi melakukan hal yang sebaliknya. Saya sudah mencoba menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa saya sama sekali tidak bersalah, karena yang saya lakukan adalah melakukan transfer uang saya sendiri dari rekening pribadi/perorangan tetapi dinamakan Jakarta Medika. Namun semua ini saya serahkan sepenuhnya kepada hati nurani Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan dan memutuskannya.
Namun kalau toh saya tetap dihukum padahal saya jelas-jelas tidak bersalah, maka saya berlindung pada ALLAH SWT, Yang Maha Adil dan Maha Kuasa atas segala sesuatu. Insya ALLAH akan saya jalani semua ujian hidup ini dengan sabar, ikhlas dan tawakkal, karena insya ALLAH itu yang terbaik dari ALLAH SWT bagi saya sesuai rencana-NYA di balik ini semua. Kemudian sisa umur yang saya miliki, serta tenaga, dan pikiran (juga harta kalau ada), akan saya gunakan untuk jihad fii sabilillah, baik dari balik jeruji dan terali maupun di luar tembok penjara.
Saya mendoakan semoga mereka yang berbuat jahat dan menzholimi saya itu, mendapat hidayah serta ampunan dari ALLAH SWT Yang Maha Pengampun dan Yang Maha Penerima Tobat, sehingga mereka dapat kembali ke jalan yang lurus, yaitu jalan yang diridhoi oleh ALLAH SWT, sebelum ajal terbayang jelas di depan mata dan malaikat maut datang menjemput. Amin.

Dalam kesempatan ini saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Mujahidin Indonesia yang telah mempelajari kasus saya, kemudian berkesimpulan bahwa terjadi penzholiman terhadap diri saya. Untuk kemudian dilimpahkan ke Tim Pembela Muslim d.h.i. Law Office Michdan & Partners, yang dengan tanpa pamrih telah mendampingi saya dalam persidangan, serta melakukan pembelaan. Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada mereka semua. Jazakumullah khairan katsiran.
Tidak kurang dari Amir Majelis Mujahidin sendiri, yaitu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir telah mencoba memberi nasihat kepada Dr. Lucky / Saksi Pelapor, ketika yang bersangkutan mendatangi beliau. Beliaupun pernah menyarankan untuk melakukan mubahalah sesuai yang diatur dalam Al Qur’an pada Surat Ali Imran ayat 61, yaitu saling bersumpah (mubahalah) dan laknat ALLAH ditimpakan kepada mereka yang berdusta. Ini seperti yang dikenal dalam khazanah Hukum Perdata atau Hukum Adat, sebagai Sumpah Pemutus, atau Sumpah Pocong, atau Sumpah Laknat. Namun Dr. Lucky / Saksi Pelapor tidak pernah berani menerima adu sumpah ini, karena menyadari bahwa dirinya yang berdusta.

Kepada anak-anakku, Abdul dan Ammar, aku mohon maaf tidak dapat mendampingi kalian bertumbuh dan berkembang menjadi remaja atau dewasa, oleh karena sebab yang di luar kekuasaanku. Insya ALLAH suatu saat kelak kalian semua mengetahui kenyataan yang sebenar-benarnya. Namun setelah engkau berdua mengetahui kebenarannya, janganlah kalian membenci ibumu, tetapi berdoalah untuk dia. Bila dia masih hidup, doakanlah agar ia bersegera bertobat sebelum ajal membayang jelas di hadapannya, karena malaikat maut dapat datang menjemput sewaktu-waktu. Bila dia telah meninggal dunia, maka doakanlah agar ia mendapat ampunan dari ALLAH SWT Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Kepada anak-anakku, Abdul dan Ammar, walaupun aku tidak berada di sisi kalian, namun doaku selalu menyertaimu. Aku titipkan kamu berdua pada ALLAH Yang Maha Memelihara semua mahlukNYA. Aku berdoa insya ALLAH engkau menjadi anak-anak yang sholeh yang selalu mendoakan kedua orangtuanya, dan memberi bobot pada bumi dengan kalimat “laa ilaha ilallah”, serta kelak menjadi mujahiddin militan sejati yang menegakkan syariat Islam di bumi ALLAH ini, serta selalu melakukan ammar ma’ruf nahi munkar. Amin. Amin yaa robbal alamin.



Wassalamualaikum Wr.Wb.


Hormat saya,





Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar