Jumat, 03 Juli 2009

Kronologi Pernikahan Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH

Kronologi Pernikahan Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH

- Tahun 1980 : Mulai kenal, karena saya (Rudy Sutadi) tidak naik ke Tingkat IV FKUI (tinggal tingkat), sedangkan dia (Lucky Aziza Bawazier) naik dari Tingkat II ke Tingkat III. Yaitu pada bulan September 1980, saat Lucky Aziza mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya ayah dari Rudy Sutadi.
- Saat itu Lucky Aziza sedang mengalami keguncangan. Ia dikucilkan oleh teman-teman setingkatnya karena saat di Tingkat I bentrok dengan salah seorang dosen (Bapak Osfian). Selain itu, dia bentrok dengan pacarnya yang masih sepupu (anak dari kakak ibunya), yaitu berulang kali cekcok – putus – rujuk. Sehingga Lucky Aziza sering mengamuk, sampai merusakkan dan menghancurkan barang-barang, termasuk juga piala-piala kesayangannya sebagai juara kelas maupun juara umum saat di Sekolah Menengah Atas, dan berbagai kliping koran maupun piagam-piagam penghargaannnya.
- Oleh karena itu, Dr. Lucky mendapat obat-obat untuk gangguan jiwa (psikotropik) dari Psikiater, dan ditangani/diawasi oleh Psikiater, selain juga oleh Psikolog (Sahat Marpaung), juga diberikan obat-obat penenang oleh kakak tertuanya yang juga seorang dokter senior yaitu Dr. Alwiyah Bawazier.
- Sehingga, walau sebenarnya pada dasarnya Lucky Aziza adalah seorang yang pintar, tetapi karena keguncangan kejiwaan yang sedang dialaminya, menyebabkan dia (Lucky Aziza) mengalami masalah/kesulitan belajar. Kemudian saya terpanggil untuk membantu dia belajar, menemani dia belajar, bahkan menemani dia saat ujian lisan dengan menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan, sesuai permintaannya. Nota bene, tanpa bermaksud sedikitpun memacarinya.
- Pada akhir tahun 1981, Lucky Aziza mengajak saya meninjau rumah yang akan didiami olehnya dan keluarganya, yaitu yang berada di Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, yang saat itu hampir selesai renovasinya. Kamipun berkeliling rumah, memasuki ruangan demi ruangan, kamar demi kamar, yang saat itu hanya beberapa tukang yang bekerja karena renovasi hampir selesai. Saat berada di dalam kamar yang akan didiami Lucky Aziza, saya (Rudy Sutadi) lihat bahwa set kamar telah lengkap, tempat tidur, meja kursi, dan lemari. Tiba-tiba Lucky Aziza memeluk saya (Rudy Sutadi) dari belakang. Mungkin itu kesalahan saya, karena menurut ajaran Islam, tidak boleh seorang lelaki dan seorang perempuan hanya berduaan saja di dalam satu ruangan/kamar.
- Sejak itulah hubungan kami berdua berubah. Saya (Rudy Sutadi) tetap membantu dia (Lucky Aziza) belajar, menemani dia belajar, juga tetap menemani dia saat ujian lisan dengan menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan.
- Karena waktu itu bantuan biaya kuliah dari kakak-kakak saya bisa dikatakan pas-pasan, karena kakak-kakak sayapun baru mulai merangkak meniti kehidupan. Saya tinggal di rumah ko-asisten yang berada di dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menghemat biaya. Lucky Aziza mulai membantu saya dalam hal makan siang, kemudian akhirnya makan siang dan makan malam.
- Namun, setelah Lucky Aziza mulai membiayai makan saya (Rudy Sutadi), perlakuan dia mulai berubah. Yaitu dia mulai berbicara dengan nada menyentak, bahkan mudah marah dan membentak serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar dan/atau menyakitkan hati. Oleh karena latar belakang masalah kejiwaannya, saya bersabar menghadapi perilaku dia. Namun perilakunya terhadap saya bukannya menurun, malah semakin lama semakin meningkat. Perilakunya tetap impulsif dan eksplosif. Yaitu maksudnya, mudah sekali marah, dan bila marah meledak-ledak, meluapkan amarahnya, tanpa ada usaha sedikitpun menahan/membendung nafsu amarahnya, bahkan cenderung agresif dan destruktif. Saya (Rudy Sutadi) berpikir, sekeras-kerasnya batu bila ditetesi air maka akan luruh juga. Ternyata Lucky Aziza bukan sekedar batu karang, mungkin dia baja tahan karat. Ternyata perilakunya yang demikian itu tidak hanya kepada saya, kepada keluarganyapun demikian itu, bahkan kepada Ibunya sekalipun Lucky Aziza tidak segan-segan membentak-bentak. Sedangkan perilaku saya sendiri dikenal sebagai penyabar. Keponakan-keponakan Lucky pun mengidolakan saya, dan mengidolakan bila punya suami ingin seperti saya. Mereka (keluarga, teman, sejawat, dan lain-lainnya), yang mengenal saya (Rudy Sutadi) mapun Lucky Aziza, pastilah akan membenarkan betapa penyabarnya saya, dan betapa pemarah dan kasarnya perilaku Lucky Aziza.
- Desember 1983, saya (Rudy Sutadi) dan dia (Lucky Aziza) lulus dari FKUI
- Tahun 1984, Dr. Rudy dan Dr. Lucky mulai bekerja di Praktek Dokter 24 Jam.
- Dr. Rudy bekerja di Klinik Dr. Iwan & Dr. Joko, di Jl. RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, juga di Klinik Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
- Dr. Lucky bekerja di Klinik Dr. Sukardi, yaitu di Menteng dan di Depok.
- Penghasilan Dr. Rudy jauh lebih besar dibanding Dr. Lucky, karena pasien-pasien di klinik tempat Dr. Rudy bekerja jauh lebih banyak dibanding klinik tempat Dr. Lucky bekerja, selain kemampuan pasien-pasien lebih tinggi di tempat Dr. Rudy bekerja. Dan Dr. Rudy bekerja 6-7 hari dalam seminggu, yaitu hari Senin-Rabu-Jum’at di Klinik Dr. Iwang & Dr. Joko, dan hari Selasa-Kamis-Sabtu di Klinik Pondok Bambu, sedangkan hari Minggu selang-seling bergantian dengan teman saya di Klinik Dr. Iwang & Dr. Joko.
- Sejak penghasilan pertama, Dr. Lucky meminta supaya penghasilan Dr. Rudy disimpan oleh Dr. Lucky
- Tahun 1985, Dr. Rudy bersama Dr. Lucky mulai membuka sendiri Klinik Praktek Dokter 24 Jam, di Jalan Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan. Dengan modal dari tabungan berdua antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky, tidak ada bantuan dari keluarga Dr. Lucky (hanya sumbangan 1 AC dan 1 lemari es untuk vaksin dari Ibunya Dr. Lucky). Tabungan saya jauh lebih banyak dibanding tabungan Dr. Lucky, seluruhnya digunakan untuk modal klinik.
- Sampai dengan tahun 1989, atas inisiatif saya, klinik berkembang dari 1 buah menjadi 4 buah, yaitu selain di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan, juga di Jl. Buncit Raya No.38, Jakarta Selatan; Jl. KH Moh. Mansyur No.60, Jakarta Pusat; dan Jl. Senopati Raya, Jakarta Selatan. Tidak ada bantuan modal sedikitpun dari keluarga Dr. Lucky.
- Sehingga sampai dengan tahun 2004, kami mempunyai 40 klinik dan 1 buah rumah sakit. Peran saya sungguh sangat besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, serta dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur sistim administrasi, sistim keuangan, sistim perbankan pemasaran, sistim pelayanan, dan berbagai bidang manajerial lain sebagainya. Sedangkan kelebihan Lucky Aziza hanya satu, yaitu dalam hal negosiais harga pembelian obat, sehingga bisa memperoleh discount yang cukup besar. Tapi peranan saya yang sangat besar itu sama sekali tidak diakui, saya dikatakan tidak mempunyai peran apa-apa, saya digambarkan sebagai orang yang malas, tiduran melulu, sarungan melulu.
- Dari dulu sampai seterusnya, saya (Rudy Sutadi) sangat berperan besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, sistim administrasi, sistim keuangan, perbankan, pemasaran, sistim pelayanan, dan dalam berbagai bidang manajerial lain sebagainya. Sedangkan kelebihan Dr. Lucky hanyalah dalam negosiasi dengan perusahaan obat.
- Akhir tahun 1989, Dr. Rudy dan Dr. Lucky diterima untuk mengikuti pendidikan spesialisasi di FKUI/RSCM, dan akan mulai orientasi pendidikan sejak pertengahan Desember 1989.
- Lucky Aziza diterima di Bagian Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSCM, sedangkan saya (Rudy Sutadi) diterima di Bagian Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM. Waktu itu kami berpikir bahwa kalau kami sudah mengikuti pendidikan spesialis, maka tentulah waktu kami akan banyak tersita. Oleh karena itu, kami merencanakan untuk pergi jalan-jalan ke Australia.
- Oleh karena itu Dr. Rudy dan Dr. Lucky berencana pergi jalan-jalan ke Australia
- Sekitar 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan ke Australia, Ibu dari Dr. Lucky mengatakan kepada Dr. Lucky yang kemudian disampaikan ke Dr. Rudy, bahwa tidak akan mengijinkan pergi berdua bila belum menikah.
- Kemudian Dr. Rudy menghadap kakak lelaki tertua dari Dr. Lucky yaitu Naif Abdullah Bawazier. Kemudian Bapak Naif menyampaikan ke ayah mereka (ayah Naif dan ayah Dr. Lucky) yang lalu mengijinkan pernikahan tersebut.
- Oleh karena itu kemudian Dr. Rudy mengurus surat keterangan bujangan dan untuk ijin numpang menikah dari RT, RW, Kelurahan tempat saya tinggal (Pondok Kopi). Yaitu asal domisili Dr. Rudy adalah Jakarta Timur, untuk numpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat yaitu domisili Dr. Lucky.
- Surat-surat tersebut beserta pas foto Dr. Rudy atas perintah Dr. Lucky, saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh yang merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky, untuk diuruskan segala sesuatu mengenai pernikahan (Bapak Mahdi Saleh akan mengurus pernikahan Dr. Rudy dan Dr. Lucky).
- Dalam kesaksiannya di persidangan bulan Desember 2004, Lucky Aziza mengatakan bahwa kami menikah secara syiri, di bawah tangan. Katanya, karena itu merupakan kebiasaan di kalangan keturunan Arab di Indonesia. Pernyataan Lucky Aziza tersebut adalah bohong besar, karena sekitar hampir dua tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah di rumah orangtuanya di Menteng, Jakarta Pusat, tidak secara syiri, tidak di bawah tangan, mereka menikah secara resmi dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama, walaupun suami dari Ibu Lina adalah orang Palestina berkewarganegaraan Jordania. Setelah itu, merekapun bercerai secara resmi melalui Pengadilan Agama.
- Jadi adalah bohong bahwa menikah syiri, menikah di bawah tangan adalah kebiasaan bagi keluarga mereka. Keponakan-keponakan Lucky Azizapun menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama, walaupun penyelenggaraan akad nikahnya dilakukan di rumah atau di gedung, bukan di Kantor Urusan Agama. Sayapun pernah dijadikan saksi pada akad nikah keponakan-keponakan Dr. Lucky.
- Tanggal 30 November 1989, Dr. Rudy dan Dr. Lucky menikah di Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat, dinikahkan oleh penghulu dengan wali ayah dari Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier. Dengan saksi dari keluarga Dr. Rudy adalah Dr. Jody Setyadi, dan saksi dari keluarga Dr. Lucky adalah Naif Abdullah Bawazier.
- Akad nikah tersebut dihadiri oleh keluarga Dr. Rudy dan keluarga Dr. Lucky.
- Keluarga Dr. Rudy yang hadir antara lain ibu (Saydah Sjaif), dan kakak-kakak yaitu Emmy Sulistyawati, Dr. Jody Setyadi, Eureka Widiastuti, Evy Ratnawati, Erna Rahmawati.
- Keluarga Dr. Lucky yang hadir antara lain ayah (Abdullah Bawazier), ibu (Noer Bawazier), dan kakak-kakak yaitu Alwiyah Bawazier, Naif Abdullah Bawazier; Serta ipar yaitu Sidah dan Ellya, serta beberapa keponakan
- Selama berlangsungnya prosesi akad nikah, Dr. Lucky bersama ibunya berada di ruang terpisah, jadi tidak mengetahui apa-apa yang terjadi. Barulah setelah selesai akad nikah, Dr. Lucky mendatangi Dr. Rudy.
- Selama pernikahan, dikaruniai 2 orang anak laki-laki, yaitu Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra (lahir 20 Juli 1994) dan Muammar Amien Dyckyputra (lahir 12 Januari 2000).
- Selama pernikahan, klinik berkembang menjadi 40 klinik Praktek Dokter 24 Jam dan 1 buah Rumah Sakit (RS JMC, Jl. Buncit Raya No.15, Jakarta Selatan).
- Selama masa pacaran Dr. Lucky mulai mengeluarkan kata-kata kasar dan menyakitkan. Dr. Rudy tetap bersabar, dengan anggapan bahwa sekeras-kerasnya batu karang bila ditetesi air maka akan luruh juga. Ternyata anggapan tersebut salah, sebab Dr. Lucky berkata-kata dan bersikap kasar pada semua orang, termasuk juga kepada ibu kandungnya sendiri. Hal tersebut berlanjut terus setelah pernikahan. Orang-orang yang mengenal Dr. Lucky pastilah akan membenarkan bahwa sifat Dr. Lucky adalah impulsif dan eksplosif, yaitu mudah sekali marah, dan bila marah meledak-ledak, tidak bisa menahan/mengekang/mengendalikan nafsu amarahnya. Bahkan terkadang agresif dan destruktif.
- Setelah menikah, seringkali Dr. Lucky melontarkan kata cerai, walaupun oleh sebab yang sepele dan bukan kesalahan Dr. Rudy, misalnya setelah menonton film di mana Dr. Lucky tidak menyukai peran aktor lelakinya.
- Saat hamil anak pertama (Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra), Dr. Lucky sering mengancam untuk menggugurkan kandungannnya oleh sebab Dr. Rudy yang lebih menginginkan mempunyai anak.
- Saat Abdul berusia 2 tahun 6 bulan, didiagnosis autisme oleh Dr. Hardiono D. Poesponegoro, SpAK, dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Dan oleh karena saat itu di Indonesia belum ada penanganan yang jelas khusus untuk autisme, maka Dr. Rudy mempelajari sendiri mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) di Australia dan Amerika, dan kemudian menterapkannya kepada Abdul. Setelah menampakkan hasil, maka banyak orangtua dan profesional yang ingin mengetahui ABA, sehingga Dr. Rudy sering melakukan pelatihan, workshop, seminar, simposium ke seluruh Indonesia.
- Keretakan rumah tangga kami bukan disebabkan saya selingkuh, tetapi justru dimulai ketika timbul dugaan kuat sejak awal tahun 2002 bahwa istri saya, Lucky Aziza, selingkuh dengan supir pribadinya yang bernama Fikri Salim alias Kiki.
- Dugaan tersebut timbul karena, beberapa kejadian di tahun 2002, antara lain :
1. Saya memergoki Lucky Aziza berbicara mesra dan manja pada Fikri Salim alias Kiki.
2. Suatu malam, saat Lucky Aziza dan Fikri Salim pulang ke rumah, setelah mobil diparkir di garasi, saya keluar dari ruang keluarga dengan maksud menyambut kedatangan Lucky Aziza, namun saya pergoki bahwa Lucky Aziza meninggalkan Fikri Salim sambil ngambek, seperti ngambek dengan pacarnya.
3. Suatu malam, sekitar pukul 23 lebih, saya menelpon ke RS JMC ingin bicara dengan Lucky Aziza, tetapi resepsionis menjawab bahwa Lucky Aziza sudah pulang lebih awal sekitar sebelum pukul 19. Saya mencoba menelpon HP milik Lucky Aziza, namun tidak dijawab, walaupun saya telpon berkali-kali. Saya kemudian coba telpon HP milik Fikri Salim alias Kiki, namun juga tidak dijawab, walaupun saya mencoba telpon berkali-kali. Setelah itu, saya menelpon HP mereka berbarengan dengan menggunakan HP dan telpon rumah sekaligus, sampai akhirnya Fikri Salim alias Kiki menjawab telpon saya dan mengatakan bahwa mereka mampir di restoran. Setelah itu telpon saya juga dijawab oleh Lucky Aziza yang mengatakan hal yang sama.
4. Kecurigaan perselingkuhan pernah saya utarakan pada istri saya, Lucky Aziza. Namun responsnya dingin saja dengan mengatakan ”coba saja buktikan”. Hal ini sangat berbeda sekali dengan perilaku Lucky Aziza yang biasanya impulsif dan eksplosif bahkan agresif. Kalau memang tidak, pastilah Lucky Aziza telah marah besar dan meledak-ledak. Waktu itu saya katakan bahwa saya akan cari bukti.
5. Respons yang dingin juga pernah Lucky Aziza lakukan saat saya utarakan kecurigaan perselingkuhan tersebut baik saat kami berdua maupun di depan kakaknya yang bernama Naif Abdullah Bawazier. Lucky Aziza hanya berkata enteng, bahwa masa dia main gila dengan anak muda. Saat saya katakan ”banyak kok nenek-nenek yang main dengan pria tujuh belasan” yang diiyakan oleh Naif, tetapi Lucky Aziza hanya diam saja.
6. Belakangan saya ketahui bahwa Lucky Aziza beberapa kali memberi uang ke Fikri Salim dalam jumlah puluhan juta rupiah. Misalnya saat Fikri Salim cuti ke Menado, kota asal kelahirannya, Lucky Aziza membiayai pesawat pulang balik dan memberikan uang sebesar 20 juta rupiah. Saat saya ketahui hal tersebut beberapa bulan kemudian, maka beberapa hari kemudian Lucky Aziza membuat surat seakan-akan Fikri Salim meminjam uang kepada Lucky Aziza.
7. Belakangan saya sadari, kalau Lucky Aziza membeli kemeja untuk saya, apakah di dalam negeri atau di luar negeri, pastilah tidak lupa juga membelikan kemeja untuk Fikri Salim, dengan merek yang sama, dengan harga paling tidak antara 700 ribu sampai satu setengah juta rupiah. Bedanya kalau saya kemeja lengan panjang, sedangkan untuk Fikri Salim kemeja lengan pendek.

- Namun setelah itu, Lucky Aziza mencoba memojokkan saya, yaitu dengan memecat sekretaris saya yang baru dua bulan bekerja, hanya karena Lucky Aziza mendengar saya saat menerima telpon di rumah, di depan Lucky Aziza, saya berbicara dalam bahasa Inggris. Padahal memang sehari-hari saya biasakan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan dia, nota-bene tujuan saya merekrut sekretaris baru tersebut adalah untuk melatih dan menjaga kemampuan komunikasi bahasa Inggris saya.
- Alasan lain Dr. Lucky memecat sekretaris saya, adalah karena sekretaris saya tersebut berada dalam satu kamar kerja dengan saya di Rumah Sakit JMC. Padahal kamar kerja saya bersebelahan dengan kamar 5 orang staf saya, dan dihubungkan dengan pintu kaca polos yang selalu dalam keadaan terbuka. Alasan lainnya adalah ketika Lucky Aziza melihat sekretaris saya menggunakan baju body-fit dan celana jins saat mengikuti kegiatan pra raker sampai malam dengan beberapa orang supervisor dan staf, padahal saya sendiri tidak ikut dalam kegiatan pra raker tersebut.
- Kemudian sasaran beralih kepada orangtua pasien yang beberapa kali melakukan konsultasi ke rumah saya mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) dan Intervensi Biomedis untuk anaknya yang menderita autisme. Memang untuk konsultasi mengenai hal itu bisa menghabiskan waktu sekitar 2-3 jam lamanya, ini memang umum terjadi pada semua orangtua pasien yang berkonsultasi dengan saya. Dan orangtua pasien umumnya datang paling tidak bersama terapis-terapis mereka.
- Memang kadang kalau konsultasi autisme hanya 1 pasien saja, saya lebih ingin menerima mereka di rumah, bukannya di klinik. Yaitu karena waktu untuk menunggu kedatangan pasien dapat saya gunakan bersama dengan anak saya yang kedua yaitu Ammar yang saat itu masih di play-group sehingga lebih banyak waktunya berada di rumah. Dan segera setelah pasien pulang, saya dapat langsung segera bertemu dengan Ammar kembali. Sedangkan kalau saya menerima di klinik, maka paling tidak saya membutuhkan waktu 2 jam untuk pulang pergi, belum lagi bila pasien tidak datang tepat pada waktunya.
- Namun karena pada akhir tahun 2002 Lucky Aziza berkeberatan saya menerima konsultasi autisme di rumah, maka hal itu tidak lagi saya lakukan. Semua konsultasi autisme saya lakukan di klinik/rumah sakit.
- Namun Lucky Aziza tetap berkeberatan saya menerima konsultasi salah satu orangtua. Karena saya menghargai istri saya, maka pada tanggal 29 Januari 2003, di depan istri saya, saya menelpon orangtua dimaksud dan mengatakan bahwa saya tidak akan menerima konsultasinya lagi lebih lanjut, dan saya anjurkan untuk konsultasi ke dokter lain seperti misalnya Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Namun kemudian Lucky Aziza ikut-ikut bicara dan kemudian mengambil alih handphone dan berbicara langsung dengan orangtua tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di antara mereka berdua.
- Pada hari-hari berikut terjadi teror telpon ke rumah kami, yaitu seringnya telpon masuk pada tengah malam, namun tidak ada orang yang berbicara setelah telpon dijawab. Selain itu puluhan SMS masuk ke handphone saya, yang umumnya mengata-ngatai bentuk dan penampakan fisik istri saya. Oleh karena saya merasa terganggu, maka dengan bantuan Kepolisian RI, pada Juni 2003 dapat diketahui bahwa SMS tersebut berasal dari rumah orangtua tersebut. Saya ingin melanjutkan proses laporan saya ke Kepolisian RI, namun dicegah oleh istri saya dengan mengemukakan bahwa sesuai dengan anjuran kakaknya, supaya dilakukan cooling-down dulu, untuk baru setelah 2-3 tahun kemudian ”digebat” dengan cara lain, entah apa maksudnya.
- Namun setelah itu Lucky Aziza mendapat bahan caci maki baru, misalnya ”Lu bawa pelacur Cina ke rumah”, ”Lu melacur di rumah”, dan lain sebagainya. Saya sering menjadi sasaran kemarahan dia, apapun alasannya, apakah oleh sebab yang berkaitan dengan saya ataupun tidak. Seperti misalnya bila dia mempunyai persoalan dengan temannya, atau ada persoalan di RSCM tempatnya bekerja, atau apapun, maka sayalah yang menjadi sasaran amukan kemarahannya.
- Saya pernah menawarkan kepada dia, bila ingin cerai maka cerailah secara baik-baik, saya tidak menuntut harta, silahkan ambil semua, saya cukup nol rupiah saja. Tetapi bila ingin akur, maka akur dengan baik pula, jangan 1-2 hari akur atau 1-2 minggu akur, kemudian saya jadi sasaran amukan lagi.
- Lucky Aziza selama itu tidak mau bercerai dengan saya karena seperti dia kemukakan bahwa dia kuatir setelah kami bercerai maka saya akan menikah dengan orangtua yang dia tuduh selingkuhan saya, dan dia tidak mau harta gono-gini bagian saya jatuh pada orangtua tersebut yang dia katakan sebagai pelacur Cina. Hal-hal itu tentunya dikemukakan oleh Lucky Aziza dalam bahasa caci-maki dan marah-marah Terlebih lagi, Lucky Aziza tidak rela adanya pembagian harta gono-gini. Maka mungkinkah oleh karena sebab itu dirancang suatu skenario untuk menguasai semua harta yang ada?
- Dr. Lucky pernah mengajukan gugatan cerai sebanyak 2 kali. Yang pertama pada bulan Juli 2003, menggunakan jasa pengacara Poltak Silaban. Tetapi setelah adanya relaas dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan cerai tersebut ditarik kembali oleh karena Dr. Lucky dimarahi oleh kakaknya yaitu Naif Abdullah Bawazier. Gugatan kedua, yaitu saya terima relaas dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2004, tetapi kemudian dicabut kembali oleh karena Dr. Lucky baru mengetahui bahwa bila bercerai maka saya berhak atas harta gono-gini.
- Kemudian setelah itu, Lucky Aziza menekankan bahwa tidak ada harta gono-gini, tidak ada pernikahan karena akte/buku nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Sehingga, di Polda Metro Jaya, selain saya diperiksa sebagai tersangka oleh Sat Harda Bangtah mengenai perkara pidana yang sedang dilakukan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, waktu itu (bulan September 2004), saya juga diperiksa oleh Sat Renakta Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah yang dilaporkan oleh Lucky Aziza. Namun kenyataannya ternyatalah bahwa hasil pemeriksaan saya sebagai tersangka maupun saksi-saksi, tidak mengarah ke saya. Itu saya ketahui dari foto kopi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya maupun saksi-saksi, yang banyak coretan-coretan serta komentar-komentar berupa tulisan tangan Lucky Aziza di setiap lembarnya. Oleh karena itu, menurut informasi yang saya dengar, Lucky Aziza bersama teamnya mempersiapkan laporan baru untuk menjerat saya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah. Yang menjadi pertanyaan saya, sepanjang yang saya ketahui bahwa berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian adalah dokumen rahasia negara. Lalu, bagaimana mungkin BAP tersebut dapat dimiliki oleh Lucky Aziza, yang kemudian memberi coretan-coretan dan komentar-komentarnya di sana-sini?
- Dr. Lucky dalam pertengkaran, sering mengatakan bahwa saya psikopat. Tetapi kakak-kakaknya tidak setuju terhadap pendapat tersebut. Kakak tertuanya yaitu Dr. Alwiyah Bawazier mengatakan kepada saya, bila Dr. Lucky mengatakan saya psikopat dan harus berobat ke psikiater, maka ajak saja pergi bersama ke psikiater biar ketahuan jelas siapa yang sakit jiwa. Tentunya ini disebabkan oleh karena Dr. Alwiyah Bawazier sendiri ikut menangani masalah kejiwaan pada Dr. Lucky, paling tidak dari tahun 1978 sampai dengan tahun 1980an. Sedangkan kakak lelaki tertuanya yaitu Naif Abdullah Bawazier beberapa kali mengatakan kepada saya ”Rud, kalau gue lihat-lihat, yang sakit jiwa sih adik gue. Tapi lu sabar aja, kalau lu di penjara, terus adik gue masuk rumah sakit jiwa, terus anak-anak jadi sama siapa?!”
- Sejak akhir April 2004, atas anjuran Irjen Saleh Saaf yang saat itu masih berdinas di Mabes Polri (seminggu sebelum ditugaskan menjadi Kapolda Sulsel), Dr. Rudy dan Dr. Lucky dianjurkan berpisah rumah dahulu untuk sementara agar supaya masing-masing introspeksi.
- Namun sepulang saya dari umroh pada bulan Juni 2004, saya tidak dapat masuk ke dalam rumah di Jl. Sutan Syahrir No.5 dan 6, karena dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Dan juga tidak dapat menemui isteri saya (Dr. Lucky) dan anak-anak, karena rumah sudah dikosongkan, dan tidak diketahui kemana mereka pindah.
- Kemudian saya ketahui bahwa istri saya (Dr. Lucky) beserta anak-anak kami pindah ke Jl. Cikajang No.13, Jakarta Selatan. Namun saya tidak bisa masuk karena tidak diijinkan dan dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Saya tidak bisa menemui anak-anak saya. Saya juga tidak bisa mendekat ke anak-anak di sekolah karena mereka pulang-pergi diantar-jemput dan dihalangi oleh orang-orang yang tidak saya kenal.


Jakarta, 25 Januari 2005.





Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS

Laporan Pemalsuan Dan Penipuan, Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH Dan Mahdi Saleh

Jakarta, 20 April 2005.

Kepada :
Yth. Bapak Jenderal Dai Bachtiar,
Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Di
Jakarta.


Hal :
A. Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH
B. Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh



Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232


Ingin melaporkan beberapa tindak pidana seperti yang saya tuliskan dalam perihal. Yaitu yang akan saya terangkan pada halaman-halaman berikut.

Laporan untuk pihak Kepolisian RI ini saya buat secara tertulis oleh karena saat ini saya sedang ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta, sehingga saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri untuk membuat laporan.
Penahanan saya di LP/Rutan Cipinang, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya, oleh karena laporan fitnahan tanggal 26 Agustus 2004 dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang memfitnah bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di klinik tempat saya menangani pasien anak-anak autisme, yaitu KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center), Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur.
Saat itu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyerbu klinik saya, dengan ditemani oleh puluhan orang dengan penampilan tertentu (yang populer dikenal sebagai preman), kemudian melakukan penganiayaan terhadap saya. Oleh karena saya melaporkan ke Polres Jakarta Timur, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melapor ke Polda Metro Jaya dengan menuduh balik dengan memfitnah bahwa sayalah yang memukuli dia. Padahal, bagaimana mungkin saya akan berani memukul sementara dia ditemani oleh puluhan preman. Kalaupun saya nekat memukul dia, maka preman yang menemani dan menjagainya tidaklah akan tinggal diam, pastilah saya akan habis babak belur dihajar oleh puluhan preman tesebut Dan laporan fitnahan terhadap saya dengan tuduhan bahwa saya memalsukan Buku Nikah, merupakan rangkaian tindakan fitnahannya yang berikut.
Laporan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di Polda Metro Jaya bisa berlanjut karena mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf yaitu Kapolda Sulawesi Selatan, yaitu antara lain berupa memo yang ditulis oleh Irjen Pol Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, sebagaimana pengakuan oleh Irjen Pol Saleh Saaf sendiri kepada Bapak Agus Triyadi, SH, dengan alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, pada bulan Desember 2004. Sedangkan laporan saya ke Polres Jakarta Timur, kandas di tengah jalan. Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Untuk berbagai hal tersebut, saya juga telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri.

Perlu juga saya tambahkan di sini bahwa saya tidak melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, oleh karena saya kuatir bila saya melaporkannya ke Polda Metro Jaya maka laporan ini akan ditangani oleh Sat Renakta, yang mana saya kuatirkan telah ada kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Penyidik di situ dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH seperti surat laporan saya kepada Provost/Propam Mabes Polri terlampir.



A. Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH


Pada bagian pertama, saya melaporkan tindakan pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 dan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 264 KUHP, yang dilakukan oleh,

Nama : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat
Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat
2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan

dan

Nama : Darno
Alamat sesuai KTP : Kp. Srengseng RT 011 RW 08, Kelurahan Lenteng
Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Telpon 021-7270458


Adapun kecurigaan saya mengenai adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, pada bulan Januari 2005, dan baru diketahui oleh saya pada bulan Februari 2005. Sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada tanggal 19 Januari 2005, Sat Renakta Unit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai Pemalsuan Buku Nikah, di mana saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka, dan Dr. Lucky (yang waktu itu masih sebagai istri saya, sekarang sudah cerai karena saya sudah menjatuhkan talak pada tanggal 10 Februari 2005) sebagai Pelapor.
2. Di Kejaksaan Tinggi Jakarta, saya melihat bahwa saat itu diserahkan juga sebagai barang bukti yaitu antara lain Akte Kelahiran atas nama anak saya yang kedua yang bernama Muammar Amien Dicky Putra.
3. Pada Akte Kelahiran tersebut tercantum tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Januari 2000.
4. Kemudian saya teringat, bahwa suatu hari saat saya datang ke Kelompok Bermain (Play Group) TK Islam Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, yaitu tempat sekolah anak saya yang kedua tersebut (Muammar Amien Dicky Putra), salah seorang guru meminta Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai ibu dari Muammar Amien Dicky Putra untuk menghadap Kepala TK, oleh karena diperkirakan bahwa umur dari Muammar Amien Dicky Putra lebih muda dari keterangan yang diberikan oleh ibunya. Beberapa hari kemudian Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, datang ke Al Azhar dan menemui Kepala TK.
5. Oleh karena itu, saya berpikir, jangan-jangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi Formulir Pendaftaran dengan tanggal/umur yang berbeda.
6. Kemudian saya meminta Pengacara/Penasehat Hukum saya yaitu Ibu Muswida untuk datang ke TK Islam Al Azhar guna mencari keterangan.
7. Beberapa hari kemudian, Ibu Muswida datang ke TK Islam Al Azhar, dan menemui karyawan TU TK Islam Al Azhar.
8. Dari karyawan TU TK tersebut kemudian diperoleh foto kopi Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar, yang diisi dengan tulisan tangan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan tanggal 29 Juni 2002, dan ditandatangani oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
9. Ternyata dalam formulir tersebut, pada bagian tanggal lahir, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Juni 1999. Foto kopi formulir terlampir.
10. Untuk mendukung keterangan tersebut, ternyata Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melampirkan Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan tanggal lahir 12 Juni 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat. Foto kopi Akta terlampir.
11. Kemungkinan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyuruh Darno untuk mengurus pembuatan Akta tersebut di atas. Darno adalah karyawan/supir Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun, dan seperti sekretaris pribadinya. Darno biasa disuruh oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH untuk mengurus berbagai urusan/keperluan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH.



B. Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh


Pada bagian kedua ini, saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh,

Nama : Mahdi Saleh
Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan


Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada sekitar pertengahan bulan November 1989, sekitar 2 (dua) minggu sebelum saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) berdua dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH akan pergi berdarmawisata ke Australia, ibu dari Dr. Lucky meminta agar kami menikah terlebih dahulu, dan tidak akan diijinkan pergi hanya berdua saja sebelum menikah. Permintaan tersebut disampaikan ke saya (Dr. Rudy) oleh Dr. Lucky.
2. Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH saat itu beralamat di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini tinggal di Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat, atau Jl. Cikayang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Kemudian saya mengurus surat-surat dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya berdomisili, yaitu Jl. Robusta I, Blok Q II No.29, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari Kelurahan, saya mendapat surat-surat antara lain status masih bujangan, ijin menumpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat, dan lain-lain.
4. Surat-surat tersebut serta pas foto diri saya, kemudian saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh sekitar 1 (satu) minggu sebelum pernikahan, atas perintah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena Bapak Mahdi Saleh adalah karyawan kepercayaan Dr. Lucky, yang waktu itu telah bekerja sekitar 4 tahun (sejak tahun 1985). Bapak Mahdi Saleh merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky yang biasa mengurus keperluan pribadi Dr. Lucky, juga mengurus pengambilan uang penghasilan klinik-klinik, melakukan pembelian dan pembayaran obat-obat untuk keperluan klinik, melakukan penyetoran ke bank dan urusan perbankan lainnya, melakukan pembukuan sederhana, melakukan pembelian keperluan pribadi Dr. Lucky, dan lain sebagainya.
5. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky kemudian dilangsungkan pada tanggal 30 November 1989 di Masjid Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya direncanakan di rumah orangtuanya di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat seperti halnya adik perempuannya (Lina Asmahan Bawazier) sekitar lebih dari 1 tahun sebelumnya. Tetapi kemudian Dr. Lucky menyuruh Mahdi Saleh untuk mengurus acara akad nikah tersebut di Masjid Sunda Kelapa, tetapi tidak jadi karena menurut Mahdi Saleh waktu itu bahwa pemesanan tempat di Masjid Sunda Kelapa harus minimal 1 (satu) minggu sebelumnya. Sehingga kemudian dialihkan ke Masjid Cut Mutiah.
6. Ternyata Bapak Mahdi Saleh tidak mengurusi pernikahan saya dengan benar, yaitu :
a. Penghulu yang dibawa oleh Bapak Mahdi Saleh, bukan penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) Jakarta Pusat, melainkan seorang Guru Agama di SMAN 4, Jakarta Pusat, yang bernama Bapak Mohamad Abdul Fatah, dengan alamat di Kampung Melayu Kecil I RT 007 RW 010, Kelurahan Bujkit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Bapak Mahdi Saleh, bahwa Bapak Mohamad Abdul Fatah saat ini telah meninggal dunia.
b. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky ternyata tidak dicatatkan/didaftarkan pada KUA Jakarta Pusat.
c. Pada bulan Februari atau Maret 1990, Bapak Mahdi Saleh menyerahkan 2 (dua) buah Buku Nikah ke saya (Dr. Rudy) pada siang hari, kemudian malam harinya langsung saya serahkan ke Dr. Lucky yang kemudian ia simpan di clear-holder tempat ia biasa menyimpan arsip.
7. Pada bulan Maret 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melakukan pengecekan ke KUA Matraman, Jakarta Timur, ternyata Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990, yang diberikan oleh Mahdi Saleh tersebut di atas, tidak tercatat/terdaftar di Buku Register KUA Matraman, sesuai dengan Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004.
8. Atas dasar Surat Keterangan tersebut di atas, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa saya telah memalsukan Buku Nikah, dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/2632/K/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004.
9. Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyatakan bahwa ia tidak menghendaki pernikahan tersebut didaftarkan di KUA dan diketahui oleh saya (Dr. Rudy) dan Bapak Mahdi Saleh. Padahal sama sekali tidak benar, karena buat apa saya mengurus surat-surat tersebut di atas bila tidak untuk didaftarkan di KUA. Kalau waktu itu saya tahu bahwa pernikahan tersebut tidak akan didaftarkan di KUA, maka tentulah saya tidak mau.
10. Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di BAP menyatakan bahwa menikah di bawah tangan adalah merupakan adat Arab. Padahal lebih dari 1 tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah terdaftar di KUA yang akad nikahnya dilakukan di rumah orangtuanya di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Nota bene, padahal suami dari Lina Asmahan Bawazier adalah warga negara Palestina dengan kewarganegaraan Jordania. Surat keterangan dari KUA Jakarta Pusat mengenai pernikahan tersebut terlampir.
11. Pada BAP, Bapak Mahdi Saleh menyatakan bahwa
a. Yang menginginkan pernikahan tersebut tidak melalui KUA adalah ayah Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier (alamarhum) sendiri atas permintaan Dr. Lucky dan ayahnya.
b. Setelah 3 (tiga) bulan dari pernikahan tersebut, saya (Dr. Rudy) meminta dia untuk membuatkan Buku Nikah. Kemudian Bapak Mahdi Saleh meminta Bapak Mohamad Abdul Fatah untuk membuatkan Buku Nikah.
c. Beberapa lama kemudian Bapak Mohamad Abdul Fatah menyerahkan Buku Nikah ke Bapak Mahdi Saleh, yang 3-4 hari kemudian menyerahkannya ke saya (Dr. Rudy).
12. Saya sungguh sangat merasa dirugikan dan merasa ditipu atas perbuatan dari Bapak Mahdi Saleh dan Bapak Mohamad Abdul Fatah yang telah menyerahkan Buku Nikah ke saya, yang ternyata tidak tercatat/terdaftar di KUA Matraman, sehingga oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, saya (Dr. Rudy) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan Buku Nikah, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di samping itu, Akta-akta Kelahiran kedua anak saya berarti tidak sah karena dibuat dengan dasar antara lain Buku Nikah. Sehingga secara tehnis hukum formal, berarti pernikahan saya (Dr. Rudy) tidak diakui oleh negara, yang berarti juga secara hukum menurut negara bahwa kedua anak saya merupakan anak di luar nikah, atau yang populer disebut sebagai anak haram.
13. Selain itu, saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas keterangan-keterangan yang diberikan di BAP oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH maupun oleh Bapak Mahdi Saleh.
14. Yang saya minta untuk Bapak Mahdi Saleh kerjakan, sesuai dengan instruksi Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yaitu mengurus pernikahan, tentunya dengan berbagai hal yang berkaitan seperti misalnya mengurus segala hal di KUA, mengurus tempat dan waktu akad nikah, menjemput dan mengantar penghulu, dlsb. Tidak semata-mata mengurus Buku Nikah. Sehingga bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain (d.h.i. Bapak Mohamad Abdul Fatah) membuatkan Buku Nikah dan ternyata Buku Nikah tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan Buku Nikah.
Sebagai analoginya (persamaannya) yaitu bila saya meminta Bapak Mahdi Saleh membelikan mobil, tentunya berikut dengan pengurusan BPKBnya. Bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain membuatkan BPKB, dan ternyata BPKB tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan BPKB tersebut.
Memang mungkin saja pada bulan Februari 1990, saya (Dr. Rudy) ada menanyakan mengenai Buku Nikah, tapi itupun pastinya terbatas pada hanya menanyakan mengapa saya belum juga mendapatkan Buku Nikah dari KUA, bukannya menyuruh Bapak Mahdi Saleh membuatkan Buku Nikah, apalagi menyuruh membuat Buku Nikah Palsu.


Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih. Untuk laporan saya ini, saya menggunakan bantuan pengacara dari Kantor Hukum Frans Winarta dan Rekan, yang beralamat di Kompleks Bukit Gading Mediteranea, Blok A No.16-17, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Hormat saya,




Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS


Lampiran :

Untuk bagian pertama yaitu laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH :

- Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar yang telah diisi oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Juni 1999.
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Januari 2000.
- Surat Keterangan Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra dari RS MMC
- Surat Laporan Ke Propam Mabes Polri


Untuk bagian kedua yaitu laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh :

- Foto kopi Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990
- Foto kopi Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004
- Surat Keterangan dari KUA Jakarta Pusat mengenai pernikahan Lina Asmahan Bawazier dengan Jamal


Tembusan :

Ditujukan kepada Yang Terhormat :
1. Kabareskrim Mabes Polri
2. Dir I Serse Mabes Polri
3. Kapolda Metro Jaya
4. Kantor Hukum Frans Winarta dan Rekan

Laporan Penipuan Oleh Mahdi Saleh

Jakarta, 28 Maret 2005.

Kepada :
Yth. Markas Besar Kepolisian RI,
Jl. Trunojoyo,
Jakarta Selatan.

Hal : Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh


Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh,

Nama : Mahdi Saleh
Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan

Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada sekitar pertengahan bulan November 1989, atas permintaan Ny. Noor Bawazier (Almarhumah), saya akan menikahi anaknya yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang saat itu beralamat di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini tinggal di Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat, atau Jl. Cikayang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Kemudian saya mengurus surat-surat dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya berdomisili, yaitu Jl. Robusta I, Blok Q II No.29, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari Kelurahan, saya mendapat surat-surat antara lain status masih bujangan, ijin menumpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat, dan lain-lain.
3. Surat-surat tersebut serta pas foto diri saya, kemudian saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh sekitar 1 (satu) minggu sebelum pernikahan, atas perintah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena Bapak Mahdi Saleh adalah karyawan kepercayaan Dr. Lucky, yang waktu itu telah bekerja sekitar 4 tahun (sejak tahun 1985). Bapak Mahdi Saleh merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky yang biasa mengurus keperluan pribadi Dr. Lucky, juga mengurus pengambilan uang penghasilan klinik-klinik, melakukan pembelian dan pembayaran obat-obat untuk keperluan klinik, melakukan penyetoran ke bank dan urusan perbankan lainnya, melakukan pembukuan sederhana, melakukan pembelian keperluan pribadi Dr. Lucky, dan lain sebagainya.
4. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky kemudian dilangsungkan pada tanggal 30 November 1989 di Masjid Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat.
5. Ternyata Bapak Mahdi Saleh tidak mengurusi pernikahan saya dengan benar, yaitu :
a. Penghulu yang dibawa oleh Bapak Mahdi Saleh, bukan penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) Jakarta Pusat, melainkan seorang Guru Agama di SMAN 4, Jakarta Pusat, yang bernama Bapak Mohamad Abdul Fatah, dengan alamat di Kampung Melayu Kecil I RT 007 RW 010, Kelurahan Bujkit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Bapak Mahdi Saleh, bahwa Bapak Mohamad Abdul Fatah saat ini telah meninggal dunia.
b. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky ternyata tidak dicatatkan/didaftarkan pada KUA Jakarta Pusat.
c. Pada bulan Februari atau Maret 1990, Bapak Mahdi Saleh menyerahkan 2 (dua) buah Buku Nikah ke saya (Dr. Rudy) pada siang hari, kemudian malam harinya langsung saya serahkan ke Dr. Lucky yang kemudian ia simpan di clear-holder tempat ia biasa menyimpan arsip.
6. Pada bulan Maret 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melakukan pengecekan ke KUA Matraman, Jakarta Timur, ternyata Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990, yang diberikan oleh Mahdi Saleh tersebut di atas, tidak tercatat/terdaftar di Buku Register KUA Matraman, sesuai dengan Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004.
7. Atas dasar Surat Keterangan tersebut di atas, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa saya telah memalsukan Buku Nikah, dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/2632/K/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004.
8. Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyatakan bahwa ia tidak menghendaki pernikahan tersebut didaftarkan di KUA dan diketahui oleh saya (Dr. Rudy) dan Bapak Mahdi Saleh. Padahal sama sekali tidak benar, karena buat apa saya mengurus surat-surat tersebut di atas bila tidak untuk didaftarkan di KUA.
9. Pada BAP, Bapak Mahdi Saleh menyatakan bahwa
a. Yang menginginkan pernikahan tersebut tidak melalui KUA adalah ayah Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier (alamarhum) sendiri atas permintaan Dr. Lucky dan ayahnya.
b. Setelah 3 (tiga) bulan dari pernikahan tersebut, saya (Dr. Rudy) meminta dia untuk membuatkan Buku Nikah. Kemudian Bapak Mahdi Saleh meminta Bapak Mohamad Abdul Fatah untuk membuatkan Buku Nikah.
c. Beberapa lama kemudian Bapak Mohamad Abdul Fatah menyerahkan Buku Nikah ke Bapak Mahdi Saleh, yang 3-4 hari kemudian menyerahkannya ke saya (Dr. Rudy).
10. Saya sungguh sangat merasa dirugikan dan merasa tertipu atas perbuatan dari Bapak Mahdi Saleh dan Bapak Mohamad Abdul Fatah yang telah menyerahkan Buku Nikah ke saya, yang ternyata tidak tercatat/terdaftar di KUA Matraman, sehingga oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, saya (Dr. Rudy) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan Buku Nikah, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di samping itu, Akta-akta Kelahiran kedua anak saya berarti tidak sah karena dibuat dengan dasar antara lain Buku Nikah. Sehingga secara tehnis hukum formal, berarti pernikahan saya (Dr. Rudy) tidak diakui oleh negara, yang berarti juga secara hukum menurut negara bahwa kedua anak saya merupakan anak di luar nikah, atau yang populer disebut sebagai anak haram.
11. Selain itu, saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas keterangan-keterangan yang diberikan di BAP oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH maupun oleh Bapak Mahdi Saleh.
12. Yang saya minta untuk Bapak Mahdi Saleh kerjakan, sesuai dengan instruksi Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yaitu mengurus pernikahan, tentunya dengan berbagai hal yang berkaitan seperti misalnya mengurus segala hal di KUA, mengurus tempat dan waktu akad nikah, menjemput dan mengantar penghulu, dlsb. Tidak semata-mata mengurus Buku Nikah. Sehingga bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain (d.h.i. Bapak Mohamad Abdul Fatah) membuatkan Buku Nikah dan ternyata Buku Nikah tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan Buku Nikah.
Sebagai analoginya (persamaannya) yaitu bila saya meminta Bapak Mahdi Saleh membelikan mobil, tentunya berikut dengan pengurusan BPKBnya. Bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain membuatkan BPKB, dan ternyata BPKB tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan BPKB tersebut.
Memang mungkin saja pada bulan Februari 1990, saya (Dr. Rudy) ada menanyakan mengenai Buku Nikah, tapi itupun pastinya terbatas pada hanya menanyakan mengapa saya belum juga mendapatkan Buku Nikah dari KUA, bukannya menyuruh Bapak Mahdi Saleh membuatkan Buku Nikah, apalagi menyuruh membuat Buku Nikah Palsu.

Perlu saya terangkan di sini bahwa saat ini saya sedang ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta, sehingga saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri untuk membuat laporan. Penahanan saya di LP/Rutan Cipinang, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya, oleh karena laporan fitnahan tanggal 26 Agustus 2005 dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang memfitnah bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di klinik tempat saya menangani pasien anak-anak autisme. Saat itu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyerbu klinik saya, dengan ditemani oleh puluhan orang dengan penampilan tertentu (yang populer dikenal sebagai preman), kemudian melakukan penganiayaan terhadap saya. Oleh karena saya melaporkan ke Polres Jakarta Timur, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melapor ke Polda Metro Jaya. Dan laporan fitnahan terhadap saya dengan tuduhan bahwa saya memalsukan Buku Nikah, merupakan rangkaian tindakan fitnahannya.
Laporan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di Polda Metro Jaya bisa berlanjut karena mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf yaitu Kapolda Sulawesi Selatan, yaitu antara lain berupa memo yang ditulis oleh Irjen Pol Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, sebagaimana pengakuan oleh Irjen Pol Saleh Saaf sendiri kepada Bapak Agus Triyadi, SH, dengan alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan. Sedangkan laporan saya ke Polres Jakarta Timur, kandas di tengah jalan. Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Untuk berbagai hal tersebut, telah saya laporkan ke Propam Mabes Polri.

Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,




Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS


Lampiran :
- Foto kopi Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990
- Foto kopi Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004

Laporan Tentang Konspirasi (Persekongkolan)

Jakarta, 28 Maret 2005.

Kepada :
Yth. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos,
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.

Perihal : Laporan/pengaduan terhadap kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara anggota Kepolisian RI di Polda Metro Jaya (Iptu Rita Wulandari W, Aipda Harun M Muzakir, AKP Rukaning, AKP Juplina Ratu) dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan Mahdi Saleh yang kemungkinan mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol Saleh Saaf


Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

membuat laporan/pengaduan terhadap,

1. Nama : IPTU Rita Wulandari
Nrp : 75080044
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

2. Nama : AIPDA Harun M. Muzakir
Nrp : 63070136
Jabatan : Penyidik Pembantu pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

3. Nama : AKP Rukaning
Nrp :
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

4. Nama : AKP Juplina Ratu
Nrp :
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

5. Nama : IRJEN Saleh Saaf
Nrp :
Jabatan : Kapolda Sulawesi Selatan

6. Nama : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat
Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5 & 6, Menteng, Jakarta Pusat
2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
7. Nama : Mahdi Saleh
Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan

Laporan/pengaduan ini saya buat, oleh karena saya melihat adanya kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara kelima orang yang nama-namanya saya sebutkan di atas.

Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.
1. Pada awal bulan Desember 2004, saya mendapat fotokopi sejumlah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Paulus Kris, SE, alamat Jl. Suyani No.6, Kompleks Trikora, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Yang mendapatkannya dari John Lamahalah, alamat Jl. Kirai No.13 RT 001 RW 03, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan John Lamahalah sendiri mendapatkannya dengan memfotokopi dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan alamat seperti tersebut di atas.
Perlu saya terangkan di sini, bahwa John Lamahalah adalah bekas salah satu dari ”orang-orangnya” Dr. Lucky (atau yang populer dikenal sebagai preman), namun dalam persidangan pada bulan Desember 2004, John Lamahalah yang di BAP tadinya memberatkan saya (Dr. Rudy), tetapi di persidangan tersebut mencabut keterangannya yang ada di BAP, dan mengatakan hal yang sebenarnya yaitu bahwa saya (Dr. Rudy) sama sekali tidak memukul Dr. Lucky, bahkan sebaliknyalah bahwa Dr. Lucky yang memukuli saya (Dr. Rudy) dengan ditemani oleh ”orang-orangnya”. Alasan yang dikemukakan oleh John Lamahalah adalah bahwa hati nuraninya tidak bisa membiarkan fitnah, sehingga dia mengungkapkan kebenaran yang ada. Sidang tersebut adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol. : 2617/K/VIII/2004/SPK.Unit II tanggal 26 Agustus 2004, dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka/Terdakwa.
John Lamahalah pada sidang tersebut juga mengatakan bahwa saksi-saksi sebelum memberikan kesaksian untuk dibuatkan BAP, telah diberikan pengarahan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan juga telah diberikan sejumlah uang kepada mereka semua.

2. Fotokopi BAP tersebut adalah terhadap Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, dan terhadap saksi-saksi yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD binti Abdullah, Mahdi Saleh, H. Abdul Wadud Mochtar, Madrahi, SH bin H. Idja, Samsudin bin Mardi Wiyono. BAP-BAP ini adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol.: 2632/K/VIII/2004/SPK.UnitI tanggal 27 Agustus 2004 dengan Dr. Lucky Aziza Bawawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka.

3. Pada beberapa lembar dari fotokopi BAP-BAP tersebut, terdapat tulisan tangan dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang jelas sangat saya kenali karena saya mengenal Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sudah selama 25 tahun yaitu sejak tahun 1980, dan pernah menikah selama hampir 15 tahun yaitu sejak tahun 1989.

4. Khusus pada BAP terhadap Mahdi Saleh yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 September 2004, pada halaman 2 (dua), pada bagian jawaban pertanyaan nomor 3 (tiga), Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melingkari kata ”milik” kemudian diikuti garis ke atas dengan 2 (dua) tanda seru (” ! ! ”) dan diikuti dengan kata ”bahaya”. Juga pada kata ”dan sdr. Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala” dilingkari dan diikuti garis ke atas dengan kemudian ditulis kata ”bahaya”.

5. Menurut pemahaman saya, maksud dari hal-hal tersebut di atas adalah bahwa keterangan Mahdi Saleh tersebut membahayakan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena berarti Mahdi Saleh mengakui/menjelaskan bahwa Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, tempat Mahdi Saleh bekerja adalah milik bersama dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hal ini sangat tidak disukai oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH oleh karena dia mengklaim bahwa semua klinik, termasuk Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, adalah milik dia seluruhnya, seperti juga keterangannya yang dimuat di Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 pada halaman 43: ”Semua milik saya. Dari mulai cari lokasi, renovasi, interior, dan operasional. Kalau memang dia mengaku itu kliniknya, coba, di mana letak klinik yang ada di daerah Jakarta Utara? Dia enggak pernah punya satu pun. Ngasih ide pun enggak pernah”.

6. Yang saya permasalahkan adalah ternyata di BAP yang dilimpahkan ke PN Jak Tim, pada halaman 2 BAP terhadap saksi Mahdi Saleh, ternyata nama Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala telah dihilangkan, dan diganti dengan Yayasan Jaya Medika. Sehingga kalimat yang tadinya berbunyi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD dan sdr. Dr. RUDY SUTADI DARMA KUMALA” berubah menjadi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik Yayasan Jaya Medika dan sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD”. Berarti telah terjadi perubahan BAP. Padahal pada BAP Tambahan pada tanggal 21 September 2004 terhadap Mahdi Saleh, pada halaman 1 pertanyaan dan jawaban nomor 21, atas pertanyaan pemeriksa ”Apakah sdr. masih tetap pada keterangan yang Sdr. berikan pada tanggal 9 September 2004. Jelaskan”. Dijawab oleh saksi Mahdi Saleh dengan tegas ”Ya, saya masih tetap pada keterangan yang telah saya berikan pada tanggal 9 September 2004”. Berarti di sini ada manipulasi terhadap BAP yang dilakukan oleh Saksi Pelapor (Dr. Lucky), yang tidak mungkin berlangsung bila tidak ada kerjasama (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh. Di samping itu, pada halaman 2 BAP tersebut, paraf dari Mahdi Saleh ukurannya lebih kecil dibanding yang ada pada halaman 1 dan 3, mengesankan bahwa ditandatangani bukan pada hari/saat yang sama. Juga bentuk/jenis huruf pada halaman 2 berbeda dengan bentuk/jenis huruf pada halaman 1 dan 3.
Selain itu, tampaknya setelah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, mempelajari BAP saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS), BAP miliknya dirombak, yaitu yang tadinya pertanyaan dan jawaban hanya berjumlah 24 (dua puluh empat) menjadi 30 (tiga puluh), dan jawaban dari pertanyaan nomor 3 (tiga) mulai berubah, berbeda dengan BAP sebelumnya, demikian juga selanjutnya untuk nomor-nomor berikutnya.

Juga, ada indikasi bahwa paraf-paraf dan tandatangan-tandatangan pada BAP dipalsukan, karena tampak berbeda-beda. Yaitu
- BAP Mahdi Saleh : Tanggal 21 September 2004 dan 14 Desember 2004, berbeda dengan tanggal 9 September 2004 serta dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 10 Desember 2004
- BAP Samsudin bin Mardi Wiyono : Tandatangan pada BAP tanggal 10 September 2004 berbeda dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 7 September 2004
- BAP Darno : Paraf dan tandatangan berbeda-beda antara BAP pada tanggal 14 September 2004 dan dengan tanggal 20 September 2004, baik antara kedua tanggal pemeriksaan tersebut maupun pada masing-masing lembarnya.

Selain itu juga, pada resume dari Polda Metro Jaya yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, ditulis bahwa beberapa saksi telah datang ke Polda Metro Jaya ”Atas kesadaran sendiri”, yaitu Saksi Mahdi Saleh tanggal 9 September 2004 dan 21 September 2004, Saksi Darno tanggal 14 September 2004 dan tanggal 20 September 2004, Saksi Andri Sumadi alias Madi pada tanggal 14 September 2004, Saksi Uun Kurniasih pada tanggal 28 September 2004, Saksi Supami pada tanggal 28 September 2004. Apakah benar mereka datang ke Polda ”atas kemauannya sendiri” atau adakah yang menggerakkan, mengingat pendidikan mereka dan status mereka sebagai karyawan Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
Seperti diketahui,
- Saksi Mahdi Saleh pernah bekerja untuk Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH selama 8 (delapan) tahun, dan merupakan orang kepercayaannya, karena semua urusan seperti pembukuan klinik, pengambilan penyetoran uang klinik ke Bank, melakukan pembelian, pembayaran untuk kebutuhan klinik dan kebutuhan pribadi Saksi Pelapor.
- Saksi Darno telah bekerja selama hampir 20 (duapuluh) tahun pada Saksi Pelapor, sebagai sopir pribadi dan seperti sekretaris pribaidnya.
- Saksi Samsudin adalah pegawai bagian keuangan (pembukuan dan perbankan) di Jakarta Medical Center Group dan Rumah Sakit Jakarta Medical Center milik saya dan Saksi Pelapor, yang telah bekerja selama 17 (tujuhbelas) tahun.
- Saksi Uun Kurniasih adalah pembantu setia dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang telah bekerja selama 8 (delapan) tahun. Berdasarkan BAP, diterangkan bahwa pendidikannya hanya tamat SD, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.
- Saksi Supami adalah pembantu dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan BAP, saksi tidak tamat sekolah, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.

Patut pula disangkakan bahwa BAP-BAP mereka dan BAP-BAP tambahan mereka, adalah merupakan arahan dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier setelah mempelajari BAP saya sebagai Tersangka dan BAP-BAP Saksi sebelumnya.

7. Adapun kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh, bisa berlangsung kemungkinan oleh karena adanya dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf, yang menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Agus Tiyadi, SH, alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH membawa-bawa memo dari Irjen Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak di Kepolisian R.I. agar mendapat bantuan.
Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bapak Agus Tiyadi, SH, dengan Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf, pada sekitar bulan November-Desember 2004, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan juga hal demikian, dan dikatakan oleh Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf bahwa memonya tersebut telah dia minta kembali dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
Sebagai tambahan, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hubungan antara mereka memang dekat, sehingga Dr. Lucky cukup memanggil ”Leh” saja ke Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf.

8. Adapun bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mendapat semua BAP-BAP tersebut di atas, secara tidak langsung diakui oleh AKP Juplina Ratu dan Iptu Rita Wulandari. Yaitu, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2005, bertempat di ruang kerja Bapak Herman, SH, Kasie Register LP/Rutan Cipinang, ketika Ibu AKP Juplina Ratu dan Ibu Iptu Rita Wulandari datang ke LP/Rutan Cipinang untuk menemui saya, yang rencananya hari itu saya akan dibawa dan diserahkan ke Kejati Jakarta sehubungan dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejati Jakarta, karena berkas kasus tuduhan Buku Nikah palsu telah diterima oleh Kejati Jakarta, atau yang lebih dikenal sebagai telah P21.
Pada kesempatan tersebut, saya menanyakan bahwa mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi, padahal setahu saya itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan harus disimpan di Polda Metro Jaya. Saya katakan juga bahwa di BAP-BAP tersebut terdapat coretan-coretan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan saya punya foto kopinya. Ibu Iptu Rita Wulandari menanyakan di mana saat itu foto kopi tersebut, dan ia ingin melihatnya, dari mana saya memperolehnya, apakah BAP tersebut yang sudah ditandatangani atau yang belum ditandatangani. Saya katakan bahwa foto kopi tersebut disimpan di suatu tempat. Ketika saya desak dengan pertanyaan yang sama seperti di atas (mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi), kemudian Ibu AKP Juplina Ratu mencoba membela dengan mengatakan bahwa saksi pelapor memang boleh mendapatkannya. Ketika saya katakan bahwa di KUHAP yang boleh mendapat BAP adalah Tersangka, bukan Saksi Pelapor, yaitu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP (”Atas permintaan tersangka atau Penasihat Hukumnya sepanjang yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”). Namun Ibu AKP Juplina Ratu masih mencoba membela dengan mengatakan bahwa bisa dilakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan bila ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor. Ketika saya tanyakan apakah memang ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor, dan kemudian saya kemukakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan bila tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya Ibu AKP Juplina Ratu maupun Ibu Iptu Rita Wulandari tidak dapat menjawab lebih lanjut, kemudian mereka mengalihkan pembicaraan dengan ingin memaksa membawa saya untuk diserahkan ke Kejati Jakarta.

Oleh karena itu saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan permohonan agar sudilah dilakukan pemeriksaan/penyidikan kepada semua nama-nama tersebut di atas. Perlu saya tambahkan di sini, bahwa saya sebelumnya pernah juga membuat laporan mengenai tidak ditindak lanjutinya laporan saya ke Polres Jaktim mengenai tindakan penganiayaan terhadap saya yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang ditemani oleh ”orang-orangnya” (atau yang populer dikenal sebagai preman). Sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LP/167/I/2005/Pusprov tanggal 27 Desember 2004, dengan AKP Bambang Dwi Atmodjo, SH, sebagai Panit Idik II Den B Pusprov Divpropam Polri.

Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta.
Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,



Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS

Lampiran :
- BAP-BAP yang terdapat coretan-coretan/tulisan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
- BAP-BAP yang telah dirubah dan dilimpahkan ke Kejati Jakarta / PN JakTim
- Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 halaman 43
- Resume dari Polda Metro Jaya
Jakarta, 28 Maret 2005.

Kepada :
Yth. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos,
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.

Perihal : Laporan/pengaduan terhadap kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara anggota Kepolisian RI di Polda Metro Jaya (Iptu Rita Wulandari W, Aipda Harun M Muzakir, AKP Rukaning, AKP Juplina Ratu) dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan Mahdi Saleh yang kemungkinan
mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol Saleh Saaf


Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

membuat laporan/pengaduan terhadap,

1. Nama : IPTU Rita Wulandari
Nrp : 75080044
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

2. Nama : AIPDA Harun M. Muzakir
Nrp : 63070136
Jabatan : Penyidik Pembantu pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

3. Nama : AKP Rukaning
Nrp :
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

4. Nama : AKP Juplina Ratu
Nrp :
Jabatan : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

5. Nama : IRJEN Saleh Saaf
Nrp :
Jabatan : Kapolda Sulawesi Selatan

6. Nama : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat
Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5 & 6, Menteng, Jakarta Pusat
2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
7. Nama : Mahdi Saleh
Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan

Laporan/pengaduan ini saya buat, oleh karena saya melihat adanya kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara kelima orang yang nama-namanya saya sebutkan di atas.

Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.
1. Pada awal bulan Desember 2004, saya mendapat fotokopi sejumlah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Paulus Kris, SE, alamat Jl. Suyani No.6, Kompleks Trikora, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Yang mendapatkannya dari John Lamahalah, alamat Jl. Kirai No.13 RT 001 RW 03, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan John Lamahalah sendiri mendapatkannya dengan memfotokopi dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan alamat seperti tersebut di atas.
Perlu saya terangkan di sini, bahwa John Lamahalah adalah bekas salah satu dari ”orang-orangnya” Dr. Lucky (atau yang populer dikenal sebagai preman), namun dalam persidangan pada bulan Desember 2004, John Lamahalah yang di BAP tadinya memberatkan saya (Dr. Rudy), tetapi di persidangan tersebut mencabut keterangannya yang ada di BAP, dan mengatakan hal yang sebenarnya yaitu bahwa saya (Dr. Rudy) sama sekali tidak memukul Dr. Lucky, bahkan sebaliknyalah bahwa Dr. Lucky yang memukuli saya (Dr. Rudy) dengan ditemani oleh ”orang-orangnya”. Alasan yang dikemukakan oleh John Lamahalah adalah bahwa hati nuraninya tidak bisa membiarkan fitnah, sehingga dia mengungkapkan kebenaran yang ada. Sidang tersebut adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol. : 2617/K/VIII/2004/SPK.Unit II tanggal 26 Agustus 2004, dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka/Terdakwa.
John Lamahalah pada sidang tersebut juga mengatakan bahwa saksi-saksi sebelum memberikan kesaksian untuk dibuatkan BAP, telah diberikan pengarahan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan juga telah diberikan sejumlah uang kepada mereka semua.

2. Fotokopi BAP tersebut adalah terhadap Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, dan terhadap saksi-saksi yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD binti Abdullah, Mahdi Saleh, H. Abdul Wadud Mochtar, Madrahi, SH bin H. Idja, Samsudin bin Mardi Wiyono. BAP-BAP ini adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol.: 2632/K/VIII/2004/SPK.UnitI tanggal 27 Agustus 2004 dengan Dr. Lucky Aziza Bawawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka.

3. Pada beberapa lembar dari fotokopi BAP-BAP tersebut, terdapat tulisan tangan dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang jelas sangat saya kenali karena saya mengenal Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sudah selama 25 tahun yaitu sejak tahun 1980, dan pernah menikah selama hampir 15 tahun yaitu sejak tahun 1989.

4. Khusus pada BAP terhadap Mahdi Saleh yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 September 2004, pada halaman 2 (dua), pada bagian jawaban pertanyaan nomor 3 (tiga), Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melingkari kata ”milik” kemudian diikuti garis ke atas dengan 2 (dua) tanda seru (” ! ! ”) dan diikuti dengan kata ”bahaya”. Juga pada kata ”dan sdr. Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala” dilingkari dan diikuti garis ke atas dengan kemudian ditulis kata ”bahaya”.

5. Menurut pemahaman saya, maksud dari hal-hal tersebut di atas adalah bahwa keterangan Mahdi Saleh tersebut membahayakan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena berarti Mahdi Saleh mengakui/menjelaskan bahwa Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, tempat Mahdi Saleh bekerja adalah milik bersama dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hal ini sangat tidak disukai oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH oleh karena dia mengklaim bahwa semua klinik, termasuk Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, adalah milik dia seluruhnya, seperti juga keterangannya yang dimuat di Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 pada halaman 43: ”Semua milik saya. Dari mulai cari lokasi, renovasi, interior, dan operasional. Kalau memang dia mengaku itu kliniknya, coba, di mana letak klinik yang ada di daerah Jakarta Utara? Dia enggak pernah punya satu pun. Ngasih ide pun enggak pernah”.

6. Yang saya permasalahkan adalah ternyata di BAP yang dilimpahkan ke PN Jak Tim, pada halaman 2 BAP terhadap saksi Mahdi Saleh, ternyata nama Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala telah dihilangkan, dan diganti dengan Yayasan Jaya Medika. Sehingga kalimat yang tadinya berbunyi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD dan sdr. Dr. RUDY SUTADI DARMA KUMALA” berubah menjadi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik Yayasan Jaya Medika dan sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD”. Berarti telah terjadi perubahan BAP. Padahal pada BAP Tambahan pada tanggal 21 September 2004 terhadap Mahdi Saleh, pada halaman 1 pertanyaan dan jawaban nomor 21, atas pertanyaan pemeriksa ”Apakah sdr. masih tetap pada keterangan yang Sdr. berikan pada tanggal 9 September 2004. Jelaskan”. Dijawab oleh saksi Mahdi Saleh dengan tegas ”Ya, saya masih tetap pada keterangan yang telah saya berikan pada tanggal 9 September 2004”. Berarti di sini ada manipulasi terhadap BAP yang dilakukan oleh Saksi Pelapor (Dr. Lucky), yang tidak mungkin berlangsung bila tidak ada kerjasama (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh. Di samping itu, pada halaman 2 BAP tersebut, paraf dari Mahdi Saleh ukurannya lebih kecil dibanding yang ada pada halaman 1 dan 3, mengesankan bahwa ditandatangani bukan pada hari/saat yang sama. Juga bentuk/jenis huruf pada halaman 2 berbeda dengan bentuk/jenis huruf pada halaman 1 dan 3.
Selain itu, tampaknya setelah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, mempelajari BAP saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS), BAP miliknya dirombak, yaitu yang tadinya pertanyaan dan jawaban hanya berjumlah 24 (dua puluh empat) menjadi 30 (tiga puluh), dan jawaban dari pertanyaan nomor 3 (tiga) mulai berubah, berbeda dengan BAP sebelumnya, demikian juga selanjutnya untuk nomor-nomor berikutnya.

Juga, ada indikasi bahwa paraf-paraf dan tandatangan-tandatangan pada BAP dipalsukan, karena tampak berbeda-beda. Yaitu
- BAP Mahdi Saleh : Tanggal 21 September 2004 dan 14 Desember 2004, berbeda dengan tanggal 9 September 2004 serta dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 10 Desember 2004
- BAP Samsudin bin Mardi Wiyono : Tandatangan pada BAP tanggal 10 September 2004 berbeda dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 7 September 2004
- BAP Darno : Paraf dan tandatangan berbeda-beda antara BAP pada tanggal 14 September 2004 dan dengan tanggal 20 September 2004, baik antara kedua tanggal pemeriksaan tersebut maupun pada masing-masing lembarnya.

Selain itu juga, pada resume dari Polda Metro Jaya yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, ditulis bahwa beberapa saksi telah datang ke Polda Metro Jaya ”Atas kesadaran sendiri”, yaitu Saksi Mahdi Saleh tanggal 9 September 2004 dan 21 September 2004, Saksi Darno tanggal 14 September 2004 dan tanggal 20 September 2004, Saksi Andri Sumadi alias Madi pada tanggal 14 September 2004, Saksi Uun Kurniasih pada tanggal 28 September 2004, Saksi Supami pada tanggal 28 September 2004. Apakah benar mereka datang ke Polda ”atas kemauannya sendiri” atau adakah yang menggerakkan, mengingat pendidikan mereka dan status mereka sebagai karyawan Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
Seperti diketahui,
- Saksi Mahdi Saleh pernah bekerja untuk Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH selama 8 (delapan) tahun, dan merupakan orang kepercayaannya, karena semua urusan seperti pembukuan klinik, pengambilan penyetoran uang klinik ke Bank, melakukan pembelian, pembayaran untuk kebutuhan klinik dan kebutuhan pribadi Saksi Pelapor.
- Saksi Darno telah bekerja selama hampir 20 (duapuluh) tahun pada Saksi Pelapor, sebagai sopir pribadi dan seperti sekretaris pribaidnya.
- Saksi Samsudin adalah pegawai bagian keuangan (pembukuan dan perbankan) di Jakarta Medical Center Group dan Rumah Sakit Jakarta Medical Center milik saya dan Saksi Pelapor, yang telah bekerja selama 17 (tujuhbelas) tahun.
- Saksi Uun Kurniasih adalah pembantu setia dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang telah bekerja selama 8 (delapan) tahun. Berdasarkan BAP, diterangkan bahwa pendidikannya hanya tamat SD, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.
- Saksi Supami adalah pembantu dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan BAP, saksi tidak tamat sekolah, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.

Patut pula disangkakan bahwa BAP-BAP mereka dan BAP-BAP tambahan mereka, adalah merupakan arahan dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier setelah mempelajari BAP saya sebagai Tersangka dan BAP-BAP Saksi sebelumnya.

7. Adapun kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh, bisa berlangsung kemungkinan oleh karena adanya dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf, yang menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Agus Tiyadi, SH, alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH membawa-bawa memo dari Irjen Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak di Kepolisian R.I. agar mendapat bantuan.
Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bapak Agus Tiyadi, SH, dengan Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf, pada sekitar bulan November-Desember 2004, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan juga hal demikian, dan dikatakan oleh Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf bahwa memonya tersebut telah dia minta kembali dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
Sebagai tambahan, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hubungan antara mereka memang dekat, sehingga Dr. Lucky cukup memanggil ”Leh” saja ke Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf.

8. Adapun bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mendapat semua BAP-BAP tersebut di atas, secara tidak langsung diakui oleh AKP Juplina Ratu dan Iptu Rita Wulandari. Yaitu, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2005, bertempat di ruang kerja Bapak Herman, SH, Kasie Register LP/Rutan Cipinang, ketika Ibu AKP Juplina Ratu dan Ibu Iptu Rita Wulandari datang ke LP/Rutan Cipinang untuk menemui saya, yang rencananya hari itu saya akan dibawa dan diserahkan ke Kejati Jakarta sehubungan dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejati Jakarta, karena berkas kasus tuduhan Buku Nikah palsu telah diterima oleh Kejati Jakarta, atau yang lebih dikenal sebagai telah P21.
Pada kesempatan tersebut, saya menanyakan bahwa mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi, padahal setahu saya itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan harus disimpan di Polda Metro Jaya. Saya katakan juga bahwa di BAP-BAP tersebut terdapat coretan-coretan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan saya punya foto kopinya. Ibu Iptu Rita Wulandari menanyakan di mana saat itu foto kopi tersebut, dan ia ingin melihatnya, dari mana saya memperolehnya, apakah BAP tersebut yang sudah ditandatangani atau yang belum ditandatangani. Saya katakan bahwa foto kopi tersebut disimpan di suatu tempat. Ketika saya desak dengan pertanyaan yang sama seperti di atas (mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi), kemudian Ibu AKP Juplina Ratu mencoba membela dengan mengatakan bahwa saksi pelapor memang boleh mendapatkannya. Ketika saya katakan bahwa di KUHAP yang boleh mendapat BAP adalah Tersangka, bukan Saksi Pelapor, yaitu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP (”Atas permintaan tersangka atau Penasihat Hukumnya sepanjang yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”). Namun Ibu AKP Juplina Ratu masih mencoba membela dengan mengatakan bahwa bisa dilakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan bila ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor. Ketika saya tanyakan apakah memang ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor, dan kemudian saya kemukakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan bila tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya Ibu AKP Juplina Ratu maupun Ibu Iptu Rita Wulandari tidak dapat menjawab lebih lanjut, kemudian mereka mengalihkan pembicaraan dengan ingin memaksa membawa saya untuk diserahkan ke Kejati Jakarta.

Oleh karena itu saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan permohonan agar sudilah dilakukan pemeriksaan/penyidikan kepada semua nama-nama tersebut di atas. Perlu saya tambahkan di sini, bahwa saya sebelumnya pernah juga membuat laporan mengenai tidak ditindak lanjutinya laporan saya ke Polres Jaktim mengenai tindakan penganiayaan terhadap saya yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang ditemani oleh ”orang-orangnya” (atau yang populer dikenal sebagai preman). Sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LP/167/I/2005/Pusprov tanggal 27 Desember 2004, dengan AKP Bambang Dwi Atmodjo, SH, sebagai Panit Idik II Den B Pusprov Divpropam Polri.

Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta.
Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,



Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS

Lampiran :
- BAP-BAP yang terdapat coretan-coretan/tulisan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
- BAP-BAP yang telah dirubah dan dilimpahkan ke Kejati Jakarta / PN JakTim
- Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 halaman 43
- Resume dari Polda Metro Jaya

Pemalsuan Dan Penggunaan Surat Palsu Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH

Jakarta, 28 Maret 2005.

Kepada :
Yth. Markas Besar Kepolisian RI,
Jl. Trunojoyo,
Jakarta Selatan.

Hal : Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH


Dengan hormat,

Dengan surat ini saya,

Nama : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS
Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,
Pondok Kopi, Jakarta Timur
Nomor KTP : 09.5407.220158.0232

Melaporkan tindakan pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 dan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 264 KUHP, yang dilakukan oleh,

Nama : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat
Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5&6, Menteng, Jakarta Pusat
2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan

dan

Nama : Darno
Alamat sesuai KTP : Kp. Srengseng RT 011 RW 08, Kelurahan Lenteng
Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Telpon 021-7270458


Adapun kecurigaan saya mengenai adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, pada bulan Januari 2005, dan baru diketahui oleh saya pada bulan Februari 2005. Sebagai berikut di bawah ini.

1. Pada tanggal 19 Januari 2005, Sat Renakta Unit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai Pemalsuan Buku Nikah, di mana saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka dan Dr. Lucky (yang waktu itu masih sebagai istri saya, sekarang sudah cerai karena saya sudah menjatuhkan talak pada 10 Februari 2005) sebagai Pelapor.
2. Di Kejaksaan Tinggi Jakarta, saya melihat bahwa saat itu diserahkan juga sebagai barang bukti yaitu antara lain Akte Kelahiran atas nama anak saya yang kedua yang bernama Muammar Amien Dicky Putra.
3. Pada Akte Kelahiran tersebut tercantum tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Januari 2000.
4. Kemudian saya teringat, bahwa suatu hari saat saya datang ke Kelompok Bermain (Play Group) TK Islam Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, yaitu tempat sekolah anak saya yang kedua tersebut (Muammar Amien Dicky Putra), salah seorang guru meminta Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai ibu dari Muammar Amien Dicky Putra untuk menghadap Kepala TK, oleh karena diperkirakan bahwa umur dari Muammar Amien Dicky Putra lebih muda dari keterangan yang diberikan oleh ibunya. Beberapa hari kemudian Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, datang ke Al Azhar dan menemui Kepala TK.
5. Oleh karena itu, saya berpikir, jangan-jangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi Formulir Pendaftaran dengan tanggal/umur yang berbeda.
6. Kemudian saya meminta Pengacara/Penasehat Hukum saya yaitu Ibu Muswida untuk datang ke TK Islam Al Azhar guna mencari keterangan.
7. Beberapa hari kemudian, Ibu Muswida datang ke TK Islam Al Azhar, dan menemui karyawan TU TK Islam Al Azhar.
8. Dari karyawan TU TK tersebut kemudian diperoleh foto kopi Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar, yang diisi dengan tulisan tangan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan tanggal 29 Juni 2002, dan ditandatangani oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
9. Ternyata dalam formulir tersebut, pada bagian tanggal lahir, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Juni 1999. Foto kopi formulir terlampir.
10. Untuk mendukung keterangan tersebut, ternyata Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melampirkan Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan tanggal lahir 12 Juni 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat. Foto kopi Akta terlampir.
11. Kemungkinan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyuruh Darno untuk mengurus pembuatan Akta tersebut di atas. Darno adalah karyawan/supir Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun, dan seperti sekretaris pribadinya. Darno biasa disuruh oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH untuk mengurus pembuatan Akta Kelahiran dan berbagai urusan/keperluan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH lain-lainnya.


Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta. Dan saya tidak melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, oleh karena saya kuatir bila saya melaporkannya ke Polda Metro Jaya maka laporan ini akan ditangani oleh Sat Renakta, yang mana saya kuatirkan telah ada kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Penyidik di situ dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH seperti surat saya kepada Provost/Propam Mabes Polri terlampir.

Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,





Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS


Lampiran :
- Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar yang telah diisi oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Juni 1999.
- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Januari 2000.
- Surat Keterangan Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra dari RS MMC

Beberapa SMS Dr. Lucky

SMS dari Dr. Lucky (081315030387)

Tgl 06/04/2004 pk.13:36:59
Pemenang sayembara maling teriak maling adalah anda, raja fitnah, tukang bual, bisanya ngompas bini dan jual anak, pengecut yang gila nama, malas kerja dan tidak mau kasih makan anak, istri, maunya nampang, ga pernah bantu kerja. Tobat biar benar! Gelar sampai 3 dibiayain bini ga ada terimakasihnya.

SMS dari Dr. Lucky (08176686389)

Tgl 21/03/2004 pk.21:23:28
Madi, bilang Dr. Rudy, polisi lagi pemeriksaan saksi-saksi. Kasusnya terus bergulir karena ada visum I RS Husada.

Tgl 21/03/2004 pk.21:34:35
Gigolo tukang peras harta bini, jualan anak kandung sendiri, dipamerin di seminar-seminar video-videonya. Ambisi gila, hobi cuman sarungan dan nampang di tv. Anak dan bini ga pernah diurus, doyan memek cina. Ngaku orang kaya, yang kerja bini mati-matian.

Tgl 21/03/2004 pk.21:45:40
Manusia biadab, anak sampai stres lu bilang autis, nanti gue akan buktiin lu yang schizopren, ambisi selangit, kemampuan nol, jadi tukang ngibul ga mau kalah.

Tgl 21/03/2004 pk.22:07:57
Bisanya pamer harta, sama cabo cina, mesum di rumah ga ada malu. Buas, dasar agama minus. Anak dibilang otis padahal dia yang gila harta, tahta, bini digebukin buat ambisi gilanya, di rumah kerjanya nonton, molor, maen surat cinta sama amoilu, bersarung. Ngaku paling ngetop, IQ dan kerja pas-pasan. Duit buat makan anak bini aja ga cukup. Apalagi sudara-sudara lu. Maunya nampang di tv. Cara tobat aja ga tau! Ga punya rasa salah, rasa malu dan terima kasih sama orang.

Tgl 22/03/2004 pk.14:45:35
Aku ga main-main, aku ga terima kamu melanggar kesepakatan, apalagi Abdul jadi stres, gara-gara dibilang otis terus, dijual dan dieksploitir, dari dulu kamu begitu. Ga usah bikin langkah-langkah yang merugikan, sampai dengan tetes darah aku yang paling akhir, aku akan belain hak-hak anak-anak aku yang dikomersilkan.

Tgl 22/03/2004 pk.15:19:51
Sayang anak tapi jual anak dan peras bini, kejam dan munafik, mau kabur kemanapun, aku akan tuntut.

Tgl 22/03/2004 pk.15:30:57
Aku akan tuntut terus biar kamu kabur kemanapun proses pidana tetap berjalan, hukum tambah berat. Sama amoi lu ga berani. Bini lu aniaya tanpa rasa salah, juga bawa cabo ke rumah, anak didagangin sampai stres.

Tgl 22/03/2004 pk.16:17:43
Pasien kamu ada yang mau tuntut kamu juga. Ga terima salah diagnosis, dibilang otis. Dia mau lewat LBH yang khusus nangani malpraktek dokter.

SMS dari Dr. Lucky (08158027000)

Tgl 11/03/2004 pk.11:30:19
Pilihan ada di tangan anda, saya sudah muak dengan tuduhan-tuduhan anda dan kekerasan-kekerasan anda. Jangan mimpi orang lain bisa menengahi. Yang anda butuhkan seorang psikiater, karena ada perubahan perilaku. Ambisi gila anda, mau menghancurkan anak dan bini. Jualan anak buat karir. Sikut sana sikut sini. Harusnya bersukur dengan IQ dan tidak hardworkingnya. Mimpi jadi celebritis, sok kaya dan pintar. Aku sudah di BAP, silahkan kalau mau nekat dari dulu juga lu ga cinta sama binilu, cuma mau duitnya, apalagi anak.

Tgl 24/03/2004 pk.09:10:24
Rudy nanti kamu menyesal.

Tgl 24/03/2004 pk.09:39:03
Dasar bodoh dan jahat digertak dikira beneran, mau perang boleh aja, gue sih pasang badan. Kesian deh lo!

SMS dari Dr. Lucky (081514016238)

Tgl 24/03/2004 pk.09:39:03
Dasar bodoh dan jahat, digertak dikira beneran, mau perang boleh aja, gue sih pasang badan. Kesian deh lo!

Tgl 24/03/2004 pk.09:54:06
Dasar bodoh dan jahat, digertak aja dianggap serius, gue sih pasang badan. Kesian deh lo! Kan kelihatan jahatnya sama orang.

Tgl 24/03/2004 pk.10:04:13
Anda akan mendapatkan bonus isitimewa, suami sadis dan ahli fitnah, itu akibat ilmu putih anda dulu, makan tuan, ga tau rasa salah dan terimakasih. Bertobatlah, bukan urus anak yang mau dites hari ini. Digertak karena salah jadi ketakutan.


SMS dari Dr. Lucky (081514192277) :

Tgl 24/03/2004 pk.15:57:28
Ass.W.W. Dr. Rudy, apakah sudah puas dengan investigasinya? Uun, Wati, sudah pulang kampung. Saya siap ditahan karena tuduhan penggelapan uang. Buat anak-anak saya aja kurang, apalagi Abdul, saya cari nafkah pontang-panting, tanpa pamrih, sementara anda enak-enakan dengan amoi dan anaknya. Yang berat, Abdul tiap tes jadi ngaco. Silahkan anda hancurkan saya dengan anak-anak sampai puas. Semoga Tuhan mengampuni fitnahan-fitnahan bertubi-tubi, saya terima dengan ihlas, ingat dosa-dosa yang anda buat, nanti anda kualat. Tobatlah.

Tgl 24/03/2004 pk.16:17:05
Anda sejak dulu tidak pernah teruji dengan wanita, terakhir anak-anak dan istri diancam, tetapi aneh kok ga dendam dan takut pada wanita tersebut? Malah riibutin uang melulu? Percuma semua uang tidak ada pada saya lagi dan tidak terlacak. Silahkan penjarakan saya, lebih baik besarin anak-anak di penjara daripada menyerah dengan laki-laki sakit yang tidak mau tobat, dan tidak ada guilty feeling dan terimakasih. Saya betul-betul ikhlas dipenjara. Nothing to loose. Daripada harta anak-anak saya dinikmati yang tidak berhak (amoi dan anaknya).

Tgl 24/03/2004 pk.16:32:24
Kalau anda laki-laki sejati, saya tantang nol-nol. Kan punya banyak gelar dan anda punya anak pintar tetapi cacat. Nurani anda sudah dikuasai dukun / setan. Demi malu dengan aib sendiri bini jadi sasaran. Yang penting tidak ada harta gono gini. Yang ada hukum Islam. Silahkan laporkan/tuntut, saya dan anak-anak siap dan juga sudah bosan, hidup dengan kepalsuan. Dan juga saya sudah konfirmasi dengan Hedar tadi, lagi-lagi anda buat fitnah demi ego anda.

Tgl 24/03/2004 pk.16:53:31
Semua yang diramalkan 20 tahun yang lalu, benar terjadi, oleh karena itu saya tidak pernah mimpi memakai gaun pengantin, walau saya amat menginginkannya. Uang sudah kosong, yang ada tubuh saya yang sudah lelah mencari nafkah, untuk dipenjara dengan anak-anak.

Tgl 24/03/2004 pk.17:13:49
Percuma, sudah kosong semua!

Tgl 24/03/2004 pk.17:25:00
Silahkan lapor polisi dan gugat cerai dan nuntut gono gini! No prl.

Telpon dari Dr. Lucky ( 081514192277) tgl 25/03/2000 pk.11:51:40
Mengabarkan bahwa Bapak Ahmad Barkat meninggal dunia, dan ada kejadian HP tadinya disangka hilang.
(Menelpon dari RSCM)





Pernyataan Dr. Lucky Tgl 24/03/2004 sekitar pk.20.00-23.00 di rumah Bapak Naif, di hadapan Bapak Naif dan Ibu Alwiah : Bahwa rekening di Citibank telah dikosongkan, dan uangnya tidak ditransfer tetapi diambil dengan cara tertentu yang tidak disebutkan, sehingga dengan demikian tidak dapat terlacak.