Jumat, 03 Juli 2009

Laporan Tentang Konspirasi (Persekongkolan)

Jakarta, 28 Maret 2005.

Kepada :
Yth. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos,
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.

Perihal : Laporan/pengaduan terhadap kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara anggota Kepolisian RI di Polda Metro Jaya (Iptu Rita Wulandari W, Aipda Harun M Muzakir, AKP Rukaning, AKP Juplina Ratu) dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan Mahdi Saleh yang kemungkinan mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol Saleh Saaf


Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

membuat laporan/pengaduan terhadap,

1. Nama : IPTU Rita Wulandari
Nrp : 75080044
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

2. Nama : AIPDA Harun M. Muzakir
Nrp : 63070136
Jabatan : Penyidik Pembantu pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

3. Nama : AKP Rukaning
Nrp :
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

4. Nama : AKP Juplina Ratu
Nrp :
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

5. Nama : IRJEN Saleh Saaf
Nrp :
Jabatan : Kapolda Sulawesi Selatan

6. Nama : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat
Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5 & 6, Menteng, Jakarta Pusat
2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
7. Nama : Mahdi Saleh
Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan

Laporan/pengaduan ini saya buat, oleh karena saya melihat adanya kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara kelima orang yang nama-namanya saya sebutkan di atas.

Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.
1. Pada awal bulan Desember 2004, saya mendapat fotokopi sejumlah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Paulus Kris, SE, alamat Jl. Suyani No.6, Kompleks Trikora, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Yang mendapatkannya dari John Lamahalah, alamat Jl. Kirai No.13 RT 001 RW 03, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan John Lamahalah sendiri mendapatkannya dengan memfotokopi dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan alamat seperti tersebut di atas.
Perlu saya terangkan di sini, bahwa John Lamahalah adalah bekas salah satu dari ”orang-orangnya” Dr. Lucky (atau yang populer dikenal sebagai preman), namun dalam persidangan pada bulan Desember 2004, John Lamahalah yang di BAP tadinya memberatkan saya (Dr. Rudy), tetapi di persidangan tersebut mencabut keterangannya yang ada di BAP, dan mengatakan hal yang sebenarnya yaitu bahwa saya (Dr. Rudy) sama sekali tidak memukul Dr. Lucky, bahkan sebaliknyalah bahwa Dr. Lucky yang memukuli saya (Dr. Rudy) dengan ditemani oleh ”orang-orangnya”. Alasan yang dikemukakan oleh John Lamahalah adalah bahwa hati nuraninya tidak bisa membiarkan fitnah, sehingga dia mengungkapkan kebenaran yang ada. Sidang tersebut adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol. : 2617/K/VIII/2004/SPK.Unit II tanggal 26 Agustus 2004, dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka/Terdakwa.
John Lamahalah pada sidang tersebut juga mengatakan bahwa saksi-saksi sebelum memberikan kesaksian untuk dibuatkan BAP, telah diberikan pengarahan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan juga telah diberikan sejumlah uang kepada mereka semua.

2. Fotokopi BAP tersebut adalah terhadap Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, dan terhadap saksi-saksi yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD binti Abdullah, Mahdi Saleh, H. Abdul Wadud Mochtar, Madrahi, SH bin H. Idja, Samsudin bin Mardi Wiyono. BAP-BAP ini adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol.: 2632/K/VIII/2004/SPK.UnitI tanggal 27 Agustus 2004 dengan Dr. Lucky Aziza Bawawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka.

3. Pada beberapa lembar dari fotokopi BAP-BAP tersebut, terdapat tulisan tangan dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang jelas sangat saya kenali karena saya mengenal Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sudah selama 25 tahun yaitu sejak tahun 1980, dan pernah menikah selama hampir 15 tahun yaitu sejak tahun 1989.

4. Khusus pada BAP terhadap Mahdi Saleh yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 September 2004, pada halaman 2 (dua), pada bagian jawaban pertanyaan nomor 3 (tiga), Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melingkari kata ”milik” kemudian diikuti garis ke atas dengan 2 (dua) tanda seru (” ! ! ”) dan diikuti dengan kata ”bahaya”. Juga pada kata ”dan sdr. Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala” dilingkari dan diikuti garis ke atas dengan kemudian ditulis kata ”bahaya”.

5. Menurut pemahaman saya, maksud dari hal-hal tersebut di atas adalah bahwa keterangan Mahdi Saleh tersebut membahayakan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena berarti Mahdi Saleh mengakui/menjelaskan bahwa Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, tempat Mahdi Saleh bekerja adalah milik bersama dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hal ini sangat tidak disukai oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH oleh karena dia mengklaim bahwa semua klinik, termasuk Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, adalah milik dia seluruhnya, seperti juga keterangannya yang dimuat di Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 pada halaman 43: ”Semua milik saya. Dari mulai cari lokasi, renovasi, interior, dan operasional. Kalau memang dia mengaku itu kliniknya, coba, di mana letak klinik yang ada di daerah Jakarta Utara? Dia enggak pernah punya satu pun. Ngasih ide pun enggak pernah”.

6. Yang saya permasalahkan adalah ternyata di BAP yang dilimpahkan ke PN Jak Tim, pada halaman 2 BAP terhadap saksi Mahdi Saleh, ternyata nama Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala telah dihilangkan, dan diganti dengan Yayasan Jaya Medika. Sehingga kalimat yang tadinya berbunyi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD dan sdr. Dr. RUDY SUTADI DARMA KUMALA” berubah menjadi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik Yayasan Jaya Medika dan sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD”. Berarti telah terjadi perubahan BAP. Padahal pada BAP Tambahan pada tanggal 21 September 2004 terhadap Mahdi Saleh, pada halaman 1 pertanyaan dan jawaban nomor 21, atas pertanyaan pemeriksa ”Apakah sdr. masih tetap pada keterangan yang Sdr. berikan pada tanggal 9 September 2004. Jelaskan”. Dijawab oleh saksi Mahdi Saleh dengan tegas ”Ya, saya masih tetap pada keterangan yang telah saya berikan pada tanggal 9 September 2004”. Berarti di sini ada manipulasi terhadap BAP yang dilakukan oleh Saksi Pelapor (Dr. Lucky), yang tidak mungkin berlangsung bila tidak ada kerjasama (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh. Di samping itu, pada halaman 2 BAP tersebut, paraf dari Mahdi Saleh ukurannya lebih kecil dibanding yang ada pada halaman 1 dan 3, mengesankan bahwa ditandatangani bukan pada hari/saat yang sama. Juga bentuk/jenis huruf pada halaman 2 berbeda dengan bentuk/jenis huruf pada halaman 1 dan 3.
Selain itu, tampaknya setelah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, mempelajari BAP saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS), BAP miliknya dirombak, yaitu yang tadinya pertanyaan dan jawaban hanya berjumlah 24 (dua puluh empat) menjadi 30 (tiga puluh), dan jawaban dari pertanyaan nomor 3 (tiga) mulai berubah, berbeda dengan BAP sebelumnya, demikian juga selanjutnya untuk nomor-nomor berikutnya.

Juga, ada indikasi bahwa paraf-paraf dan tandatangan-tandatangan pada BAP dipalsukan, karena tampak berbeda-beda. Yaitu
- BAP Mahdi Saleh : Tanggal 21 September 2004 dan 14 Desember 2004, berbeda dengan tanggal 9 September 2004 serta dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 10 Desember 2004
- BAP Samsudin bin Mardi Wiyono : Tandatangan pada BAP tanggal 10 September 2004 berbeda dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 7 September 2004
- BAP Darno : Paraf dan tandatangan berbeda-beda antara BAP pada tanggal 14 September 2004 dan dengan tanggal 20 September 2004, baik antara kedua tanggal pemeriksaan tersebut maupun pada masing-masing lembarnya.

Selain itu juga, pada resume dari Polda Metro Jaya yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, ditulis bahwa beberapa saksi telah datang ke Polda Metro Jaya ”Atas kesadaran sendiri”, yaitu Saksi Mahdi Saleh tanggal 9 September 2004 dan 21 September 2004, Saksi Darno tanggal 14 September 2004 dan tanggal 20 September 2004, Saksi Andri Sumadi alias Madi pada tanggal 14 September 2004, Saksi Uun Kurniasih pada tanggal 28 September 2004, Saksi Supami pada tanggal 28 September 2004. Apakah benar mereka datang ke Polda ”atas kemauannya sendiri” atau adakah yang menggerakkan, mengingat pendidikan mereka dan status mereka sebagai karyawan Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
Seperti diketahui,
- Saksi Mahdi Saleh pernah bekerja untuk Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH selama 8 (delapan) tahun, dan merupakan orang kepercayaannya, karena semua urusan seperti pembukuan klinik, pengambilan penyetoran uang klinik ke Bank, melakukan pembelian, pembayaran untuk kebutuhan klinik dan kebutuhan pribadi Saksi Pelapor.
- Saksi Darno telah bekerja selama hampir 20 (duapuluh) tahun pada Saksi Pelapor, sebagai sopir pribadi dan seperti sekretaris pribaidnya.
- Saksi Samsudin adalah pegawai bagian keuangan (pembukuan dan perbankan) di Jakarta Medical Center Group dan Rumah Sakit Jakarta Medical Center milik saya dan Saksi Pelapor, yang telah bekerja selama 17 (tujuhbelas) tahun.
- Saksi Uun Kurniasih adalah pembantu setia dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang telah bekerja selama 8 (delapan) tahun. Berdasarkan BAP, diterangkan bahwa pendidikannya hanya tamat SD, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.
- Saksi Supami adalah pembantu dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan BAP, saksi tidak tamat sekolah, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.

Patut pula disangkakan bahwa BAP-BAP mereka dan BAP-BAP tambahan mereka, adalah merupakan arahan dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier setelah mempelajari BAP saya sebagai Tersangka dan BAP-BAP Saksi sebelumnya.

7. Adapun kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh, bisa berlangsung kemungkinan oleh karena adanya dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf, yang menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Agus Tiyadi, SH, alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH membawa-bawa memo dari Irjen Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak di Kepolisian R.I. agar mendapat bantuan.
Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bapak Agus Tiyadi, SH, dengan Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf, pada sekitar bulan November-Desember 2004, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan juga hal demikian, dan dikatakan oleh Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf bahwa memonya tersebut telah dia minta kembali dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
Sebagai tambahan, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hubungan antara mereka memang dekat, sehingga Dr. Lucky cukup memanggil ”Leh” saja ke Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf.

8. Adapun bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mendapat semua BAP-BAP tersebut di atas, secara tidak langsung diakui oleh AKP Juplina Ratu dan Iptu Rita Wulandari. Yaitu, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2005, bertempat di ruang kerja Bapak Herman, SH, Kasie Register LP/Rutan Cipinang, ketika Ibu AKP Juplina Ratu dan Ibu Iptu Rita Wulandari datang ke LP/Rutan Cipinang untuk menemui saya, yang rencananya hari itu saya akan dibawa dan diserahkan ke Kejati Jakarta sehubungan dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejati Jakarta, karena berkas kasus tuduhan Buku Nikah palsu telah diterima oleh Kejati Jakarta, atau yang lebih dikenal sebagai telah P21.
Pada kesempatan tersebut, saya menanyakan bahwa mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi, padahal setahu saya itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan harus disimpan di Polda Metro Jaya. Saya katakan juga bahwa di BAP-BAP tersebut terdapat coretan-coretan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan saya punya foto kopinya. Ibu Iptu Rita Wulandari menanyakan di mana saat itu foto kopi tersebut, dan ia ingin melihatnya, dari mana saya memperolehnya, apakah BAP tersebut yang sudah ditandatangani atau yang belum ditandatangani. Saya katakan bahwa foto kopi tersebut disimpan di suatu tempat. Ketika saya desak dengan pertanyaan yang sama seperti di atas (mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi), kemudian Ibu AKP Juplina Ratu mencoba membela dengan mengatakan bahwa saksi pelapor memang boleh mendapatkannya. Ketika saya katakan bahwa di KUHAP yang boleh mendapat BAP adalah Tersangka, bukan Saksi Pelapor, yaitu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP (”Atas permintaan tersangka atau Penasihat Hukumnya sepanjang yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”). Namun Ibu AKP Juplina Ratu masih mencoba membela dengan mengatakan bahwa bisa dilakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan bila ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor. Ketika saya tanyakan apakah memang ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor, dan kemudian saya kemukakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan bila tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya Ibu AKP Juplina Ratu maupun Ibu Iptu Rita Wulandari tidak dapat menjawab lebih lanjut, kemudian mereka mengalihkan pembicaraan dengan ingin memaksa membawa saya untuk diserahkan ke Kejati Jakarta.

Oleh karena itu saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan permohonan agar sudilah dilakukan pemeriksaan/penyidikan kepada semua nama-nama tersebut di atas. Perlu saya tambahkan di sini, bahwa saya sebelumnya pernah juga membuat laporan mengenai tidak ditindak lanjutinya laporan saya ke Polres Jaktim mengenai tindakan penganiayaan terhadap saya yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang ditemani oleh ”orang-orangnya” (atau yang populer dikenal sebagai preman). Sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LP/167/I/2005/Pusprov tanggal 27 Desember 2004, dengan AKP Bambang Dwi Atmodjo, SH, sebagai Panit Idik II Den B Pusprov Divpropam Polri.

Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta.
Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,



Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS

Lampiran :
- BAP-BAP yang terdapat coretan-coretan/tulisan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
- BAP-BAP yang telah dirubah dan dilimpahkan ke Kejati Jakarta / PN JakTim
- Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 halaman 43
- Resume dari Polda Metro Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar