Jumat, 03 Juli 2009

Kasasi Perkara Pertama

Jakarta, 11 Mei 2005.

Kepada :
Yth. Majelis Hakim Agung,
Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Jl. Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat.

Hal : Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/
2004/PN.Jkt.Tim tanggal 18 Januari 2005, dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 30/Pid/2005/PT.DKI tanggal 28 Maret 2005, dengan Terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS.



Dengan hormat,

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk mengajukan Kasasi, dan juga terimakasih atas kesediaan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk membaca, menelaah, dan mempelajari Memori Kasasi yang saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, ajukan sebagai terdakwa di samping dari Memori Kasasi yang diajukan juga oleh Penasehat Hukum saya, sehingga Memori Kasasi saya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum saya.


A. PENDAHULUAN


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan :

1. Dakwaan Kesatu
a. Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
b. Subsidair : Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
2. Dakwaan Kedua : Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP
3. Dakwaan Ketiga : Pasal 170 ayat (1) KUHP

Dan oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong masa tahanan.

Oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dinyatakan dengan mengingat ketentuan :
1. Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
2. Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
3. UU No.23 Tahun 2004
4. Dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan

Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memutuskan a.l. :
1. Menyatakan bahwa saya terbukti melakukan ”Penganiayaan terhadap isteri dan menyuruh melakukan perusakan terhadap barang”.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
3. Menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Ketiga, sehingga membebaskan dari Dakwaan Ketiga tersebut.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 (tiga) tahun, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan. Tetapi kemudian anehnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding! Kenapa?! Ada apa denganmu Jaksa?! Tetapi kemudian Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak memasukkan Memori Banding. Kenapa?! Ada apa denganmu Jaksa?!
Lebih aneh lagi tetapi nyata, Hakim yang sama, yaitu John Pieter, SH, hanya menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan kepada Joni Suherman, SE, pada bulan Mei 2005. Yang merupakan penghuni sel bersebelahan dengan sel saya di Rutan/LP Cipinang. Padahal Joni Suherman, SE, mengakui dan terbukti memukul isterinya hingga terjadi gangguan pendengaran.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Berdasarkan Pasal 244 KUHAP yang berbunyi : Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Dan berdasarkan Pasal 245 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
Kemudian Pasal 248 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada Panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.

Terdakwa baru menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi pada hari Senin, tanggal 18 April 2005, sesuai tanggal yang dicantumkan oleh Terdakwa pada tanda terima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.
Oleh karena itu, baik pernyataan/permintaan kasasi maupun pengajuan Memori Kasasi ini adalah sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu Terdakwa memohon agar Kasasi dari Terdakwa dapat diterima.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Memori Kasasi dari Terdakwa ini terbagi atas 5 (lima) bagian, yaitu :
A. Pendahuluan
B. Fakta-fakta penyebab diajukannya kasasi
C. Fakta-fakta bagi Majelis Hakim Agung untuk sidang Mahkamah Agung R.I.
D. Kesimpulan
E. Penutup



B. FAKTA-FAKTA PENYEBAB DIAJUKANNYA KASASI


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saya bukan ahli hukum, dapat dikatakan awam terhadap hukum, tetapi menurut yang saya baca, pada pemeriksaan di tingkat kasasi, menurut Pasal 253 ayat (1) KUHAP yaitu:

Pasal 253 ayat (1) KUHAP
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Mengenai pidana perusakan (Pasal 406 KUHP) yang didakwakan kepada saya. Ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mempercayai para saksi yang telah dibayar dan diarahkan oleh Saksi Pelapor mengenai apa yang harus dikatakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Para saksi tersebut dibayar dan diarahkan, seperti yang dikemukakan oleh saksi John Lamahalah di sidang pengadilan sebagai saksi di bawah sumpah.
Saksi John Lamahalah juga mengemukakan bahwa dari 2 (dua) kamar mandi yang dibongkar, 1 (satu) buah sudah selesai renovasinya, dan lebih bagus dari sebelumnya, berlawanan dengan kesaksian palsu dari saksi lainnya.
Saya sebagai Terdakwa meminta dilakukan pengecekan ke lapangan atau sidang di lapangan, untuk membuktikan bahwa perkataan saya dan saksi John Lamahalah adalah yang benar, dan saksi-saksi lain yang berbohong, tetapi ditolak oleh Majelis Hakim.

Memang yang menandatangani kontrak tempat tersebut adalah Saksi Pelapor yang merupakan istri saya kepada pemilik tempat yang adalah kakaknya (Naif Abdullah Bawazier). Untuk mengontrak tempat tentunya boleh hanya salah satu suami atau istri yang menandatangani, berbeda kalau menjual tempat yang harus ditandatangani oleh suami dan istri.
Namun De Facto, tempat itu sejak awal diperuntukkan dan digunakan oleh saya sebagai klinik untuk menangani penyandang autisme (KID-Autis JMC = Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center).
Lalu pelaporan fitnah perusakan tempat tersebut adalah karena kedengkian isteri saya. Terjadi keributan dalam rumah tangga kami, yaitu dia selingkuh dengan supirnya, tetapi kemudian mencari-cari kesalahan saya dan menuduh saya selingkuh dengan salah seorang orangtua pasien. Dia menguasai seluruh uang dan harta kami, dan saya mengalah, biarlah dia menguasai seluruh uang dan harta kami. Tetapi dia masih tidak puas dengan sudah menguasai 40 (empat puluh) klinik kami lainnya dan 1 (satu) buah rumah sakit, sedangkan itu adalah satu-satunya klinik yang merupakan sedikit sumber penghasilan saya. Isteri saya tidak puas dengan telah menguasai 40 (empat puluh) klinik kami lainnya dan 1 (satu) buah rumah sakit, dengan penghasilan bersih sekitar 1,3 milyar rupiah per bulan, dibandingkan penghasilan KID-Autis JMC yang hanya beberapa juta per bulan. Semua uang (sekitar 40 milyar rupiah) dan harta (tanah, rumah, ruko, mobil, dll.) sudah dikuasai oleh isteri saya, sedangkan saya sudah tidak punya uang sedikitpun, dan tidak menguasai harta apapun.

Jadi, motif istri saya adalah dalam rangka penguasaan harta oleh dirinya. Sehingga saya harus dipendam di penjara selama mungkin yang bisa dia usahakan dari koneksinya yaitu sepupunya yang berbintang dua Polri yang mempunyai jabatan sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, dan dengan kekuatan uang kami yang sudah dia kuasai seluruhnya. Saya tahu persis cara kerja isteri saya yang menggunakan power kekuasaan dan uang. Isteri saya dibantu oleh sepupunya yaitu Irjen Pol. Saleh Saaf yang menjadi Kapolda Sulawesi Selatan yang menelpon ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Juga Irjen Pol. Saleh Saaf memberi memo ke Saksi Pelapor, yang ditunjukkan oleh Saksi Pelapor ke berbagai pihak.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Agus Tiyadi, SH, alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH membawa-bawa memo dari Irjen Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak di Kepolisian R.I. agar mendapat bantuan.
Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bapak Agus Tiyadi, SH, dengan Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf, pada sekitar bulan November-Desember 2004, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan juga hal demikian, dan dikatakan oleh Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf bahwa memonya tersebut telah dia minta kembali dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.
Sebagai tambahan, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hubungan antara mereka memang dekat, sehingga Dr. Lucky cukup memanggil ”Leh” saja ke Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf.

Saya tahu persis bagaimana isteri saya yang melakukan pendekatan dengan uang pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dia diajari oleh kakaknya yang sering menyombongkan diri sebagai ”jago perkara”. Saya yang mengenal istri saya selama 25 tahun (sejak tahun 1980) dan sudah menjadi suaminya selama 15 tahun (sejak tahun 1989), tahu persis bagaimana sepak terjangnya selama ini di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam mengurus masalahnya selama ini, serta juga di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk perkara ini, saya tahu apa yang telah dilakukan oleh isteri saya, dan berapa jumlah uang yang telah diberikan dan kepada siapa-siapa saja. Saksi John Lamahalah, dengan alamat Jl. Kirai No.13 RT 001 RW 03, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah menerangkan kepada siapa saja Saksi Pelapor telah menyerahkan uang, dan berapa jumlah uang yang diserahkan.

Saksi John Lamahalah adalah salah seorang preman Saksi Pelapor, yang sebelumnya pada BAP mengatakan bahwa saya memukul Saksi Pelapor. Namun di sidang, dengan alasan bahwa mengikuti hati nuraninya untuk mengatakan kebenaran, maka saksi John Lamahalah mencabut semua pernyataannya yang ada di BAP, dan mengatakan yang sebenarnya dengan sejujurnya yaitu bahwa justru sayalah yang dipukuli oleh Saksi Pelapor, sedangkan saya sama sekali tidak memukul Saksi Pelapor.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Mengenai pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang didakwakan kepada saya, terdapat 3 kejadian yang didakwakan, yaitu :
1. Kejadian tanggal 26 Agustus 2004 di Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur.
2. Kejadian tanggal 27 Februari 2004 di Jl. Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat.
3. Kejadian tanggal Agustus atau November 2003 di Jl. Teuku Umar No.45 atau Jl. Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Secara logika saja, mana mungkin saya berani memukul Saksi Pelapor yang saat itu ditemani puluhan preman? Kalau saya tetap nekat memukul Saksi Pelapor, tentunya para preman tersebut tidak akan tinggal diam, tentulah saya akan habis dipukuli oleh para preman tersebut.

Saksi John Lamahalah adalah salah seorang preman Saksi Pelapor, yang sebelumnya pada BAP mengatakan bahwa saya memukul Saksi Pelapor. Namun di sidang, dengan mengemukakan bahwa dia mengikuti hati nuraninya untuk mengatakan kebenaran, maka saki John Lamahalah mencabut semua pernyataannya yang ada di BAP, dan mengatakan yang sebenarnya dengan sejujurnya yaitu bahwa justru sayalah yang dipukuli oleh Saksi Pelapor, sedangkan saya sama sekali tidak memukul Saksi Pelapor. Dan luka-luka yang terjadi pada pipi saya disebabkan oleh cincin berlian yang dikenakan oleh Saksi Pelapor.
Saksi John Lamahalah juga menyebutkan bahwa dia bersama dengan Saksi Pelapor sampai dengan pukul 3 pagi keesokan harinya, dan tidak ada masalah apapun pada muka Saksi Pelapor, oleh karena memang tidak dipukul sama sekali oleh saya.
Setelah Terdakwa menyerahkan foto-foto terdakwa saat dilakukan Visum Et Repertum pada tanggal 26 Agustus 2004 di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, ketika Terdakwa diperiksa oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seminggu kemudian Saksi Pelapor melalui Jaksa Penuntut Umum menyerahkan foto dirinya yang katanya juga saat dilakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Jakarta, Jakarta.
Keanehan pada foto yang diserahkan oleh Saksi Pelapor melalui Jaksa Penuntut Umum, yaitu kedua kelopak mata Saksi Pelapor tampak biru, tetapi kedua mata Saksi Pelapor terbuka lebar. Padahal kita sering menyaksikan di televisi bahwa orang yang dipukuli sehingga kelopak matanya biru (misalnya petinju atau pelaku kriminal yang dipukuli massa), maka akan terjadi pembengkakan di kedua kelopak matanya, dan sehingga mata akan terlihat sipit. Hal ini oleh karena jaringan kelopak mata adalah jaringan yang longgar, sehingga cairan tubuh mudah berkumpul di kelopak mata bila terjadi trauma pada atau di sekitar kelopak mata. Sehingga jelas bahwa biru pada kedua kelopak mata Saksi Pelapor hanyalah sekedar polesan make-up saja.
Saksi Pelapor meminta kepada Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk, pertama, mengajukan dokter Binsar Ompusunggu yang melakukan Visum Et Repertum pada tanggal 26 Agustus 2004 di Rumah Sakit Jakarta, agar supaya diperiksa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua, meminta pakar fotografi yaitu Bapak Roy M. Suryo untuk melakukan analisis dan memberi kesaksian terhadap foto yang diajukan oleh Saksi Pelapor. Namun kedua permintaan saya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Oleh karena memang tidak terjadi pemukulan oleh Terdakwa terhadap Saksi Pelapor, maka terjadi pertentangan keterangan bagaimana terjadinya pemukulan. Saksi Pius Krowe memperagakan bahwa pemukulan dengan handphone oleh Terdakwa dengan gerakan seperti menampar. Sedangkan saksi Mohamad Zahid memperakan pemukulan dengan handphone oleh Terdakwa dengan gerakan seperti memukul dengan martil (gerakan dari atas ke bawah) menggunakan tangan kanan dengan tangan kiri seperti menahan kepala Saksi Pelapor, sehingga seakan-akan Saksi Pelapor jauh lebih pendek dari Terdakwa (karena peragaan pemukulan tersebut seakan-akan dahi Saksi Pelapor setinggi perut Terdakwa). Padahal Pasal 185 ayat (6) huruf a, keterangan saksi harus bersesuaian. Yaitu seperti berikut di bawah ini.

Pasal 185 ayat (6) huruf a :
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.



Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Mengenai kejadian pada tanggal 27 Februari 2004 di Jl. Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat. Saksi Uun Kurniasih keterangannya berubah-ubah. Misalnya mula-mula dikatakan bahwa Terdakwa melempar gelas ke kaki Saksi Pelapor, tetapi kemudian berubah yaitu gelas ke badan Saksi Pelapor kemudian mengenai kaki Saksi Pelapor, tetapi kemudian berubah lagi ke keterangan semula. Selain itu, kadang mengatakan bahwa pintu ruangan terkunci, kadang mengatakan pintu ruangan terbuka sedikit sehingga bisa melihat ke dalam ruangan. Bagaimana mungkin pada tengah malam tetapi pintu tidak terkunci?
Hal ini terjadi oleh karena memang pada saat Terdakwa membanting gelas di hadapan terdakwa, saksi Uun Kurniasih tidak berada di tempat. Saksi Uun Kurniasih baru mendatangi Saksi Pelapor, setelah Terdakwa masuk ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi untuk menghindar dari Saksi Pelapor yang ingin menusuk Terdakwa. Kemudian Saksi Pelapor menggedor-gedor pintu kamar mandi, oleh karena saksi pelapor tetap berada di kamar mandi, maka Saksi Pelapor memanggil-manggil saksi Uun Kurniasih.
Terdakwa kemudian meminta dilakukan sidang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan di TKP, guna melakukan rekonstruksi untuk membuktikan bahwa Saksi Uun Kurniasih memberikan kesaksian/keterangan palsu, bahwa saksi Uun Kurniasih tidak berada di sekitar TKP, kalaupun seperti yang saksi Uun Kurniasih katakan dia di sekitar TKP maka tidak mungkinlah dia melihat kejadian yang sebenarnya terjadi, namun ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain itu, terdapat kontroversi jenis luka dan luka yang ada, sehingga Terdakwa minta kepada Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk mengajukan Dr. Wibisana Widiatmaka, SpF yang mengeluarkan Visum Et Repertum dan Dr. Mendy sebagai dokter jaga IGD RSCM yang melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan dan diperiksa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Terdapat kejanggalan pada Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Husada, Jakarta, pada tanggal 10 Februari 2004 dengan nomor 010/VER/B/S/04. Yaitu permintaan visum dari Kapolsek Metro Jakarta Barat, padahal locus delicti adalah Jakarta Pusat. Pada Visum Et Repertum tersebut dituliskan bahwa Saksi Pelapor datang pada tanggal 20 November 2003 jam 12.50, sedangkan pada Surat Keterangan Medik dari Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 disebutkan bahwa Saksi Pelapor datang pada tanggal 19 Nopember 2003 Jam 14.21. Maka terdapat pertentangan antara keduanya. Oleh karena itu Terdakwa minta kepada Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan Kapolsek Metro Jakarta Barat dan dokter Hingawati Setio yang membuat Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Medik, untuk dihadapkan dan diperiksa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun permintaan ini ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Padahal Pasal 180 ayat (1) KUHAP dan Pasal 186 KUHAP telah mengatur untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. Yaitu sebagai berikut di bawah ini.

Pasal 180 ayat (1) KUHAP :
Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Pasal 186 KUHAP :
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim telah berat sebelah, telah menyatakan sikap dengan sebelumnya menolak John Lamahalah memberikan kesaksian, pada Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP menyatakan:

Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP :
Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Kedua sidang WAJIB mendengar keterangan saksi tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempersilahkan Saksi Pelapor, yang pada sidang saat itu sebagai pengunjung dan duduk di kursi pengunjung, untuk berbicara menyatakan pendapatnya yaitu berkeberatan terhadap John Lamahalah untuk memberikan kesaksian, dengan sebelumnya Saksi Pelapor berdiri seraya berteriak dan memberikan tanda ”T” dengan kedua belah tangannya. Dan pendapat Saksi Pelapor tersebut didengarkan dan disetujui oleh Majelis Hakim, sehingga saksi John Lamahalah sempat diusir keluar oleh Majelis Hakim. Nota bene, itu adalah acara sidang pengadilan, bukan acara rapat di perkantoran, sehingga pengunjung yang duduk di kursi pengunjung seharusnya tidak mempunyai hak untuk menyatakan pendapat apapun. Barulah setelah Penasihat Hukum mengajukan protes keras dan bersikeras agar kesaksian John Lamahalah didengarkan, maka John Lamahalah diterima untuk mengajukan kesaksiannya.
Namun kemudian dalam Putusannya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenyampingkan kesaksian John Lamahalah dengan alasan keterangan saksi John Lamahalah sangat berbeda dengan keterangan yang diberikan pada BAP di Kepolisian. Padahal, pertama, saksi John Lamahalah menyatakan dengan jelas bahwa dia dengan tegas mencabut keterangannya di BAP karena tidak sesuai dengan kenyataan. Kedua, saksi John Lamahalah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa keterangannya yang di depan Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timurlah yang benar. Ketiga, saksi John Lamahalah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa dia mengemukakan hal yang sebenarnya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh karena hati nuraninya terpanggil untuk menyatakan kebenaran, oleh sebab sebelumnya dia adalah orang yang mendapat gaji dari Saksi Pelapor, sedangkan saat itu sudah tidak lagi bekerja pada Saksi Pelapor. Keempat, nota-bene, sebenarnyalah kesaksian dari saksi John Lamahalah yang di depan sidanglah yang dipegang, oleh karena kesaksian di sidang pengadilan adalah dengan sumpah, sedangkan kesaksian di Kepolisian tanpa sumpah.
Dan hal ini sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Pasal 163 KUHAP dan Pasal 165 ayat (4) KUHAP, dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Yaitu sebagai berikut di bawah ini.

Pasal 163 KUHAP :
Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, Hakim Ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Pasal 165 ayat (4) KUHAP :
Hakim dan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaran Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran mereka masing-masing.

Pasal 185 ayat (1) KUHAP :
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saat saksi Uun Kurniasih memberi keterangannya di sidang, Saksi Pelapor yang masih duduk di kursi saksi di belakang Uun Kurniasih beberapa kali memberi pengarahan ke saksi Uun Kurniasih, yang dibiarkan saja oleh Majelis Hakim, padahal jelas dilarang dalam Pasal 167 ayat (3) KUHAP, yaitu sebagai berikut di bawah ini.

Pasal 167 ayat (3) KUHAP :
Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.

Terdakwa telah mengajukan beberapa kali protes kepada Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi tidak diindahkan.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saksi Dr. Jody Setyadi ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian di sidang pengadilan, oleh karena keberatan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan karena Dr. Jody Setyadi adalah kakak kandung dari saya sebagai Terdakwa. Padahal, pertama, Dr. Jody Setyadi adalah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian, dan telah dibuatkan BAP nya serta ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua, saya sebagai Terdakwa secara tegas menyatakan tidak berkeberatan. Ketiga, ternyata hal ini diatur dalam Pasal 169 KUHAP, yaitu pada ayat (1) membolehkan kesaksian di bawah sumpah, atau tanpa sumpah seperti yang tercantum pada ayat (2). Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut.

Pasal 169 KUHAP :
(2) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 menghendakinya dan Penuntut Umum serta terdakwa tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.

Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak ingin mendengar kesaksian dari Dr. Jody Setyadi, oleh karena menerangkan bahwa melihat dengan mata kepala sendiri dari jarak sekitar 2 (dua) meter bahwa pada tanggal 26 Agustus 2004 sekitar pukul 23.00, saksi Dr. Jody Setyadi melihat bahwa tidak ada masalah apapun pada wajah Saksi Pelapor. Sehingga hal ini akan membuat jelas bahwa Visum et Repertum yang dibuat di Rumah Sakit Jakarta adalah rekayasa, dan Saksi Pelapor telah membuat laporan serta kesaksian palsu.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saksi Warni menggunakan bahasa Jawa yang samasekali tidak dimengerti oleh Terdakwa, sehingga tanya jawab hanya berlangsung antara salah seorang dari anggota Majelis Hakim, yaitu Sumardiyatmo, SH, dengan saksi, dalam bahasa Jawa. Padahal ini bertentangan dengan Pasal 177 ayat (1) KUHAP yaitu diharuskannya juru bahasa, dan Pasal 153 ayat (2) huruf a serta ayat (4) KUHAP yang menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Lengkapnya adalah sebagai berikut di bawah ini.

Pasal 177 ayat (1) KUHAP :
Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.


Pasal 153 KUHAP :
(3) a. Hakim Ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdaksa dan saksi.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Barang Bukti yang diajukan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur berbeda dengan yang diserahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ke Polda Metro Jaya. Hal itu bisa diketahui oleh karena pada saat penyerahan oleh Penasihat Hukum Terdakwa waktu itu, pada bagian dalam HP di bagian baterai, diberi coretan spidol, tetapi ternyata tidak ada pada Barang Bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai Pasal 181 ayat (1) KUHAP di bawah ini.

Pasal 181 ayat (1) KUHAP :
Hakim Ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 undang-undang ini.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Pada tanggal 11 Januari 2005, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan. Ternyata putusan yang dibacakan sekitar separohnya masih dalam tulisan tangan.
Pada Pasal 200 KUHAP disebutkan : Surat putusan ditandangani oleh Hakim dan Panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.
Pada tanggal 11 Januari 2005, setelah pembacaan putusan, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Pada tanggal 18 Januari 2005, kuasa hukum terdakwa menandatangani Akta Permintaan Banding No.1533/Pid.B/2004/PN. Jaktim di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada Pasal 236 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan : (1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, Panitera mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada Pengadilan Tinggi. (2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
Pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengenai Pasal 200 KUHAP disebutkan : Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum.
Sedangkan mengenai Pasal 236 KUHAP disebutkan : Cukup jelas.
Pada surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor PTJ.Pid.85.327.2005 tanggal 8 Februari 2005 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perihal : Pengiriman salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan atas nama terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, diberi tambahan ”Agar berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta guna pemeriksaan tingkat banding”. Berarti bahwa berkas sampai dengan tanggal 8 Februari 2005 tersebut sama sekali belum dikirim ke / diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Nyata dan jelas bahwa ketentuan pada Pasal 200 dan 236 KUHAP tersebut di atas tidak dijalankan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga telah menyalahi hukum.
Kuasa hukum terdakwa berulang kali meminta putusan tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun ke Ketua Majelis Hakim yaitu Bapak John Pieter, SH, namun tidak pernah diberikan.
Pada tanggal 1 Februari 2005, Bapak Marune, SH, salah satu Kuasa Hukum terdakwa kembali menanyakan/meminta Putusan kepada Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.
Pada tanggal 2 Februari 2005, Ibu Mushwida, SH, dengan Ibu Dewi Fitriawati A., SH, yang adalah Kuasa Hukum terdakwa kembali menemui Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban yang sama yaitu bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005. Pada kesempatan tersebut, Bapak John Pieter, SH, mengatakan bahwa dia tidak melaporkan ke pihak Kepolisian RI oleh karena tidak merasa dirugikan atas kejadian perampokan yang menimpa dirinya. Kuasa Hukum terdakwa mengemukakan bahwa yang jelas terdakwa sudah dirugikan.
Untuk hal ini, Penasihat Hukum dari Terdakwa yang saat itu adalah Muswhida, SH dan Dewi Fitriawati A, SH, membuat laporan pengaduan dan protes ke beberapa pihak, antara lain juga ke Ketua Mahkamah Agung RI c.q. Direktorat Pengawasan Hakim Peradilan Umum dengan surat nomor 015/SP/MM/2005 tanggal 8 Februari 2005
Bapak John Pieter, SH, mengemukakan akan membuat ulang Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.
Pada tanggal 21 Februari 2005, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005.
Menurut hemat kami, Putusan yang dibuat ulang, yang diberi tanggal 18 Januari 2005, tidak akan sama dengan Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005, oleh karena Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 saat itu sekitar separohnya adalah tulisan tangan, sehingga tidak mungkin akan dapat diingat isi keseluruhannya.
Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 adalah dibuat dengan berdasarkan pendapat-pendapat para hakim dalam Rapat Majelis Hakim.
Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat sendiri oleh Ketua Majelis Hakim tanpa melalui Rapat Majelis Hakim, tentulah tidak sah.
Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat dengan dilakukan lagi Rapat Majelis Hakim, tentulah juga tidak sah oleh karena Rapat diadakan setelah Putusan dibacakan.
Oleh karena itu, maka Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005, ditinjau dari aspek apapun adalah tidak sah.
Oleh karena itu, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung RI untuk MENOLAK DAN MEMBATALKAN seluruh isi Putusan No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim yang diberi tanggal 18 Januari 2005.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Selain daripada itu, pada Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 disebutkan : (3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di Pengadilan Tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi. (4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 tersebut di atas, oleh karena Bapak John P:ieter, SH, Ketua Majelis Hakim yang menangani/memutus perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa berkas perkara hilang oleh karena mobilnya kerampokan, maka kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, waktu itu terdakwa menyatakan secara jelas dan tertulis bahwa terdakwa dan/atau kuasa hukum terdakwa memohon untuk mempelejari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, untuk memeriksa kelengkapan berkas serta keasliannya dan segala sesuatunya. Dan setelah terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa mempelajari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, mungkin terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa akan merasa perlu dan akan menambah/melengkapi memori banding yang ada sekarang ini. Untuk itu, terdakwa juga memohon diberi pemberitahuan tertulis kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa bilamana berkas perkara sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah bisa dipelajari.
Namun, sampai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibuat dan diturunkan, bahkan sampai saat inipun, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum dari Terdakwa, tidak pernah disampaikan pemberitahuan bahwa telah diterimanya berkas perkara di Pengadilan Tinggi, sehingga Terdakwa dan Penasehat Hukum dari Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut guna memeriksa kelengkapan berkas serta keasliannya dan segala sesuatunya. Hal ini sangat perlu, oleh karena antara lain, adanya dugaan menghilangkan foto rekayasa dari Saksi Pelapor, menghilangkan foto Terdakwa saat dilakukan Visum Et Repertum di IGD RSCM, dan berkas-berkas lainnya, dengan mengatakan seolah-olah mobil Ketua Majelis Hakim telah kerampokan.
Selain itu, sampai saat inipun, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum dari Terdakwa sama sekali tidak pernah memperoleh salinan dari Kontra Memori Banding oleh Jaksa Penuntut Umum.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Oleh karena jelaslah dari uraian di atas, bahwa ”Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya” (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP), dan ”Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang” (Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP), maka Terdakwa MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA UNTUK MENGADILI SENDIRI PERKARA TERSEBUT, sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP, yaitu yang berbunyi sebagai berikut di bawah ini.

Pasal 255 ayat (1) KUHAP :
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.

Selain itu, saya sungguh sangat mengharapkan untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, yaitu sesuai dengan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, yaitu sebagai berikut di bawah ini.

Pasal 253 ayat (3) KUHAP :
Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat 1, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau Penuntut Umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.

Guna kebenaran dan keadilan, sebagai bahan untuk mengadili sendiri oleh Mahkamah Agung, maka ijinkanlah Terdakwa memberikan ulasan sebagai berikut di bawah ini.



C. FAKTA-FAKTA BAGI MAJELIS HAKIM AGUNG UNTUK SIDANG DI MAHKAMAH AGUNG R.I.


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,


Walaupun saya bukan Sarjana Hukum, bahkan boleh dikatakan bahwa saya awam terhadap hukum, namun ijinkanlah saya membahas berbagai hal di bawah ini pada Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun sebelum sampai pada bagian itu, ingin saya memberi gambaran (deskripsi) mengenai hubungan antara saya sebagai Terdakwa dengan Saksi Pelapor.
Apa-apa yang telah saya uraikan sebelumnya di atas juga merupakan bagian dari fakta-fakta bagi Majelis Hakim Agung untuk sidang di Mahkamah Agung R.I.



C.1. Perjalanan Hidup Saya (Terdakwa) dengan Saksi Pelapor


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Perkenalan saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) dengan Saksi Pelapor, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dimulai saat kami sama-sama di Tingkat III Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Yaitu karena saya (Rudy Sutadi) tidak naik ke Tingkat IV, sehingga tetap tinggal / mengulang di Tingkat III, sedangkan Lucky Aziza naik dari Tingkat II ke tingkat III. Tepatnya perkenalan baru dimulai pada bulan September 1980, yaitu beberapa minggu setelah wafatnya Ayahanda saya tercinta. Lucky Aziza secara khusus mendatangi saya untuk mengucapkan bela sungkawa. Selanjutnya hubungan kami mulai mendekat, namun saya samasekali tidak pernah bermaksud atau mempunyai keinginan memacari dia. Karena, terus terang, saya baru saja berpisah/putus dengan pacar saya saat itu, yaitu M.H. Wresti Indriatmi, yang merupakan wanita tercantik se Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia saat itu. Di samping itu, saya telah mengikuti ISTI (Integrasi Studi Tentang Islam), LMD (Latihan Mujahid Dakwah), sehingga saya tidak melakukan sentuhan dengan wanita yang bukan mukhrim saya, walaupun itu hanya sekedar berjabat tangan saja.

Saat itu Lucky Aziza sedang mengalami keguncangan. Ia dikucilkan oleh teman-teman setingkatnya karena saat di Tingkat I bentrok dengan salah seorang dosen. Selain itu, dia mempunyai masalah dengan pacarnya yang masih sepupu (anak dari kakak ibunya), yaitu berulang kali cekcok – putus – rujuk. Lucky Aziza sering mengamuk, sampai merusakkan dan menghancurkan barang-barang, termasuk juga piala-piala kesayangannya sebagai juara kelas maupun juara umum saat di Sekolah Menengah Atas, dan berbagai kliping koran maupun piagam-piagam penghargaannnya. Sehingga Lucky Aziza mendapat terapi dari psikolog dan obat-obat kejiwaan dari psikiater, dan mendapat pengawasan dari kakak tertuanya yang saat itu sudah menjadi dokter senior yaitu Dr. Alwiyah. Sehingga, walau sebenarnya pada dasarnya Lucky Aziza adalah seorang yang pintar, tetapi karena keguncangan kejiwaan yang sedang dialaminya, menyebabkan dia (Lucky Aziza) mengalami kesulitan belajar.



Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Karena pendekatan Lucky Aziza, maka saya (Rudy Sutadi) mengetahui berbagai permasalahan yang saat itu sedang melanda Lucky Aziza. Kemudian sayapun terpanggil untuk membantu dia belajar, menemani dia belajar, bahkan menemani dia saat ujian lisan yaitu menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan sesuai permintaannya. Nota bene, tanpa bermaksud sedikitpun memacarinya.

Pada akhir tahun 1981, Lucky Aziza mengajak saya meninjau rumah yang akan didiami olehnya dan keluarganya, yaitu yang berada di Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, yang saat itu hampir selesai renovasinya. Kamipun berkeliling rumah, memasuki ruangan demi ruangan, kamar demi kamar, yang saat itu hanya beberapa tukang yang bekerja karena renovasi hampir selesai. Saat memasuki kamar yang akan didiami Lucky Aziza, saya (Rudy Sutadi) lihat bahwa set kamar telah lengkap, tempat tidur, meja kursi, dan lemari. Tiba-tiba Lucky Aziza memeluk saya (Rudy Sutadi) dari belakang. Mungkin itu kesalahan saya, karena menurut ajaran Islam, tidak boleh seorang lelaki dan seorang perempuan hanya berduaan saja di dalam satu ruangan/kamar.
Sejak itulah hubungan kami berdua berubah. Saya (Rudy Sutadi) tetap membantu dia (Lucky Aziza) belajar, menemani dia belajar, juga tetap menemani dia saat ujian lisan dengan menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan.
Karena waktu itu bantuan biaya kuliah dari kakak-kakak saya bisa dikatakan minim, karena kakak-kakak sayapun baru mulai merangkak meniti kehidupan. Saya tinggal di rumah ko-asisten yang berada di dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menghemat biaya. Lucky Aziza mulai membantu saya dalam hal makan siang, kemudian akhirnya makan siang dan makan malam.
Namun, setelah Lucky Aziza mulai membiayai makan saya (Rudy Sutadi), perlakuan dia mulai berubah. Yaitu dia mulai berbicara dengan nada menyentak, bahkan mudah marah dan membentak serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar dan/atau menyakitkan hati. Oleh karena latar belakang masalah kejiwaannya, saya bersabar menghadapi perilaku dia. Namun perilakunya terhadap saya bukannya menurun, malah semakin lama semakin meningkat. Perilakunya tetap impulsif dan eksplosif. Yaitu maksudnya, mudah sekali marah, dan bila marah meledak-ledak, meluapkan amarahnya, tanpa ada usaha sedikitpun menahan/membendung nafsu amarahnya, bahkan cenderung agresif dan destruktif. Saya (Rudy Sutadi) berpikir, sekeras-kerasnya batu bila ditetesi air maka akan luruh juga. Ternyata Lucky Aziza bukan sekedar batu karang, mungkin dia baja tahan karat. Ternyata perilakunya yang demikian itu tidak hanya kepada saya, kepada keluarganyapun demikian itu, bahkan kepada Ibunya sekalipun Lucky Aziza tidak segan-segan membentak-bentak.
Seluruh pengunjung sidang dapat melihat betapa meledak-ledaknya Lucky Aziza Bawazier ketika memberi kesaksian di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Begitulah Lucky Aziza Bawazier bila sedang marah-marah.
Sedangkan perilaku saya sendiri dikenal sebagai penyabar. Keponakan-keponakan Lucky pun mengidolakan saya, dan mengidolakan bila punya suami ingin seperti saya.
Mereka (keluarga, teman, sejawat, dan lain-lainnya), yang mengenal saya (Rudy Sutadi) mapun Lucky Aziza, pastilah akan membenarkan betapa penyabarnya saya, dan betapa pemarahnya Lucky Aziza Bawazier.

Pada Desember 1983, kami berdua lulus dari FKUI. Kemudian kami masing-masing bekerja di Klinik 24 Jam. Saya (Rudy Sutadi) bekerja di Klinik Dr. Iwang & Dr. Joko di Jl. RS Fatmawati, Cilandak, serta Klinik Pondok Bambu di Jl. Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur. Sedangkan Lucky bekerja di Klinik Dr. Sukardi yang berlokasi di Menteng dan Depok.
Penghasilan saya (Rudy Sutadi) waktu itu jauh lebih banyak dibanding penghasilan Lucky Aziza. Karena saya bekerja dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, dan hari Minggu selang-seling bergantian dengan teman saya. Selain itu, klinik tempat saya bekerja jumlah pasiennya jauh lebih banyak dibanding klinik tempat isteri saya bekerja.
Sejak penghasilan saya bulan pertama, Lucky Aziza meminta supaya dia yang menyimpan penghasilan yang saya peroleh.

Pada tahun 1986, karena Klinik Dr. Iwang & Dr. Joko ditutup oleh sebab berakhir masa kontrak tempat tersebut, dan tidak diperpanjang lagi, maka saya (Rudy Sutadi) berpikir untuk membuka sendiri Praktek Dokter 24 Jam. Akhirnya saya menemukan tempat di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan. Saya (Rudy Sutadi) sangat berperan besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, sistim administrasi, sistim keuangan, pemasaran, sistim pelayanan, dan lain sebagainya.
Walaupun kakak lelaki tertua Lucky Aziza termasuk orang kaya, namun kami tidak minta bantuan sedikitpun. Waktu itu uang tabungan saya (Rudy Sutadi) yang jauh lebih banyak dibandingkan uang tabungan Lucky Aziza, digunakan untuk modal klinik. Hanya mendapat bantuan dari ibunya Lucky Aziza berupa 1 (satu) buah AC dan 1 (satu) buah lemari es kecil untuk menyimpan vaksin.
Kemudian sampai tahun 1989, klinik berkembang menjadi 3 (tiga) buah. Itupun atas inisiatif saya untuk melakukan pengembangan jumlah klinik. Sekali lagi, saya yang berperan dalam menentukan lokasi yang strategis hingga klinik kami ramai dikunjungi pasien, di samping berbagai peran lainnya seperti yang telah saya sebutkan di atas. Sehingga sampai dengan tahun 2004, kami mempunyai 40 klinik dan 1 buah rumah sakit. Peran saya sungguh sangat besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, serta dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur sistim administrasi, sistim keuangan, pemasaran, sistim pelayanan, dan lain sebagainya. Sedangkan kelebihan Lucky Aziza hanya satu, yaitu dalam hal negosiais harga pembelian obat, sehingga bisa memperoleh discount yang cukup besar. Tapi peranan saya yang sangat besar itu sama sekali tidak diakui, saya dikatakan tidak mempunyai peran apa-apa, saya digambarkan sebagai orang yang malas, tiduran melulu, sarungan melulu.

Pada akhir tahun 1989, kami berdua diterima untuk mengikuti pendidikan spesialisasi. Lucky Aziza diterima di Bagian Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSCM, sedangkan saya (Rudy Sutadi) diterima di Bagian Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM. Waktu itu kami berpikir bahwa kalau kami sudah mengikuti pendidikan spesialis, maka tentulah waktu kami akan banyak tersita. Oleh karena itu, kami merencanakan untuk pergi jalan-jalan ke Australia. Sekitar 2 (dua) minggu sebelum kami berangkat, Ibu dari Lucky Aziza mengatakan kepada Lucky Aziza, yang kemudian oleh Lucky Aziza disampaikan ke saya.
Kemudian saya mengurus surat-surat keterangan bujangan dan untuk numpang nikah dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya tinggal, yaitu Pondok Kopi, Jakarta Timur di kediaman Lucky Aziza di Menteng, Jakarta Pusat. Surat-surat tersebut atas saran dari Lucky Aziza, saya serahkan kepada Bapak Mahdi Saleh, yaitu karyawan kepercayaan Lucky Aziza, untuk diurus lebih lanjut di Kantor Urusan Agama.
Yang Mulia Majelis Hakim, dalam kesaksiannya Lucky Aziza mengatakan bahwa kami menikah secara syiri, di bawah tangan, karena itu merupakan kebiasaan di kalangan keturunan Arab di Indonesia. Yang Mulia Majelis Hakim, pernyataan Lucky Aziza tersebut adalah bohong besar, karena hampir dua tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah di rumah orangtuanya di Menteng, Jakarta Pusat, tidak secara syiri, tidak di bawah tangan, mereka menikah secara resmi dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama, walaupun suami dari Ibu Lina adalah orang Palestina berkewarganegaraan Jordania. Setelah itu, merekapun bercerai secara resmi melalui Pengadilan Agama.
Jadi adalah bohong bahwa menikah syiri, menikah di bawah tangan adalah kebiasaan bagi keluarga mereka. Keponakan-keponakan Lucky Azizapun menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama, walaupun penyelenggaraan akad nikahnya dilakukan di rumah atau di gedung atau di masjid.
Majelis Hakim Yang Mulia, Lucky Aziza pernah mengajukan gugatan perceraian sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada bulan Juli 2003 dan pada bulan Maret 2004. Gugatan pertama ditarik kembali karena dimarahi oleh Naif Abdullah Bawazier, yaitu kakak lelaki tertua dari Lucky Aziza Bawazier. Gugatan kedua ditarik kembali, karena Lucky Aziza tidak rela bila terjadi pembagian harta gono-gini. Kemudian setelah itu, Lucky Aziza menekankan bahwa tidak ada pernikahan karena akte/buku nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Sehingga, di Polda Metro Jaya, selain saya diperiksa sebagai tersangka oleh Sat Harda Bangtah mengenai perkara pidana yang sudah dilakukan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktu itu (bulan September 2004), saya juga diperiksa oleh Sat Renakta Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah yang dilaporkan oleh Lucky Aziza. Namun kenyataannya ternyatalah bahwa hasil pemeriksaan saya sebagai tersangka maupun saksi-saksi, tidak mengarah ke saya. Itu saya ketahui dari foto kopi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya maupun saksi-saksi, yang banyak coretan-coretan serta komentar-komentar berupa tulisan tangan Lucky Aziza di setiap lembarnya. Oleh karena itu, menurut informasi yang saya dengar, Lucky Aziza bersama teamnya mempersiapkan laporan baru untuk menjerat saya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah.
Yang menjadi pertanyaan saya, sepanjang yang saya ketahui bahwa berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian adalah dokumen rahasia negara. Lalu, bagaimana mungkin BAP tersebut dapat dimiliki oleh Lucky Aziza, yang kemudian memberi coretan-coretan dan komentar-komentarnya di sana-sini?



Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Setelah pernikahan kami pada tanggal 30 November 1989, saat Lucky Aziza marah-marah, senjatanya berubah/bertambah. Yang bila sebelumnya sering sambil memaki-maki, mengatakan ”putus, kita putus...”, setelah pernikahan menjadi ”cerai, kita cerai.....”. Hal itu ringan dia lakukan/katakan oleh sebab yang sepele, misalnya sehabis nonton film yang dia (Lucky Aziza) tidak senang terhadap karakter/kelakuan pemeran pria di film tersebut, maka saya jadi sasaran kemarahannya, yang kemudian buntutnya adalah perkataan cerai tersebut.
Dan saat hamil anak yang pertama (tahun 1993-1994), seringkali mengancam untuk menggugurkan kandungannya. Hal itu karena saya yang meminta dia untuk mempertimbangkan agar mempunyai anak, sehubungan dengan usia dia dan usia saya yang semakin bertambah.
Oleh karena itu, sungguh saya sangat jijik mendengar perkataan Lucky Aziza saat dia maju bersaksi di sidang pengadilan, bahwa kehamilan anak pertama tersebut tidak direncanakan, semata-mata karena waktu itu kehabisan kondom.
Yang tercinta, buah hatiku Abdul yang sangat kusayangi, engkau lahir ke dunia bukan karena kecelakaan kehabisan kondom, tetapi engkau adalah belahan jiwa dan ragaku, yang mana sebagai diajarkan oleh Islam, akupun berdoa saat sebelum menyalurkan kasih sayangku untuk keberadaanmu di dalam rahim ibumu. Entahlah dengan Lucky Aziza sebagai ibumu Abdul. Tetapi memang yang pasti, akulah sebagai ayahmu yang sibuk mempersiapkan segala keperluan menjelang dan setelah kelahiranmu, yaitu berbagai hal seperti misalnya popok, bedong, pakaian bayi, pompa asi, perlengkapan mandi, dan lain sebagainya. Memang kamu hanya mendapat asi kurang dari 2 minggu, memang kamu sejak bayi sampai saat ini tidak pernah dimandikan oleh ibumu. Coba tanyakan kepada ibumu (Lucky Aziza), mengapa begitu.
Tetapi memang ayahmu akui, bahwa ibumu dingin terhadap anak-anak. Kamu bisa lihat sendiri, bila aku dan ibumu pulang bersama, walaupun ibumu berada di depanku, namun adikmu Ammar akan lari ke aku dan menabrak serta memeluk tungkaiku untuk minta digendong. Ibumu dilewati begitu saja, dan Ibumu juga cuek saja.



Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saat Abdul (Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra) berusia 2 tahun 6 bulan (akhir tahun 1996), didiagnosis sebagai PDD/Autisme oleh Dr. Hardiono D. Pusponegoro, SpA(K) dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Pada masa itu, di Indonesia penanganan autisme belum ada yang spesifik. Tidak ada ahli/profesional yang dapat menerangkan tatalaksana yang tepat untuk anak-anak autistik, paling hanya mengatakan edukasi khusus, tetapi edukasi khusus bagaimana, tidak dapat menerangkan lebih lanjut. Akhirnya saya mencari dari berbagai sumber di internet. Ternyata sangat banyak sekali informasi yang dapat diperoleh di internet, sehingga sekali mem-print saja dengan laserjet printer, dapat menghabiskan kertas sebanyak 2-3 rim. Sampai saya bingung untuk mulai membacanya. Akhirnya terpaksalah saya berminggu-minggu membaca sampai perlu bergadang, hanya membaca terus, hanya diseling oleh waktu makan dan waktu sholat. Hingga akhirnya saya mendapatkan suatu metode yang ilmiah, karena sudah melalui berbagai penelitian puluhan tahun, dan kelebihannya adalah sistematik, terstruktur, dan terukur, yaitu ABA (Applied Behavior Analysis) atau yang dikenal juga sebagai metode Lovaas. Kemudian saya mempelajari ABA dengan cara membeli buku-buku mengenai itu dari luar negeri, serta mengikuti berbagai seminar, workshop/pelatihan, short-course, summer-course, di Australia dan Amerika. Setelah itu, saya coba terapkan ke Abdul, anak saya. Namun waktu itu tidak ada seorang profesionalpun yang mau membantu saya, berbagai alasan dikemukakan, seperti misalnya anaknya belum siap, belum ada kontak mata, belum bisa duduk mandiri, dan lain sebagainya. Sayapun kemudian melatih sendiri anak saya, dibantu oleh baby-sitter. Selama 6 (enam) bulan, tiada lain yang saya kerjakan hanyalah melatih anak saya, Abdul yang sangat kusayangi. Selama itu dan untuk seterusnya, Lucky Aziza tidak berperan apapun. ”Dia hanya sibuk dengan sasaknya saja”, begitu komentar seseorang.
Kemudian saya mulai merekrut dan mempekerjakan orang-orang dari beberapa disiplin ilmu untuk dilatih menjadi terapis Abdul. Saya bimbing mereka sampai hal sekecil-kecilnya, sehingga mereka dapat mengambil alih terapi pada Abdul, saya cukup mengawasi saja. Pengawasan tersebut mula-mula sangat ketat yaitu dengan memperhatikan detik-per-detik terapi, di mana bila terjadi kesalahan maka saya interupsi, tetapi bila kesalahan tidak fatal, maka saya hanya membuat catatan-catatan saja, untuk kemudian saya informasikan kepada terapis setelah selesai teaching session. Akhirnya pengawasan dapat cukup dengan rekaman video saja, yang akan saya observasi pada malam harinya.
Setelah penanganan/terapi pada Abdul mulai menampakkan hasil, maka banyaklah orang-orangtua maupun profesional yang ingin mengetahui mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) / Metode Lovaas. Sehingga kemudian saya sering melakukan seminar, simposium, pelatihan ke seluruh Indonesia, mengenai autisme umumnya dan mengenai ABA / Metode Lovaas umumnya. Sehingga akhirnya di Indonesia autisme cukup dikenal dan diwaspadai, serta penanganannya berkembang dengan pesat. Sayapun kemudian mendapat AWARD 2001 sebagai Profesional Indonesia Pertama Yang Menyebarluaskan Dan Mempopulerkan ABA (Applied Behavior Analysis). Untuk Autisme Di Indonesia.
Perkembangan pada Abdul tergolong sangat baik. Secara akademik dari waktu ke waktu juga meningkat. Abdul sekolah di SD Islam Al Azhar Pusat (Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan). Saat kelas 1 SD, Abdul berada di peringkat 24 dari 40 anak, kemudian meningkat menjadi 18, 12, 8, 5, hingga akhirnya peringkat 2 ketika naik ke kelas 5 unggulan.
Namun anehnya, saat belakangan ini Lucky Aziza tidak mau mengakui bahwa Abdul dulunya adalah autisme. Lucky Aziza menyalahkan saya dengan mengatakan bahwa saya (Rudy Sutadi) yang mengada-ada. Padahal diagnosis autisme pada Abdul pada Desember 1996 dan Januari 1997 diberikan oleh Dr. Hardiono D Pusponegoro, SpA(K) yang adalah seorang neurologis anak, dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ yang adalah seorang psikiater anak.



Majelis Hakim Yang Mulia,

Saya dijebloskan oleh Lucky Aziza di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan kemudian Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, oleh karena fitnahan Lucky Aziza bahwa saya melakukan penganiayaan pemukulan pada dirinya pada tanggal 26 Agustus 2004 dan juga melakukan perusakan klinik saya sendiri yaitu KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center). Kemudian diikut sertakan juga laporannya di Polsek Menteng pada tanggal 27 Februari 2004, dengan tuduhan saya melemparkan gelas ke kakinya sehingga terjadi luka.
Padahal semua itu fitnah besar. Tanggal 26 Agustus 2004, jangankan saya (Rudy Sutadi) memukul Lucky Aziza, ’mencolek’pun tidak. Tanggal 26 Februari saya (Rudy Sutadi) tidak melempar gelas ke kaki Lucky Aziza, saya membanting gelas ke lantai yang jaraknya cukup jauh dari Lucky Aziza, yaitu sekitar 4 meter.
Lalu, bagaimana mungkin banyak saksi yang menguatkan tuduhan Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi)?
Majelis Hakim Yang Mulia, di sidang yang telah dilakukan, terungkap kebenaran bahwa pada tanggal 26 Agustus 2004 saya (Rudy Sutadi) sama sekali tidak memukul Lucky Aziza, terungkap kebenaran bahwa sebaliknyalah bahwa Lucky Aziza, dengan ditemani oleh preman-premannya, yang memukuli saya (Rudy Sutadi). Kemudian para saksi melakukan kesaksian palsu, dengan sebelum dilakukan pemeriksaan di Kepolisian sudah di-briefing oleh Lucky Aziza mengenai apa-apa yang harus dikatakan, dan mendapat bayaran.
Kalau hal tersebut di atas bisa dilakukan pada saksi-saksi palsu yang nota-bene adalah orang yang sudah dewasa, bahkan ada yang sudah paruh baya, dan dalam keadaan bebas merdeka, maka tentulah hal yang sama tidaklah sulit dilakukan pada saksi-saksi palsu yang berstatus sebagai supir dan pembantu rumah tangga dan yang hingga saat ini masih bekerja pada Lucky Aziza.



Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Bagaimana lagi saya dapat menyakinkan Majelis Hakim Agung Yang Mulia, bahwa saya sama sekali tidak melakukan penganiayan/pemukulan terhadap Lucky Aziza. Saya menantang dilakukannya sumpah pocong pada saya (Rudy Sutadi) dan terhadap Lucky Aziza serta para saksi-saksi palsu tersebut. Namun tidak dapat dikabulkan/dilaksanakan karena menurut penjelasan Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa sumpah pocong tidak diatur dalam Undang-Undang.
Majelis Hakim Agung Yang Mulia, kalau saya (Rudy Sutadi) tidak percaya kepada takdir, mungkin saya telah berharap bahwa ketika akhir dari rangkaian penganiayan oleh Lucky Aziza terhadap saya, sebelum dilerai oleh Polisi, yaitu Lucky Aziza mengambil bata celcon besar dan akan memukulkan ke kepala saya tetapi sempat ditahan oleh Heydar Bawazier, mungkin saya berharap bahwa pemukulan bata celcon besar tersebut jangan ditahan, mungkin saya berharap bahwa pemukulan bata celcon tersebut memecahkan kepala saya saja, sehingga mengakibatkan kematian bagi saya, sehingga jelaslah bahwa siapa yang menganiaya siapa. Yaitu faktanya bahwa Lucky Aziza yang melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap saya (Rudy Sutadi).
Tapi ternyata Allah SWT menakdirkan lain. Saya melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi) ke Polres Jakarta Timur. Tetapi kemudian Lucky Aziza merekayasa dan melakukan fitnah serta memutar balikkan fakta dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinyalah yang dianiaya/dipukul, dengan mengajukan saksi-saksi palsu yang dibayar. Sehingga akhirnya saya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini dimungkinkan juga oleh karena bantuan memo dan telpon dari seorang Irjen Pol yang adalah sepupu Lucky Aziza yang saat ini menjabat sebagai Kapolda di Sulawesi Selatan, yaitu Irjen Pol Saleh Saaf

Sedangkan laporan saya ke Polres Jaktim akhirnya kandas di tengah jalan. Mula-mula Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004 dilimpahkan oleh Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT. Tetapi entah kenapa, tidak direspons semestinya oleh Polda Metro Jaya, bahkan tanpa pemberitahuan ke pelapor (Rudy Sutadi), ternyata dikembalikan ke Polres Jakarta Timur.
Tetapi anehnya, kebalikannya, Polda Metro Jaya secara pro-aktif meminta kepada Polsek Menteng agar melimpahkan laporan Lucky Aziza tanggal 27 Februari 2004 di Polsek Menteng, dengan surat tanggal 8 September 2004 No.Pol. B/7229/IX/2004/Dit Reskrimum.
Akhirnya terhadap laporan saya di Polres Jakarta Timur tersebut dilakukan/diterbitkan SP3 oleh karena karyawan-karyawan saya yang melihat bahwa sayalah yang dipukuli oleh Lucky Aziza, tidak berani memberi kesaksian oleh sebab diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak memberi kesaksian, terlampir. Kalau kita baca isi surat tersebut, terlihatlah bahwa yang merancang surat tersebut adalah orang yang sangat mengerti seluk beluk mengenai hukum, yang tentunya jauh di luar pengetahuan dari karyawan-karyawan saya tersebut.
Di samping itu, SP3 dikeluarkan oleh karena Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak mengeluarkan Visum Et Repertum terhadap kasus penganiayaan terhadap saya, dengan alasan catatan rekam medik tidak ada, oleh karena setelah dilakukan pemeriksaan untuk Visum Et Repertum terhadap saya, Lucky Aziza datang ke RSCM menemui Kepala Instalasi Gawat Darurat yaitu Dr. Sonar Soni Panigoro, SpB yang adalah sahabatnya, dan catatan rekam medik saya kemudian diambil.
Namun sebenarnya, tanpa catatan rekam medik, seharusnya masih tetap bisa dibuatkan Visum Et Repertum, karena saat saya datang pada tanggal 26 Agustus 2004 tersebut, oleh Dr. Rofi yang melakukan pemeriksaan terhadap saya, dilakukan pemotretan dengan foto digital milik RSCM (hasil foto terlampir). Foto tersebut tidak mungkin saya rekayasa, karena asli file foto tersebut disimpan oleh Dr. Rofi, dan menurut Bapak Roy M. Suryo, pakar telematika, bisa diketahui apakah suatu foto digital asli atau telah direkayasa, seperti yang dikemukakan oleh beliau saat kasus foto Sukma Ayu mencuat.



Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Keretakan rumah tangga kami dimulai bukan disebabkan saya selingkuh, tetapi justru dimulai ketika timbul dugaan kuat sejak awal tahun 2002 bahwa istri saya, Lucky Aziza, selingkuh dengan supir pribadinya yang bernama Fikri Salim alias Kiki.
Dugaan tersebut timbul karena, beberapa kejadian di tahun 2002, antara lain :
1. Saya memergoki Lucky Aziza berbicara mesra dan manja pada Fikri Salim alias Kiki.
2. Suatu malam, saat Lucky Aziza dan Fikri Salim pulang ke rumah, setelah mobil diparkir di garasi, saya keluar dari ruang keluarga dengan maksud menyambut kedatangan Lucky Aziza, namun saya pergoki bahwa Lucky Aziza meninggalkan Fikri Salim dalam keadaan ngambek, seperti ngambek dengan pacarnya.
3. Suatu malam, sekitar pukul 23, saya menelpon ke RS JMC ingin bicara dengan Lucky Aziza, tetapi resepsionis menjawab bahwa Lucky Aziza sudah pulang lebih awal sekitar sebelum pukul 19. Saya mencoba menelpon HP milik Lucky Aziza, namun tidak dijawab, walaupun saya telpon berkali-kali. Saya kemudian coba telpon HP milik Fikri Salim alias Kiki, namun juga tidak dijawab, walaupun saya mencoba telpon berkali-kali. Setelah itu, saya mencoba menelpon HP mereka secara bergantian, sampai akhirnya Fikri Salim alias Kiki menjawab telpon saya dan mengatakan bahwa mereka mampir di restoran. Setelah itu telpon saya juga dijawab oleh Lucky Aziza yang mengatakan hal yang sama.
4. Kecurigaan perselingkuhan pernah saya utarakan pada istri saya, Lucky Aziza. Namun responsnya dingin saja dengan mengatakan ”coba saja buktikan”. Hal ini sangat berbeda sekali dengan perilaku Lucky Aziza yang biasanya impulsif dan eksplosif. Kalau memang tidak, pastilah Lucky Aziza telah marah besar dan meledak-ledak. Waktu itu saya katakan bahwa saya akan cari bukti. Majelis Hakim dan para pengunjung pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat melihat bahwa betapa berangasannya Lucky Aziza ketika memberi kesaksian di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
5. Respons yang dingin juga pernah Lucky Aziza lakukan saat saya utarakan kecurigaan perselingkuhan tersebut baik saat kami berdua maupun di depan kakaknya yang bernama Naif Abdullah Bawazier dan Alwiyah Bawazier. Lucky Aziza hanya berkata, masa dia main gila dengan anak muda. Saat saya katakan ”banyak kok nenek-nenek yang main dengan pria tujuh belasan” yang diiyakan oleh Naif, tetapi Lucky Aziza hanya diam saja.
6. Lucky Aziza beberapa kali memberi uang ke Fikri Salim dalam jumlah puluhan juta rupiah. Misalnya saat Fikri Salim cuti ke Menado, kota asal kelahirannya, Lucky Aziza membiayai pesawat pulang balik dan memberikan uang sebesar 20 juta rupiah. Saat saya ketahui hal tersebut, maka beberapa hari kemudian Lucky Aziza membuat surat seakan-akan Fikri Salim meminjam uang kepada Lucky Aziza. Masakan hanya supir ”dipinjamkan” uang sebesar 20 juta rupiah, berapa tahun dia harus mencicil baru bisa lunas?
7. Kalau Lucky Aziza membeli kemeja untuk saya, apakah di dalam negeri atau di luar negeri, pastilah tidak lupa juga membelikan kemeja untuk Fikri Salim, dengan merek yang sama, dengan harga paling tidak antara 700 ribu sampai satu setengah juta rupiah. Bedanya kalau saya kemeja lengan panjang, sedangkan untuk Fikri Salim kemeja lengan pendek.

Namun setelah itu, Lucky Aziza mencoba memojokkan saya, yaitu dengan memecat sekretaris saya yang baru dua bulan bekerja, hanya karena Lucky Aziza mendengar saya saat menerima telpon di rumah, di depan Lucky Aziza, saya berbicara dalam bahasa Inggris, padahal memang sehari-hari saya biasakan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan dia. Alasan lain adalah karena sekretaris saya tersebut di RS JMC, berada dalam satu kamar dengan saya. Padahal kamar saya bersebelahan dengan kamar 5 orang staf saya, dan dihubungkan dengan pintu kaca polos yang selalu dalam keadaan terbuka. Alasan lainnya adalah ketika Lucky Aziza melihat sekretaris saya menggunakan baju body-fit dan celana jins selutu saat mengikuti kegiatan pra raker sampai malam dengan beberapa orang supervisor dan staf, padahal saya sendiri tidak ikut dalam kegiatan pra raker tersebut.

Kemudian sasaran beralih kepada orangtua pasien yang beberapa kali melakukan konsultasi ke rumah saya mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) dan Intervensi Biomedis untuk anaknya yang menderita autisme. Memang untuk konsultasi mengenai hal itu bisa menghabiskan waktu sekitar 2-3 jam lamanya, ini memang umum terjadi pada semua orangtua pasien yang berkonsultasi dengan saya. Tetapi orangtua pasien umumnya datang paling tidak bersama terapis-terapis mereka.
Memang kadang kalau konsultasi autisme hanya 1 pasien saja, saya lebih ingin menerima mereka di rumah, bukannya di klinik. Yaitu karena waktu untuk menunggu kedatangan pasien dapat saya gunakan bersama dengan anak saya yang kedua yaitu Ammar yang saat itu masih di play-group sehingga lebih banyak waktunya berada di rumah. Dan segera setelah pasien pulang, saya dapat langsung segera bertemu dengan Ammar kembali. Sedangkan kalau saya menerima di klinik, maka paling tidak saya membutuhkan waktu 2 jam untuk pulang pergi, belum lagi bila pasien tidak datang tepat pada waktunya dan/atau saya kena macet dalam perjalan pergi ataupun pulang.
Namun karena pada akhir tahun 2002 Lucky Aziza berkeberatan saya menerima konsultasi autisme di rumah, maka hal itu tidak lagi saya lakukan. Semua konsultasi autisme saya lakukan di klinik/rumah sakit.
Namun Lucky Aziza tetap berkeberatan saya menerima konsultasi salah satu orangtua. Karena saya menghargai istri saya, maka pada tanggal 29 Januari 2003, di depan istri saya, saya menelpon orangtua dimaksud dan mengatakan bahwa saya tidak akan menerima konsultasinya lagi lebih lanjut, dan saya anjurkan untuk konsultasi ke dokter lain seperti misalnya Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Namun kemudian Lucky Aziza ikut-ikut bicara dan kemudian mengambil alih handphone dan berbicara langsung dengan orangtua tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di antara mereka berdua.
Pada hari-hari berikut terjadi teror telpon ke rumah kami, yaitu seringnya telpon masuk pada tengah malam, namun tidak ada orang yang berbicara setelah telpon dijawab. Selain itu puluhan SMS masuk ke handphone saya, yang umumnya mengata-ngatai bentuk dan penampakan fisik istri saya. Oleh karena saya merasa terganggu, maka dengan bantuan Kepolisian RI, pada Juni 2003 dapat diketahui bahwa SMS tersebut berasal dari rumah orangtua tersebut. Saya ingin melanjutkan proses laporan saya ke Kepolisian RI, namun dicegah oleh istri saya dengan mengemukakan bahwa sesuai dengan anjuran kakaknya, supaya dilakukan cooling-down dulu, untuk baru setelah 2-3 tahun kemudian digebat dengan cara lain.
Namun setelah itu Lucky Aziza mendapat bahan caci maki baru, misalnya ”Lu bawa pelacur Cina ke rumah”, ”Lu melacur di rumah”, dan lain sebagainya. Saya sering menjadi sasaran kemarahan dia, apapun alasannya, apakah oleh sebab yang berkaitan dengan saya ataupun tidak. Seperti misalnya bila dia mempunyai persoalan dengan temannya, atau ada persoalan di RSCM tempatnya bekerja, atau apapun, maka sayalah yang menjadi sasaran amukan kemarahannya.
Saya pernah menawarkan kepada dia, bila ingin cerai maka cerailah secara baik-baik, saya tidak menuntut harta, silahkan ambil semua, saya cukup nol rupiah saja. Tetapi bila ingin akur, maka akur dengan baik pula, jangan 1-2 hari akur atau 1-2 minggu akur, maka saya jadi sasaran amukan lagi.
Lucky Aziza selama itu tidak mau bercerai dengan saya karena dia kuatir setelah kami bercerai maka saya akan menikah dengan orangtua yang dia tuduh selingkuhan saya, dan dia tidak mau harta gono-gini bagian saya jatuh pada orangtua tersebut yang dia katakan sebagai pelacur Cina. Terlebih lagi, Lucky Aziza tidak rela adanya pembagian harta gono-gini. Maka, oleh karena sebab itu dirancanglah suatu skenario untuk menguasai semua harta yang ada.



C.2. Fakta-Fakta Hukum Bagi Pertimbangan Majelis Hakim Agung

Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Apa-apa yang telah saya uraikan sebelumnya di atas pada uraian nomor B dan nomor C.1. selain yang saya uraikan di bawah ini, juga merupakan bagian dari fakta-fakta bagi Majelis Hakim Agung untuk sidang di Mahkamah Agung R.I.


1. Sidang pertama ditetapkan dan dilakukan pada tanggal 9 November 2004. Ternyata Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari pertama tanggal 9 November 2004 tersebut melakukan penggantian Surat Dakwaan sebelumnya, dan pada Surat Dakwaan baru tersebut ternyata Jaksa Penuntut Umum menambah dakwaan pada Surat Dakwaan sebelumnya, yaitu yang sebelumnya hanya dua dakwaan (yaitu dakwaan pertama dan kedua), ditambah menjadi tiga dakwaan (dengan dakwaan ketiga). Sedangkan pada tanggal 8 November 2004, Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) memfotokopi seluruh berkas dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan yang diterima oleh Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) adalah Surat Dakwaan yang belum dirubah/ditambah. Sehingga perubahan/penambahan Surat Dakwaan baru diberikan dan diketahui oleh Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) pada sidang pertama yaitu tanggal 9 November 2004.

Padahal pada KUHAP Pasal 144 ayat 1, 2, dan 3 disebutkan :
(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau Penasihat Hukum dan penyidik.

Jadi, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim telah melanggar KUHAP Pasal 144 tersebut di atas dengan menerima perubahan/penambahan Surat Dakwaan, padahal Penasihat Hukum sudah secara tegas menyatakan keberatannya. Walaupun KUHAP memang tidak secara jelas/eksplisit/tertulis menyatakan apa sanksinya jika Pasal 144 KUHAP ini dilanggar. Namun pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Thun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengenai Pasal 144 KUHAP ini dituliskan ”Cukup Jelas”. Ini berarti bahwa perancang/pembuat undang-undang ini menyatakan bahwa tidak ada arti lain selain mengikuti logika normal, logika seumumnya, yaitu bila Pasal 144 KUHAP ini dilanggar maka Surat Dakwaan haruslah Batal Demi Hukum. Seharusnyalah hanya satu hal ini yang berlaku kalau menuruti logika normal, logika seumumnya. Tidaklah boleh terdapat interpretasi yang lain yang tidak menuruti logika normal, logika seumumnya, hal ini tentunya juga untuk adanya kepastian hukum.

Oleh karena itu, Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung R.I. untuk menjatuhkan putusan:

Menyatakan Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-1573/JKTM/10/2004 BATAL DEMI HUKUM, dan oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan.



2. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan ”Bahwa ia terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, ..........., bertempat di Jalan Sutan Syahrir No.6 Menteng, Jakarta Pusat dan di Jalan Otista No.82, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili, ..........”

Jaksa Penuntut Umum dengan jelas dan terang menuliskan bahwa locus delicti adalah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, maka tidak sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

Pasal 84 ayat (1) KUHAP :
”Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi :

Pasal 84 ayat (2) KUHAP :
”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,
APABILA
tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”.

Menilik Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut di atas, maka dalam pasal tersebut terdapat 2 (dua) buah kalimat bersyarat yang dipisahkan dengan kata ”apabila”. Jadi kalimat pertama, yaitu kalimat sebelum kata ”apabila” hanya dapat dilaksanakan kalau syarat pada kalimat kedua terpenuhi.
Pada daftar para saksi dari Polda Metro Jaya, ternyata dari 18 (delapan belas) orang saksi, hanya 7 (tujuh) orang saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Timur, sedangkan 11 (sebelas) orang saksi lainnya bertempat tinggal di luar wilayah Jakarta Timur, yaitu terdiri dari 7 (tujuh) orang saksi bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat, dan 3 (tiga) orang saksi bertempat tinggal di wilayah Bekasi, dan 1 (satu) orang saksi bertempat tinggal di wilayah Bogor.

Oleh karena itu, bahwa sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP maupun Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, maka saya memohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara pidana ini untuk menjatuhkan putusan :

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur TIDAK berwenang mengadili perkara ini.



3. Pada Dakwaan Kesatu Primer dari Jaksa Penuntut Umum pada halaman 1 (satu), disebutkan sebanyak 2 (dua) kali bahwa terdakwa (Dr. Rudy) telah memukul saksi korban (Dr. Lucky) pada tanggal 10 Agustus 2003. Hal yang sama disebutkan juga sebanyak 2 (dua) kali juga pada Dakwaan Kesatu Subsidair yang terdapat dalam halaman 3 (tiga), yaitu terdakwa (Dr. Rudy) telah memukul saksi korban (Dr. Lucky) pada tanggal 10 Agustus 2003.

Sedangkan pada bagian ”Petunjuk” pada halaman 14 (empat belas) dan pada bagian Ad.2. Unsur ”Melakukan Penganiayaan” pada halaman 19 (sembilan belas), Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan terjadi pada Nopember 2003.

Jadi, mana yang benar? Mana yang didakwakan? Kapan kejadiannya? 10 Agustus 2003 kah atau Nopember 2003 kah? Tentunya sangat jauh berbeda antara tanggal 10 Agustus 2003 dengan Nopember 2003.

Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah salah, tidak cermat, tidak jelas, samar-samar/kabur. Sehingga berdasarkan KUHAP Pasal 143 ayat 2 (b) yang berbunyi sebagai berikut :

”2. Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”

Karena itu, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentunya harus batal demi hukum. Yaitu seperti yang dimaksud dalam :
a. KUHAP Pasal 143 ayat 3 yang berbunyi : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
b. Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 :
Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
c. Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986 :
Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaaan dinyatakan batal demi hukum.
d. Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983
Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia agar supaya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.



4. Pada Dakwaan Kesatu Primer pada halaman 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum mengemukakan adanya hasil Visum Et Repertum No.010/VER/B/S/04 tanggal 10 Februari 2004 dari Rumah Sakit Husada.
Visum Et Repertum tersebut harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I., oleh karena :

Visum Et Repertum tersebut di atas, seperti yang tercantum di dalam surat tersebut dibuat guna ”memenuhi permintaan tertulis dari A/n Kapolsek Metro Jakarta Barat”.
Padahal locus delicti yang didakwakan adalah Jalan Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat, yang bukan daerah hukum Polsek Metro Jakarta Barat, sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP Pasal 9.

Pada Visum Et Repertum tersebut di atas yang ditandatangani oleh Dr. Hingawati Setio, disebutkan bahwa Lucky A. datang ke Rumah Sakit Husada pada tanggal 20 November 2003 Jam 12.50.
Padahal pada Surat Keterangan Medik dari Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 disebutkan bahwa Ny. Lucky A. datang ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada pada tanggal 19 Nopember 2003 Jam 14.21.
Jadi, terlihat ketidak sesuaian antara kedua tanggal tersebut. Itu berarti salah satu tidak benar, ataupun kedua-duanya tidak benar.
Oleh karena itu, patut dinyatakan bahwa keduanya mengandung cacat hukum sehingga harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai barang bukti.

Pada Visum Et Repertum tersebut di atas dibuat guna ”memenuhi permintaan tertulis dari A/n Kapolsek Metro Jakarta Barat”.
Padahal locus delicti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Jalan Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat.
Sehingga karena permintaan berasal dari Polsek wilayah hukum Jakarta Barat, tentulah tempat kejadian yang disangkakan/didakwakan seharusnya berada dalam wilayah hukum Jakarta Barat, bukan Jakarta Pusat seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, berarti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, dan samar-samar/kabur. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung :
a. Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 :
Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
b. Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986 :
Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaaan dinyatakan batal demi hukum.
c. Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983
Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. agar supaya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.


Pada Visum Et Repertum tersebut di atas tidak menyatakan bahwa terjadi suatu penganiayaan. Terlebih lagi tidak menyatakan bahwa Lucky A adalah korban penganiayaan (victim), hanya mengatakan ”si sakit” (patient).
Lebih dari itu, Visum Et Repertum tersebut tidak menerangkan/menjelaskan bahwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS adalah tersangka pelaku penganiayaan.
Nota bene, Dr. Rudy tidak pernah dipanggil oleh Polsek wilayah hukum Jakarta Barat atau manapun untuk diperiksa/disidik sebagai tersangka atau apapun.
Jadi, bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum dapat dengan semena-mena mendakwakan bahwa Dr. Rudy melakukan tindak pidana penganiayaan pada Dr. Lucky?
Ini adalah tindak kesewenang-wenangan dari aparat Jaksa Penuntut Umum yang telah menginjak-injak Hak Azazi Manusia (HAM) dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS.
Oleh karena itu, saya mohon demi tegaknya keadilan dan kebenaran agar Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung R.I. menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum dan saya dinyatakan bebas demi hukum.


Pada Surat Keterangan Medik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 tercantum bahwa Ny. Lucky A :
- Jatuh di kamar mandi
- Kasus penganiayaan / pemukulan disangkal

Jadi, berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karena itu, berdasarkan :
a. KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.
c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.

Maka, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. untuk dihadirkan di muka sidang pengadilan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu :
a. Kapolsek Metro Jakarta Barat dan/atau Bapak Iptu Polisi Suwarno NIP 60030447
b. Dr. Hingawati Setio, dokter team Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada
c. Dr. Harris Soesilo L, Kepala Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada.

Juga harus dihadirkan ke sidang Pengadilan berupa asli catatan rekam medik pada Rumah Sakit Husada, Jakarta.


5. Pada Dakwaan Kesatu Primair, pada halaman 2 (dua) yang memuat kronologis kejadian tanggal 27 Februari 2004 adalah salah secara keseluruhan, khususnya disebutkan bahwa ”terdakwa menjadi marah dan menendang perut Dr. Lucky” dan ”setelah minum air terdakwa melemparkan gelasnya ke arah kaki Dr. Lucky”.
Kronologi yang benar adalah seperti yang terlampir berikut ini. Yang sebagian besar intinya sudah tercantum dalam BAP yang dibuat pada tanggal 14 April 2004 di Polsek Menteng pada halaman 4 sampai dengan 6 BAP tersebut.

Ringkasnya, kronologi kejadian tanggal 27 Februari 2004 adalah :
- Dimulai dari cercaan, cacian, makian, dan hinaan Dr. Lucky terhadap Dr. Rudy di ruang komputer.
- Cercaan, cacian, makian, dan hinaan Dr. Lucky berlanjut di kamar tidur.
- Setelah Dr. Rudy pindah tidur ke sofa yang ada di ruang keluarga, terjadi penyerangan-penyerangan oleh Dr. Lucky. Diawali dengan perlakuan kasar oleh Dr. Lucky terhadap Dar. Rudy, yaitu menarik selimut dan bantal yang digunakan oleh Dr. Rudy, secara kasar dan tiba-tiba.
- Dilanjutkan dengan serangan membabi buta dan brutal oleh Dr. Lucky terhadap Dr. Rudy. Kemudian Dr. Lucky berusaha menikam / menusuk Dr. Rudy dengan pisau.
- Kemudian Dr. Lucky menyiram-nyiramkan air es yang ada di dalam botol minuman ke Dr. Rudy.
- Dr. Rudy berusaha menghindar, dalam perjalanan berusaha menghindar, Dr. Rudy meraih gelas yang setengahnya berisi air dan berusaha menyiram Dr. Lucky, namun tidak kena karena Dr. Lucky keburu menhindar, sehingga terdapat jarak sekitar 4 (empat) meter antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky.
- Dr. Rudy kemudian membanting gelas ke lantai tepat di depan Dr. Rudy sampai pecah berkeping-keping. Gelas dan/atau pecahannya tidak mengenai kaki Dr. Lucky, tidak terjadi luka dan/atau perdarahan di kaki Dr. Lucky. Setelah itu terjadi saling tukar kata beberapa saat. Kemudian Dr. Rudy pergi bersembunyi di kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi.
- Selang sekitar 5 menitan kemudian, Dr. Lucky menggedor-gedor pintu kamar mandi, mengatakan kakinya luka berdarah kena pecahan gelas. Karena Dr. Rudyh tidak juga keluar dari kamar mandi, maka Dr. Lucky teriak-teriak ”Uuuun....., Uuuun .... !” berulang-ulang memanggil pembantu bernama Uun.


Jadi, tidak benar bahwa Dr. Rudy menendang perut Dr. Lucky. Yang benar adalah Dr. Rudy menahan serangan-serangan pukulan-pukulan Dr. Lucky. Karena saat diserang/dipukuli oleh Dr. Lucky, Dr. Rudy dalam keadaan tidur telentang di sofa, dan serangan-serangan/pukulan-pukulan Dr. Lucky datangnya berasal dari arah kaki Dr. Rudy, sehingga Dr. Rudy menahan tubuh Dr. Lucky menggunakan kedua kaki, dan sama sekali tidak menendang Dr. Lucky.

Terdakwa (Dr. Rudy) sama sekali tidak melempar gelas ke arah kaki Dr. Lucky. Yang benar adalah terdakwa membanting gelas tepat di depan kaki terdakwa sendiri.

Jadi, ternyatalah juga bahwa saksi Uun tidak berada dekat/sekitar lokasi pembantingan gelas. Jadi juga berarti bahwa saksi Uun tidak melihat bahwa Dr. Rudy menyiram dan membanting gelas, bukan minum lalu melempar gelas.

Dikaitkan dengan Visum Et Repertum No.0865/TU.FK/VR/II/2004 tanggal 14 April 2004, yaitu terdapat luka tepi tidak rata, dan disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Maka kalau Visum Et Repertum ini benar, berarti gelas hancur berkeping-keping saat menghantam kaki Dr. Lucky. Bila mengingat terdapat jarak sekitar 4 meter antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky maka serharusnya luka tidak hanya 1 buah, paling tidak seharusnya juga terdapat luka di betis / tulang kering Dr. Lucky dan atau bagian kaki / tungkai.
Untuk selanjutnya, mohon dibaca pada bagian berikutnya pembelaan ini mengenai kontroversi antara Vulnus laceratum dengan Vulnus scissum.

Pertanyaannya : Lalu bagaimana mungkin luka itu dapat terjadi?
Jawabannya : Luka tersebut bukan jenis luka yang disebabkan oleh benda tumpul, tapi oleh benda tajam. Oleh karena itu, mungkin saja dilukai sendiri oleh Dr. Lucky. Jawaban ini sesuai dengan jawaban asumsi Dr. Rudy atas pertanyaan Majelis Hakim yang mendesak kemungkinan terjadinya luka.



6. Pada Dakwaan Kesatu Primair pada halaman 2 (dua) tertulis :
” Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.0865 / TU.FK / VR / II / 2004, tanggal 14 April 2004 yang ditandatangani oleh Dr. Wibisana Widiatmaka, SpF (Keterangan : Sebagai dokter forensik. Tambahan : Juga ditandatangani oleh Dr. Mendy sebagai dokter pemeriksa) dengan hasil pemeriksaan :
1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum baik.
2. Pada korban ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada punggung kaki kiri berukuran 3 cm kali 1 cm.
3. Korban dipulangkan dalam keadaan baik.
Kesimpulan : Luka pada orang ini diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit/halanan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian”.

Perlu saya komentari, bahwa pada butir 2 dalam Visum Et Repertum tersebut terdapat kalimat ”luka terbuka tepi tidak rata” yang dalam bahasa kedokteran dikenal seebagai Vulnus laceratum, sehingg tidak heranlah bila pada kesimpulan disebutkan bahwa ”luka diakibatkan oleh kekerasan tumpul”.
Padahal, sesuai yang saya lihat saat Dr. Lucky sudah beradai di rumah, saat Dr. Lucky minta digantikan pembalut lukanya, saya lihat dengan jelas bahwa jenis lukanya bukan Vulnus laceratum tetapi Vulnus scissum, yaitu luka sayat dengan tepi rata. Luka jenis ini disebabkan oleh benda tajam, bukan oleh benda tumpul.

Pertanyaannya adalah, mengapa dokter Mendy sebagai dokter pemeriksa membuat gambaran (deskripsi) luka seperti itu dan membuat kesimpulan demikian?
Jawabannya sederhana dan keluar dari mulut dokter Lucky sendiri, yaitu Dr. Lucky mengaku kepada Dr. Mendy sebagai dokter pemeriksa bahwa luka yang ada oleh karena dilempar botol bir oleh orang mabuk. Oleh karena itu Dr. Mendy terpengaruh sehingga membuat deskripsi dan kesimpulan demikian. Sebab, seperti yang sama kita ketahui, bahwa botol bir sangatlah tebal sehingga sukar pecah. Karena terpengaruh oleh itulah maka mungkin tanpa sadar atau dengan sadar, Dr. Mendy mengikuti skenario dari Dr. Lucky.

Oleh karena itu, berdasarkan :
a. KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.
c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.

Maka saya memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung R.I. agar dihadirkan di muka sidang Pengadilan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur :
1. Dokter Mendy, dokter pemeriksa di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Dr. Ciptomangunkusumo.
2. Dokter Wibisana Widiatmaka, SpF, NIP 140053424, dokter forensik di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.

Selain itu, saya juga memohon agar dilakukan penyitaan terhadap asli dari catatan rekam medik dengan nomor rekam medik 282-43-66 untuk pembuktian bahwa apa yang saya kemukakan di atas adalah benar, karena di situ terdapat catatan apa-apa yang Dr. Lucky nyatakan seperti yang tersebut di atas.



7. Pada Dakwaan Kesatu Primer pada halaman 2 (dua), kronologis peristiwa tanggal 26 Agustus 2004. Yang benar adalah seperti kronologi yang saya buat pada lampiran.

Intinya / ringkasnya, itu semua adalah fitnah dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Dr. Lucky.
Yaitu, saya yang dipukuli / dianiaya oleh Dr. Lucky yang dikawal oleh preman-premannya Dr. Lucky.
Saya melaporkan hal penganiayaan tersebut ke Polres Jakarta Timur pada jam 16.00 dan dilakukan Visum Et Repertum di RSCM, namun kemudian Dr. Lucky membuat laporan palsu / fitnahan ke Polda Metro Jaya.

Saya melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi) ke Polres Jakarta Timur. Tetapi kemudian Lucky Aziza merekayasa dan melakukan fitnah serta memutar balikkan fakta dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinyalah yang dianiaya/dipukul, dengan mengajukan saksi-saksi palsu yang dibayar. Sehingga akhirnya saya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini dimungkinkan juga oleh karena bantuan memo dan telpon dari seorang Irjen Pol yang adalah sepupu Lucky Aziza yang saat ini menjabat sebagai Kapolda di Sulawesi Selatan, yaitu Irjen Pol Saleh Saaf.

Sedangkan laporan saya ke Polres Jaktim akhirnya kandas di tengah jalan. Mula-mula Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004 dilimpahkan oleh Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT. Tetapi entah kenapa, tidak direspons semestinya oleh Polda Metro Jaya, bahkan tanpa pemberitahuan ke pelapor (Rudy Sutadi), ternyata dikembalikan ke Polres Jakarta Timur.
Tetapi anehnya, kebalikannya, Polda Metro Jaya secara pro-aktif meminta kepada Polsek Menteng agar melimpahkan laporan Lucky Aziza tanggal 27 Februari 2004 di Polsek Menteng, dengan surat tanggal 8 September 2004 No.Pol. B/7229/IX/2004/Dit Reskrimum.
Akhirnya terhadap laporan saya di Polres Jakarta Timur tersebut dilakukan/diterbitkan SP3 oleh karena karyawan-karyawan saya yang melihat bahwa sayalah yang dipukuli oleh Lucky Aziza, tidak berani memberi kesaksian oleh sebab diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak memberi kesaksian, terlampir. Kalau kita baca isi surat tersebut, terlihatlah bahwa yang merancang surat tersebut adalah orang yang sangat mengerti seluk beluk mengenai hukum, yang tentunya jauh di luar pengetahuan dari karyawan-karyawan saya tersebut.
Di samping itu, SP3 dikeluarkan oleh karena Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak mengeluarkan Visum Et Repertum terhadap kasus penganiayaan terhadap saya, dengan alasan catatan rekam medik tidak ada, oleh karena setelah dilakukan pemeriksaan untuk Visum Et Repertum terhadap saya, Lucky Aziza datang ke RSCM menemui Kepala Instalasi Gawat Darurat yaitu Dr. Sonar Soni Panigoro, SpB yang adalah sahabatnya, dan catatan rekam medik saya kemudian diambil.
Namun sebenarnya, tanpa catatan rekam medik, seharusnya masih tetap bisa dibuatkan Visum Et Repertum, karena saat saya datang pada tanggal 26 Agustus 2004 tersebut, oleh Dr. Rofi yang melakukan pemeriksaan terhadap saya, dilakukan pemotretan dengan foto digital milik RSCM (hasil foto terlampir). Foto tersebut tidak mungkin saya rekayasa, karena asli file foto tersebut disimpan oleh Dr. Rofi, dan menurut Bapak Roy M. Suryo, pakar telematika, bisa diketahui apakah suatu foto digital asli atau telah direkayasa, seperti yang dikemukakan oleh beliau saat kasus foto Sukma Ayu mencuat.

Oleh karena itu, berdasarkan :
a. KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.
c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.

Maka saya mohon dihadirkan ke persidangan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu :
1. Petugas Kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap saya (Dr. Rudy) di Polda Metro Jaya.
2. Petugas Polisi Wanita dari Polsek Jatinegara yang berkali-kali menahan amukan dan serangan Dr. Lucky terhadap saya (Dr. Rudy).
3. Petugas Kepolisian dari Polsek Jatinegara yang ikut bersama saya (Dr. Rudy) ke Polsek Jatinegara, yang juga menganjurkan agar saya melaporkan penganiayaan, dan kemudian juga mengantar saya (Dr. Rudy) ke Polres Jaktim.
4. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang menerima laporan saya (Dr. Rudy).
5. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap laporan saya (Dr. Rudy)
6. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang melakukan penyidikan/pemeriksaan terhadap tersangka Dr. Lucky Aziza
7. Dr. Rofi yang merupakan dokter pemeriksa untuk Visum Et Repertum bagi saya, sekaligus yang membuat foto dengan kamera digital milik RSUPNCM.
8. Dr. Sonar Soni Panigoro yang merupakan Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUPNCM yang juga merupakan sahabat dari Dr. Lucky Aziza
9. Petugas administrasi yang menyerahkan catatan rekam medik ke Dr. Lucky Aziza.
10. Bapak Roy M. Suryo dan atau pakar telematika lainnya.



8. Pada Dakwaan Kesatu Primair pada halaman 3 (tiga), dikemukakan adanya Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh dokter Binsar Ompusunggu dengan hasil pemeriksaan : Memar pada pelipis kiri, pipi kiri dan pipi kanan, luka gores pada dagu dan lengan bahwa kanan.
Kesimpulan : Memar dan luka gores disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan tajam.

Selain itu, pada sidang tanggal 23 Desember 2004, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dan menyerahkan kepada Majelis Hakim satu lembar print-out foto keadaan muka/wajah Dr. Lucky.
Namun terdapat berbagai keanehan / kejanggalan, yaitu :
8.1. Visum Et Repertum tersebut dibuat pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 20.00.
Namun pada sekitar Jam 22.30 saat saya bersama Petugas Polisi dari Polres Jakarta Timur datang ke TKP Jl. Otto Iskandar Dinata Raya, bertemu dengan Dr. Lucky yang mengatakan ke Petugas Polisi dari Polres Jaktim ”Saya sudah lapor duluan ke Polda, dahi saya diketok handphone” sambil menunjuka ke dahinya sendiri.
Namun semua orang yang hadir di situ (termasuk saya) melihat bahwa wajah/muka dokter Lucky sama sekali tidak terlihat tanda/bekas kekerasan apapun. Apalagi seperti kondisi pada print-out foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti yang tersebut di atas.

8.2. Keanehan yang disebut pada butir 1 di atas, yaitu tidak terlihat adanya kelainan atau tanda/bekas kekerasan apapun pada Dr. Lucky, diperkuat oleh saksi di bawah sumpah di sidang pengadilan pada tanggal 23 Desember 2004, yaitu :
a. Paulus Kris Ratika
”Saya melihat dari dekat, dengan jarak sekitar 2 (dua) meter bahwa wajah Dr. Lucky tidak ada masalah”.
b. John Lihamallah
”Saya tidak melihat ada luka pada Dr. Lucky, apalagi seperti yang ada di foto yang diperlihatkan”
”Saya bersama dokter Lucky sampai jam 3 pagi” (keterangan : Jam 3 pagi tanggal 27 Agustus 2004)

8.3. Pada print-out foto yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, terlihat memar pada kedua kelopak mata kiri dan kanan Dr. Lucky.
Pada kondisi seperti itu, seharusnya akan terlihat/terjadi pembengkakan kedua kelopak mata atas dan bawah, kiri dan kanan, sehingga kedua mata Dr. Lucky akan tampak sipit, seperti yang sering kita lihat di TV pada berita mengenai pelaku tindak kriminal yang dipukuli oleh massa, atau juga petinju yang matanya bengkak. Pembengkakan kelopak mata sehingga mata terlihat sipit terjadi oleh karena jaringan kelopak mata atas maupun bawah merupakan jaringan yang longgar, sehingga cairan/darah mudah terkumpul di kelopak mata.
Kenyataannya, pada foto tersebut kedua mata/kelopak mata Dr. Lucky tampak terbuka lebar.
Oleh karena itu, pastilah foto tersebut adalah hasil rekayasa. Tambahan lagi, Terdakwa sama sekali tidak pernah memukul Saksi Pelapor, bagaimana mungkin dapat terjadi memar-memar?

Oleh karena itu, berdasarkan :
a. Berdasarkan KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.
c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.

Maka, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia di Mahkamah Agung R.I. untuk dihadirkan di muka sidang pengadilan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur :
a. Dr. Binsar Ompusunggu yang membbuat Visum Et Repertum di Rumah Sakit Jakarta tanggal 26 Agustus 2004.
b. Petugas Kepolisian dari Polres jakarta Timur yang datang ke TKP pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 22.30, yaitu paling tidak :
- Kasat Serse Polres Jakarta Timur
- Petugas Polisi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan atas Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res.Jt, yang ikut ke TKP
- Kepala / Ketua Team / Unit yang membuat Berita Acara Pemeriksaan atas Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res.Jt, yang ikut ke TKP
- Roy M Suryo atau pakar telematika lainnya

Di samping itu juga, mohon dilakukan penyitaan terhadap file/disket yang merupakan asli dari print-out foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk diselidiki :
- Siapa yang membuat foto tersebut
- Kapan foto tersebut dibuat
- Di mana foto tersebut dibuat
- Dan lain sebagainya



9. Pada Dakwaan Kesatu Subsidair pada halaman 3 dan 4 Surat Tuntutan.

Uraian ini merupakan pengulangan apa-apa yang tercantum pada Dakwaan Kesatu Primair. Maka apa-apa yang saya (Dr. Rudy) kemukakan dan uraian sebelumnya untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Primair berlaku pula untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Subsidair.



10. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 4 (empat) dalam Surat Tuntutan disebutkan bahwa ”selanjutnya Dr. Lucky Aziza Bawazier memanfaatkan bangunan tersebut untuk Klinik Intervensi Dini (KID) JMC, namun karena tidak ada ijin usaha maka klinik tersebut dihentikan kegiatannya sehingga bangunan tersebut tidak berfungsi”.

Hal tersebut di atas sama sekali tidak benar. Kenyataannya adalah :

a. Bangunan / Ruko dikontrak dari Bapak Naif Abdullah Bawazier yang merupakan kakak kandung dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, yang sejak semula diniatkan/ditujukan untuk dimanfaatkan oleh Dr. Rudy Sutadi (yang adalah suami dari Dr. Lucky Aziza), sebagai Klinik Intervensi Dini Autisme Jakarta Medical Center (KID-Autis JMC), sebagaimana juga yang dikemukakan oleh Bapak Naif Abdullah Bawazier kepada pemakai bangunan sebelumnya yang adalah teman bisnis dari Bapak Naif sendiri. Dan sebagian kecil (kurang dari 5 persen dari total luas seluruh lantai bangunan/ruko 3 tingkat) digunakan untuk Klinik Medista, Praktek Dokter 24 Jam yang dikelola oleh Dr. Rudy selaku General Manager JMC Group (Jakarta Medical Center Group).
b. Sejak tahun 1999 sampai dengan 2004, Dr. Lucky hampir tidak pernah datang ke KID-Autis JMC / Klinik Medista. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut, Dr. Lucky hanya datang 2-3 kali saja, itupun sebatas pada acara buka puasa bersama atau menjemput Dr. Rudy untuk pergi ke suatu tempat.
c. Klinik tersebut di atas dikelola penuh oleh Dr. Rudy, tanpa campur tangan sedikitpun oleh Dr. Lucky
d. KID-Autis JMC mula-mula diselenggarakan di Klinik/Rumah Sakit JMC, Jalan Buncit Raya Nomor 15, Jakarta Selatan. Oleh karena terjadi peningkatan permintaan orangtua pasien untuk anak-anak mereka agar ditangani oleh KID-Autis JMC, sedangkan ruangan di Klinik/Rumah Sakit JMC terbatas, maka dipindahkan ke Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur sejak bulan Desember 1999. KID-Autis JMC tetap di bawah naungan Klinik/Rumah Sakit JMC, sehingga perijinan mengikuti perijinan Klinik / Rumah Sakit JMC. Nota bene, Dr. Rudy adalah Direktur dari Rumah Sakit JMC, seperti yang tercantum dalam Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Kanwil Depkes DKI Jakarta.
e. Klinik Medista maupun KID-Autis JMC tetap beroperasi sejak Desember 1999, sehingga tidak benar bila dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa ”Klinik tersebut dihentikan kegiatannya sehingga bangunan tersebut tidak berfungsi”.



11. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 4, seperti yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa ”sejak bulan April 2004 terdakwa menyuruh Haryanto dan beberapa kawannya untuk melakukan RENOVASI .....” Jadi yang dilakukan adalah renovasi, BUKAN perusakan.



12. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 5.
Tidak benar bahwa Naif Abdullah Bawazier, yang adalah kakak kandung dari Dr. Lucky Aziza Bawazier berkeberatan dilakukan renovasi. Karena :
- Nota bene renovasi total pernah dilakukan pada tahun 1993
- Pada perjanjian kontrak diperkenankan untuk alih usaha, yang secara implisit juga berarti boleh dilakukan penyesuaian sesuai jenis usaha
- Sampai dengan tanggal 26 Agustus 2004 (bahkan setelah itu) terdakwa (Dr. Rudy) dan pemilik gedung/ruko (Bapak Naif) tetap terjalin komunikasi, baik melalui telpon maupun bertemu langsung. Namun Bapak Naif tidak pernah menyatakan keberatannya walupun tahu persis bahwa terdakwa sedang melakukan renovasi pada bangunan/ruko miliknya. Malah memberikan fotokopi KTP nya untuk perijinan ADSL (saluran khusus dari PT Telkom) untuk warnet.
- Walaupun kontrak dengan Dr. Lucky akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2004, Bapak Naif akan menyerahkan bangunan/ruko miliknya per 1 Januari 2005 kepada saya (Dr. Rudy / terdakwa).
13. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 5 Surat Tuntutan, jaksa penuntut umum menuliskan ”Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan ruangan yang terdapat di dalam gedung tersebut berubah serta tidak dapat dipergunakan lagi”.
Yang ingin saya (Dr. Rudy) ingin komentari adalah :
- Perubahan ruangan diijinkan oleh pemilik gedung/ruko (Bapak Naif) sesuai pada perjanjian kontrak.
- Perubahan ruangan untuk dijadikan warnet diketahui dan disetujui oleh pemilik gedung/ruko (Bapak Naif).
- Ruangan tersebut bukan ”tidak dapat dipergunakan lagi”, tetapi tetap bisa digunakan yaitu untuk warnet. Jadi, tergantung siapa yang menggunakan, dan digunakan untuk apa. Yaitu, yang menggunakan adalah saya (Dr. Rudy), dan digunakan untuk internet. Nota bene, yang dibongkar adalah sekat-sekat KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center) yang dibuat oleh saya (Dr. Rudy) pada renovasi tahun 1999.


14. Uraian-uraian pada Dakwaan Kedua yang merupakan pengulangan apa-apa yang tercantum pada Dakwaan Kesatu Primair, maka apa-apa yang saya (Dr. Rudy) kemukakan dan uraikan sebelumnya untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Primair berlaku pula untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kedua.


15. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutannya, tidak pernah mencamtukan mengenai UU No.23 Tahun 2004, tetapi Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencamtukan UU No.23 Tahun 2004 dalam pertimbangan putusannya, sehingga ini berarti bahwa Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melampaui wewenangnya.



C. K E S I M P U L A N


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Berdasarkan uraian-uraian Terdakwa seperti tersebut di atas, maka Terdakwa mohon agar sudilah kiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia menyimpulkan dan memutuskan :

1. Menerima permintaan Kasasi dari Terdakwa
2. Menyatakan bahwa permintaan Kasasi dari Terdakwa sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, oleh karena peradilan pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, Pasal 165 ayat (4) KUHAP, Pasal 179 ayat (1) KUHAP, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 185 ayat (1) KUHAP, Pasal 186 KUHAP, Pasal 185 ayat (6) huruf a, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 163 KUHAP, Pasal 167 ayat (3) KUHAP, Pasal 169 KUHAP, Pasal 177 ayat (1) KUHAP, Pasal 153 ayat (3) huruf a dan ayat (4) KUHAP, Pasal 181 ayat (1) KUHAP, Pasal 200 KUHAP, Pasal 224 KUHAP, Pasal 236 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 236 ayat (3) dan (4) KUHAP, Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985, Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986, Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983
3. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melampaui wewenangnya dengan mencantumkan UU No.23 Tahun 2004 yang tidak terdapat dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
4. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/2004/ PN.Jkt.Tim tanggal 18 Januari 2005, dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 30/Pid/2005/PT.DKI tanggal 28 Maret 2005, oleh karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yaitu Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, Pasal 165 ayat (4) KUHAP, Pasal 179 ayat (1) KUHAP, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 185 ayat (1) KUHAP, Pasal 186 KUHAP, Pasal 185 ayat (6) huruf a, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 163 KUHAP, Pasal 167 ayat (3) KUHAP, Pasal 169 KUHAP, Pasal 177 ayat (1) KUHAP, Pasal 153 ayat (3) huruf a dan ayat (4) KUHAP, Pasal 181 ayat (1) KUHAP, Pasal 200 KUHAP, Pasal 224 KUHAP, Pasal 236 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 236 ayat (3) dan (4) KUHAP, Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985, Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986, Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983
5. Mengadili sendiri perkara pidana dengan No.Reg.Perk. : PDM-1573/JKTM/10/2004..
6. Menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum oleh karena tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 144 ayat (1), (2), (3) KUHAP).
7. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili oleh karena tidak sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
8. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum salah, tidak cermat, tidak jelas, samar-samar/kabur, sesuai Pasal 143 ayat 2 (b), Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985, Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986, Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983.
9. Menyatakan Visum Et Repertum No.010/VER/B/S/04 tanggal 10 Februari 2004 dari Rumah Sakit Husada adalah cacat hukum, sehingga harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
10. Menyatakan bahwa Visum Et Repertum No.0865/TU.FK/VR/II/2004 tanggal 14 April 2004 dari RS Cipto Mangunkusumo adalah cacat hukum, sehingga harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
11. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap isteri dan tindak pidana perusakan terhadap barang.
12. Menyatakan Terdakwa bebas dan atau lepas dari segala dakwaan dan tuntutan, serta bebas dan atau lepas demi hukum.
13. Memerintahkan Terdakwa dilepaskan dan dibebaskan dari Rutan/LP Cipinang, Jakarta.
D. P E N U T U P


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saya tidak punya jabatan, tidak punya pangkat, tidak punya bintang di pundak, sudah tidak lagi mempunyai uang dan harta karena semuanya sudah dikuasai oleh isteri saya. Saat ini saya disudutkan, saya dipojokkan, dengan berbagai rekayasa dan menggunakan bantuan kekuasaan dan uang. Mungkin saat ini sekedar kata-kata saya sudah tidak berguna lagi, tidak berharga lagi. Mungkin tidak ada orang yang mau percaya kepada saya, berapa keraspun saya bisa berteriak. Namun Allah SWT Maha Tahu apa-apa saja kebenarannya, oleh karena itu yang bisa saya lakukan saat ini adalah memohon pertolongan kepada Allah SWT, dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah SWT.


Karena itu saya bersumpah, dengan meletakkan Al Qur’an di atas kepala saya, sebagai berikut :


Audzubillahi minasysyaithanirrojim,
Bismillahirrahmaanirraahim,

Yaa Allah Yaa Tuhanku, Lucky Aziza Bawazier telah memfitnah saya dengan mengatakan bahwa saya telah memukulinya pada tanggal 26 Agustus 2004 di Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82,

Padahal yang sesungguhnya adalah kebalikannya, yaitu saya yang dipukuli oleh Lucky Aziza Bawazier yang ditemani oleh puluhan preman.

Oleh karena itu, saya bersumpah demi Allah SWT,
bila saya bohong dan Lucky Aziza Bawazier yang benar,
maka laknat Allah jatuh pada saya.

Tetapi bila saya benar dan Lucky Aziza Bawazier yang bohong,
maka laknat Allah jatuh pada Lucky Aziza Bawazier.

Yaa Allah, Engkau Maha Mendengar, Engkau Maha Mengetahui,
dan Engkau Maha Menyaksikan.
Alhamdulillahirabbil alamin.



SAYA TANTANG SAKSI PELAPOR MENGUCAPKAN SUMPAH YANG SAMA!!!


Majelis Hakim Agung Yang Mulia,

Saya tidak punya pangkat dan tidak punya harta, tetapi mempunyai senjata ampuh yang tidak dapat dilawan, yaitu do’a orang teraniaya, do’a orang yang dizhalimi. Oleh karena itu ijinkanlah saya berdo’a sebagai berikut di bawah ini, sebagai penutup dari Memori Kasasi saya ini.


Au’dzubillaahi minasysyaithaanirrajiim
Bismillaahirrahmaanirrahiim

Yaa Allah yaa Tuhanku,

Aku telah dizhalimi dan dianiaya oleh Lucky Aziza Bawazier
dan kawan-kawannya serta komplotannya,
Yaa Allah, Lucky Aziza Bawazier telah berlebihan dan melampaui batas,

Yaa Allah, Engkau menjanjikan bahwa tidak ada penghalang
antara orang yang dizhalimi, orang yang dianiaya, dengan Engkau,
Yaa Allah, Engkau menjanjikan bahwa do’a orang yang dizhalimi, do’a orang yang dianiaya, langsung sampai kepada-Mu dan langsung Engkau kabulkan,
Yaa Allah, janji-Mu adalah pasti benar,

Karena itu yaa Allah,
Aku mohon bukakanlah Arsy-Mu,
Perkenankanlah dan kabulkan do’aku ini yaa Allah,

Yaa Allah, aku mohon tolonglah aku, selamatkanlah aku dari kejahatan dan tipu daya orang-orang yang berbuat zhalim dan aniaya kepadaku,
Yaa Allah, aku mohon berilah petunjuk dan hidayah-Mu kepada orang-orang yang menzhalimiku serta membantu berlangsungnya kezhaliman ini,
Bimbinglah mereka untuk kembali ke jalan yang benar, jalan yang Engkau ridhai,

Yaa Allah, bila orang-orang yang menzhalimiku serta membantu berlangsungnya kezhaliman ini, tetap tidak bertobat dan memohon ampun kepada-Mu, serta
tidak memohon maaf kepadaku, dan tidak menyuarakan kebenaran,
dan tidak menegakkan keadilan,

Maka yaa Allah, aku mohonkan kepadamu, laknatilah mereka,
dan laknatilah mereka, dan laknatilah mereka,

Yaa Allah, laknatilah orang-orang yang menzhalimi aku,
orang-orang yang menganiaya aku,
Yaa Allah, laknatilah Lucky Aziza Bawazier dan kawan-kawannya
serta komplotannya,
Yaa Allah, laknatilah orang-orang yang membantu berlangsungnya kezhaliman ini,
Yaa Allah, laknatilah mereka semua di dunia maupun di akhirat,

Yaa Allah, jadikanlah uang yang mereka terima menjadi uang panas bagi diri mereka, bagi suami-istri mereka, bagi anak-anak serta cucu-cucu mereka, dan juga bagi seluruh keluarga mereka yang turut menikmati,
Yaa Allah, jadikanlah uang tersebut menjadi bara api neraka Jahanam, yang menyala, yang membakar diri mereka, membakar kerongkongan mereka dan membakar perut mereka,

Yaa Allah, jadikanlah mereka contoh dan cermin bagi orang lain sebagai akibat telah berlaku zhalim dan berbuat aniaya, serta berlebihan dan melampaui batas.

Perkenankanlah dan kabulkanlah do’aku ini, Yaa Allah, Yaa Maliku, Yaa Jabbaaru, Yaa Mutakabbiru, Yaa Qahhaaru, Yaa Khaafidhu, Yaa Mudzilu, Yaa ’Adlu, Yaa Lathiifu, Yaa Mumiitu, Yaa Muntaqimu, Yaa Muta’aali, Yaa Maani’u.

Yaa Allah, Engkau Maha Tahu apa yang terbaik bagiku dan bagi mereka,
Yaa Allah, hanya kepada-Mu-lah aku menyembah, hanya kepada-Mu-lah aku beriman, dan hanya kepadamulah aku berserah diri.

Wa shallallaahu ’alaa Muhammad, wa aalihi wa shahbihi ajma’iin,
subhana rabbika rabbil ’izzati ’ammaa yashiffun,
wa salaamun ’alal mursaliin,
wal hamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin.



Jakarta, 11 Mei 2005,


Terdakwa,





Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS


Lampiran-lampiran :

T.1. Kronologi pernikahan
T.2. Kronologi kejadian pada tanggal 27 Februari 2004
T.3. Kronologi kejadian pada tanggal 26 Agustus 2004
T.4. Foto-foto terhadap Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS saat dilakukan Visum Et
Repertum di RS Cipto Mangunkusumo
T.4. Surat Penasihat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Muswhida, Marune dan
Rekan, tanggal 8 Februari 2005, nomor 015/SP/MM/2005, kepada Ketua Mahkamah
Agung R.I. c.q. Direktorat Pengawan Hakim Peradilan Umum
T.5. Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004
T.6. Pelimpahan laporan polisi dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan
surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar