Jumat, 03 Juli 2009

Banding Perkara Pertama

Jakarta, 28 Februari 2005.

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,
Jl. Let.Jend. Suprapto,
Jakarta Pusat.

Hal : Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim yang diberi tanggal 18 Januari 2005


Dengan hormat,

Selaku terdakwa pada perkara pidana dengan Reg.Perk.No. PDM-1573/JKTM/10/2004 yang telah diputus pada tanggal 11 Januari 2005 dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim tertanggal/yang diberi tanggal 18 Januari 2005, ijinkanlah saya, terdakwa, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, mengajukan memori banding di samping kuasa hukum saya yaitu Mushwida, SH dan Dewi Fitriawati A, SH dari Kantor Pengacara Mushwida, Marune & Rekan.

Mengenai Putusan No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim tertanggal 18 Januari 2005 itu sendiri :

1. Pada tanggal 11 Januari 2005, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan.
2. Ternyata putusan yang dibacakan sekitar separohnya masih dalam tulisan tangan.
3. Pada Pasal 200 KUHAP disebutkan : Surat putusan ditandangani oleh Hakim dan Panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.
4. Pada tanggal 11 Januari 2005, setelah pembacaan putusan, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Pada tanggal 18 Januari 2005, kuasa hukum terdakwa menandatangani Akta Permintaan Banding No.1533/Pid.B/2004/PN. Jaktim di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
5. Pada Pasal 236 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan : (1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, Panitera mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada Pengadilan Tinggi. (2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
6. Pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengenai Pasal 200 KUHAP disebutkan : Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum.
Sedangkan mengenai Pasal 236 KUHAP disebutkan : Cukup jelas.
7. Pada surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor PTJ.Pid.85.327.2005 tanggal 8 Februari 2005 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perihal : Pengiriman salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan atas nama terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, diberi tambahan ”Agar berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta guna pemeriksaan tingkat banding”. Berarti bahwa berkas sampai dengan tanggal 8 Februari 2005 tersebut sama sekali belum dikirim ke / diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
8. Nyata dan jelas bahwa ketentuan pada Pasal 200 dan 236 KUHAP tersebut di atas tidak dijalankan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga telah menyalahi hukum.
9. Kuasa hukum terdakwa berulang kali meminta putusan tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun ke Ketua Majelis Hakim yaitu Bapak John Pieter, SH, namun tidak pernah diberikan.
10. Pada tanggal 1 Februari 2005, Bapak Marune, SH, salah satu Kuasa Hukum terdakwa kembali menanyakan/meminta Putusan kepada Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.
11. Pada tanggal 2 Februari 2005, Ibu Mushwida, SH, dengan Ibu Dewi Fitriawati A., SH, yang adalah Kuasa Hukum terdakwa kembali menemui Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban yang sama yaitu bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005. Pada kesempatan tersebut, Bapak John Pieter, SH, mengatakan bahwa dia tidak melaporkan ke pihak Kepolisian RI oleh karena tidak merasa dirugikan atas kejadian perampokan yang menimpa dirinya. Kuasa Hukum terdakwa mengemukakan bahwa yang jelas terdakwa sudah dirugikan.
12. Bapak John Pieter, SH, mengemukakan akan membuat ulang Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.
13. Pada tanggal 21 Februari 2005, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005.
14. Menurut hemat kami, Putusan yang dibuat ulang, yang diberi tanggal 18 Januari 2005, tidak akan sama dengan Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005, oleh karena Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 saat itu sekitar separohnya adalah tulisan tangan, sehingga tidak mungkin akan dapat diingat isi keseluruhannya.
15. Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 adalah dibuat dengan berdasarkan pendapat-pendapat para hakim dalam Rapat Majelis Hakim.
16. Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat sendiri oleh Ketua Majelis Hakim tanpa melalui Rapat Majelis Hakim, tentulah tidak sah.
17. Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat dengan dilakukan lagi Rapat Majelis Hakim, tentulah juga tidak sah oleh karena Rapat diadakan setelah Putusan dibacakan.
18. Oleh karena itu, maka Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005, ditinjau dari aspek apapun adalah tidak sah.
19. Oleh karena itu, terdakwa memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk MENOLAK DAN MEMBATALKAN seluruh isi Putusan No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim yang diberi tanggal 18 Januari 2005.
20. Dan sebagai konsekuensinya, maka terdakwa memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk SEGERA MELEPASKAN DAN MEMBEBASKAN TERDAKWA dari Rutan/LP Cipinang Jakarta.


Selain daripada itu, pada Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 disebutkan : (3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di Pengadilan Tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi. (4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 tersebut di atas, oleh karena Bapak John P:ieter, SH, Ketua Majelis Hakim yang menangani/memutus perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa berkas perkara hilang oleh karena mobilnya kerampokan, maka dengan ini terdakwa menyatakan secara jelas dan tertulis bahwa terdakwa dan/atau kuasa hukum terdakwa memohon untuk mempelejari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, untuk memeriksa kelengkapan berkas serta keasliannya dan segala sesuatunya. Dan setelah terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa mempelajari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, mungkin terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa akan merasa perlu dan akan menambah/melengkapi memori banding yang ada sekarang ini. Untuk itu, terdakwa juga memohon diberi pemberitahuan tertulis kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa bilamana berkas perkara sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah bisa dipelajari.

Demikian sementara ini yang terdakwa kemukakan, dengan harapan untuk mendapat keadilan dan memohon Pengadilan Tinggi memutuskan seadil-adilnya.


Hormat kami,







Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar