Jumat, 03 Juli 2009

Mohon Bantuan Capres SBY, JK, Mega

Jakarta, 03 Juli 2009.

Kepada :
1. Yth. Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
2. Yth. Bapak Wakil Presiden H.M. Jusuf Kalla
3. Yth. Calon Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri

Hal: Mohon Perlindungan Hukum


Dengan Hormat,

Saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, saat ini menjalani hukuman penjara selama total 13 (tiga belas) tahun sejak 10 September 2004, atas 3 (tiga) perkara yang dituduhkan oleh mantan istri saya (saat itu masih istri), yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang saat ini adalah staf di FKUI/RSCM, Bagian Ilmu Penyakit Dalam, Sub Bagian Ginjal dan Hipertensi, juga sebagai Sekretaris PDRI (Perempuan Demokrat Republik Indonesia).

Dengan kasusnya adalah sebagai berikut :

1. Pasal 351 dan 406 KUHP, divonis selama 2 (dua) tahun
2. Pasal 263 dan 264 KUHP, divonis selama 6 (enam) tahun
3. Pasal 372 dan 374 KUHP, divonis selama 5 (lima) tahun

Kezhaliman terhadap saya tidak berhenti pada 3 (tiga) kasus ini saja. Seharusnya pada tanggal 28 April 2009 saya sudah bisa menjalani asimilasi, tetapi terhambat karena mantan istri saya kembali melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, sehingga saat saya masih menjalani pidana penjara di LP Cipinang Jakarta , saya kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tidak tanggung tanggung 3 (tiga) laporan baru kembali dituduhkan kepada saya. Tiga laporan terbaru ini adalah sebagai berikut:

4. Pasal 310 dan 311 KUHP, sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan/Pengadilan (sudah P21) tentang pencemaran nama baik di Majalah Trust
5. Pasal 310 dan 311 KUHP, masih dalam proses, tentang pencemaran nama baik di suratkabar Media Indonesia
6. Pasal 277 dan 378 KUHP, masih dalam proses, penipuan asal-usul (dituduh mengaku pribumi padahal Cina)

Ironis sekali pada perkara ke-6 saya dituduh memalsukan asal-usul dimana pihak pelapor (mantan istri saya yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH) mengatakan bahwa sebenarnya saya bukan orang pribumi (Warga Negara Indonesia asli) tetapi keturunan CINA.

Saya berharap Bapak/Ibu bisa membantu saya untuk menghentikan kezhaliman ini, menegakkan keadilan dan kebenaran dan menghentikan fitnah yang terus menerus dialamatkan kepada saya.

Bukan itu saja, selama lebih dari 5 (lima) tahun ini saya tidak pernah dipertemukan dengan kedua anak saya. Saya mohon Bapak/Ibu untuk memfasilitasi pertemuan dengan anak saya yaitu Abdul (Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra) dan Ammar (Muammar Amin Dyckyputra).

Oleh karena itu, saya mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum. Untuk gambaran kasus saya, dengan surat ini saya lampirkan kronologis singkat. Saya sungguh sangat berharap bisa bertemu secara langsung dengan Bapak/Ibu, agar dapat memberi penjelasan detail permasalahannya. Untuk itu mohon sudilah kiranya berkenan menjenguk saya di LP Cipinang Jakarta. Atau jika oleh karena kesibukan Bapak/Ibu, yang sangat bisa saya maklumi, maka saya mohon sudilah kiranya dapat menerima kehadiran istri saya (yang sekarang/saat ini) untuk menghadap Bapak/Ibu, yaitu Arneliza Anwar, SE, yang bisa dihubungi pada handphone nomor 081288902000.


Hormat kami,




Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Istri (saat ini): Arneliza Anwar, SE. HP 081288902000



KRONOLOGIS SINGKAT

Perkara Pertama:

- 26 Agustus 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan puluhan preman menyerbu KID-Autis (Klinik Intervensi Dini Autisme) di Jl. Otista Raya No.82, Jakarta Timur, tempat saya menangani pasien-pasien autisme.
- Semua karyawan, terapis, pasien, orangtua pasien diusir. Barang-barang diangkuti, AC-AC dicopoti.
- Kemudian saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) datang ke lokasi karena ditelpon oleh karyawan.
- Sesampainya di lokasi, saya langsung dimaki-maki, diludahi, dan dipukuli
- Saya kemudian melapor ke Polres Jakarta Timur. Tapi anehnya Dr. Lucky melapor ke Polda Metro Jaya, dan mengaku justru dirinyalah yang dianiaya, sedangkan luka-luka yang ada pada saya dikatakan karena saya terpeleset dan terkena pecahan kaca.
- Tanggal 10 September 2004 saya ditahan di Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penganiayaan dan perusakan.
- Padahal Klinik tersebut sedang saya renovasi, tetapi direkayasa dengan dikatakan dirusak/perusakan (ruko tersebut milik kakak dari Dr. Lucky, yang disewa dengan nama Dr. Lucky)
- Saksi-saksi dari Dr. Lucky adalah para premannya. Sedangkan karyawan saya diancam agar tidak memberi kesaksian
- Di persidangan, salah satu preman membelot dari Dr. Lucky, dia katakan bahwa sebenarnyalah Dr. Rudy yang dipukuli, sedangkan Dr. Rudy sama sekali tidak memukul. Tetapi dengan mudah saja hakim mengenyampingkan kesaksian preman tersebut dengan mengatakan dalam Putusannya bahwa “Saksi tidak berkualitas karena memberi keterangan yang berbeda dengan BAP” (padahal justru kalimat putusan dari majelis hakim inilah yang bertentangan dengan KUHAP). Selain itu, preman tersebut memberi kesaksian bahwa Dr. Rudy sama sekali tidak melakukan perusakan tetapi renovasi, terbukti pada lantai dua yang sudah bagus, dan lebih bagus dari sebelum direnovasi.
- Perkara pertama ini divonis 3 tahun 8 bulan, kemudian turun menjadi 2 tahun pada putusan Mahkamah Agung.


Perkara Kedua :

- Saat saya ditahan di Polda Metro Jaya, saya di-BAP untuk laporan kedua dari Dr. Lucky.
-- Direkayasa bahwa saya menyuruh Mahdi Saleh melakukan pemalsuan buku/akte nikah, dan Dr. Lucky tidak tahu tentang adanya buku/akte nikah tersebut (direkayasa bahwa baru tahu Maret 2004), sedangkan Dr. Lucky sendiri menginginkan nikah siri yang merupakan kebiasaan di orang Arab. Padahal, Lina (adik kandung Dr. Lucky) menikah dengan KUA, padahal notabene suaminya adalah orang asing warganegara Jordania
- Padahal lainnya :
-- Mahdi Saleh adalah orang kepercayaan Dr. Lucky
-- Mahdi Saleh yang mengurus pernikahan, penghulu dan surat-surat
-- Saya serahkan ke Mahdi Saleh semua surat ijin saya numpang menikah di Jakarta Pusat (domisili Dr. Lucky) dari domisili saya (di Jakarta Timur) dan keterangan bahwa saya belum pernah menikah
-- Buku/akte nikah disimpan oleh Dr. Lucky, tapi dikatakan baru tahu Maret 2004
-- Dr. Lucky telah menggunakan berkali-kali buku/akte nikah tersebut untuk:
--- Mengurus paspor bayi pertama yang melekat pada paspor Dr. Lucky
--- Membuat visa untuk perjalanan ke Amerika
--- Membuat visa umroh
--- Membuat akte kelahiran anak pertama dan kedua
--- Membuat akte palsu anak kedua, yaitu menuakan usia supaya bisa masuk play group Al Azhar
--- Dua kali menggugat cerai
- Perkara kedua ini saya divonis maksimal yaitu 6 tahun, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung


Perkara Ketiga :

- Saya dituduh menggelapkan uang PT Jakarta Medika, yang sebenarnya hanya perusahaan pura-pura sekedar untuk pengurusan ijin Rumah Sakit JMC (Jakarta Medical Center), notabene uang tersebut berasal dari rekening pribadi saya
- Saya mengambil uang dari rekening PT Jakarta Medika sebesar Rp.251juta
- Uang tersebut saya ambil karena rekening bersama kami (Dr. Rudy dan Dr. Lucky) dikosongkan dan ditutup oleh Dr. Lucky, dan dananya dialihkan ke rekening pribadi Dr. Lucky, setelah terjadi pertengkaran, sehingga saya kesulitan keuangan
- Setelah hubungan membaik, Dr. Lucky minta uang tersebut dikembalikan dan dia juga akan mengembalikan keuangan seperti semula
- Karena itu saya transfer ke rekening Dr. Lucky sebesar 100juta, dan dibelikan TV Plasma sebagai hadiah ulangtahunnya, dan Mobil Terrano sebagai hadiah lebaran.
- Total uang yang kembali ke Dr. Lucky adalah Rp.425 juta, sehingga lebih besar dari yang dituduhkan saya gelapkan (Rp.251 juta)
- Tetapi jaksa dan hakim mengenyampingkan dan tidak ingin melihat fakta tersebut
- Perkara ketiga ini saya divonis maksimal yaitu 5 tahun, dan saya tidak mengajukan banding


Laporan Keempat (10 Agustus 2005) :

- Saya dituduh melakukan penggelapan asal-usul, yaitu mengaku pribumi padahal Cina
- Digunakan pasal 227 dan 378 oleh Polda Metro Jaya, yang sama sekali tidak ada hubungannya atau tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut


Laporan Kelima (23 Agustus 2005) :

- Saya dituduh mencemarkan nama baik Dr. Lucky
- Pengacara saya melaporkan Dr. Lucky ke Polda Metro Jaya karena Dr. Lucky mengosongkan dan menutup rekening tabungan saya di BNI 46 dengan laporan palsu bahwa buku tabungan saya hilang
- Hal ini dimuat oleh Media Indonesia, tanpa setahu saya dan saya tidak mengenal wartawan tersebut
- Kemudian Dr. Lucky melaporkan saya melakukan pencemaran nama baiknya


Laporan Keenam (24 Maret 2008) :

- Saya dituduh mencemarkan nama baik karena pemuatan kisah saya di Majalah Trust
- Padahal yang diwawancara adalah pengacara saya yaitu Bapak Zulhendri Hasan
- Wartawan Majalah Trust tersebut pernah datang ke LP bersama pengacara saya, tapi saya menolak pemuatan tentang perkara saya, oleh karena saya pikir Dr. Lucky pasti akan melaporkan saya melakukan pencemaran nama baik seperti halnya pemuatan di Media Indonesia tersebut di atas. Kemudian wartawan tersebut hanya mewawancara tentang kegiatan saya di LP Cipinang
- Waktu itu Bapak Zulhendri Hasan datang menemui saya dalam rangka membicarakan surat saya ke bapak Wiranto, yang sesuai anjuran Bapak Zulhendri setelah bertemu dan berbincang dengan Bapak Jendral (Purn) TNI-AD Wiranto, dan Bapak Letjen (Purn) TNI-AD Suaidy Marasabesi

1 komentar:

  1. sungguh kedzaliman yg teramat sangat telah menimpa bapak...,tapi subhanallah bapak tidak pernah berpaling dari Allah.insyaAllah dengan kesabaran bapak dan keikhlasan bapak menjalani ini semua,Allah akan membongkar semua kebenaran dan tindakan dzalim yg sudah dilakukan mantan istri bapak...Amin yaa robbal alamin,semoga doa hamba yg bukan apa2 ini untuk saudara muslim kami dapat engkau Ijabah YAA ALLAH..YAA ALLAH..YAA ALLAH

    BalasHapus