<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120</id><updated>2011-07-07T14:40:44.595-07:00</updated><category term='ketidak adilan'/><category term='laporan polisi'/><category term='sms'/><category term='kronologi'/><category term='pemalsuan'/><category term='fitnah'/><category term='pledooi'/><category term='perseteruan'/><category term='pt fiktif'/><category term='pengacara'/><category term='penipuan'/><category term='advokat'/><category term='rekayasa'/><category term='pengadilan'/><category term='konfrontasi'/><category term='debat'/><category term='tantangan'/><category term='kasasi'/><category term='banding'/><category term='konspirasi'/><category term='penzholiman'/><category term='duplik'/><category term='hukum'/><category term='eksepsi'/><category term='persekongkolan'/><title type='text'>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>20</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-1788657950365613760</id><published>2009-07-03T07:48:00.000-07:00</published><updated>2009-07-05T01:08:41.063-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fitnah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rekayasa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='debat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='advokat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengacara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tantangan'/><title type='text'>Tantangan Debat Pada Wirawan Adnan SH, M Assegaf SH, dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tantangan Debat / Konfrontasi Terbuka&lt;br /&gt;Untuk Wirawan Adnan, SH, M. Assegaf, SH, dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamualaikum Wr.Wb.,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sehubungan dengan surat Bapak Wirawan Adnan, SH, yang bersama-sama dengan Bapak M. Assegaf, SH merupakan kuasa dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan Surat Kuasa Maret 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Yaitu surat bernomor 51/AWA-SAA/VI/2009 tertanggal 18 Juni 2009, yang ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan, yang isinya sungguh sangat tendensius dan mendiskreditkan saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Maka dengan ini, saya Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, yang merupakan korban fitnah dari isi surat tersebut, mengajukan tantangan untuk melakukan Debat / Konfrontasi Terbuka. Yang lebih baik lagi bila diliput secara luas oleh media massa cetak dan elektronik, sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat tentang mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Tantangan ini saya ajukan, oleh karena telah sering sekali surat-surat fitnahan senada semacam itu dilayangkan ke berbagai pihak, dan yang terakhir adalah surat tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Kalau memang anda sekalian adalah gentlemen/gentlewoman, maka jangan hanya berkirim surat secara sembunyi-sembunyi kesana-kemari, tapi mari kita secara terang-terangan beradu argumentasi dan beradu fakta dalam Debat Terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Kalau memang anda sekalian adalah pihak yang benar, maka anda sekalian tidak akan takut untuk menerima/memenuhi tantangan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Demikian tantangan ini saya ajukan, saya tunggu jawaban anda sekalian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Hanya kepada ALLAH sajalah saya bertawakkal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamualaikum Wr.Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 03 Juli 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;********************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;********************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 03 Juli 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kepada : &lt;br /&gt;1. Yth. Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono&lt;br /&gt;2. Yth. Bapak Wakil Presiden H.M. Jusuf Kalla&lt;br /&gt;3. Yth. Calon Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hal: Mohon Perlindungan Hukum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Hormat, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, saat ini menjalani hukuman penjara selama total 13 (tiga belas) tahun sejak 10 September 2004, atas 3 (tiga) perkara yang dituduhkan oleh mantan istri saya (saat itu masih istri), yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang saat ini adalah staf di FKUI/RSCM, Bagian Ilmu Penyakit Dalam, Sub Bagian Ginjal dan Hipertensi, juga sebagai Sekretaris PDRI (Perempuan Demokrat Republik Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kasusnya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pasal 351 dan 406 KUHP, divonis selama 2 (dua) tahun&lt;br /&gt;2. Pasal 263 dan 264 KUHP, divonis selama 6 (enam) tahun&lt;br /&gt;3. Pasal 372 dan 374 KUHP, divonis selama 5 (lima) tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kezhaliman terhadap saya tidak berhenti pada 3 (tiga) kasus ini saja.  Seharusnya pada tanggal 28 April 2009 saya sudah bisa menjalani asimilasi, tetapi terhambat karena mantan istri saya kembali melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, sehingga saat saya masih menjalani pidana penjara di LP Cipinang Jakarta , saya kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tidak tanggung tanggung 3 (tiga) laporan baru kembali dituduhkan kepada saya. Tiga laporan terbaru ini adalah sebagai berikut:&lt;/span&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pasal 310 dan 311 KUHP, sudah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan/Pengadilan (sudah P21) tentang pencemaran nama baik di Majalah Trust&lt;br /&gt;5. Pasal 310 dan 311 KUHP, masih dalam proses, tentang pencemaran nama baik di suratkabar Media Indonesia&lt;br /&gt;6. Pasal 277 dan 378 KUHP, masih dalam proses, penipuan asal-usul (dituduh mengaku pribumi padahal Cina)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironis sekali pada perkara ke-6 saya dituduh memalsukan asal-usul dimana pihak pelapor (mantan istri saya yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH) mengatakan bahwa sebenarnya saya bukan orang pribumi (Warga Negara Indonesia asli) tetapi keturunan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;CINA&lt;/span&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berharap Bapak/Ibu bisa membantu saya untuk menghentikan kezhaliman ini, menegakkan keadilan dan kebenaran dan menghentikan fitnah yang terus menerus dialamatkan kepada saya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan itu saja, selama lebih dari 5 (lima) tahun ini saya tidak pernah dipertemukan dengan kedua anak saya. Saya mohon Bapak/Ibu untuk memfasilitasi pertemuan dengan anak saya  yaitu Abdul (Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra) dan Ammar (Muammar Amin Dyckyputra).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum. Untuk gambaran kasus saya, dengan surat ini saya lampirkan kronologis singkat. Saya sungguh sangat berharap bisa bertemu secara langsung dengan Bapak/Ibu,  agar dapat memberi penjelasan detail permasalahannya. Untuk itu mohon sudilah kiranya berkenan menjenguk saya di LP Cipinang Jakarta. Atau jika oleh karena kesibukan Bapak/Ibu, yang sangat bisa saya maklumi, maka saya mohon sudilah kiranya dapat menerima kehadiran istri saya (yang sekarang/saat ini) untuk menghadap Bapak/Ibu, yaitu Arneliza Anwar, SE, yang bisa dihubungi pada handphone nomor 081288902000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;Istri (saat ini): Arneliza Anwar, SE. HP 081288902000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;******************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KRONOLOGIS  SINGKAT  PERMASALAHAN  &lt;br /&gt;ANTARA  DR. RUDY SUTADI, SpA, MARS DENGAN DR. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD-KGH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Perkara Pertama:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- 26 Agustus 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan puluhan preman menyerbu KID-Autis (Klinik Intervensi Dini Autisme) di Jl. Otista Raya No.82, Jakarta Timur, tempat saya menangani pasien-pasien autisme. &lt;br /&gt;- Semua karyawan, terapis, pasien, orangtua pasien diusir. Barang-barang diangkuti, AC-AC dicopoti.&lt;br /&gt;- Kemudian saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) datang ke lokasi karena ditelpon oleh karyawan.&lt;br /&gt;- Sesampainya di lokasi, saya langsung dimaki-maki, diludahi, dan dipukuli&lt;br /&gt;- Saya kemudian melapor ke Polres Jakarta Timur. Tapi anehnya Dr. Lucky melapor ke Polda Metro Jaya, dan mengaku justru dirinyalah yang dianiaya, sedangkan luka-luka yang ada pada saya dikatakan karena saya terpeleset dan terkena pecahan kaca.&lt;br /&gt;- Tanggal 10 September 2004 saya ditahan di Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penganiayaan dan perusakan.&lt;br /&gt;- Padahal Klinik tersebut sedang saya renovasi, tetapi direkayasa dengan dikatakan dirusak/perusakan (ruko tersebut milik kakak dari Dr. Lucky, yang disewa dengan nama Dr. Lucky)&lt;br /&gt;- Saksi-saksi dari Dr. Lucky adalah para premannya. Sedangkan karyawan saya diancam agar tidak memberi kesaksian&lt;br /&gt;- Di persidangan, salah satu preman membelot dari Dr. Lucky, dia katakan bahwa sebenarnyalah Dr. Rudy yang dipukuli, sedangkan Dr. Rudy sama sekali tidak memukul. Tetapi dengan mudah saja hakim mengenyampingkan kesaksian preman tersebut dengan mengatakan dalam Putusannya bahwa “Saksi tidak berkualitas karena memberi keterangan yang berbeda dengan BAP” (padahal justru kalimat putusan dari majelis hakim inilah yang bertentangan dengan KUHAP). Selain itu, preman tersebut memberi kesaksian bahwa Dr. Rudy sama sekali tidak melakukan perusakan tetapi renovasi, terbukti pada lantai dua yang sudah bagus, dan lebih bagus dari sebelum direnovasi.&lt;br /&gt;- Perkara pertama ini divonis 3 tahun 8 bulan, kemudian turun menjadi 2 tahun pada putusan Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Perkara Kedua :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Saat saya ditahan di Polda Metro Jaya, saya di-BAP untuk laporan kedua dari Dr. Lucky.&lt;br /&gt;-- Direkayasa bahwa saya menyuruh Mahdi Saleh melakukan pemalsuan buku/akte nikah, dan Dr. Lucky tidak tahu tentang adanya buku/akte nikah tersebut (direkayasa bahwa baru tahu Maret 2004), sedangkan Dr. Lucky sendiri menginginkan nikah siri yang merupakan kebiasaan di orang Arab. Padahal, Lina (adik kandung Dr. Lucky) menikah dengan KUA, padahal notabene suaminya adalah orang asing warganegara Jordania  &lt;br /&gt;-- Padahal lainnya :&lt;br /&gt;--- Mahdi Saleh adalah orang kepercayaan Dr. Lucky&lt;br /&gt;--- Mahdi Saleh yang mengurus pernikahan, penghulu dan surat-surat&lt;br /&gt;--- Saya serahkan ke Mahdi Saleh semua surat ijin saya numpang menikah di Jakarta Pusat (domisili Dr. Lucky) dari domisili saya (di Jakarta Timur) dan keterangan bahwa saya belum pernah menikah&lt;br /&gt;--- Buku/akte nikah disimpan oleh Dr. Lucky, tapi dikatakan baru tahu Maret 2004&lt;br /&gt;--- Dr. Lucky telah menggunakan berkali-kali buku/akte nikah tersebut untuk:&lt;br /&gt;• Mengurus paspor bayi pertama yang melekat pada paspor Dr. Lucky&lt;br /&gt;• Membuat visa untuk perjalanan ke Amerika&lt;br /&gt;• Membuat visa umroh&lt;br /&gt;• Membuat akte kelahiran anak pertama dan kedua&lt;br /&gt;• Membuat akte palsu anak kedua, yaitu menuakan usia supaya bisa masuk play group Al Azhar&lt;br /&gt;• Dua kali menggugat cerai&lt;br /&gt;- Perkara kedua ini saya divonis maksimal yaitu 6 tahun, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Perkara Ketiga :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Saya dituduh menggelapkan uang PT Jakarta Medika, yang sebenarnya hanya perusahaan pura-pura (fiktif, di atas kertas saja) sekedar untuk pengurusan ijin Rumah Sakit JMC (Jakarta Medical Center), notabene uang tersebut berasal dari rekening pribadi saya&lt;br /&gt;- Saya mengambil uang dari rekening PT Jakarta Medika sebesar Rp.251juta&lt;br /&gt;- Uang tersebut saya ambil karena rekening bersama kami (Dr. Rudy dan Dr. Lucky) dikosongkan dan ditutup oleh Dr. Lucky, dan dananya dialihkan ke rekening pribadi Dr. Lucky, setelah terjadi pertengkaran, sehingga saya kesulitan keuangan&lt;br /&gt;- Setelah hubungan membaik, Dr. Lucky minta uang tersebut dikembalikan dan dia juga akan mengembalikan keuangan seperti semula&lt;br /&gt;- Karena itu saya transfer ke rekening Dr. Lucky sebesar 100juta, dan dibelikan TV Plasma sebagai hadiah ulangtahunnya, dan Mobil Terrano sebagai hadiah lebaran.&lt;br /&gt;- Total uang yang kembali ke Dr. Lucky adalah Rp.425 juta, sehingga lebih besar dari yang dituduhkan saya gelapkan (Rp.251 juta)&lt;br /&gt;- Tetapi jaksa dan hakim mengenyampingkan dan tidak ingin melihat fakta tersebut&lt;br /&gt;- Perkara ketiga ini  saya divonis maksimal yaitu 5 tahun, dan saya tidak mengajukan banding&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Laporan Keempat (10 Agustus 2005) :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Saya dituduh melakukan penggelapan asal-usul, yaitu mengaku pribumi padahal Cina&lt;br /&gt;- Digunakan pasal 227 dan 378 oleh Polda Metro Jaya, yang sama sekali tidak ada hubungannya atau tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Laporan Kelima (23 Agustus 2005) :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Saya dituduh mencemarkan nama baik Dr. Lucky&lt;br /&gt;- Pengacara saya melaporkan Dr. Lucky ke Polda Metro Jaya karena Dr. Lucky membobol rekening tabungan saya di BNI 46 dengan laporan palsu bahwa buku tabungan saya hilang&lt;br /&gt;- Hal ini dimuat oleh Media Indonesia, tanpa setahu saya dan saya tidak mengenal wartawan tersebut&lt;br /&gt;- Kemudian Dr. Lucky melaporkan saya melakukan pencemaran nama baiknya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Laporan Keenam (24 Maret 2008) :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (sudah P21), tidak lama lagi akan disidangkan&lt;br /&gt;- Saya dituduh mencemarkan nama baik karena pemuatan kisah saya di Majalah Trust&lt;br /&gt;- Isi berita antara lain: pembobolan rekening BNI milik Dr. Rudy oleh Dr. Lucky, perselingkuhan Dr. Lucky dengan supirnya (Fikri Salim alias Kiki), adanya aparat yang membekingi Dr. Lucky&lt;br /&gt;- Padahal sumber berita tersebut adalah pengacara saya waktu itu, yaitu Bapak Zulhendri Hasan&lt;br /&gt;- Wartawan Majalah Trust tersebut pernah datang ke LP bersama pengacara saya, tapi saya menolak pemuatan tentang perkara saya, dan saya utarakan bahwa Dr. Lucky pasti akan melaporkan saya melakukan pencemaran nama baik seperti halnya pemuatan di Media Indonesia tersebut di atas. Kemudian wartawan tersebut hanya mewawancara tentang kegiatan saya di LP Cipinang&lt;br /&gt;- Waktu itu Bapak Zulhendri Hasan datang menemui saya dalam rangka membicarakan surat saya ke bapak Wiranto, yang sesuai anjuran Bapak Zulhendri setelah bertemu dan berbincang dengan Bapak Jendral (Purn) TNI-AD Wiranto, dan Bapak Letjen (Purn) TNI-AD Suaidy Marasabesi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;*******************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;*******************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;*******************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;*******************&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;*******************&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-1788657950365613760?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/1788657950365613760/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/tantangan-debat-pada-wirawan-adnan-sh-m_03.html#comment-form' title='12 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/1788657950365613760'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/1788657950365613760'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/tantangan-debat-pada-wirawan-adnan-sh-m_03.html' title='Tantangan Debat Pada Wirawan Adnan SH, M Assegaf SH, dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>12</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-1614245104101354823</id><published>2009-07-03T07:43:00.001-07:00</published><updated>2009-07-03T07:46:54.615-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perseteruan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fitnah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rekayasa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><title type='text'>Kronologi Masalah Tanggal 26 Agustus 2004 Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr, Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH</title><content type='html'>KRONOLOGI MASALAH PADA TANGGAL 26 AGUSTUS 2004 ANTARA&lt;br /&gt;DR. RUDY SUTADI, SpA, MARS DENGAN DR. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD-KGH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada tanggal 26 Agustus 2004, menjelang pukul 15, saat saya (Dr. Rudy) baru saja keluar dari pintu tol Taman Mini di Jalan Jagorawi, menuju arah Cawang, saya menerima SMS dari karyawan saya bernama Lisa dan Atiek dengan menggunakan HP Nungki. SMS tersebut meenyebutkan bahwa mereka tiedak dapat melakukan terapi ke pasien-pasien Autisme karena Dr. Lucky mengusir para terapis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kemudian saya (Dr. Rudy) menelpon mereka, dan mereka mengatakan bahwa Dr. Lucky menyerbu klinik (KID-Autis = Klinik Intervensi Dini Autisme, Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur) bersama banyak orang, dan mengusir para terapis serta karyawan, pasien dan orangtua pasien, serta mengangkuti barang-barang yang ada di klinik KID-Autis. Saya (Dr. Rudy) katakan kepada Lisa bahwa saya akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dalam perjalanan menunju klinik KID-Autis, saya (Dr. Rudy) berusaha menghubungi kakak dari Dr. Lucky yaitu Bapak Naif untuk memberitahukan hal seperti yang diuraikan pada nomor 1 dan 2 tersebut di atas, dan untuk meminta saran/pertimbangannya. Namun telpon ke HP-nya tidak dijawab. Saya mencoba menelpon kantornya, namun oleh karyawannya dikatakan tidak ada di kantor. Saya minta karyawan tersebut menghubungi Bap;ak Naif karena sangat penting, namun setelah beberapa menit kemudian saya telpon kembali, dikatakan bahwa belum bisa dihubungi. Kemudian saya mencoba menghubungi adik dari Dr. Lucky yang bernama Ibu Lina, namun telpon saya ke HP-nya juga tidak dijawab. Kemudian saya mengirim SMS ke Bapak Naif dan Ibu Lina, menyebutkan bahwa Dr. Lucky menyerbu klinik KID-Autis dan mengangkuti barang-barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Setibanya saya (Dr. Rudy) di depan Klinik KID-Autis, saya lihat semua karyawan saya berada di luar klinik (di pinggir jalan), dan banyak orang-orang yang tidak saya kenal (menurut karyawan saya kemudian, bahwa mereka adalah orang-orangnya Dr. Lucky). Saya juga melihat supir Dr. Lucky yang  bernama Kiki, sedang mengikat meja-meja Warnet milik saya di atas kijang bak terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Ketika saya (Dr. Rudy) masuk ke dalam klinik, saya disambut oleh Dr. Lucky beserta sekitar 5 (lima) orang laki-laki. Dr. Lucky langsung marah-marah, mencaci-maki saya, dan berkali-kali meludahi muka saya. Yang dikatakan oleh Dr. Lucky, antara lain ”Ini tempat gue, gue yang ngontrak”, ”Dasar lu engga tahu diri, kacang lupa kulitnya”, ”Lu sakit jiwa, psikopat, harus diobatin di Kanada”, dlsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Saya (Dr. Rudy) berusaha menghindar, sehingga seperti bertukar posisi dengan Dr. Lucky dan kawan-kawannya, yaitu posisi saya menjauhi pintu masuk, dan Dr. Lucky serta kawan-kawannya lebih dekat ke pintu masuk dan membelakangi pintu masuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Dr. Lucky kemudian memerintahkan ke seorang laki-laki, ”Hedar pukul Dar!”. Tetapi Hedar tidak memukul. Kemudian Dr. Lucky mengatakan ke saya (Dr. Rudy), ”Lu yang mukul duluan!”. Tetapi tidak terjadi pukul memukul antara saya dengan Hedar, walaupun posisi saya dan Hedar berhadapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Kemudian tiba-tiba Dr. Lucky memukul bibir/mulut saya (Dr. Rudy) dengan keras, sehingga terasa darah di mulut saya. Saya melihat ada Madi (supir Dr. Lucky) dan Roy (tukang parkir) berada di dalam ruangan. Kemudian sambil menunjuk Madi dan Roy bergantian, saya mengatakan ”Saksi ya, Dr. Lucky memukul saya”. Roy terlihat mengangguk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Namun Dr. Lucky memukul bibir/mulut saya (Dr. Rudy) sekali lagi dengan keras, sambil mengatakan ”Mana ada perempuan menganiaya!”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Saya (Dr. Rudy) berusaha keluar dengan berjalan ke arah pintu, namun kemudian lengan kiri dan kanan saya dipegangi oleh orang-orang yang bersama Dr. Lucky, sehingga saya tidak bisa keluar, oleh karena itu kemudian saya berteriak-teriak ke arah luar, ”Panggil Polisi, Panggil Polisi, Dr. Lucky memukuli saya”. Kemudian saya melihat karyawan saya yang bernama Hendra, maka saya berteriak-teriak ”Hendra, Hendra, Panggil Polisi, Panggil Polisi Polsek Jatinegara, Dr. Lucky mukulin saya!”. Tetapi Hendra tampak diam saya, belakangan di RSCM, Hendra mengatakan bahwa dia dipengangi dan diancam oleh orang Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Kemudan saya (Dr. Rudy) diseret masuk dan didorong ke arah lebih ke dalam, saya menghindar ke tengah ruangan. Kemudian Dr. Lucky menunjuk HP yang ada di pinggang saya sambil berteriak ”Hedar, itu HP saya, rampas Dar!” (karena HP tersebut jenisnya sama dengan yang pernah saya berikan ke Dr. Lucky pada satu ulang tahunnya). Oleh karena itu, saya menghindar dengan menjauh lebih masuk lagi ke dalam ruangan sehingga hampir di sudut ruangan. Dan saya berusaha menelpon 108, menggunakan HP yang sebelumnya ada di saku saya, untuk menanyakan telpon Polsek Jatinegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Kemudian Dr. Lucky berteriak lagi, ”Hedar, gue engga mau dia nelpon-nelpon dari sini!”. Kemudian Dr. Lucky bersama orang-orang yang dibawanya menghampiri saya. Orang-orang tersebut seolah-olah menghalangi Dr. Lucky, namun kenyataannya melindungi Dr. Lucky dan kemudian memegangi kedua tangan/lengan kiri dan kanan saya. Saya tidak berani melawan/memberontak karena ketakutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Kemudian Dr. Lucky memukuli saya (Dr. Rudy) berkali-kali, yaitu bagian perut, dada, dan muka saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Terakhir, Dr. Lucky menjambak rambut bagian atas kepala saya dengan tangan kirinya, sehingga saya seperti merunduk (setengah membungkuk). Dan kemudian Dr. Lucky berkali-kali memukuli puncak kepala saya dengan tangan kanannya, sehingga pandangan saya gelap sehingga terjatuh (K.O.), dengan posisi seperti merangkak (bertopang pada kedua lutuh dan kedua tangan saya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Kemudian Dr. Lucky mengambil bata Celcon yang berada di dekatnya dan berusaha memukulkannya ke kepala saya (Dr. Rudy), namun berhasil ditahan oleh Hedar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Kemudian saya (Dr. Rudy) diangkat dan diberdirikan oleh orang-orang Dr. Lucky, dan saya lihat beberapa Polisi berseragam berdatangan (yang belakangan saya ketahui, mereka datang ke TKP karena diberitahu/didatangi oleh karyawan saya bernama Atiek ke Polsek Jatinegara) dan menghentikan penganiayaan lebih lanjut. Namun Dr. Lucky masih berusaha menghampiri saya, sambil memaki-maki saya, tetapi berhasil dicegah/dihalangi berkali-kali/terus-menerus oleh seorang anggota Polwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Kemudian seorang anggota Polisi mengajak saya (Dr. Rudy) untuk keluar. Di tengah ruangan menuju ke luar, Polisi tersebut menganjurkan saya untuk melaporkan penganiayaan. Kemudian bersama Polisi tersebut dan karyawan saya yang bernama Hendra dan Atiek, kami berangkat ke Polsek Jatinegara. Namun setibanya di halaman parkir Polsek Jatinegara, seorang teman saya bernama Maliek Bawazier, S.H., melalui HP, menganjurkan agar saya melapornya ke Polsek Jaktim. Sehingga kemudian kami berangkat meninggalkan Polsek Jatinegara, menuju Polres Jaktim yang berada di Pulomas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Di tengah perjalanan (di jalan by-pass), Hendra turun dari mobil karena saya (Dr. Rudy) suruh agar dia ke Hotel Banian Bulevar di Tanjung Duren untuk mengamankan surat-surat penting yang ada di kamar hotel tempat saya menginap selama ini, karena saya kuatir Dr. Lucky juga menyerbu ke sana (oleh karena hotel tersebut milik kakak dari Dr. Lucky, yang bernama Bapak Naif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Sesampai di Polres Jaktim, Polisi yang bertugas di situ menganjurkan saya untuk dibuatkan visum terlebih dahulu sebelum dibuatkan LP. Surat pengantar permintaan visum dibuat pada jam 16.00 seperti yang tercantum dalam surat tersebut. Kemudian dengan diantar petugas Polisi dari Polres Jaktim dan karyawan saya yang bernama Atiek, kami ke RSCM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. Di RSCM, saya (Dr. Rudy) diperiksa oleh Dr. Rofi, dan difoto menggunakan kamera digital, juga dilakukan foto Rontgen (X-Ray) pada bagian dada dan kepala. Juga diperiksa EKG (rekam jantung), dan laboratorium darah. Saya diobservasi di ruang resusitasi IGD RSCM oleh dokter jaga Bagian Penyakit Dalam dan dokter jaga Nerologi (Syaraf) karena dikuatirkan gegar otak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Sekitar pukul 22, saya meninggalkan RSCM untuk kembali ke Polres Jaktim bersama anggota Polisi dari Polres Jaktim dan kakak-kakak saya yang datang menyusul ke RSCM karena telah saya kabari melalui telpon. Kemudian dibuatkan Laporan Polisi di bagian Yan Mas mengenai penganiayaan dan pengambil-alihan/penguasaan secara paksa yang dilakukan oleh Dr. Lucky dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.Pol : 1270/K/VIII/2004/RESTRO JAKTIM, tanggal 26 Agustus 2004 jam 22.27 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Kemudian saya (Dr. Rudy) diantar ke lantai III untuk dibuatkan BAP. Sebelum dibuatkan BAP, saya ditanya-tanya oleh beberapa petugas yang ada di lantai III tersebut. Kemudian mereka mengajak saya ke TKP dengan menggunakan kendaraan mereka (2-3 mobil kijang), juga diikuti oleh 1 mobil kijang yang berisi kakak/saudara saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. Di TKP, bergabung satu mobil petugas kepolisian yang belakangan saya ketahui bahwa itu adalah Kasat Serse Polres Jaktim bersama anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. Di TKP, saya (Dr. Rudy) melihat kursi-kursi milik saya berada di mobil Kijang bak terbuka, saya meminta kepada Petugas Polisi untuk menyita mobil dan kursi-kursi tersebut sebagai barang bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25. Di TKP, kami bertemu dengan Dr. Lucky dan beberapa orangnya. Dr. Lucky antara lain mengatakan ”Saya sudah lapor duluan, dahi saya diketok handphone”, sambil menujuk dahinya, namun orang-orang yang berada di situ tidak melihat adanya bekas/tanda apapun di dahi Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26. Setelah terjadi percakapan selama beberapa saat, Petugas-Petugas Polisi dari Polres Jaktim kemudian keluar dari TKP, dan bersama saya menuju kembali ke Polres Jaktim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27. Sebelum berangkat kembali ke Polres Jaktim, saya (Dr. Rudy) mengulangi permintaan kepada Petugas Polisi Pores Jaktim untuk menyita mobil Kijang bak terbuka serta kursi-kursi yang ada di atasnya. Tetapi mereka menolak, dengan mengatakan bahwa nanti bisa ditanyakan dibawa kemana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28. Saat Petugas Polisi Polres Jaktim beserta saya akan meninggalkan lokasi, Dr. Lucky keluar dari dalam TKP, dan di depan pintu masuk berteriak ”Ayo kita perang, lu belajar hukum dari gue aja mau sok”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29. Kemudian di Polres Jaktim, dibuat BAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30. Beberapa hari kemudian, saya menerima pemberitahuan dari Polres Jaktim, dengan surat tertanggal 2 September 2004, No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT, yang intinya bahwa laporan saya (Dr. Rudy) telah dilimpahkan ke Dir. Reskrim Um Polda Metro Jaya. NAMUN TERNYATA KEMUDIAN DITOLAK DAN DIKEMBALIKAN KE POLRES JAKTIM. MENGAPA???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31. Kemudian saya (Dr. Rudy) mendapat Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya dengan No.Pol. S.Pgl/9968/IX/2004/Dit.Reskrimum tertanggal 7 September 2004 untuk datang ke Unit I Sat II Harda Bangtah pada hari Kamis tanggal 9 September 2004 jam 09.30 guna didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Pengrusakan dan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 16.00 di Jl. Otista No.82 Jakarta Timur yang dilaporkan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier dengan terlapor Rudy Sutadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32. Pada hari Kamis tanggal 7 September 2004 pukul 11, saya (Dr. Rudy) datang ke Unit I Sat II Harda Bangtah dan diperiksa oleh petugas Polisi oleh AKP Yan Kris Allo dan AKP Kristinatara W. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 8 September 2004, sekitar pukul 19, saya disodorkan Surat Penangkapan dan dijadikan Tersangka, dan juga Surat Penahanan. Namun saya menolak menandatanganinya, juga menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan. Namun kemudian pada sekitar pukul 24, saya dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;33. Pada hari Jum’at tanggal 8 September 2004, ada 10 (sepuluh) karyawan saya yang datang untuk memberi kesaksian yaitu antara lain mereka melihat bahwa saya dipegangi, dan saya dipukuli. Namun oleh penyidik, dilakukan BAP hanya terhadap 2 (dua) orang saja. Dan itupun kemudian keesokan harinya dicabut kembali oleh mereka DENGAN DIANTAR OLEH PENGACARA DR. LUCKY (ANEH! KENAPA?).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 September 2004, saya (Dr. Rudy) mendapat Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-4492/D.1.4/Epp.1/09/2004 tertanggal 24 September 2004, untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2004 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2004 di Rutan Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35. Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2004, saya (Dr. Rudy) dilepaskan dan dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Saya keluar dari Rutan pada jam 23.35, diantar oleh seorang anggota Polisi Polda Metro Jaya bernama Budi, sampai di rumah kakak saya di Bekasi. Pelepasan/pembebasan tersebut saya ketahui ketika pada hari itu sekitar jam 16.00 saya dibon dari Rutan oleh penyidik AKP Yan Kris Allo, dan dibawa ke ruang Kanit I Sat II Harda Bangtah (Bapak Dadang). Di situ saya bertemu dengan Ibu Etty Gani, Ibu Dede, Bapak Dr. Handryn Hari Murti, dan Bapak Eddy Yahya SH (Pengacara saya). Bapak Dr. Handryn Hari Murti mengemukakan bahwa pelepasan/pembebasan saya adalah karena bantuan/budi baik dari Ibu Etty Gani dan Ibu Dede. Kemudian Dr. Handryn menganjurkan saya untuk berterimakasih kepada Ibu Etty Gani dan Ibu Dede, serta mencium tangan mereka berdua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36. Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2004, saya datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban saya sesuai Surat Wajib Lapor. Saat itu bertemu dengan penyidik AKP Yan Kris Allo, dan Kanit I Sat II Harda Bangtah (Bapak Dadang).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;37. Pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2004, beberapa Anggota Polisi dipimpin oleh Bapak Dadang (Kanit I Sat II Harda Bangtah) melakukan penggeladahan di rumah kakak saya di Bekasi, dengan alasan mencari saya (Dr. Rudy) untuk dibawa ke Kejaksaan karena berkas sudah P21. Namun tidak menemukan saya karena saya menginap di tempat lain. Padahal, baru kemarinnya (hari Kamis tanggal 7 Oktober 2004) saya menemui penyidik dan Kanit I Sat II Harda Bangtah untuk memenuhi ketentuan Wajib Lapor. Sehingga kewajiban saya untuk melaporkan diri baru akan dilaksanakan lagi pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2004. Saya merasa diperlakukan tidak layak, seperti penjahat kambuhan dan/atau penjahat besar yang sangat membahayakan keamanan nasional dan/atau keamanan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAIN-LAIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. MENGAPA PELIMPAHAN LAPORAN SAYA DI POLRES JAKTIM KE POLDA METRO JAYA, DITOLAK DAN DIKEMBALIKAN KE POLRES JAKTIM???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pada saat saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, 2 (dua) kali dilakukan sidak/razia handphone pada sel tempat saya ditahan dengan alasan bahwa ada ancaman SMS oleh saya (Dr. Rudy) ke pelapor (Dr. Lucky). Ternyata tidak ditemukan handphone, karena memang saya tidak pernah memiliki/menyimpan handphone selama di tahanan, dan juga tidak pernah menggunakan handphone selama di tahanan. Tambahan lagi, saya tidak mengetahui nomor telpon handphone Dr. Lucky, karena sudah diganti. Dan juga telpon rumah di Jl. Sutan Syahrir No.5 dan 6, serta Jl. Cikajang No.13, sudah lama diputus oleh Dr. Lucky. Menurut sumber yang dapat dipercaya, yang datang ke Kasubag Rutan Polda Metro Jaya untuk menebarkan fitnah tersebut, adalah seorang perempuan yang kemungkinan adalah Dr. Lucky sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pada malam saya akan dilepaskan itu, Dr. Lucky ditemani oleh banyak orangnya datang ke ruang Kasat Harda Bangtah (Bapak Darma), menyatakan keberatan atas dilepaskannya saya dari Rutan Polda Metro Jaya. Dan menurut Bapak Eddy Yahya (pengacara saya), Dr. Lucky menginap di ruang Kasat Harda Bangtah sampai keesokan paginya, juga membawa serta anak-anak kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Laporan Dr. Lucky adalah FITNAH BESAR dan memutarbalikkan kenyataan. SAYA (DR. RUDY) BERANI BERSUMPAH DUNIA DAN AKHIRAT, DEMI ALLAH SWT BAHWA SAYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMUKULAN TERHADAP DR. LUCKY PADA HARI KAMIS TANGGAL 26 AGUSTUS 2004 sebagaimana yang dilaporkan oleh Dr. Lucky. MALAHAN SEBALIKNYA, SAYA (DR. RUDY) YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN OLEH DR. LUCKY (sebagai bukti pada foto terlampir dari IGD RSCM), DAN SAYA WAKTU ITU DALAM KEADAAN KETAKUTAN KARENA DIPEGANGI OLEH ORANG-ORANGNYA DR. LUCKY. SAYA BERSEDIA UNTUK DILAKUKAN SUMPAH POCONG BERSAMA DENGAN DR. LUCKY DAN ORANG-ORANG YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU. Saya juga tidak melakukan perusakan, tetapi yang saya lakukan adalah renovasi pada lantai I sesuai kebutuhan. Nota bene, pemilik tidak keberatan saya lakukan renovasi, dan pada tahun 1999 saya telah melakukan renovasi total pada lantai I, II, dan III. Anehnya, yang melaporkan perusakan justru adalah istri saya, bukannya pemilik. Pemilik adalah kakak dari istri saya (Dr. Lucky), yang menandatangani kontrak adalah istri saya (Pada kontrak atau pembelian tanah/bangunan, cukup istri saja atau suami saja. Lain halnya bila menjual, harus ditandatangani oleh suami-istri keduanya). Bangunan tersebut sebagian sangat kecil digunakan untuk Klinik Dokter 24 Jam yang dikelola oleh kami berdua sebelumnya, dan sebagian besar adalah Klinik Autisme yang dikelola oleh saya (Dr. Rudy) sendiri. Dan nota bene, bagian yang saya (Dr. Rudy) renovasi adalah bagian Klinik Autisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Saya (Dr. Rudy) bukan penjahat, tetapi diperlakukan sebagai mana layaknya penjahat. Saya tidak patut ditahan, karena saya tidak akan melarikan diri, saya tidak akan menghilangkan barang bukti (karena saya tidak pernah melakukan pemukulan/penganiayaan), saya tidak akan dikuatirkan mengulangi perbuatan (karena saya memang tidak pernah melakukan pemukulan/penganiayaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Mungkinkah ini semua penuh dengan rekayasa dan konspirasi? Apakah ini juga dimungkinkan karena adanya Pati Polri berbintang 2 (dua) di luar Polda Metro Jaya yang turut berperan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Saya sangat kecewa dengan pengacara saya sebelumnya yaitu Bapak Eddy Yahya, SH, dan Ibu Jeni Limbong Allo, SH, dari Kantor Advokad &amp; Pengacara ”JLA &amp; Partners”. Karena mereka tidak pernah mendiskusikan dengan saya mengenai masalah saya, temuan-temuan yang didapat, rencana/strategi dan antisipasinya, serta laporan perkembangan yang terjadi. Selama saya dalam Rutan Polda Metro Jaya, mereka tidak pernah sekalipun mendatangi saya untuk melakukan hal-hal tersebut. Sebagai analoginya, saya seperti pasien yang dirawat di rumah sakit, tetapi tidak pernah dijenguk/didatangi/divisit oleh dokter yang katanya merawat saya. Saya hanya seringnya bertemu dengan Ibu Jeni saat dilakukan BAP/BAP lanjutan. Kalau saya bertanya kepada Ibu Jeni, hanya dikatakan bahwa pertemuan dengan tim pengacara Dr. Lucky hasilnya positif, mereka mau damai. Kalau saya bertanya kepada Bapak Eddy, hanya dijawab dengan ”Ha’?” atau ”He’?” saja, tetapi tidak ada jawaban keluar. Setelah pada hari Senin siang tanggal 4 Oktober 2004, kakak-kakak saya mendatangi kantor Ibu Jeni dan mendesakkan berbagai pertanyaan, barulah pada hari Selasa pagi tanggal 5 Oktober 2004, Ibu Jeni datang ke Rutan Polda Metro Jaya, menemui saya sambil menyodorkan proposal perdamaian. Saya kemukakan kekecewaan saya, bahwa masakan pertemuan sudah 2 (dua) kali tetapi kalau ditanya apa hasil pertemuannya, hanya dikatakan positif mau damai  saja, tanpa ada kelanjutannya. Ternyata bahwa pengacara saja sudah ”menyeberang” dan turut ”bermain”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8. Kejadian yang menimpa saya ini, yaitu difitnah (dengan rekayasa dan konspirasi?) sehingga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 25 hari (terhitung dari tanggal 10 September 2004 hingga tanggal 5 Oktober 2004), kemudian dicari-cari oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2004, telah menodai saya (Dr. Rudy) dan menyebabkan saya merasa tertekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Saya (Dr. Rudy) adalah orang yang taat hukum, namun saya tidak bersedia difitnah dan diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan ke manapun, baik ke Komnas HAM maupun ke berbagai saluran-saluran lainnya yang memungkinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Hal lain yang aneh, pada setiap kehadiran saya di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik, baik pada saat beberapa kali BAP, pada hari saya akan dilepaskan/dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya, dan pada hari Wajib Lapor, selalu saja terdapat beberapa orang Dr. Lucky yang membayang-bayangi saya (Dr. Rudy). Dari mana mereka mengetahui hari dan jam tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Ini sebenarnya lebih sebagai urusan rumah tangga yang tidak akan mencuat, membesar, melebar dan membesar, bila tidak ada campur-tangan pihak-pihak lain yang memungkinkan rekayasa/fitnah ini terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Seluruh asset yaitu uang, tanah, bangunan/rumah (yang dikontrak maupun dibeli), 40 klinik dan 1 rumah sakit (JMC = Jakarta Medical Center), dlsb, semuanya atas nama istri saya (Dr. Lucky) dan dikuasai oleh istri saya. Juga termasuk anak-anak dalam penguasaan istri saya (Dr. Lucky). Oleh karena itu, SAYA TIDAK TAHU APA MAUNYA LAGI DR. LUCKY ? Mungkinkah seperti yang pernah diutarakannya bahwa ”Rudy datang pake kolor, keluar juga pake kolor”. Padahal semua harta yang ada adalah usaha kami berdua, yang dimulai dari usaha bersama membuka Klinik 24 Jam di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan, dengan modal bersama, kemudian berkembang pesat hingga yang dimiliki saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 10 Oktober 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-1614245104101354823?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/1614245104101354823/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-masalah-tanggal-26-agustus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/1614245104101354823'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/1614245104101354823'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-masalah-tanggal-26-agustus.html' title='Kronologi Masalah Tanggal 26 Agustus 2004 Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr, Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-7770051390242141378</id><published>2009-07-03T07:43:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:53:40.789-07:00</updated><title type='text'>Kronologi Masalah Tanggal 26 Agustus 2004 Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr, Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH</title><content type='html'>KRONOLOGI MASALAH PADA TANGGAL 26 AGUSTUS 2004 ANTARA&lt;br /&gt;DR. RUDY SUTADI, SpA, MARS DENGAN DR. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD-KGH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.	Pada tanggal 26 Agustus 2004, menjelang pukul 15, saat saya (Dr. Rudy) baru saja keluar dari pintu tol Taman Mini di Jalan Jagorawi, menuju arah Cawang, saya menerima SMS dari karyawan saya bernama Lisa dan Atiek dengan menggunakan HP Nungki. SMS tersebut meenyebutkan bahwa mereka tiedak dapat melakukan terapi ke pasien-pasien Autisme karena Dr. Lucky mengusir para terapis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.	Kemudian saya (Dr. Rudy) menelpon mereka, dan mereka mengatakan bahwa Dr. Lucky menyerbu klinik (KID-Autis = Klinik Intervensi Dini Autisme, Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur) bersama banyak orang, dan mengusir para terapis serta karyawan, pasien dan orangtua pasien, serta mengangkuti barang-barang yang ada di klinik KID-Autis. Saya (Dr. Rudy) katakan kepada Lisa bahwa saya akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.	Dalam perjalanan menunju klinik KID-Autis, saya (Dr. Rudy) berusaha menghubungi kakak dari Dr. Lucky yaitu Bapak Naif untuk memberitahukan hal seperti yang diuraikan pada nomor 1 dan 2 tersebut di atas, dan untuk meminta saran/pertimbangannya. Namun telpon ke HP-nya tidak dijawab. Saya mencoba menelpon kantornya, namun oleh karyawannya dikatakan tidak ada di kantor. Saya minta karyawan tersebut menghubungi Bap;ak Naif karena sangat penting, namun setelah beberapa menit kemudian saya telpon kembali, dikatakan bahwa belum bisa dihubungi. Kemudian saya mencoba menghubungi adik dari Dr. Lucky yang bernama Ibu Lina, namun telpon saya ke HP-nya juga tidak dijawab. Kemudian saya mengirim SMS ke Bapak Naif dan Ibu Lina, menyebutkan bahwa Dr. Lucky menyerbu klinik KID-Autis dan mengangkuti barang-barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.	Setibanya saya (Dr. Rudy) di depan Klinik KID-Autis, saya lihat semua karyawan saya berada di luar klinik (di pinggir jalan), dan banyak orang-orang yang tidak saya kenal (menurut karyawan saya kemudian, bahwa mereka adalah orang-orangnya Dr. Lucky). Saya juga melihat supir Dr. Lucky yang  bernama Kiki, sedang mengikat meja-meja Warnet milik saya di atas kijang bak terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.	Ketika saya (Dr. Rudy) masuk ke dalam klinik, saya disambut oleh Dr. Lucky beserta sekitar 5 (lima) orang laki-laki. Dr. Lucky langsung marah-marah, mencaci-maki saya, dan berkali-kali meludahi muka saya. Yang dikatakan oleh Dr. Lucky, antara lain ”Ini tempat gue, gue yang ngontrak”, ”Dasar lu engga tahu diri, kacang lupa kulitnya”, ”Lu sakit jiwa, psikopat, harus diobatin di Kanada”, dlsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.	Saya (Dr. Rudy) berusaha menghindar, sehingga seperti bertukar posisi dengan Dr. Lucky dan kawan-kawannya, yaitu posisi saya menjauhi pintu masuk, dan Dr. Lucky serta kawan-kawannya lebih dekat ke pintu masuk dan membelakangi pintu masuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.	Dr. Lucky kemudian memerintahkan ke seorang laki-laki, ”Hedar pukul Dar!”. Tetapi Hedar tidak memukul. Kemudian Dr. Lucky mengatakan ke saya (Dr. Rudy), ”Lu yang mukul duluan!”. Tetapi tidak terjadi pukul memukul antara saya dengan Hedar, walaupun posisi saya dan Hedar berhadapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.	Kemudian tiba-tiba Dr. Lucky memukul bibir/mulut saya (Dr. Rudy) dengan keras, sehingga terasa darah di mulut saya. Saya melihat ada Madi (supir Dr. Lucky) dan Roy (tukang parkir) berada di dalam ruangan. Kemudian sambil menunjuk Madi dan Roy bergantian, saya mengatakan ”Saksi ya, Dr. Lucky memukul saya”. Roy terlihat mengangguk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.	Namun Dr. Lucky memukul bibir/mulut saya (Dr. Rudy) sekali lagi dengan keras, sambil mengatakan ”Mana ada perempuan menganiaya!”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.	Saya (Dr. Rudy) berusaha keluar dengan berjalan ke arah pintu, namun kemudian lengan kiri dan kanan saya dipegangi oleh orang-orang yang bersama Dr. Lucky, sehingga saya tidak bisa keluar, oleh karena itu kemudian saya berteriak-teriak ke arah luar, ”Panggil Polisi, Panggil Polisi, Dr. Lucky memukuli saya”. Kemudian saya melihat karyawan saya yang bernama Hendra, maka saya berteriak-teriak ”Hendra, Hendra, Panggil Polisi, Panggil Polisi Polsek Jatinegara, Dr. Lucky mukulin saya!”. Tetapi Hendra tampak diam saya, belakangan di RSCM, Hendra mengatakan bahwa dia dipengangi dan diancam oleh orang Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.	Kemudan saya (Dr. Rudy) diseret masuk dan didorong ke arah lebih ke dalam, saya menghindar ke tengah ruangan. Kemudian Dr. Lucky menunjuk HP yang ada di pinggang saya sambil berteriak ”Hedar, itu HP saya, rampas Dar!” (karena HP tersebut jenisnya sama dengan yang pernah saya berikan ke Dr. Lucky pada satu ulang tahunnya). Oleh karena itu, saya menghindar dengan menjauh lebih masuk lagi ke dalam ruangan sehingga hampir di sudut ruangan. Dan saya berusaha menelpon 108, menggunakan HP yang sebelumnya ada di saku saya, untuk menanyakan telpon Polsek Jatinegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.	Kemudian Dr. Lucky berteriak lagi, ”Hedar, gue engga mau dia nelpon-nelpon dari sini!”. Kemudian Dr. Lucky bersama orang-orang yang dibawanya menghampiri saya. Orang-orang tersebut seolah-olah menghalangi Dr. Lucky, namun kenyataannya melindungi Dr. Lucky dan kemudian memegangi kedua tangan/lengan kiri dan kanan saya. Saya tidak berani melawan/memberontak karena ketakutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13.	Kemudian Dr. Lucky memukuli saya (Dr. Rudy) berkali-kali, yaitu bagian perut, dada, dan muka saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.	Terakhir, Dr. Lucky menjambak rambut bagian atas kepala saya dengan tangan kirinya, sehingga saya seperti merunduk (setengah membungkuk). Dan kemudian Dr. Lucky berkali-kali memukuli puncak kepala saya dengan tangan kanannya, sehingga pandangan saya gelap sehingga terjatuh (K.O.), dengan posisi seperti merangkak (bertopang pada kedua lutuh dan kedua tangan saya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.	Kemudian Dr. Lucky mengambil bata Celcon yang berada di dekatnya dan berusaha memukulkannya ke kepala saya (Dr. Rudy), namun berhasil ditahan oleh Hedar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.	Kemudian saya (Dr. Rudy) diangkat dan diberdirikan oleh orang-orang Dr. Lucky, dan saya lihat beberapa Polisi berseragam berdatangan (yang belakangan saya ketahui, mereka datang ke TKP karena diberitahu/didatangi oleh karyawan saya bernama Atiek ke Polsek Jatinegara) dan menghentikan penganiayaan lebih lanjut. Namun Dr. Lucky masih berusaha menghampiri saya, sambil memaki-maki saya, tetapi berhasil dicegah/dihalangi berkali-kali/terus-menerus oleh seorang anggota Polwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17.	Kemudian seorang anggota Polisi mengajak saya (Dr. Rudy) untuk keluar. Di tengah ruangan menuju ke luar, Polisi tersebut menganjurkan saya untuk melaporkan penganiayaan. Kemudian bersama Polisi tersebut dan karyawan saya yang bernama Hendra dan Atiek, kami berangkat ke Polsek Jatinegara. Namun setibanya di halaman parkir Polsek Jatinegara, seorang teman saya bernama Maliek Bawazier, S.H., melalui HP, menganjurkan agar saya melapornya ke Polsek Jaktim. Sehingga kemudian kami berangkat meninggalkan Polsek Jatinegara, menuju Polres Jaktim yang berada di Pulomas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18.	Di tengah perjalanan (di jalan by-pass), Hendra turun dari mobil karena saya (Dr. Rudy) suruh agar dia ke Hotel Banian Bulevar di Tanjung Duren untuk mengamankan surat-surat penting yang ada di kamar hotel tempat saya menginap selama ini, karena saya kuatir Dr. Lucky juga menyerbu ke sana (oleh karena hotel tersebut milik kakak dari Dr. Lucky, yang bernama Bapak Naif).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19.	Sesampai di Polres Jaktim, Polisi yang bertugas di situ menganjurkan saya untuk dibuatkan visum terlebih dahulu sebelum dibuatkan LP. Surat pengantar permintaan visum dibuat pada jam 16.00 seperti yang tercantum dalam surat tersebut. Kemudian dengan diantar petugas Polisi dari Polres Jaktim dan karyawan saya yang bernama Atiek, kami ke RSCM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20.	Di RSCM, saya (Dr. Rudy) diperiksa oleh Dr. Rofi, dan difoto menggunakan kamera digital, juga dilakukan foto Rontgen (X-Ray) pada bagian dada dan kepala. Juga diperiksa EKG (rekam jantung), dan laboratorium darah. Saya diobservasi di ruang resusitasi IGD RSCM oleh dokter jaga Bagian Penyakit Dalam dan dokter jaga Nerologi (Syaraf) karena dikuatirkan gegar otak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21.	Sekitar pukul 22, saya meninggalkan RSCM untuk kembali ke Polres Jaktim bersama anggota Polisi dari Polres Jaktim dan kakak-kakak saya yang datang menyusul ke RSCM karena telah saya kabari melalui telpon. Kemudian dibuatkan Laporan Polisi di bagian Yan Mas mengenai penganiayaan dan pengambil-alihan/penguasaan secara paksa yang dilakukan oleh Dr. Lucky dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.Pol : 1270/K/VIII/2004/RESTRO JAKTIM, tanggal 26 Agustus 2004 jam 22.27 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22.	Kemudian saya (Dr. Rudy) diantar ke lantai III untuk dibuatkan BAP. Sebelum dibuatkan BAP, saya ditanya-tanya oleh beberapa petugas yang ada di lantai III tersebut. Kemudian mereka mengajak saya ke TKP dengan menggunakan kendaraan mereka (2-3 mobil kijang), juga diikuti oleh 1 mobil kijang yang berisi kakak/saudara saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23.	Di TKP, bergabung satu mobil petugas kepolisian yang belakangan saya ketahui bahwa itu adalah Kasat Serse Polres Jaktim bersama anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24.	Di TKP, saya (Dr. Rudy) melihat kursi-kursi milik saya berada di mobil Kijang bak terbuka, saya meminta kepada Petugas Polisi untuk menyita mobil dan kursi-kursi tersebut sebagai barang bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25.	Di TKP, kami bertemu dengan Dr. Lucky dan beberapa orangnya. Dr. Lucky antara lain mengatakan ”Saya sudah lapor duluan, dahi saya diketok handphone”, sambil menujuk dahinya, namun orang-orang yang berada di situ tidak melihat adanya bekas/tanda apapun di dahi Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26.	Setelah terjadi percakapan selama beberapa saat, Petugas-Petugas Polisi dari Polres Jaktim kemudian keluar dari TKP, dan bersama saya menuju kembali ke Polres Jaktim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27.	Sebelum berangkat kembali ke Polres Jaktim, saya (Dr. Rudy) mengulangi permintaan kepada Petugas Polisi Pores Jaktim untuk menyita mobil Kijang bak terbuka serta kursi-kursi yang ada di atasnya. Tetapi mereka menolak, dengan mengatakan bahwa nanti bisa ditanyakan dibawa kemana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28.	Saat Petugas Polisi Polres Jaktim beserta saya akan meninggalkan lokasi, Dr. Lucky keluar dari dalam TKP, dan di depan pintu masuk berteriak ”Ayo kita perang, lu belajar hukum dari gue aja mau sok”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29.	Kemudian di Polres Jaktim, dibuat BAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30.	Beberapa hari kemudian, saya menerima pemberitahuan dari Polres Jaktim, dengan surat tertanggal 2 September 2004, No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT, yang intinya bahwa laporan saya (Dr. Rudy) telah dilimpahkan ke Dir. Reskrim Um Polda Metro Jaya. NAMUN TERNYATA KEMUDIAN DITOLAK DAN DIKEMBALIKAN KE POLRES JAKTIM. MENGAPA???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31.	Kemudian saya (Dr. Rudy) mendapat Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya dengan No.Pol. S.Pgl/9968/IX/2004/Dit.Reskrimum tertanggal 7 September 2004 untuk datang ke Unit I Sat II Harda Bangtah pada hari Kamis tanggal 9 September 2004 jam 09.30 guna didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara Pengrusakan dan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 16.00 di Jl. Otista No.82 Jakarta Timur yang dilaporkan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier dengan terlapor Rudy Sutadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32.	Pada hari Kamis tanggal 7 September 2004 pukul 11, saya (Dr. Rudy) datang ke Unit I Sat II Harda Bangtah dan diperiksa oleh petugas Polisi oleh AKP Yan Kris Allo dan AKP Kristinatara W. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 8 September 2004, sekitar pukul 19, saya disodorkan Surat Penangkapan dan dijadikan Tersangka, dan juga Surat Penahanan. Namun saya menolak menandatanganinya, juga menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan. Namun kemudian pada sekitar pukul 24, saya dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;33.	Pada hari Jum’at tanggal 8 September 2004, ada 10 (sepuluh) karyawan saya yang datang untuk memberi kesaksian yaitu antara lain mereka melihat bahwa saya dipegangi, dan saya dipukuli. Namun oleh penyidik, dilakukan BAP hanya terhadap 2 (dua) orang saja. Dan itupun kemudian keesokan harinya dicabut kembali oleh mereka DENGAN DIANTAR OLEH PENGACARA DR. LUCKY (ANEH! KENAPA?).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34.	Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 September 2004, saya (Dr. Rudy) mendapat Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-4492/D.1.4/Epp.1/09/2004 tertanggal 24 September 2004, untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2004 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2004 di Rutan Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35.	Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2004, saya (Dr. Rudy) dilepaskan dan dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Saya keluar dari Rutan pada jam 23.35, diantar oleh seorang anggota Polisi Polda Metro Jaya bernama Budi, sampai di rumah kakak saya di Bekasi. Pelepasan/pembebasan tersebut saya ketahui ketika pada hari itu sekitar jam 16.00 saya dibon dari Rutan oleh penyidik AKP Yan Kris Allo, dan dibawa ke ruang Kanit I Sat II Harda Bangtah (Bapak Dadang). Di situ saya bertemu dengan Ibu Etty Gani, Ibu Dede, Bapak Dr. Handryn Hari Murti, dan Bapak Eddy Yahya SH (Pengacara saya). Bapak Dr. Handryn Hari Murti mengemukakan bahwa pelepasan/pembebasan saya adalah karena bantuan/budi baik dari Ibu Etty Gani dan Ibu Dede. Kemudian Dr. Handryn menganjurkan saya untuk berterimakasih kepada Ibu Etty Gani dan Ibu Dede, serta mencium tangan mereka berdua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36.	Pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2004, saya datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban saya sesuai Surat Wajib Lapor. Saat itu bertemu dengan penyidik AKP Yan Kris Allo, dan Kanit I Sat II Harda Bangtah (Bapak Dadang).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;37.	Pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2004, beberapa Anggota Polisi dipimpin oleh Bapak Dadang (Kanit I Sat II Harda Bangtah) melakukan penggeladahan di rumah kakak saya di Bekasi, dengan alasan mencari saya (Dr. Rudy) untuk dibawa ke Kejaksaan karena berkas sudah P21. Namun tidak menemukan saya karena saya menginap di tempat lain. Padahal, baru kemarinnya (hari Kamis tanggal 7 Oktober 2004) saya menemui penyidik dan Kanit I Sat II Harda Bangtah untuk memenuhi ketentuan Wajib Lapor. Sehingga kewajiban saya untuk melaporkan diri baru akan dilaksanakan lagi pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2004. Saya merasa diperlakukan tidak layak, seperti penjahat kambuhan dan/atau penjahat besar yang sangat membahayakan keamanan nasional dan/atau keamanan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAIN-LAIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.	MENGAPA PELIMPAHAN LAPORAN SAYA DI POLRES JAKTIM KE POLDA METRO JAYA, DITOLAK DAN DIKEMBALIKAN KE POLRES JAKTIM???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.	Pada saat saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, 2 (dua) kali dilakukan sidak/razia handphone pada sel tempat saya ditahan dengan alasan bahwa ada ancaman SMS oleh saya (Dr. Rudy) ke pelapor (Dr. Lucky). Ternyata tidak ditemukan handphone, karena memang saya tidak pernah memiliki/menyimpan handphone selama di tahanan, dan juga tidak pernah menggunakan handphone selama di tahanan. Tambahan lagi, saya tidak mengetahui nomor telpon handphone Dr. Lucky, karena sudah diganti. Dan juga telpon rumah di Jl. Sutan Syahrir No.5 dan 6, serta Jl. Cikajang No.13, sudah lama diputus oleh Dr. Lucky. Menurut sumber yang dapat dipercaya, yang datang ke Kasubag Rutan Polda Metro Jaya untuk menebarkan fitnah tersebut, adalah seorang perempuan yang kemungkinan adalah Dr. Lucky sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.	Pada malam saya akan dilepaskan itu, Dr. Lucky ditemani oleh banyak orangnya datang ke ruang Kasat Harda Bangtah (Bapak Darma), menyatakan keberatan atas dilepaskannya saya dari Rutan Polda Metro Jaya. Dan menurut Bapak Eddy Yahya (pengacara saya), Dr. Lucky menginap di ruang Kasat Harda Bangtah sampai keesokan paginya, juga membawa serta anak-anak kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.	Laporan Dr. Lucky adalah FITNAH BESAR dan memutarbalikkan kenyataan. SAYA (DR. RUDY) BERANI BERSUMPAH DUNIA DAN AKHIRAT, DEMI ALLAH SWT BAHWA SAYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PEMUKULAN TERHADAP DR. LUCKY PADA HARI KAMIS TANGGAL 26 AGUSTUS 2004 sebagaimana yang dilaporkan oleh Dr. Lucky. MALAHAN SEBALIKNYA, SAYA (DR. RUDY) YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN OLEH DR. LUCKY (sebagai bukti pada foto terlampir dari IGD RSCM), DAN SAYA WAKTU ITU DALAM KEADAAN KETAKUTAN KARENA DIPEGANGI OLEH ORANG-ORANGNYA DR. LUCKY. SAYA BERSEDIA UNTUK DILAKUKAN SUMPAH POCONG BERSAMA DENGAN DR. LUCKY DAN ORANG-ORANG YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU. Saya juga tidak melakukan perusakan, tetapi yang saya lakukan adalah renovasi pada lantai I sesuai kebutuhan. Nota bene, pemilik tidak keberatan saya lakukan renovasi, dan pada tahun 1999 saya telah melakukan renovasi total pada lantai I, II, dan III. Anehnya, yang melaporkan perusakan justru adalah istri saya, bukannya pemilik. Pemilik adalah kakak dari istri saya (Dr. Lucky), yang menandatangani kontrak adalah istri saya (Pada kontrak atau pembelian tanah/bangunan, cukup istri saja atau suami saja. Lain halnya bila menjual, harus ditandatangani oleh suami-istri keduanya). Bangunan tersebut sebagian sangat kecil digunakan untuk Klinik Dokter 24 Jam yang dikelola oleh kami berdua sebelumnya, dan sebagian besar adalah Klinik Autisme yang dikelola oleh saya (Dr. Rudy) sendiri. Dan nota bene, bagian yang saya (Dr. Rudy) renovasi adalah bagian Klinik Autisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.	Saya (Dr. Rudy) bukan penjahat, tetapi diperlakukan sebagai mana layaknya penjahat. Saya tidak patut ditahan, karena saya tidak akan melarikan diri, saya tidak akan menghilangkan barang bukti (karena saya tidak pernah melakukan pemukulan/penganiayaan), saya tidak akan dikuatirkan mengulangi perbuatan (karena saya memang tidak pernah melakukan pemukulan/penganiayaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.	Mungkinkah ini semua penuh dengan rekayasa dan konspirasi? Apakah ini juga dimungkinkan karena adanya Pati Polri berbintang 2 (dua) di luar Polda Metro Jaya yang turut berperan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.	Saya sangat kecewa dengan pengacara saya sebelumnya yaitu Bapak Eddy Yahya, SH, dan Ibu Jeni Limbong Allo, SH, dari Kantor Advokad &amp; Pengacara ”JLA &amp; Partners”. Karena mereka tidak pernah mendiskusikan dengan saya mengenai masalah saya, temuan-temuan yang didapat, rencana/strategi dan antisipasinya, serta laporan perkembangan yang terjadi. Selama saya dalam Rutan Polda Metro Jaya, mereka tidak pernah sekalipun mendatangi saya untuk melakukan hal-hal tersebut. Sebagai analoginya, saya seperti pasien yang dirawat di rumah sakit, tetapi tidak pernah dijenguk/didatangi/divisit oleh dokter yang katanya merawat saya. Saya hanya seringnya bertemu dengan Ibu Jeni saat dilakukan BAP/BAP lanjutan. Kalau saya bertanya kepada Ibu Jeni, hanya dikatakan bahwa pertemuan dengan tim pengacara Dr. Lucky hasilnya positif, mereka mau damai. Kalau saya bertanya kepada Bapak Eddy, hanya dijawab dengan ”Ha’?” atau ”He’?” saja, tetapi tidak ada jawaban keluar. Setelah pada hari Senin siang tanggal 4 Oktober 2004, kakak-kakak saya mendatangi kantor Ibu Jeni dan mendesakkan berbagai pertanyaan, barulah pada hari Selasa pagi tanggal 5 Oktober 2004, Ibu Jeni datang ke Rutan Polda Metro Jaya, menemui saya sambil menyodorkan proposal perdamaian. Saya kemukakan kekecewaan saya, bahwa masakan pertemuan sudah 2 (dua) kali tetapi kalau ditanya apa hasil pertemuannya, hanya dikatakan positif mau damai  saja, tanpa ada kelanjutannya. Ternyata bahwa pengacara saja sudah ”menyeberang” dan turut ”bermain”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;8.	Kejadian yang menimpa saya ini, yaitu difitnah (dengan rekayasa dan konspirasi?) sehingga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 25 hari (terhitung dari tanggal 10 September 2004 hingga tanggal 5 Oktober 2004), kemudian dicari-cari oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 8 Oktober 2004, telah menodai saya (Dr. Rudy) dan menyebabkan saya merasa tertekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.	Saya (Dr. Rudy) adalah orang yang taat hukum, namun saya tidak bersedia difitnah dan diperlakukan tidak adil. Saya akan mencari keadilan ke manapun, baik ke Komnas HAM maupun ke berbagai saluran-saluran lainnya yang memungkinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.	Hal lain yang aneh, pada setiap kehadiran saya di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik, baik pada saat beberapa kali BAP, pada hari saya akan dilepaskan/dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya, dan pada hari Wajib Lapor, selalu saja terdapat beberapa orang Dr. Lucky yang membayang-bayangi saya (Dr. Rudy). Dari mana mereka mengetahui hari dan jam tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.	Ini sebenarnya lebih sebagai urusan rumah tangga yang tidak akan mencuat, membesar, melebar dan membesar, bila tidak ada campur-tangan pihak-pihak lain yang memungkinkan rekayasa/fitnah ini terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.	Seluruh asset yaitu uang, tanah, bangunan/rumah (yang dikontrak maupun dibeli), 40 klinik dan 1 rumah sakit (JMC = Jakarta Medical Center), dlsb, semuanya atas nama istri saya (Dr. Lucky) dan dikuasai oleh istri saya. Juga termasuk anak-anak dalam penguasaan istri saya (Dr. Lucky). Oleh karena itu, SAYA TIDAK TAHU APA MAUNYA LAGI DR. LUCKY ? Mungkinkah seperti yang pernah diutarakannya bahwa ”Rudy datang pake kolor, keluar juga pake kolor”. Padahal semua harta yang ada adalah usaha kami berdua, yang dimulai dari usaha bersama membuka Klinik 24 Jam di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan, dengan modal bersama, kemudian berkembang pesat hingga yang dimiliki saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 10 Oktober 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-7770051390242141378?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/7770051390242141378/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-masalah-tanggal-26-agustus_03.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/7770051390242141378'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/7770051390242141378'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-masalah-tanggal-26-agustus_03.html' title='Kronologi Masalah Tanggal 26 Agustus 2004 Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr, Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-640903431912525476</id><published>2009-07-03T07:38:00.001-07:00</published><updated>2009-07-03T07:42:33.020-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perseteruan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><title type='text'>Kronologi Peristiwa Tanggal 26-27 Februari 2004 Dan 8-9 April 2004, Masalah Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KG</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KRONOLOGI PERISTIWA TANGGAL 26-27 FEBRUARI 2004 DAN 8-9 APRIL 2004. URUSAN/MASALAH ANTARA DR. RUDY SUTADI, SpA, MARS DENGAN DR. LUCKY AZIZA, SpPD-KGH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bermula dari kekesalan Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2004, terhadap temannya (Dr. Zulchair Ali, di Palembang, sesama nefrologis/ahli-ginjal) yang tadinya menjanjikan bahan untuk penelitian S3, tetapi ternyata kemudian tidak diberikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Lucky kepada saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) pada sore harinya saat perjalanan menuju RS Pondok Indah untuk membawa anak kami (Ammar) berobat ke Dr. Karl Staa, SpA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Malam harinya, sekitar pk.21, setelah saya menidurkan anak-anak, saya bekerja di komputer. Kemudian Dr. Lucky mendatangi saya dengan muka masam, dan mencela saya mengenai wawancara saya pada pagi harinya di radio. Dr. Lucky mengatakan bahwa saya kelihatan tidak tahu apa-apa mengenai autisme dan tidak baca apa-apa, karena yang dibicarakan hanya itu-itu saja. Saya (Dr. Rudy) katakan bahwa saya hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pewawancara/pembawa acara saja dan juga penelepon, dan memang yang ditanyakan hanya yang superfisial saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tetapi Dr. Lucky tidak mau menerima/mengerti jawaban saya, kemudian merembet ke hal-hal lain, seperti misalnya Dr. Lucky katakan bahwa memang saya tidak tahu apa-apa, terlihat dari wawancara saya di majalah Gatra yang dibandingkan dengan wawancara Dr. Melly Budhiman, SpKJ (psikiater anak, menangani pasien autisme). Kemudian saya (Dr. Rudy) jawab bahwa hal tersebut tidak bisa diperbandingkan, karena wartawan Gatra mewawancarai saya mengenai penyelenggaraan Kongres Nasional Autisme Indonesia 2003 yang saya adalah Ketua Pelaksana, sedangkan Dr. Melly diwawancara mengenai autisme, ya teranglah tidak bisa diperbandingkan, kalau mau membandingkan tentunya dengan kami (Dr. Rudy dan Dr. Melly) menulis sesuatu dengan judul dan topik yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Tetapi kemudian Dr. Lucky marah-marah dan mencaci-maki saya, serta merembet ke hal-hal lain, seperti misalnya ”Dasar lu Kristen engga, Islam juga engga”. Penghinaan itu disebabkan karena ayah saya beragama Kristen sebelum menikah dengan ibu saya yang beragama Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Karena saya tidak ingin pertengkaran berlanjut dan meluas, maka saya matikan komputer dan kemudian saya mengganti baju dengan piyama kemudian pergi ke kamar tidur dan berbaringan untuk tidur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Namun Dr. Lucky, sambil berbaring di sebelah saya, tetap terus marah-marah dan mencaci maki saya. Tetapi tidak saya jawab / tanggapi sedikitpun. Kemudian Dr. Lucky berpura-pura merasa pusing tujuh keliling (vertigo), dan minta obat Stugeron atau Dramamine, serta minta dipanggilkan pembantu bernama Uun untuk dipijat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Kemudian Dr. Lucky dipijat sambil berbaring di sebelah saya. Oleh karena saya terganggu oleh gerakan-gerakan pijat tersebut serta terasa pedih dari uap minyak tawon yang digunakan (saya tidak tahan balsem maupun minyak tawon), maka saya pindah ke ruang-keluarga/ruang-duduk untuk tidur di sofa. Saat saya hendak keluar dari kamar, Dr. Lucky bertanya ”Mau kemana Rud”, saya jawab ”Mau tidur di sofa ruang keluarga, karena tidak tahan pedih minyak tawon dan guncangan-guncangan pijatan”. Sebenarnya Dr. Lucky sendiri juga sering tidur di sofa tersebut atau tidur bersama anak-anak di kamar tidur anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Sekitar 10-15 menit kemudian, Dr. Lucky bangun dan berjalan ke kamar anak-anak tidur, serta membawa mereka pindah tidur ke rumah sebelah (Jl. Sutan Syahrir No.5) yang masih sedang direnovasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Sekitar 15-30 menit kemudian, Dr. Lucky kembali ke ruang-keluarga/ruang-duduk tempat saya tidur, dan menyalakan lampu-lampu. Kemudian mengguncang-guncang saya (Dr. Rudy) sambil mengatakan ”Rud, aku tidak bisa tidur”, saya jawab ”Ya minum stesolid seperti biasanya”. Tetapi kemudian Dr. Lucky marah dan menarik selimut yang saya gunakan sambil kembali mencaci-maki. Tetapi tidak saya tanggapi/jawab. Kemudian Dr. Lucky menarik bantal yang saya gunakan dengan kuat, cepat dan kasar. Saya diam saja, sambil terus tidur. Tetapi kemudian Dr. Lucky memukuli saya. Oleh karena saya dalam keadaan berbaring maka saya tahan badan Dr. Lucky dengan kaki saya. Namun kemudian Dr. Lucky mengambil sebilah pisau yang terletak di dalam tempat kayu di lantai di bagian samping sofa sebelah kepala saya berbaring, dan kemudian akan menusuk saya. Oleh karena itu saya kemudian bangun dan menjauh dari dia. Tetapi kemudian Dr. Lucky mengambil sebilah pisau lagi, kemudian menodongkan kedua belah pisau tersebut ke arah saya sambil mengajak duel (hal ini kemudian pada malam itu juga diakui oleh Dr. Lucky ke Polisi di Polsek Menteng, dengan alasan ”Kan memang begitu seharusnya, bahwa kita harus menyediakan dua pisau kalau nantang”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Tantangan duel tersebut tidak saya ladeni, kemudian saya menghindar dan berlari ke ruang perpustakaan sambil berteriak-teriak ”Tolong, tolong, itu Dr. Lucky mau nusuk saya”. Ternyata di ruang perpustakaan ada pembantu bernama Asih yang sedang berbaring/tiduran, tetapi kemudian dia langsung bangun dan berjalan ke luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Dr. Lucky kemudian menyusul saya ke ruang perpustakaan. Karena saya lihat Dr. Lucky tidak membawa pisau, maka saya diam saja. Tetapi kemudian Dr. Lucky menerjang saya dan memukuli saya (sampai kancing piyama saya terlepas, dan bagian bahu kiri dari piyama saya robek, yang kemudian baru saya sadari saat Bapak Subali dari Polsek Menteng menanyakan kenapa sobek).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Kemudian sambil menahan tubuh Dr. Lucky, saya kembali menghindari dia dan lari kembali ke ruang-keluarga/ruang-duduk, dan duduk di sofa. Namun kemudian Dr. Lucky kembali mendatangi saya dan mengambil botol Aqua yang berisi air es (yang ada di meja karena sebelumnya saya minum), kemudian Dr. Lucky menyiram-nyiramkan air es tersebut ke saya. Saya kemudian berdiri dan berusaha menahan siraman-siraman tersebut, namun kemudian saya terpeleset karena licin oleh sebab air yang membasahi lantai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Kemudian saya berdiri dan berusaha menghindar dari Dr. Lucky dengan akan menuju ke ruang perpustakaan lagi, tetapi Dr. Lucky mengikuti saya. Saat di ruang lemari baju, saya lihat ada gelas berisi sedikit air di atas lemari es, kemudian saya ambil dan saya siramkan ke Dr. Lucky, namun Dr. Lucky sudah lebih dahulu menghindar/menjauh sekitar 4 (empat) meter sehingga tidak terkena siraman dan Dr. Lucky meledek ”ye tidak kena”. Kemudian gelas yang saya pegang, saya banting di depan saya, dan sempat bertukar-kata (saling meledek), kemudian saya menghindar dan masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Sekitar 5 menit kemudian Dr. Lucky menggedor-gedor pintu kamar mandi sambil mematikan lampu dan mengatakan kakinya luka berdarah. Tetapi saya tetap di dalam kamar mandi, karena bila saya keluar maka pertengkaran akan berlanjut. Kemudian Dr. Lucky memanggil seluruh karyawan yang ada di rumah (pembantu, supir, dan penjaga pintu), sambil terus menggedor-gedor pintu dan mengancam akan memanggil polisi. Saya berpikir, kalau ada Polisi akan lebih baik karena akan menengahi kami bila Dr. Lucky menyerang saya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Sekitar 15 menit kemudian saya dengar Polisi datang, kemudian saya keluar dari kamar mandi atas permintaan Polisi. Tetapi kemudian Dr. Lucky kembali marah-marah dan mencaci-maki saya dan berusaha menyerang saya, tetapi berhasil dicegah oleh Polisi dan kami (Dr. Lucky dan Dr. Rudy) dipisahkan ke 2 ruang berbeda (Dr. Lucky di ruang-keluarga/ruang-duduk, saya di perpustakaan). Waktu itu Polisi yang datang bernama Bapak Latas dan Bapak Subali. Bapak Latas melakukan penyitaan terhadap pecahan-pecahan gelas yang ada di lantai. Waktu itu saya meminta kepada Bapak Latas untuk juga menyita pisau yang digunakan oleh Dr. Lucky untuk mencoba menusuk saya dan juga untuk mengajak duel. Saat itu pisau-pisau tersebut diambil oleh Bapak Latas, namun belakangan baru saya ketahui bahwa pisau-pisau tersebut kemudian ditinggalkan. Selain itu, waktu itu Bapak Latas juga menanyakan sebab robeknya piyama yang saya gunakan serta putusnya kancing piyama saya itu, hal-hal tersebut disebabkan penyerangan yang dilakukan oleh Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Kemudian Dr. Lucky melalui perantara Polisi menyuruh saya membuat surat pernyataan maaf di atas meterai, dengan ancaman kalau saya (Dr. Rudy) tidak buat, maka dia (Dr. Lucky) akan membuat Laporan Polisi. Kemudian saya buat surat pernyataan maaf tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Namun Dr. Lucky belum puas, dan mempertanyakan ketulusan saya membuat surat pernyataan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. Kemudian Dr. Lucky memaksa saya menjahit lukanya. Oleh karena secara etis kedokteran bahwa seorang dokter tidak boleh menangani suami/istri/anaknya sendiri, dan saya dalam keadaan stres/tertekan, maka saya menolak. Saya menganjurkan agar luka Dr. Lucky dijahit di klinik kami. Karena Dr. Lucky menolak, maka saya telpon mbak Eka di klinik kami untuk membawakan alat-alat untuk menjahit luka serta meminta dokter jaga datang ke rumah untuk menjahit luka Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Namun Dr. Lucky tetap menolak hal itu, dan melalui perantara pembantu bernama Uun, menyuruh saya menuliskan alat-alat yang diperlukan untuk menjahit luka. Oleh karena saat itu saya tidak bisa berkonsentrasi, maka saya hanya bisa menuliskan 3 alat saja. Dr. Lucky kemudian marah-marah dan berangkat ke Polsek Menteng untuk membuat Laporan Polisi dan minta dibuatkan visum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. Saya kemudian dibawa oleh Polisi ke Polsek Menteng. Di Polsek Menteng, Dr. Lucky melanjutkan marahnya, sambil mencaci-maki dan menghina-hina saya yang disaksikan oleh banyak Polisi yang saat itu sedang bertugas. Caci-maki dan hinaan tersebut sangat luas yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa malam itu, dan mempermalukan saya, mencemarkan nama saya, serta bersifat pembunuhan-karakter (character-assasination). Kemudian Dr. Lucky memaksa saya membuat lagi surat pernyataan bermeterai, dengan ancaman bila tidak saya lakukan maka dia akan minta saya ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. Untuk meredakan suasana oleh karena ribut-ribut tengah malam di Kantor Polisi, atas anjuran Polisi, maka saya terpaksa membuat surat pernyataan yang disuruh oleh Dr. Lucky, dengan konsep yang ditulis tangan oleh Dr. Lucky. Walaupun banyak hal yang tidak relevan dan janggal, seperti misalnya saya (Dr. Rudy) tidak boleh menangani pasien autisme lagi, tidak boleh mengambil S3, harus menutup Klinik Autisme (KID-Autis JMC), tidak boleh diwawancarai oleh media massa (cetak/elektronik) mengenai autisme, dlsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. Selain karena saat itu saya (Dr. Rudy) di Polsek Menteng sangat merasa tertekan, Saya (Dr. Rudy) salin konsep yang dibuat oleh Dr. Lucky tersebut, kemudian saya tandatangani, dengan anggapan sesuai dengan anjuran Polisi yang bertugas saat itu, persoalan selesai sampai di situ, dan kami (Dr. Rudy dan Dr. Lucky), pulang kembali ke rumah dengan damai. Namun kemudian setelah Dr. Lucky menerima pernyataan yang saya salin dan tandatangani itu, malahan Dr. Lucky dengan diantar oleh Polisi, pergi ke RSCM untuk dijahit lukanya dan mendapat visum. Saya kira hanya akan dijahit saja lukanya. Dan saya dipulangkan oleh Polisi pada tanggal 27 Februari 2004 sekitar pukul 01.30 dini hari. Saya merasa diakali oleh Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. Namun pada hari-hari berikutnya, Dr. Lucky sering marah-marah, padahal saya tidak berbuat apapun. Misalnya pembantu ijin pulang kampung untuk menikah, atau pembantu ijin cuti pulang kampung, maka saya yang jadi sasaran kemarahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. Kemudian juga pada hari-hari berikutnya Dr. Lucky memprovokasi saya dengan mengirimkan berbagai SMS. Mulanya saya terpancing untuk menjawabi SMS dari Dr. Lucky. Tetapi lama-lama saya bosan dan setiap ada SMS dari Dr. Lucky, langsung saya (Dr. Rudy) hapus tanpa membaca isinya. Hal tersbut (saya langsung hapus tanpa membaca isinya) saya beritahu ke Dr. Lucky melalui SMS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25. Namun kemudian Dr. Lucky menggunakan kartu SIM telpon dengan nomor-nomor bergantian. Isinya caci-maki dan hinaan-hinaan ke saya. Mula-mula saya baca kemudian saya hapus. Tetapi kemudian tidak saya hapus, dengan harapan supaya memori telpon saya penuh sehingga SMS-SMS dari Dr. Lucky tidak dapat masuk lagi ke HP saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26. Pada hari Kamis tanggal 8 April 2004 sekitar jam 12 siang, saat saya pulang ke rumah, saya tidak bisa masuk ke rumah oleh karena menurut penjaga pintu (Bapak Pangat), kunci pintu dipegang oleh Dr. Lucky dan saya tidak boleh masuk. Hal ini sudah juga pernah terjadi beberapa kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27. Kemudian saya pergi ke sekolah anak saya (SD Islam Al Azhar Pusat, Jl. Sisingamangaraja), dengan harapan bila saya membawa anak saya maka akan dibukakan pintu. Namun tetap tidak dibukakan pintu oleh Dr. Lucky, dan melalui telpon ke supir (Bapak Darno), anak-anak disuruh diantara ke Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat (rumah almarhum ibunya yang dulu kami tinggal di situ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28. Oleh karena itu maka saya meloncat masuk ke rumah sebelah (Jl. Sutan Syahrir No.5) yang sedang direnovasi, kemudian membongkar gembok agar supaya anak saya bisa masuk rumah dan mobil bisa diparkir di halaman rumah. Kemudian saya (Dr. Rudy) dan anak kami (Abdul) serta anak asuh kami (Nasir) bermalam di rumah nomor 5 tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29. Esok paginya (hari Jum’at tanggal 9 April 2004), sekitar pukul 8 pagi, saya suruh Abdul (anak saya) menelpon ke rumah sebelah (nomor 6) untuk meminta baju salinan untuk Shallat Jum’at. Oleh pembantu, telpon dioper ke Dr. Lucky. Namun Dr. Lucky menjawab ke Abdul, menyuruh saya supaya membeli baju saja untuk mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30. Kemudian siangnya kami (Dr. Rudy, Abdul, Nasir), pergi keluar rumah untuk makan siang di Paregu atas permintaan Abdul dan kemudian ke Sarinah Thamrin untuk membeli pakaian serta perlengkapannya, serta ke Hero Sarinah Thamrin untuk belanja snack untuk anak-anak serta air minum dan perlengkapan mandi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31. Namun saat kami pulang sekitar pukul 16 sore, ternyata pintu penghubung antara rumah No.6 dan No.5 yang terletak di halaman belakang rumah, yang sebelumnya saya grendel (oleh karena pada hari sebelumnya sudah digembok dari arah rumah no.6 oleh Dr. Lucky), telah dibongkar pintu tersebut. Dan ternyata juga pintu kamar dibongkar dan berbagai barang telah diambil, antara lain baju-baju saya (Dr. Rudy), komputer, tas berisi uang, video-player, dekoder kabelvision, remote TV, remote AC, botol-botol air di lemari es, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32. Oleh karena itu, saya kembali menggrendel pintu penghubung tersebut (yang juga telah digembok dari sebelah rumah nomor 6). Karena saat saya menggrendel dengan potongan besi terdengar suara-suara, maka Dr. Lucky berteriak-teriak dari rumah nomor 6 dan mengancam akan memanggil Polisi. Kemudian saya menggergaji besi untuk memperkuat grendelan tersebut, Dr. Lucky berteriak-teriak bahwa sudah ada Polisi menunggu di luar bila saya macam-macam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;33. Oleh karena itu saya keluar dari rumah nomor 5 dan menemui Polisi yang ada (bernama Bapak Nengah) dan melaporkan mengenai pembongkaran serta pencurian barang-barang saya di rumah nomor 5 tersebut, dan memperlihatkan TKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34. Setelah Bapak Nengah menyaksikan TKP, Bapak Nengah menganjurkan saya ke Polsek Menteng untuk membuat laporan. Kemudian kami (Dr. Rudy, Abdul, Nasir) berjalan kaki ke Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35. Setiba di Polsek Menteng, saya (Dr. Rudy) disuruh menunggu giliran karena saat itu petugas sedang menerima laporan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36. Saat saya menunggu, datanglah dua Anggota Polisi (yang kemudian saya ketahui bernama Bapak Yusfianto dan Bapak Roni) mendatangi saya menanyakan kunci gembok rumah nomor 6 yang menurut Dr. Lucky saya yang menggemboknya. Saya katakan bahwa yang menggembok adalah Dr. Lucky sendiri, dan saya mohon untuk bersama-sama pergi ke rumah nomor 6 tersebut untuk menanyakan ke penjaga pintu (Bapak Pangat). Kemudian kami berlima (Bapak Yusfianto, Bapak Roni, Dr. Rudy, Abdul, Nasir) berangkat ke rumah nomor 6 yang ternyata kemudian pintu gerbang sudah terbuka, dan Bapak Pangat mengakui bahwa memang gembok dia yang pasang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;37. Kemudian Bapak Yusfianto masuk ke rumah nomor 5 untuk menemui Dr. Lucky. Dan saya beserta anak-anak mengajak Bapak Roni untuk melihat TKP pembongkaran rumah nomor 5 dan pencurian barang-barang saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;38. Setelah itu Bapak Yusfianto menyusul masuk ke rumah nomor 5.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;39. Setelah itu Dr. Lucky menyusul masuk ke rumah nomor 5, sambil marah-marah dan mencaci-maki/menghina-hina saya. Oleh Bapak Yusfianto dilerai, dan dianjurkan untuk sebaiknya saya (Dr. Rudy) ke Polsek Menteng saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;40. Saat saya (Dr. Rudy) beserta anak-anak (Abdul dan Nasir) akan berangkat ke Polsek Menteng, Dr. Lucky kembali teriak-teriak, marah-marah, dan mencaci-maki/menghina-hina saya. Dan melarang Abdul yang saat itu sudah bersama saya dan Nasir di mobil bapak Yusfianto, sambil mengatakan ”Nanti Abdul disiksa sama ibu tiri”. Oleh karena teriakan-teriakan Dr. Lucky mengundang perhatian orang-orang sekitar, yang juga ada turut berteriak-teriak, maka untuk menghindari keributan lebih jauh, Abdul dan Nasir saya turunkan dari mobil dan masuk ke rumah nomor 6, sesuai atas anjuran Bapak Yusfianto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;41. Kemudian saya bersama Bapak Yusfianto dan Bapak Roni kembali ke Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;42. Dr. Lucky menyusul ke Polsek Menteng, dan melanjutkan teriak-teriak dan caci-maki serta hinaan-hinaan ke saya, disaksikan oleh banyak Polisi yang saat itu sedang bertugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;43. Untuk selanjutnya diketahui oleh Bapak-Bapak Polisi di Polsek Menteng yang saat itu sedang bertugas/berada di Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;44. Karena para Polisi telah capek dan kesal atas ulah/tingkah-laku Dr. Lucky, yang tidak jelas apa maunya dan terus bertambah permintaannya bila dituruti oleh saya (Dr. Rudy), maka salah seorang polisi di hadapan Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) menganjurkan saya agar menyerahkan kunci mobil saya dan kunci pagar rumah Jl. Sutan Syahrir No.5, sambil mengatakan akan pasang badan. Setelah saya lakukan sesuai anjuran tersebut, dan saya menjauh dari Dr. Lucky untuk duduk di salah satu kursi yang ada, juga sesuai anjuran polisi tersebut, ternyata Dr. Lucky melunak dan mendatangi Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) dan mengadakan pembicaraan di kamar kerja Kapolsek, kemudian Dr. Lucky pulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;45. Kemudian saya diijinkan pulang oleh Polsek Menteng pada hari Sabtu tanggal 10 April 2004 sekitar pukul 01.30 pagi dini hari, dengan dijemput oleh 2 (orang) supir Dr. Lucky yaitu Bapak Madi dan Kikis, serta seorang karyawan (Bapak Samsudin).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;46. Pada hari Senin, tanggal 12 April 2004, saya menerima surat dari Polsek Menteng untuk datang pada hari Rabu tanggal 14 April 2004 guna diperiksa sebagai Tersangka penganiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;47. Pada hari Rabu tanggal 14 April 2004, saya (Dr. Rudy) diperiksa di Polsek Menteng, sampai selesai sekitar jam 19/20 malam dan BAP saya tandatangani. Namun saya tidak diijinkan pulang. Dan oleh Bapak Dahana (Kapolsek Menteng), saya disuruh tidur di ruang kerja beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;48. Pada hari Kamis pagi tanggal 15 April 2004, saya (Dr. Rudy) mengirim SMS ke Dr. Lucky, mengabarkan bahwa saya ditahan. Sekitar pukul 7.30 pagi Dr. Lucky menelpon Bapak Dahana (Kapolsek Menteng), mempertanyakan/mendiskusikan penahanan tersebut. Pada siang harinya Dr. Lucky datang ke Polsek Menteng, dengan membawa tas berisi baju, menghadap Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) sambil menangis meminta dia (Dr. Lucky) ikut ditahan. Tetapi anehnya, kedatangan Dr. Lucky sambil menyerahkan surat ke Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) yang beliau perlihatkan kepada saya dan disuruh membacanya secara cepat. Dalam surat tersebut anehnya antara lain tertulis permintaan Dr. Lucky agar saya (Dr. Rudy) ditahan. Kemudian Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) meminta saya membujuk Dr. Lucky agar supaya dia mau pulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;49. Pada hari Kamis siang tanggal 15 April 2004, atas petunjuk Bapak Dahana (Kapolsek Menteng), saya menelpon kakak dari Dr. Lucky yang bernama Naif, agar supaya Bapak Naif menelpon Irjen Saleh Saaf yang saat itu menjabat sebagai Kepala Telematika Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;50. Pada hari Jum’at pagi tanggal 16 April 2004, Bapak Naif datang ke Polsek Menteng dan di kamar kerja Kapolsek Menteng, mengabarkan kepada saya dan Kapolsek Menteng bahwa pada Kamis sore tanggal 15 April 2004 telah menemui Irjen Saleh Saaf, dan Bapak Saleh Saaf akan menelpon Bapak Dahana (Kapolsek Menteng).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;51. Pada hari Jum’at siang tanggal 16 April 2004, setelah shallat Jum’at, saya menerima telpon dari Bapak Irjen Saleh Saaf, memberitahu bahwa saya bisa pulang hari itu, dan diminta agar pada hari Senin tanggal 19 April 2004 pada jam 13.00 datang menghadap di kamar kerja beliau di Mabes Polri bersama Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;52. Pada hari Jum’at malam tanggal 16 April 2004, saya diperbolehkan pulang, tanpa pernah dikeluarkan Surat Penangkapan, Surat Penahanan, maupun Surat Pelepasan atau Surat Penangguhan Penahanan, oleh Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;53. Pada hari Senin tanggal 19 April 2004 jam 13.15, saya (Dr. Rudy) dan Dr. Lucky menghadap Bapak Irjen Saleh Saaf di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo. Antara lain beliau mengatakan bahwa memang beliau meminta kepada Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) agar memproses laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Lucky. Juga dikatakan ”..... dan toh ditahannya tidak di sel, tetapi tidur di kamar kerja Kapolsek, karena Rudy kan masih terhitung saudara saya, TETAPI KAN LUCKY LEBIH SAUDARA LAGI .....”. Kami juga sempat dinasehati, antara lain supaya hidup rukun, dan sejak saat itu kemana-mana pergi berdua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;54. Tetapi oleh karena tidak jelas apa keinginan Lucky, karena pembicaraannya tidak fokus dan sering berpindah-pindah dari topik yang satu ke topik yang lain, ditambah sudah banyak tamu lain yang ingin menghadap/bertemu dengan Bapak Irjen Saleh Saaf, maka kemudian Bapak Irjen Saleh Saaf menganjurkan agar kami (Dr. Rudy dan  Dr. Lucky) untuk sementara berpisah untuk saling introspeksi selama 1-2 bulan, sambil mengedipkan sebelah matanya ke saya (Dr. Rudy) yang saya tidak tahu apa maknanya. Dan saya untuk sementara diinapkan di Hotel Banian Bulevar yang terletak di Jl. Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, yaitu hotel milik Bapak Naif (kakak dari Dr. Lucky). Bapak Irjen Saleh Saaf sendiri yang langsung menelpon Bapak Naif untuk pengaturan menginapnya saya di situ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;55. Namun sepulang saya dari umroh pada bulan Juni 2004, saya tidak dapat masuk ke dalam rumah di Jl. Sutan Syahrir No.5 dan 6, karena dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Dan juga tidak dapat menemui isteri saya (Dr. Lucky) dan anak-anak, karena rumah sudah dikosongkan, dan tidak diketahui kemana mereka pindah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;56. Kemudian saya ketahui bahwa istri saya (Dr. Lucky) beserta anak-anak kami pindah ke Jl. Cikajang No.13, Jakarta Selatan. Namun saya tidak bisa masuk karena tidak diijinkan dan dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Saya juga tidak bisa mendekat ke anak-anak di sekolah karena mereka pulang-pergi diantar-jemput dan dihalangi oleh orang-orang yang tidak saya kenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara sampai di sini.&lt;br /&gt;Jakarta, 10 Oktober 2004.&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-640903431912525476?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/640903431912525476/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-peristiwa-tanggal-26-27.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/640903431912525476'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/640903431912525476'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-peristiwa-tanggal-26-27.html' title='Kronologi Peristiwa Tanggal 26-27 Februari 2004 Dan 8-9 April 2004, Masalah Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KG'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-153421517943438463</id><published>2009-07-03T07:38:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:53:40.793-07:00</updated><title type='text'>Kronologi Peristiwa Tanggal 26-27 Februari 2004 Dan 8-9 April 2004, Masalah Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KG</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KRONOLOGI PERISTIWA TANGGAL 26-27 FEBRUARI 2004 DAN 8-9 APRIL 2004. URUSAN/MASALAH ANTARA DR. RUDY SUTADI, SpA, MARS DENGAN DR. LUCKY AZIZA, SpPD-KGH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.	Bermula dari kekesalan Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2004, terhadap temannya (Dr. Zulchair Ali, di Palembang, sesama nefrologis/ahli-ginjal) yang tadinya menjanjikan bahan untuk penelitian S3, tetapi ternyata kemudian tidak diberikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Lucky kepada saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) pada sore harinya saat perjalanan menuju RS Pondok Indah untuk membawa anak kami (Ammar) berobat ke Dr. Karl Staa, SpA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.	Malam harinya, sekitar pk.21, setelah saya menidurkan anak-anak, saya bekerja di komputer. Kemudian Dr. Lucky mendatangi saya dengan muka masam, dan mencela saya mengenai wawancara saya pada pagi harinya di radio. Dr. Lucky mengatakan bahwa saya kelihatan tidak tahu apa-apa mengenai autisme dan tidak baca apa-apa, karena yang dibicarakan hanya itu-itu saja. Saya (Dr. Rudy) katakan bahwa saya hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pewawancara/pembawa acara saja dan juga penelepon, dan memang yang ditanyakan hanya yang superfisial saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.	Tetapi Dr. Lucky tidak mau menerima/mengerti jawaban saya, kemudian merembet ke hal-hal lain, seperti misalnya Dr. Lucky katakan bahwa memang saya tidak tahu apa-apa, terlihat dari wawancara saya di majalah Gatra yang dibandingkan dengan wawancara Dr. Melly Budhiman, SpKJ (psikiater anak, menangani pasien autisme). Kemudian saya (Dr. Rudy) jawab bahwa hal tersebut tidak bisa diperbandingkan, karena wartawan Gatra mewawancarai saya mengenai penyelenggaraan Kongres Nasional Autisme Indonesia 2003 yang saya adalah Ketua Pelaksana, sedangkan Dr. Melly diwawancara mengenai autisme, ya teranglah tidak bisa diperbandingkan, kalau mau membandingkan tentunya dengan kami (Dr. Rudy dan Dr. Melly) menulis sesuatu dengan judul dan topik yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.	Tetapi kemudian Dr. Lucky marah-marah dan mencaci-maki saya, serta merembet ke hal-hal lain, seperti misalnya ”Dasar lu Kristen engga, Islam juga engga”. Penghinaan itu disebabkan karena ayah saya beragama Kristen sebelum menikah dengan ibu saya yang beragama Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.	Karena saya tidak ingin pertengkaran berlanjut dan meluas, maka saya matikan komputer dan kemudian saya mengganti baju dengan piyama kemudian pergi ke kamar tidur dan berbaringan untuk tidur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.	Namun Dr. Lucky, sambil berbaring di sebelah saya, tetap terus marah-marah dan mencaci maki saya. Tetapi tidak saya jawab / tanggapi sedikitpun. Kemudian Dr. Lucky berpura-pura merasa pusing tujuh keliling (vertigo), dan minta obat Stugeron atau Dramamine, serta minta dipanggilkan pembantu bernama Uun untuk dipijat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.	Kemudian Dr. Lucky dipijat sambil berbaring di sebelah saya. Oleh karena saya terganggu oleh gerakan-gerakan pijat tersebut serta terasa pedih dari uap minyak tawon yang digunakan (saya tidak tahan balsem maupun minyak tawon), maka saya pindah ke ruang-keluarga/ruang-duduk untuk tidur di sofa. Saat saya hendak keluar dari kamar, Dr. Lucky bertanya ”Mau kemana Rud”, saya jawab ”Mau tidur di sofa ruang keluarga, karena tidak tahan pedih minyak tawon dan guncangan-guncangan pijatan”. Sebenarnya Dr. Lucky sendiri juga sering tidur di sofa tersebut atau tidur bersama anak-anak di kamar tidur anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.	Sekitar 10-15 menit kemudian, Dr. Lucky bangun dan berjalan ke kamar anak-anak tidur, serta membawa mereka pindah tidur ke rumah sebelah (Jl. Sutan Syahrir No.5) yang masih sedang direnovasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.	Sekitar 15-30 menit kemudian, Dr. Lucky kembali ke ruang-keluarga/ruang-duduk tempat saya tidur, dan menyalakan lampu-lampu. Kemudian mengguncang-guncang saya (Dr. Rudy) sambil mengatakan ”Rud, aku tidak bisa tidur”, saya jawab ”Ya minum stesolid seperti biasanya”. Tetapi kemudian Dr. Lucky marah dan menarik selimut yang saya gunakan sambil kembali mencaci-maki. Tetapi tidak saya tanggapi/jawab. Kemudian Dr. Lucky menarik bantal yang saya gunakan dengan kuat, cepat dan kasar. Saya diam saja, sambil terus tidur. Tetapi kemudian Dr. Lucky memukuli saya. Oleh karena saya dalam keadaan berbaring maka saya tahan badan Dr. Lucky dengan kaki saya. Namun kemudian Dr. Lucky mengambil sebilah pisau yang terletak di dalam tempat kayu di lantai di bagian samping sofa sebelah kepala saya berbaring, dan kemudian akan menusuk saya. Oleh karena itu saya kemudian bangun dan menjauh dari dia. Tetapi kemudian Dr. Lucky mengambil sebilah pisau lagi, kemudian menodongkan kedua belah pisau tersebut ke arah saya sambil mengajak duel (hal ini kemudian pada malam itu juga diakui oleh Dr. Lucky ke Polisi di Polsek Menteng, dengan alasan ”Kan memang begitu seharusnya, bahwa kita harus menyediakan dua pisau kalau nantang”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.	Tantangan duel tersebut tidak saya ladeni, kemudian saya menghindar dan berlari ke ruang perpustakaan sambil berteriak-teriak ”Tolong, tolong, itu Dr. Lucky mau nusuk saya”. Ternyata di ruang perpustakaan ada pembantu bernama Asih yang sedang berbaring/tiduran, tetapi kemudian dia langsung bangun dan berjalan ke luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.	Dr. Lucky kemudian menyusul saya ke ruang perpustakaan. Karena saya lihat Dr. Lucky tidak membawa pisau, maka saya diam saja. Tetapi kemudian Dr. Lucky menerjang saya dan memukuli saya (sampai kancing piyama saya terlepas, dan bagian bahu kiri dari piyama saya robek, yang kemudian baru saya sadari saat Bapak Subali dari Polsek Menteng menanyakan kenapa sobek).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.	Kemudian sambil menahan tubuh Dr. Lucky, saya kembali menghindari dia dan lari kembali ke ruang-keluarga/ruang-duduk, dan duduk di sofa. Namun kemudian Dr. Lucky kembali mendatangi saya dan mengambil botol Aqua yang berisi air es (yang ada di meja karena sebelumnya saya minum), kemudian Dr. Lucky menyiram-nyiramkan air es tersebut ke saya. Saya kemudian berdiri dan berusaha menahan siraman-siraman tersebut, namun kemudian saya terpeleset karena licin oleh sebab air yang membasahi lantai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13.	Kemudian saya berdiri dan berusaha menghindar dari Dr. Lucky dengan akan menuju ke ruang perpustakaan lagi, tetapi Dr. Lucky mengikuti saya. Saat di ruang lemari baju, saya lihat ada gelas berisi sedikit air di atas lemari es, kemudian saya ambil dan saya siramkan ke Dr. Lucky, namun Dr. Lucky sudah lebih dahulu menghindar/menjauh sekitar 4 (empat) meter sehingga tidak terkena siraman dan Dr. Lucky meledek ”ye tidak kena”. Kemudian gelas yang saya pegang, saya banting di depan saya, dan sempat bertukar-kata (saling meledek), kemudian saya menghindar dan masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.	Sekitar 5 menit kemudian Dr. Lucky menggedor-gedor pintu kamar mandi sambil mematikan lampu dan mengatakan kakinya luka berdarah. Tetapi saya tetap di dalam kamar mandi, karena bila saya keluar maka pertengkaran akan berlanjut. Kemudian Dr. Lucky memanggil seluruh karyawan yang ada di rumah (pembantu, supir, dan penjaga pintu), sambil terus menggedor-gedor pintu dan mengancam akan memanggil polisi. Saya berpikir, kalau ada Polisi akan lebih baik karena akan menengahi kami bila Dr. Lucky menyerang saya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.	Sekitar 15 menit kemudian saya dengar Polisi datang, kemudian saya keluar dari kamar mandi atas permintaan Polisi. Tetapi kemudian Dr. Lucky kembali marah-marah dan mencaci-maki saya dan berusaha menyerang saya, tetapi berhasil dicegah oleh Polisi dan kami (Dr. Lucky dan Dr. Rudy) dipisahkan ke 2 ruang berbeda (Dr. Lucky di ruang-keluarga/ruang-duduk, saya di perpustakaan). Waktu itu Polisi yang datang bernama Bapak Latas dan Bapak Subali. Bapak Latas melakukan penyitaan terhadap pecahan-pecahan gelas yang ada di lantai. Waktu itu saya meminta kepada Bapak Latas untuk juga menyita pisau yang digunakan oleh Dr. Lucky untuk mencoba menusuk saya dan juga untuk mengajak duel. Saat itu pisau-pisau tersebut diambil oleh Bapak Latas, namun belakangan baru saya ketahui bahwa pisau-pisau tersebut kemudian ditinggalkan. Selain itu, waktu itu Bapak Latas juga menanyakan sebab robeknya piyama yang saya gunakan serta putusnya kancing piyama saya itu, hal-hal tersebut disebabkan penyerangan yang dilakukan oleh Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16.	Kemudian Dr. Lucky melalui perantara Polisi menyuruh saya membuat surat pernyataan maaf di atas meterai, dengan ancaman kalau saya (Dr. Rudy) tidak buat, maka dia (Dr. Lucky) akan membuat Laporan Polisi. Kemudian saya buat surat pernyataan maaf tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17.	Namun Dr. Lucky belum puas, dan mempertanyakan ketulusan saya membuat surat pernyataan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18.	Kemudian Dr. Lucky memaksa saya menjahit lukanya. Oleh karena secara etis kedokteran bahwa seorang dokter tidak boleh menangani suami/istri/anaknya sendiri, dan saya dalam keadaan stres/tertekan, maka saya menolak. Saya menganjurkan agar luka Dr. Lucky dijahit di klinik kami. Karena Dr. Lucky menolak, maka saya telpon mbak Eka di klinik kami untuk membawakan alat-alat untuk menjahit luka serta meminta dokter jaga datang ke rumah untuk menjahit luka Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19.	Namun Dr. Lucky tetap menolak hal itu, dan melalui perantara pembantu bernama Uun, menyuruh saya menuliskan alat-alat yang diperlukan untuk menjahit luka. Oleh karena saat itu saya tidak bisa berkonsentrasi, maka saya hanya bisa menuliskan 3 alat saja. Dr. Lucky kemudian marah-marah dan berangkat ke Polsek Menteng untuk membuat Laporan Polisi dan minta dibuatkan visum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20.	Saya kemudian dibawa oleh Polisi ke Polsek Menteng. Di Polsek Menteng, Dr. Lucky melanjutkan marahnya, sambil mencaci-maki dan menghina-hina saya yang disaksikan oleh banyak Polisi yang saat itu sedang bertugas. Caci-maki dan hinaan tersebut sangat luas yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa malam itu, dan mempermalukan saya, mencemarkan nama saya, serta bersifat pembunuhan-karakter (character-assasination). Kemudian Dr. Lucky memaksa saya membuat lagi surat pernyataan bermeterai, dengan ancaman bila tidak saya lakukan maka dia akan minta saya ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21.	Untuk meredakan suasana oleh karena ribut-ribut tengah malam di Kantor Polisi, atas anjuran Polisi, maka saya terpaksa membuat surat pernyataan yang disuruh oleh Dr. Lucky, dengan konsep yang ditulis tangan oleh Dr. Lucky. Walaupun banyak hal yang tidak relevan dan janggal, seperti misalnya saya (Dr. Rudy) tidak boleh menangani pasien autisme lagi, tidak boleh mengambil S3, harus menutup Klinik Autisme (KID-Autis JMC), tidak boleh diwawancarai oleh media massa (cetak/elektronik) mengenai autisme, dlsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22.	Selain karena saat itu saya (Dr. Rudy) di Polsek Menteng sangat merasa tertekan, Saya (Dr. Rudy) salin konsep yang dibuat oleh Dr. Lucky tersebut, kemudian saya tandatangani, dengan anggapan sesuai dengan anjuran Polisi yang bertugas saat itu, persoalan selesai sampai di situ, dan kami (Dr. Rudy dan Dr. Lucky), pulang kembali ke rumah dengan damai. Namun kemudian setelah Dr. Lucky menerima pernyataan yang saya salin dan tandatangani itu, malahan Dr. Lucky dengan diantar oleh Polisi, pergi ke RSCM untuk dijahit lukanya dan mendapat visum. Saya kira hanya akan dijahit saja lukanya. Dan saya dipulangkan oleh Polisi pada tanggal 27 Februari 2004 sekitar pukul 01.30 dini hari. Saya merasa diakali oleh Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23.	Namun pada hari-hari berikutnya, Dr. Lucky sering marah-marah, padahal saya tidak berbuat apapun. Misalnya pembantu ijin pulang kampung untuk menikah, atau pembantu ijin cuti pulang kampung, maka saya yang jadi sasaran kemarahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24.	Kemudian juga pada hari-hari berikutnya Dr. Lucky memprovokasi saya dengan mengirimkan berbagai SMS. Mulanya saya terpancing untuk menjawabi SMS dari Dr. Lucky. Tetapi lama-lama saya bosan dan setiap ada SMS dari Dr. Lucky, langsung saya (Dr. Rudy) hapus tanpa membaca isinya. Hal tersbut (saya langsung hapus tanpa membaca isinya) saya beritahu ke Dr. Lucky melalui SMS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25.	Namun kemudian Dr. Lucky menggunakan kartu SIM telpon dengan nomor-nomor bergantian. Isinya caci-maki dan hinaan-hinaan ke saya. Mula-mula saya baca kemudian saya hapus. Tetapi kemudian tidak saya hapus, dengan harapan supaya memori telpon saya penuh sehingga SMS-SMS dari Dr. Lucky tidak dapat masuk lagi ke HP saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26.	Pada hari Kamis tanggal 8 April 2004 sekitar jam 12 siang, saat saya pulang ke rumah, saya tidak bisa masuk ke rumah oleh karena menurut penjaga pintu (Bapak Pangat), kunci pintu dipegang oleh Dr. Lucky dan saya tidak boleh masuk. Hal ini sudah juga pernah terjadi beberapa kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27.	Kemudian saya pergi ke sekolah anak saya (SD Islam Al Azhar Pusat, Jl. Sisingamangaraja), dengan harapan bila saya membawa anak saya maka akan dibukakan pintu. Namun tetap tidak dibukakan pintu oleh Dr. Lucky, dan melalui telpon ke supir (Bapak Darno), anak-anak disuruh diantara ke Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat (rumah almarhum ibunya yang dulu kami tinggal di situ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28.	Oleh karena itu maka saya meloncat masuk ke rumah sebelah (Jl. Sutan Syahrir No.5) yang sedang direnovasi, kemudian membongkar gembok agar supaya anak saya bisa masuk rumah dan mobil bisa diparkir di halaman rumah. Kemudian saya (Dr. Rudy) dan anak kami (Abdul) serta anak asuh kami (Nasir) bermalam di rumah nomor 5 tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29.	Esok paginya (hari Jum’at tanggal 9 April 2004), sekitar pukul 8 pagi, saya suruh Abdul (anak saya) menelpon ke rumah sebelah (nomor 6) untuk meminta baju salinan untuk Shallat Jum’at. Oleh pembantu, telpon dioper ke Dr. Lucky. Namun Dr. Lucky menjawab ke Abdul, menyuruh saya supaya membeli baju saja untuk mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30.	Kemudian siangnya kami (Dr. Rudy, Abdul, Nasir), pergi keluar rumah untuk makan siang di Paregu atas permintaan Abdul dan kemudian ke Sarinah Thamrin untuk membeli pakaian serta perlengkapannya, serta ke Hero Sarinah Thamrin untuk belanja snack untuk anak-anak serta air minum dan perlengkapan mandi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31.	Namun saat kami pulang sekitar pukul 16 sore, ternyata pintu penghubung antara rumah No.6 dan No.5 yang terletak di halaman belakang rumah, yang sebelumnya saya grendel (oleh karena pada hari sebelumnya sudah digembok dari arah rumah no.6 oleh Dr. Lucky), telah dibongkar pintu tersebut. Dan ternyata juga pintu kamar dibongkar dan berbagai barang telah diambil, antara lain baju-baju saya (Dr. Rudy), komputer, tas berisi uang, video-player, dekoder kabelvision, remote TV, remote AC, botol-botol air di lemari es, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32.	Oleh karena itu, saya kembali menggrendel pintu penghubung tersebut (yang juga telah digembok dari sebelah rumah nomor 6). Karena saat saya menggrendel dengan potongan besi terdengar suara-suara, maka Dr. Lucky berteriak-teriak dari rumah nomor 6 dan mengancam akan memanggil Polisi. Kemudian saya menggergaji besi untuk memperkuat grendelan tersebut, Dr. Lucky berteriak-teriak bahwa sudah ada Polisi menunggu di luar bila saya macam-macam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;33.	Oleh karena itu saya keluar dari rumah nomor 5 dan menemui Polisi yang ada (bernama Bapak Nengah) dan melaporkan mengenai pembongkaran serta pencurian barang-barang saya di rumah nomor 5 tersebut, dan memperlihatkan TKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34.	Setelah Bapak Nengah menyaksikan TKP, Bapak Nengah menganjurkan saya ke Polsek Menteng untuk membuat laporan. Kemudian kami (Dr. Rudy, Abdul, Nasir) berjalan kaki ke Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35.	Setiba di Polsek Menteng, saya (Dr. Rudy) disuruh menunggu giliran karena saat itu petugas sedang menerima laporan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36.	Saat saya menunggu, datanglah dua Anggota Polisi (yang kemudian saya ketahui bernama Bapak Yusfianto dan Bapak Roni) mendatangi saya menanyakan kunci gembok rumah nomor 6 yang menurut Dr. Lucky saya yang menggemboknya. Saya katakan bahwa yang menggembok adalah Dr. Lucky sendiri, dan saya mohon untuk bersama-sama pergi ke rumah nomor 6 tersebut untuk menanyakan ke penjaga pintu (Bapak Pangat). Kemudian kami berlima (Bapak Yusfianto, Bapak Roni, Dr. Rudy, Abdul, Nasir) berangkat ke rumah nomor 6 yang ternyata kemudian pintu gerbang sudah terbuka, dan Bapak Pangat mengakui bahwa memang gembok dia yang pasang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;37.	Kemudian Bapak Yusfianto masuk ke rumah nomor 5 untuk menemui Dr. Lucky. Dan saya beserta anak-anak mengajak Bapak Roni untuk melihat TKP pembongkaran rumah nomor 5 dan pencurian barang-barang saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;38.	Setelah itu Bapak Yusfianto menyusul masuk ke rumah nomor 5.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;39.	Setelah itu Dr. Lucky menyusul masuk ke rumah nomor 5, sambil marah-marah dan mencaci-maki/menghina-hina saya. Oleh Bapak Yusfianto dilerai, dan dianjurkan untuk sebaiknya saya (Dr. Rudy) ke Polsek Menteng saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;40.	Saat saya (Dr. Rudy) beserta anak-anak (Abdul dan Nasir) akan berangkat ke Polsek Menteng, Dr. Lucky kembali teriak-teriak, marah-marah, dan mencaci-maki/menghina-hina saya. Dan melarang Abdul yang saat itu sudah bersama saya dan Nasir di mobil bapak Yusfianto, sambil mengatakan ”Nanti Abdul disiksa sama ibu tiri”. Oleh karena teriakan-teriakan Dr. Lucky mengundang perhatian orang-orang sekitar, yang juga ada turut berteriak-teriak, maka untuk menghindari keributan lebih jauh, Abdul dan Nasir saya turunkan dari mobil dan masuk ke rumah nomor 6, sesuai atas anjuran Bapak Yusfianto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;41.	Kemudian saya bersama Bapak Yusfianto dan Bapak Roni kembali ke Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;42.	Dr. Lucky menyusul ke Polsek Menteng, dan melanjutkan teriak-teriak dan caci-maki serta hinaan-hinaan ke saya, disaksikan oleh banyak Polisi yang saat itu sedang bertugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;43.	Untuk selanjutnya diketahui oleh Bapak-Bapak Polisi di Polsek Menteng yang saat itu sedang bertugas/berada di Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;44.	Karena para Polisi telah capek dan kesal atas ulah/tingkah-laku Dr. Lucky, yang tidak jelas apa maunya dan terus bertambah permintaannya bila dituruti oleh saya (Dr. Rudy), maka salah seorang polisi di hadapan Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) menganjurkan saya agar menyerahkan kunci mobil saya dan kunci pagar rumah Jl. Sutan Syahrir No.5, sambil mengatakan akan pasang badan. Setelah saya lakukan sesuai anjuran tersebut, dan saya menjauh dari Dr. Lucky untuk duduk di salah satu kursi yang ada, juga sesuai anjuran polisi tersebut, ternyata Dr. Lucky melunak dan mendatangi Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) dan mengadakan pembicaraan di kamar kerja Kapolsek, kemudian Dr. Lucky pulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;45.	Kemudian saya diijinkan pulang oleh Polsek Menteng pada hari Sabtu tanggal 10 April 2004 sekitar pukul 01.30 pagi dini hari, dengan dijemput oleh 2 (orang) supir Dr. Lucky yaitu Bapak Madi dan Kikis, serta seorang karyawan (Bapak Samsudin).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;46.	Pada hari Senin, tanggal 12 April 2004, saya menerima surat dari Polsek Menteng untuk datang pada hari Rabu tanggal 14 April 2004 guna diperiksa sebagai Tersangka penganiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;47.	Pada hari Rabu tanggal 14 April 2004, saya (Dr. Rudy) diperiksa di Polsek Menteng, sampai selesai sekitar jam 19/20 malam dan BAP saya tandatangani. Namun saya tidak diijinkan pulang. Dan oleh Bapak Dahana (Kapolsek Menteng), saya disuruh tidur di ruang kerja beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;48.	Pada hari Kamis pagi tanggal 15 April 2004, saya (Dr. Rudy) mengirim SMS ke Dr. Lucky, mengabarkan bahwa saya ditahan. Sekitar pukul 7.30 pagi Dr. Lucky menelpon Bapak Dahana (Kapolsek Menteng), mempertanyakan/mendiskusikan penahanan tersebut. Pada siang harinya Dr. Lucky datang ke Polsek Menteng, dengan membawa tas berisi baju, menghadap Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) sambil menangis meminta dia (Dr. Lucky) ikut ditahan. Tetapi anehnya, kedatangan Dr. Lucky sambil menyerahkan surat ke Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) yang beliau perlihatkan kepada saya dan disuruh membacanya secara cepat. Dalam surat tersebut anehnya antara lain tertulis permintaan Dr. Lucky agar saya (Dr. Rudy) ditahan. Kemudian Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) meminta saya membujuk Dr. Lucky agar supaya dia mau pulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;49.	Pada hari Kamis siang tanggal 15 April 2004, atas petunjuk Bapak Dahana (Kapolsek Menteng), saya menelpon kakak dari Dr. Lucky yang bernama Naif, agar supaya Bapak Naif menelpon Irjen Saleh Saaf yang saat itu menjabat sebagai Kepala Telematika Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;50.	Pada hari Jum’at pagi tanggal 16 April 2004, Bapak Naif datang ke Polsek Menteng dan di kamar kerja Kapolsek Menteng, mengabarkan kepada saya dan Kapolsek Menteng bahwa pada Kamis sore tanggal 15 April 2004 telah menemui Irjen Saleh Saaf, dan Bapak Saleh Saaf akan menelpon Bapak Dahana (Kapolsek Menteng).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;51.	Pada hari Jum’at siang tanggal 16 April 2004, setelah shallat Jum’at, saya menerima telpon dari Bapak Irjen Saleh Saaf, memberitahu bahwa saya bisa pulang hari itu, dan diminta agar pada hari Senin tanggal 19 April 2004 pada jam 13.00 datang menghadap di kamar kerja beliau di Mabes Polri bersama Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;52.	Pada hari Jum’at malam tanggal 16 April 2004, saya diperbolehkan pulang, tanpa pernah dikeluarkan Surat Penangkapan, Surat Penahanan, maupun Surat Pelepasan atau Surat Penangguhan Penahanan, oleh Polsek Menteng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;53.	Pada hari Senin tanggal 19 April 2004 jam 13.15, saya (Dr. Rudy) dan Dr. Lucky menghadap Bapak Irjen Saleh Saaf di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo. Antara lain beliau mengatakan bahwa memang beliau meminta kepada Bapak Dahana (Kapolsek Menteng) agar memproses laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Lucky. Juga dikatakan ”..... dan toh ditahannya tidak di sel, tetapi tidur di kamar kerja Kapolsek, karena Rudy kan masih terhitung saudara saya, TETAPI KAN LUCKY LEBIH SAUDARA LAGI .....”. Kami juga sempat dinasehati, antara lain supaya hidup rukun, dan sejak saat itu kemana-mana pergi berdua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;54.	Tetapi oleh karena tidak jelas apa keinginan Lucky, karena pembicaraannya tidak fokus dan sering berpindah-pindah dari topik yang satu ke topik yang lain, ditambah sudah banyak tamu lain yang ingin menghadap/bertemu dengan Bapak Irjen Saleh Saaf, maka kemudian Bapak Irjen Saleh Saaf menganjurkan agar kami (Dr. Rudy dan  Dr. Lucky) untuk sementara berpisah untuk saling introspeksi selama 1-2 bulan, sambil mengedipkan sebelah matanya ke saya (Dr. Rudy) yang saya tidak tahu apa maknanya. Dan saya untuk sementara diinapkan di Hotel Banian Bulevar yang terletak di Jl. Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, yaitu hotel milik Bapak Naif (kakak dari Dr. Lucky). Bapak Irjen Saleh Saaf sendiri yang langsung menelpon Bapak Naif untuk pengaturan menginapnya saya di situ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;55.	Namun sepulang saya dari umroh pada bulan Juni 2004, saya tidak dapat masuk ke dalam rumah di Jl. Sutan Syahrir No.5 dan 6, karena dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Dan juga tidak dapat menemui isteri saya (Dr. Lucky) dan anak-anak, karena rumah sudah dikosongkan, dan tidak diketahui kemana mereka pindah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;56.	Kemudian saya ketahui bahwa istri saya (Dr. Lucky) beserta anak-anak kami pindah ke Jl. Cikajang No.13, Jakarta Selatan. Namun saya tidak bisa masuk karena tidak diijinkan dan dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Saya juga tidak bisa mendekat ke anak-anak di sekolah karena mereka pulang-pergi diantar-jemput dan dihalangi oleh orang-orang yang tidak saya kenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara sampai di sini.&lt;br /&gt;Jakarta, 10 Oktober 2004.&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-153421517943438463?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/153421517943438463/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-peristiwa-tanggal-26-27_03.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/153421517943438463'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/153421517943438463'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-peristiwa-tanggal-26-27_03.html' title='Kronologi Peristiwa Tanggal 26-27 Februari 2004 Dan 8-9 April 2004, Masalah Antara Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS Dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KG'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-4173932638818820125</id><published>2009-07-03T07:36:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:38:10.626-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kronologi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><title type='text'>Kronologi Pernikahan Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kronologi Pernikahan Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tahun 1980 : Mulai kenal, karena saya (Rudy Sutadi) tidak naik ke Tingkat IV FKUI (tinggal tingkat), sedangkan dia (Lucky Aziza Bawazier) naik dari Tingkat II ke Tingkat III. Yaitu pada bulan September 1980, saat Lucky Aziza mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya ayah dari Rudy Sutadi.&lt;br /&gt;- Saat itu Lucky Aziza sedang mengalami keguncangan. Ia dikucilkan oleh teman-teman setingkatnya karena saat di Tingkat I bentrok dengan salah seorang dosen (Bapak Osfian). Selain itu, dia bentrok dengan pacarnya yang masih sepupu (anak dari kakak ibunya), yaitu berulang kali cekcok – putus – rujuk. Sehingga Lucky Aziza sering mengamuk, sampai merusakkan dan menghancurkan barang-barang, termasuk juga piala-piala kesayangannya sebagai juara kelas maupun juara umum saat di Sekolah Menengah Atas, dan berbagai kliping koran maupun piagam-piagam penghargaannnya. &lt;br /&gt;- Oleh karena itu, Dr. Lucky mendapat obat-obat untuk gangguan jiwa (psikotropik) dari Psikiater, dan ditangani/diawasi oleh Psikiater, selain juga oleh Psikolog (Sahat Marpaung), juga diberikan obat-obat penenang oleh kakak tertuanya yang juga seorang dokter senior yaitu Dr. Alwiyah Bawazier.&lt;br /&gt;- Sehingga, walau sebenarnya pada dasarnya Lucky Aziza adalah seorang yang pintar, tetapi karena keguncangan kejiwaan yang sedang dialaminya, menyebabkan dia (Lucky Aziza) mengalami masalah/kesulitan belajar. Kemudian saya terpanggil untuk membantu dia belajar, menemani dia belajar, bahkan menemani dia saat ujian lisan dengan menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan, sesuai permintaannya. Nota bene, tanpa bermaksud sedikitpun memacarinya.&lt;br /&gt;- Pada akhir tahun 1981, Lucky Aziza mengajak saya meninjau rumah yang akan didiami olehnya dan keluarganya, yaitu yang berada di Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, yang saat itu hampir selesai renovasinya. Kamipun berkeliling rumah, memasuki ruangan demi ruangan, kamar demi kamar, yang saat itu hanya beberapa tukang yang bekerja karena renovasi hampir selesai. Saat berada di dalam kamar yang akan didiami Lucky Aziza, saya (Rudy Sutadi) lihat bahwa set kamar telah lengkap, tempat tidur, meja kursi, dan lemari. Tiba-tiba Lucky Aziza memeluk saya (Rudy Sutadi) dari belakang. Mungkin itu kesalahan saya, karena menurut ajaran Islam, tidak boleh seorang lelaki dan seorang perempuan hanya berduaan saja di dalam satu ruangan/kamar.&lt;br /&gt;- Sejak itulah hubungan kami berdua berubah. Saya (Rudy Sutadi) tetap membantu dia (Lucky Aziza) belajar, menemani dia belajar, juga tetap menemani dia saat ujian lisan dengan menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan.&lt;br /&gt;- Karena waktu itu bantuan biaya kuliah dari kakak-kakak saya bisa dikatakan pas-pasan, karena kakak-kakak sayapun baru mulai merangkak meniti kehidupan. Saya tinggal di rumah ko-asisten yang berada di dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menghemat biaya. Lucky Aziza mulai membantu saya dalam hal makan siang, kemudian akhirnya makan siang dan makan malam.&lt;br /&gt;- Namun, setelah Lucky Aziza mulai membiayai makan saya (Rudy Sutadi), perlakuan dia mulai berubah. Yaitu dia mulai berbicara dengan nada menyentak, bahkan mudah marah dan membentak serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar dan/atau menyakitkan hati. Oleh karena latar belakang masalah kejiwaannya, saya bersabar menghadapi perilaku dia. Namun perilakunya terhadap saya bukannya menurun, malah semakin lama semakin meningkat. Perilakunya tetap impulsif dan eksplosif. Yaitu maksudnya, mudah sekali marah, dan bila marah meledak-ledak, meluapkan amarahnya, tanpa ada usaha sedikitpun menahan/membendung nafsu amarahnya, bahkan cenderung agresif dan destruktif. Saya (Rudy Sutadi) berpikir, sekeras-kerasnya batu bila ditetesi air maka akan luruh juga. Ternyata Lucky Aziza bukan sekedar batu karang, mungkin dia baja tahan karat. Ternyata perilakunya yang demikian itu tidak hanya kepada saya, kepada keluarganyapun demikian itu, bahkan kepada Ibunya sekalipun Lucky Aziza tidak segan-segan membentak-bentak. Sedangkan perilaku saya sendiri dikenal sebagai penyabar. Keponakan-keponakan Lucky pun mengidolakan saya, dan mengidolakan bila punya suami ingin seperti saya. Mereka (keluarga, teman, sejawat, dan lain-lainnya), yang mengenal saya (Rudy Sutadi) mapun Lucky Aziza, pastilah akan membenarkan betapa penyabarnya saya, dan betapa pemarah dan kasarnya perilaku Lucky Aziza.&lt;br /&gt;- Desember 1983, saya (Rudy Sutadi) dan dia (Lucky Aziza) lulus dari FKUI&lt;br /&gt;- Tahun 1984, Dr. Rudy dan Dr. Lucky mulai bekerja di Praktek Dokter 24 Jam.&lt;br /&gt;- Dr. Rudy bekerja di Klinik Dr. Iwan &amp; Dr. Joko, di Jl. RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, juga di Klinik Pondok Bambu, Jl. Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;- Dr. Lucky bekerja di Klinik Dr. Sukardi, yaitu di Menteng dan di Depok.&lt;br /&gt;- Penghasilan Dr. Rudy jauh lebih besar dibanding Dr. Lucky, karena pasien-pasien di klinik tempat Dr. Rudy bekerja jauh lebih banyak dibanding klinik tempat Dr. Lucky bekerja, selain kemampuan pasien-pasien lebih tinggi di tempat Dr. Rudy bekerja. Dan Dr. Rudy bekerja 6-7 hari dalam seminggu, yaitu hari Senin-Rabu-Jum’at di Klinik Dr. Iwang &amp; Dr. Joko, dan hari Selasa-Kamis-Sabtu di Klinik Pondok Bambu, sedangkan hari Minggu selang-seling bergantian dengan teman saya di Klinik Dr. Iwang &amp; Dr. Joko.&lt;br /&gt;- Sejak penghasilan pertama, Dr. Lucky meminta supaya penghasilan Dr. Rudy disimpan oleh Dr. Lucky&lt;br /&gt;- Tahun  1985, Dr. Rudy bersama Dr. Lucky mulai membuka sendiri Klinik Praktek Dokter 24 Jam, di Jalan Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan. Dengan modal dari tabungan berdua antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky, tidak ada bantuan dari keluarga Dr. Lucky (hanya sumbangan 1 AC dan 1 lemari es untuk vaksin dari Ibunya Dr. Lucky). Tabungan saya jauh lebih banyak dibanding tabungan Dr. Lucky, seluruhnya digunakan untuk modal klinik.&lt;br /&gt;- Sampai dengan tahun 1989, atas inisiatif saya, klinik berkembang dari 1 buah menjadi 4 buah, yaitu selain di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan, juga di Jl. Buncit Raya No.38, Jakarta Selatan; Jl. KH Moh. Mansyur No.60, Jakarta Pusat; dan Jl. Senopati Raya, Jakarta Selatan. Tidak ada bantuan modal sedikitpun dari keluarga Dr. Lucky.&lt;br /&gt;- Sehingga sampai dengan tahun 2004, kami mempunyai 40 klinik dan 1 buah rumah sakit. Peran saya sungguh sangat besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, serta dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur sistim administrasi, sistim keuangan, sistim perbankan pemasaran, sistim pelayanan, dan berbagai bidang manajerial lain sebagainya. Sedangkan kelebihan Lucky Aziza hanya satu, yaitu dalam hal negosiais harga pembelian obat, sehingga bisa memperoleh discount yang cukup besar. Tapi peranan saya yang sangat besar itu sama sekali tidak diakui, saya dikatakan tidak mempunyai peran apa-apa, saya digambarkan sebagai orang yang malas, tiduran melulu, sarungan melulu.&lt;br /&gt;- Dari dulu sampai seterusnya, saya (Rudy Sutadi) sangat berperan besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, sistim administrasi, sistim keuangan, perbankan, pemasaran, sistim pelayanan, dan dalam berbagai bidang manajerial lain sebagainya. Sedangkan kelebihan Dr. Lucky hanyalah dalam negosiasi dengan perusahaan obat.&lt;br /&gt;- Akhir tahun 1989, Dr. Rudy dan Dr. Lucky diterima untuk mengikuti pendidikan spesialisasi di FKUI/RSCM, dan akan mulai orientasi pendidikan sejak pertengahan Desember 1989. &lt;br /&gt;- Lucky Aziza diterima di Bagian Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSCM, sedangkan saya (Rudy Sutadi) diterima di Bagian Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM. Waktu itu kami berpikir bahwa kalau kami sudah mengikuti pendidikan spesialis, maka tentulah waktu kami akan banyak tersita. Oleh karena itu, kami merencanakan untuk pergi jalan-jalan ke Australia. &lt;br /&gt;- Oleh karena itu Dr. Rudy dan Dr. Lucky berencana pergi jalan-jalan ke Australia&lt;br /&gt;- Sekitar 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan ke Australia, Ibu dari Dr. Lucky mengatakan kepada Dr. Lucky yang kemudian disampaikan ke Dr. Rudy, bahwa tidak akan mengijinkan pergi berdua bila belum menikah.&lt;br /&gt;- Kemudian Dr. Rudy menghadap kakak lelaki tertua dari Dr. Lucky yaitu Naif Abdullah Bawazier. Kemudian Bapak Naif menyampaikan ke ayah mereka (ayah Naif dan ayah Dr. Lucky) yang lalu mengijinkan pernikahan tersebut.&lt;br /&gt;- Oleh karena itu kemudian Dr. Rudy mengurus surat keterangan bujangan dan untuk ijin numpang menikah dari RT, RW, Kelurahan tempat saya tinggal (Pondok Kopi). Yaitu asal domisili Dr. Rudy adalah Jakarta Timur, untuk numpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat yaitu domisili Dr. Lucky.&lt;br /&gt;- Surat-surat tersebut beserta pas foto Dr. Rudy atas perintah Dr. Lucky, saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh yang merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky, untuk diuruskan segala sesuatu mengenai pernikahan (Bapak Mahdi Saleh akan mengurus pernikahan Dr. Rudy dan Dr. Lucky).&lt;br /&gt;- Dalam kesaksiannya di persidangan bulan Desember 2004, Lucky Aziza mengatakan bahwa kami menikah secara syiri, di bawah tangan. Katanya, karena itu merupakan kebiasaan di kalangan keturunan Arab di Indonesia. Pernyataan Lucky Aziza tersebut adalah bohong besar, karena sekitar hampir dua tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah di rumah orangtuanya di Menteng, Jakarta Pusat, tidak secara syiri, tidak di bawah tangan, mereka menikah secara resmi dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama, walaupun suami dari Ibu Lina adalah orang Palestina berkewarganegaraan Jordania. Setelah itu, merekapun bercerai secara resmi melalui Pengadilan Agama.&lt;br /&gt;- Jadi adalah bohong bahwa menikah syiri, menikah di bawah tangan adalah kebiasaan bagi keluarga mereka. Keponakan-keponakan Lucky Azizapun menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama, walaupun penyelenggaraan akad nikahnya dilakukan di rumah atau di gedung, bukan di Kantor Urusan Agama. Sayapun pernah dijadikan saksi pada akad nikah keponakan-keponakan Dr. Lucky. &lt;br /&gt;- Tanggal 30 November 1989, Dr. Rudy dan Dr. Lucky menikah di Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat, dinikahkan oleh penghulu dengan wali ayah dari Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier. Dengan saksi dari keluarga Dr. Rudy adalah Dr. Jody Setyadi, dan saksi dari keluarga Dr. Lucky adalah Naif Abdullah Bawazier.&lt;br /&gt;- Akad nikah tersebut dihadiri oleh keluarga Dr. Rudy dan keluarga Dr. Lucky.&lt;br /&gt;- Keluarga Dr. Rudy yang hadir antara lain ibu (Saydah Sjaif), dan kakak-kakak yaitu Emmy Sulistyawati, Dr. Jody Setyadi, Eureka Widiastuti, Evy Ratnawati, Erna Rahmawati. &lt;br /&gt;- Keluarga Dr. Lucky yang hadir antara lain ayah (Abdullah Bawazier), ibu (Noer Bawazier), dan kakak-kakak yaitu Alwiyah Bawazier, Naif Abdullah Bawazier; Serta ipar yaitu Sidah dan Ellya, serta beberapa keponakan &lt;br /&gt;- Selama berlangsungnya prosesi akad nikah, Dr. Lucky bersama ibunya berada di ruang terpisah, jadi tidak mengetahui apa-apa yang terjadi. Barulah setelah selesai akad nikah, Dr. Lucky mendatangi Dr. Rudy.&lt;br /&gt;- Selama pernikahan, dikaruniai 2 orang anak laki-laki, yaitu Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra (lahir 20 Juli 1994) dan Muammar Amien Dyckyputra (lahir 12 Januari 2000).&lt;br /&gt;- Selama pernikahan, klinik berkembang menjadi 40 klinik Praktek Dokter 24 Jam dan 1 buah Rumah Sakit (RS JMC, Jl. Buncit Raya No.15, Jakarta Selatan).&lt;br /&gt;- Selama masa pacaran Dr. Lucky mulai mengeluarkan kata-kata kasar dan menyakitkan. Dr. Rudy tetap bersabar, dengan anggapan bahwa sekeras-kerasnya batu karang bila ditetesi air maka akan luruh juga. Ternyata anggapan tersebut salah, sebab Dr. Lucky berkata-kata dan bersikap kasar pada semua orang, termasuk juga kepada ibu kandungnya sendiri. Hal tersebut berlanjut terus setelah pernikahan. Orang-orang yang mengenal Dr. Lucky pastilah akan membenarkan bahwa sifat Dr. Lucky adalah impulsif dan eksplosif, yaitu mudah sekali marah, dan bila marah meledak-ledak, tidak bisa menahan/mengekang/mengendalikan nafsu amarahnya. Bahkan terkadang agresif dan destruktif.&lt;br /&gt;- Setelah menikah, seringkali Dr. Lucky melontarkan kata cerai, walaupun oleh sebab yang sepele dan bukan kesalahan Dr. Rudy, misalnya setelah menonton film di mana Dr. Lucky tidak menyukai peran aktor lelakinya.&lt;br /&gt;- Saat hamil anak pertama (Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra), Dr. Lucky sering mengancam untuk menggugurkan kandungannnya oleh sebab Dr. Rudy yang lebih menginginkan mempunyai anak.&lt;br /&gt;- Saat Abdul berusia 2 tahun 6 bulan, didiagnosis autisme oleh Dr. Hardiono D. Poesponegoro, SpAK, dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Dan oleh karena saat itu di Indonesia belum ada penanganan yang jelas khusus untuk autisme, maka Dr. Rudy mempelajari sendiri mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) di Australia dan Amerika, dan kemudian menterapkannya kepada Abdul. Setelah menampakkan hasil, maka banyak orangtua dan profesional yang ingin mengetahui ABA, sehingga Dr. Rudy sering melakukan pelatihan, workshop, seminar, simposium ke seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;- Keretakan rumah tangga kami bukan disebabkan saya selingkuh, tetapi justru dimulai ketika timbul dugaan kuat sejak awal tahun 2002 bahwa istri saya, Lucky Aziza, selingkuh dengan supir pribadinya yang bernama Fikri Salim alias Kiki.&lt;br /&gt;- Dugaan tersebut timbul karena, beberapa kejadian di tahun 2002, antara lain :&lt;br /&gt;1. Saya memergoki Lucky Aziza berbicara mesra dan manja pada Fikri Salim alias Kiki.&lt;br /&gt;2. Suatu malam, saat Lucky Aziza dan Fikri Salim pulang ke rumah, setelah mobil diparkir di garasi, saya keluar dari ruang keluarga dengan maksud menyambut kedatangan Lucky Aziza, namun saya pergoki bahwa Lucky Aziza meninggalkan Fikri Salim sambil ngambek, seperti ngambek dengan pacarnya.&lt;br /&gt;3. Suatu malam, sekitar pukul 23 lebih, saya menelpon ke RS JMC ingin bicara dengan Lucky Aziza, tetapi resepsionis menjawab bahwa Lucky Aziza sudah pulang lebih awal sekitar sebelum pukul 19. Saya mencoba menelpon HP milik Lucky Aziza, namun tidak dijawab, walaupun saya telpon berkali-kali. Saya kemudian coba telpon HP milik Fikri Salim alias Kiki, namun juga tidak dijawab, walaupun saya mencoba telpon berkali-kali. Setelah itu, saya menelpon HP mereka berbarengan dengan menggunakan HP dan telpon rumah sekaligus, sampai akhirnya Fikri Salim alias Kiki menjawab telpon saya dan mengatakan bahwa mereka mampir di restoran. Setelah itu telpon saya juga dijawab oleh Lucky Aziza yang mengatakan hal yang sama.&lt;br /&gt;4. Kecurigaan perselingkuhan pernah saya utarakan pada istri saya, Lucky Aziza. Namun responsnya dingin saja dengan mengatakan ”coba saja buktikan”. Hal ini sangat berbeda sekali dengan perilaku Lucky Aziza yang biasanya impulsif dan eksplosif bahkan agresif. Kalau memang tidak, pastilah Lucky Aziza telah marah besar dan meledak-ledak. Waktu itu saya katakan bahwa saya akan cari bukti.&lt;br /&gt;5. Respons yang dingin juga pernah Lucky Aziza lakukan saat saya utarakan kecurigaan perselingkuhan tersebut baik saat kami berdua maupun di depan kakaknya yang bernama Naif Abdullah Bawazier. Lucky Aziza hanya berkata enteng, bahwa masa dia main gila dengan anak muda. Saat saya katakan ”banyak kok nenek-nenek yang main dengan pria tujuh belasan” yang diiyakan oleh Naif, tetapi Lucky Aziza hanya diam saja.&lt;br /&gt;6. Belakangan saya ketahui bahwa Lucky Aziza beberapa kali memberi uang ke Fikri Salim dalam jumlah puluhan juta rupiah. Misalnya saat Fikri Salim cuti ke Menado, kota asal kelahirannya, Lucky Aziza membiayai pesawat pulang balik dan memberikan uang sebesar 20 juta rupiah. Saat saya ketahui hal tersebut beberapa bulan kemudian, maka beberapa hari kemudian Lucky Aziza membuat surat seakan-akan Fikri Salim meminjam uang kepada Lucky Aziza.&lt;br /&gt;7. Belakangan saya sadari, kalau Lucky Aziza membeli kemeja untuk saya, apakah di dalam negeri atau di luar negeri, pastilah tidak lupa juga membelikan kemeja untuk Fikri Salim, dengan merek yang sama, dengan harga paling tidak antara 700 ribu sampai satu setengah juta rupiah. Bedanya kalau saya kemeja lengan panjang, sedangkan untuk Fikri Salim kemeja lengan pendek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Namun setelah itu, Lucky Aziza mencoba memojokkan saya, yaitu dengan memecat sekretaris saya yang baru dua bulan bekerja, hanya karena Lucky Aziza mendengar saya saat menerima telpon di rumah, di depan Lucky Aziza, saya berbicara dalam bahasa Inggris. Padahal memang sehari-hari saya biasakan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan dia, nota-bene tujuan saya merekrut sekretaris baru tersebut adalah untuk melatih dan menjaga kemampuan komunikasi bahasa Inggris saya.&lt;br /&gt;- Alasan lain Dr. Lucky memecat sekretaris saya, adalah karena sekretaris saya tersebut berada dalam satu kamar kerja dengan saya di Rumah Sakit JMC. Padahal kamar kerja saya bersebelahan dengan kamar 5 orang staf saya, dan dihubungkan dengan pintu kaca polos yang selalu dalam keadaan terbuka. Alasan lainnya adalah ketika Lucky Aziza melihat sekretaris saya menggunakan baju body-fit dan celana jins saat mengikuti kegiatan pra raker sampai malam dengan beberapa orang supervisor dan staf, padahal saya sendiri tidak ikut dalam kegiatan pra raker tersebut.&lt;br /&gt;- Kemudian sasaran beralih kepada orangtua pasien yang beberapa kali melakukan konsultasi ke rumah saya mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) dan Intervensi Biomedis untuk anaknya yang menderita autisme. Memang untuk konsultasi mengenai hal itu bisa menghabiskan waktu sekitar 2-3 jam lamanya, ini memang umum terjadi pada semua orangtua pasien yang berkonsultasi dengan saya. Dan orangtua pasien umumnya datang paling tidak bersama terapis-terapis mereka.&lt;br /&gt;- Memang kadang kalau konsultasi autisme hanya 1 pasien saja, saya lebih ingin menerima mereka di rumah, bukannya di klinik. Yaitu karena waktu untuk menunggu kedatangan pasien dapat saya gunakan bersama dengan anak saya yang kedua yaitu Ammar yang saat itu masih di play-group sehingga lebih banyak waktunya berada di rumah. Dan segera setelah pasien pulang, saya dapat langsung segera bertemu dengan Ammar kembali. Sedangkan kalau saya menerima di klinik, maka paling tidak saya membutuhkan waktu 2 jam untuk pulang pergi, belum lagi bila pasien tidak datang tepat pada waktunya.&lt;br /&gt;- Namun karena pada akhir tahun 2002 Lucky Aziza berkeberatan saya menerima konsultasi autisme di rumah, maka hal itu tidak lagi saya lakukan. Semua konsultasi autisme saya lakukan di klinik/rumah sakit.&lt;br /&gt;- Namun Lucky Aziza tetap berkeberatan saya menerima konsultasi salah satu orangtua. Karena saya menghargai istri saya, maka pada tanggal 29 Januari 2003, di depan istri saya, saya menelpon orangtua dimaksud dan mengatakan bahwa saya tidak akan menerima konsultasinya lagi lebih lanjut, dan saya anjurkan untuk konsultasi ke dokter lain seperti misalnya Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Namun kemudian Lucky Aziza ikut-ikut bicara dan kemudian mengambil alih handphone dan berbicara langsung dengan orangtua tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di antara mereka berdua.&lt;br /&gt;- Pada hari-hari berikut terjadi teror telpon ke rumah kami, yaitu seringnya telpon masuk pada tengah malam, namun tidak ada orang yang berbicara setelah telpon dijawab. Selain itu puluhan SMS masuk ke handphone saya, yang umumnya mengata-ngatai bentuk dan penampakan fisik istri saya. Oleh karena saya merasa terganggu, maka dengan bantuan Kepolisian RI, pada Juni 2003 dapat diketahui bahwa SMS tersebut berasal dari rumah orangtua tersebut. Saya ingin melanjutkan proses laporan saya ke Kepolisian RI, namun dicegah oleh istri saya dengan mengemukakan bahwa sesuai dengan anjuran kakaknya, supaya dilakukan cooling-down dulu, untuk baru setelah 2-3 tahun kemudian ”digebat” dengan cara lain, entah apa maksudnya.&lt;br /&gt;- Namun setelah itu Lucky Aziza mendapat bahan caci maki baru, misalnya ”Lu bawa pelacur Cina ke rumah”, ”Lu melacur di rumah”, dan lain sebagainya. Saya sering menjadi sasaran kemarahan dia, apapun alasannya, apakah oleh sebab yang berkaitan dengan saya ataupun tidak. Seperti misalnya bila dia mempunyai persoalan dengan temannya, atau ada persoalan di RSCM tempatnya bekerja, atau apapun, maka sayalah yang menjadi sasaran amukan kemarahannya.&lt;br /&gt;- Saya pernah menawarkan kepada dia, bila ingin cerai maka cerailah secara baik-baik, saya tidak menuntut harta, silahkan ambil semua, saya cukup nol rupiah saja. Tetapi bila ingin akur, maka akur dengan baik pula, jangan 1-2 hari akur atau 1-2 minggu akur, kemudian saya jadi sasaran amukan lagi.&lt;br /&gt;- Lucky Aziza selama itu tidak mau bercerai dengan saya karena seperti dia kemukakan bahwa dia kuatir setelah kami bercerai maka saya akan menikah dengan orangtua yang dia tuduh selingkuhan saya, dan dia tidak mau harta gono-gini bagian saya jatuh pada orangtua tersebut yang dia katakan sebagai pelacur Cina. Hal-hal itu tentunya dikemukakan oleh Lucky Aziza dalam bahasa caci-maki dan marah-marah Terlebih lagi, Lucky Aziza tidak rela adanya pembagian harta gono-gini. Maka mungkinkah oleh karena sebab itu dirancang suatu skenario untuk menguasai semua harta yang ada?&lt;br /&gt;- Dr. Lucky pernah mengajukan gugatan cerai sebanyak 2 kali. Yang pertama pada bulan Juli 2003, menggunakan jasa pengacara Poltak Silaban. Tetapi setelah adanya relaas dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan cerai tersebut ditarik kembali oleh karena Dr. Lucky dimarahi oleh kakaknya yaitu Naif Abdullah Bawazier. Gugatan kedua, yaitu saya terima relaas dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2004, tetapi kemudian dicabut kembali oleh karena Dr. Lucky baru mengetahui bahwa bila bercerai maka saya berhak atas harta gono-gini.&lt;br /&gt;- Kemudian setelah itu, Lucky Aziza menekankan bahwa tidak ada harta gono-gini, tidak ada pernikahan karena akte/buku nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Sehingga, di Polda Metro Jaya, selain saya diperiksa sebagai tersangka oleh Sat Harda Bangtah mengenai perkara pidana yang sedang dilakukan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, waktu itu (bulan September 2004), saya juga diperiksa oleh Sat Renakta Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah yang dilaporkan oleh Lucky Aziza. Namun kenyataannya ternyatalah bahwa hasil pemeriksaan saya sebagai tersangka maupun saksi-saksi, tidak mengarah ke saya. Itu saya ketahui dari foto kopi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya maupun saksi-saksi, yang banyak coretan-coretan serta komentar-komentar berupa tulisan tangan Lucky Aziza di setiap lembarnya. Oleh karena itu, menurut informasi yang saya dengar, Lucky Aziza bersama teamnya mempersiapkan laporan baru untuk menjerat saya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah. Yang menjadi pertanyaan saya, sepanjang yang saya ketahui bahwa berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian adalah dokumen rahasia negara. Lalu, bagaimana mungkin BAP tersebut dapat dimiliki oleh Lucky Aziza, yang kemudian memberi coretan-coretan dan komentar-komentarnya di sana-sini?&lt;br /&gt;- Dr. Lucky dalam pertengkaran, sering mengatakan bahwa saya psikopat. Tetapi kakak-kakaknya tidak setuju terhadap pendapat tersebut. Kakak tertuanya yaitu Dr. Alwiyah Bawazier mengatakan kepada saya, bila Dr. Lucky mengatakan saya psikopat dan harus berobat ke psikiater, maka ajak saja pergi bersama ke psikiater biar ketahuan jelas siapa yang sakit jiwa. Tentunya ini disebabkan oleh karena Dr. Alwiyah Bawazier sendiri ikut menangani masalah kejiwaan pada Dr. Lucky, paling tidak dari tahun 1978 sampai dengan tahun 1980an. Sedangkan kakak lelaki tertuanya yaitu Naif Abdullah Bawazier beberapa kali mengatakan kepada saya ”Rud, kalau gue lihat-lihat, yang sakit jiwa sih adik gue. Tapi lu sabar aja, kalau lu di penjara, terus adik gue masuk rumah sakit jiwa, terus anak-anak jadi sama siapa?!”&lt;br /&gt;- Sejak akhir April 2004, atas anjuran Irjen Saleh Saaf yang saat itu masih berdinas di Mabes Polri (seminggu sebelum ditugaskan menjadi Kapolda Sulsel), Dr. Rudy dan Dr. Lucky dianjurkan berpisah rumah dahulu untuk sementara agar supaya masing-masing introspeksi.&lt;br /&gt;- Namun sepulang saya dari umroh pada bulan Juni 2004, saya tidak dapat masuk ke dalam rumah di Jl. Sutan Syahrir No.5 dan 6, karena dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Dan juga tidak dapat menemui isteri saya (Dr. Lucky) dan anak-anak, karena rumah sudah dikosongkan, dan tidak diketahui kemana mereka pindah.&lt;br /&gt;- Kemudian saya ketahui bahwa istri saya (Dr. Lucky) beserta anak-anak kami pindah ke Jl. Cikajang No.13, Jakarta Selatan. Namun saya tidak bisa masuk karena tidak diijinkan dan dijaga oleh orang-orang yang tidak saya kenal. Saya tidak bisa menemui anak-anak saya. Saya juga tidak bisa mendekat ke anak-anak di sekolah karena mereka pulang-pergi diantar-jemput dan dihalangi oleh orang-orang yang tidak saya kenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 25 Januari 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-4173932638818820125?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/4173932638818820125/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-pernikahan-dr-rudy-sutadi-spa.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/4173932638818820125'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/4173932638818820125'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kronologi-pernikahan-dr-rudy-sutadi-spa.html' title='Kronologi Pernikahan Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-5214113127113307983</id><published>2009-07-03T07:24:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:26:22.344-07:00</updated><title type='text'>Laporan Pemalsuan Dan Penipuan, Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH Dan Mahdi Saleh</title><content type='html'>Jakarta, 20 April 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada :&lt;br /&gt;Yth. Bapak Jenderal Dai Bachtiar,&lt;br /&gt;Kepala Kepolisian Republik Indonesia,&lt;br /&gt;Di &lt;br /&gt;    Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hal : &lt;br /&gt;A. Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH&lt;br /&gt;B. Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan surat ini saya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama   : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,&lt;br /&gt;    Pondok Kopi, Jakarta Timur&lt;br /&gt;Nomor KTP  : 09.5407.220158.0232&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingin melaporkan beberapa tindak pidana seperti yang saya tuliskan dalam perihal. Yaitu yang akan saya terangkan pada halaman-halaman berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan untuk pihak Kepolisian RI ini saya buat secara tertulis oleh karena saat ini saya sedang ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta, sehingga saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri untuk membuat laporan.&lt;br /&gt;Penahanan saya di LP/Rutan Cipinang, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya, oleh karena laporan fitnahan tanggal 26 Agustus 2004 dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang memfitnah bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di klinik tempat saya menangani pasien anak-anak autisme, yaitu KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center), Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;Saat itu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyerbu klinik saya, dengan ditemani oleh puluhan orang dengan penampilan tertentu (yang populer dikenal sebagai preman), kemudian melakukan penganiayaan terhadap saya. Oleh karena saya melaporkan ke Polres Jakarta Timur, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melapor ke Polda Metro Jaya dengan menuduh balik dengan memfitnah bahwa sayalah yang memukuli dia. Padahal, bagaimana mungkin saya akan berani memukul sementara dia ditemani oleh puluhan preman. Kalaupun saya nekat memukul dia, maka preman yang menemani dan menjagainya tidaklah akan tinggal diam, pastilah saya akan habis babak belur dihajar oleh puluhan preman tesebut Dan laporan fitnahan terhadap saya dengan tuduhan bahwa saya memalsukan Buku Nikah, merupakan rangkaian tindakan fitnahannya yang berikut.&lt;br /&gt;Laporan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di Polda Metro Jaya bisa berlanjut karena mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf yaitu Kapolda Sulawesi Selatan, yaitu antara lain berupa memo yang ditulis oleh Irjen Pol Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, sebagaimana pengakuan oleh Irjen Pol Saleh Saaf sendiri kepada Bapak Agus Triyadi, SH, dengan alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, pada bulan Desember 2004. Sedangkan laporan saya ke Polres Jakarta Timur, kandas di tengah jalan. Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Untuk berbagai hal tersebut, saya juga telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu juga saya tambahkan di sini bahwa saya tidak melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, oleh karena saya kuatir bila saya melaporkannya ke Polda Metro Jaya maka laporan ini akan ditangani oleh Sat Renakta, yang mana saya kuatirkan telah ada kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Penyidik di situ dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH seperti surat laporan saya kepada Provost/Propam Mabes Polri terlampir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian pertama, saya melaporkan tindakan pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 dan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 264 KUHP, yang dilakukan oleh,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Nama   : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt; Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt; Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5&amp;6, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt;     2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru,&lt;br /&gt;         Jakarta Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Nama   : Darno&lt;br /&gt; Alamat sesuai KTP : Kp. Srengseng RT 011 RW 08, Kelurahan Lenteng&lt;br /&gt;     Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,&lt;br /&gt;     Telpon 021-7270458&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kecurigaan saya mengenai adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, pada bulan Januari 2005, dan baru diketahui oleh saya pada bulan Februari 2005. Sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada tanggal 19 Januari 2005, Sat Renakta Unit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai Pemalsuan Buku Nikah, di mana saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka, dan Dr. Lucky (yang waktu itu masih sebagai istri saya, sekarang sudah cerai karena saya sudah menjatuhkan talak pada tanggal 10 Februari 2005) sebagai Pelapor.&lt;br /&gt;2. Di Kejaksaan Tinggi Jakarta, saya melihat bahwa saat itu diserahkan juga sebagai barang bukti yaitu antara lain Akte Kelahiran atas nama anak saya yang kedua yang bernama Muammar Amien Dicky Putra.&lt;br /&gt;3. Pada Akte Kelahiran tersebut tercantum tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Januari 2000.&lt;br /&gt;4. Kemudian saya teringat, bahwa suatu hari saat saya datang ke Kelompok Bermain (Play Group) TK Islam Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, yaitu tempat sekolah anak saya yang kedua tersebut (Muammar Amien Dicky Putra), salah seorang guru meminta Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai ibu dari Muammar Amien Dicky Putra untuk menghadap Kepala TK, oleh karena diperkirakan bahwa umur dari Muammar Amien Dicky Putra lebih muda dari keterangan yang diberikan oleh ibunya. Beberapa hari kemudian Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, datang ke Al Azhar dan menemui Kepala TK.&lt;br /&gt;5. Oleh karena itu, saya berpikir, jangan-jangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi Formulir Pendaftaran dengan tanggal/umur yang berbeda.&lt;br /&gt;6. Kemudian saya meminta Pengacara/Penasehat Hukum saya yaitu Ibu Muswida untuk datang ke TK Islam Al Azhar guna mencari keterangan.&lt;br /&gt;7. Beberapa hari kemudian, Ibu Muswida datang ke TK Islam Al Azhar, dan menemui karyawan TU TK Islam Al Azhar.&lt;br /&gt;8. Dari karyawan TU TK tersebut kemudian diperoleh foto kopi Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar, yang diisi dengan tulisan tangan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan tanggal 29 Juni 2002, dan ditandatangani oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.&lt;br /&gt;9. Ternyata dalam formulir tersebut, pada bagian tanggal lahir, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Juni 1999. Foto kopi formulir terlampir.&lt;br /&gt;10. Untuk mendukung keterangan tersebut, ternyata Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melampirkan Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan tanggal lahir 12 Juni 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat. Foto kopi Akta terlampir.&lt;br /&gt;11. Kemungkinan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyuruh Darno untuk mengurus pembuatan Akta tersebut di atas. Darno adalah karyawan/supir Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun, dan seperti sekretaris pribadinya. Darno biasa disuruh oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH untuk mengurus berbagai urusan/keperluan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian kedua ini, saya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama   : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,&lt;br /&gt;    Pondok Kopi, Jakarta Timur&lt;br /&gt;Nomor KTP  : 09.5407.220158.0232&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Nama   : Mahdi Saleh&lt;br /&gt; Alamat sesuai KTP  : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010&lt;br /&gt;     Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,&lt;br /&gt;          Jakarta Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada sekitar pertengahan bulan November 1989, sekitar 2 (dua) minggu sebelum saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) berdua dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH akan pergi berdarmawisata ke Australia, ibu dari Dr. Lucky meminta agar kami menikah terlebih dahulu, dan tidak akan diijinkan pergi hanya berdua saja sebelum menikah. Permintaan tersebut disampaikan ke saya (Dr. Rudy) oleh Dr. Lucky.&lt;br /&gt;2. Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH saat itu beralamat di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini tinggal di Jl. Sutan Syahrir No.5&amp;6, Menteng, Jakarta Pusat, atau Jl. Cikayang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;3. Kemudian saya mengurus surat-surat dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya berdomisili, yaitu Jl. Robusta I, Blok Q II No.29, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari Kelurahan, saya mendapat surat-surat antara lain status masih bujangan, ijin menumpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat, dan lain-lain.&lt;br /&gt;4. Surat-surat tersebut serta pas foto diri saya, kemudian saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh sekitar 1 (satu) minggu sebelum pernikahan, atas perintah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena Bapak Mahdi Saleh adalah karyawan kepercayaan Dr. Lucky, yang waktu itu telah bekerja sekitar 4 tahun (sejak tahun 1985). Bapak Mahdi Saleh merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky yang biasa mengurus keperluan pribadi Dr. Lucky, juga mengurus pengambilan uang penghasilan klinik-klinik, melakukan pembelian dan pembayaran obat-obat untuk keperluan klinik, melakukan penyetoran ke bank dan urusan perbankan lainnya, melakukan pembukuan sederhana, melakukan pembelian keperluan pribadi Dr. Lucky, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;5. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky kemudian dilangsungkan pada tanggal 30 November 1989 di Masjid Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya direncanakan di rumah orangtuanya di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat seperti halnya adik perempuannya (Lina Asmahan Bawazier) sekitar lebih dari 1 tahun sebelumnya. Tetapi kemudian Dr. Lucky menyuruh Mahdi Saleh untuk mengurus acara akad nikah tersebut di Masjid Sunda Kelapa, tetapi tidak jadi karena menurut Mahdi Saleh waktu itu bahwa pemesanan tempat di Masjid Sunda Kelapa harus minimal 1 (satu) minggu sebelumnya. Sehingga kemudian dialihkan ke Masjid Cut Mutiah.&lt;br /&gt;6. Ternyata Bapak Mahdi Saleh tidak mengurusi pernikahan saya dengan benar, yaitu :&lt;br /&gt;a. Penghulu yang dibawa oleh Bapak Mahdi Saleh, bukan penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) Jakarta Pusat, melainkan seorang Guru Agama di SMAN 4, Jakarta Pusat, yang bernama Bapak Mohamad Abdul Fatah, dengan alamat di Kampung Melayu Kecil I RT 007 RW 010, Kelurahan Bujkit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Bapak Mahdi Saleh, bahwa Bapak Mohamad Abdul Fatah saat ini telah meninggal dunia.&lt;br /&gt;b. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky ternyata tidak dicatatkan/didaftarkan pada KUA Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;c. Pada bulan Februari atau Maret 1990, Bapak Mahdi Saleh menyerahkan 2 (dua) buah Buku Nikah ke saya (Dr. Rudy) pada siang hari, kemudian malam harinya langsung saya serahkan ke Dr. Lucky yang kemudian ia simpan di clear-holder tempat ia biasa menyimpan arsip.&lt;br /&gt;7. Pada bulan Maret 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melakukan pengecekan ke KUA Matraman, Jakarta Timur, ternyata Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990, yang diberikan oleh Mahdi Saleh tersebut di atas, tidak tercatat/terdaftar di Buku Register KUA Matraman, sesuai dengan Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004.&lt;br /&gt;8. Atas dasar Surat Keterangan tersebut di atas, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa saya telah memalsukan Buku Nikah, dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/2632/K/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004.&lt;br /&gt;9. Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyatakan bahwa ia tidak menghendaki pernikahan tersebut didaftarkan di KUA dan diketahui oleh saya (Dr. Rudy) dan Bapak Mahdi Saleh. Padahal sama sekali tidak benar, karena buat apa saya mengurus surat-surat tersebut di atas bila tidak untuk didaftarkan di KUA. Kalau waktu itu saya tahu bahwa pernikahan tersebut tidak akan didaftarkan di KUA, maka tentulah saya tidak mau.&lt;br /&gt;10. Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di BAP menyatakan bahwa menikah di bawah tangan adalah merupakan adat Arab. Padahal lebih dari 1 tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah terdaftar di KUA yang akad nikahnya dilakukan di rumah orangtuanya di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Nota bene, padahal suami dari Lina Asmahan Bawazier adalah warga negara Palestina dengan kewarganegaraan Jordania. Surat keterangan dari KUA Jakarta Pusat mengenai pernikahan tersebut terlampir.&lt;br /&gt;11. Pada BAP, Bapak Mahdi Saleh menyatakan bahwa &lt;br /&gt;a. Yang menginginkan pernikahan tersebut tidak melalui KUA adalah ayah Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier (alamarhum) sendiri atas permintaan Dr. Lucky dan ayahnya.&lt;br /&gt;b. Setelah 3 (tiga) bulan dari pernikahan tersebut, saya (Dr. Rudy) meminta dia untuk membuatkan Buku Nikah. Kemudian Bapak Mahdi Saleh meminta Bapak Mohamad Abdul Fatah untuk membuatkan Buku Nikah.&lt;br /&gt;c. Beberapa lama kemudian Bapak Mohamad Abdul Fatah menyerahkan Buku Nikah ke Bapak Mahdi Saleh, yang 3-4 hari kemudian menyerahkannya ke saya (Dr. Rudy). &lt;br /&gt;12. Saya sungguh sangat merasa dirugikan dan merasa ditipu atas perbuatan dari Bapak Mahdi Saleh dan Bapak Mohamad Abdul Fatah yang telah menyerahkan Buku Nikah ke saya, yang ternyata tidak tercatat/terdaftar di KUA Matraman, sehingga oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, saya (Dr. Rudy) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan Buku Nikah, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di samping itu, Akta-akta Kelahiran kedua anak saya berarti tidak sah karena dibuat dengan dasar antara lain Buku Nikah. Sehingga secara tehnis hukum formal, berarti pernikahan saya (Dr. Rudy) tidak diakui oleh negara, yang berarti juga secara hukum menurut negara bahwa kedua anak saya merupakan anak di luar nikah, atau yang populer disebut sebagai anak haram.&lt;br /&gt;13. Selain itu, saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas keterangan-keterangan yang diberikan di BAP oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH maupun oleh Bapak Mahdi Saleh.&lt;br /&gt;14. Yang saya minta untuk Bapak Mahdi Saleh kerjakan, sesuai dengan instruksi Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yaitu mengurus pernikahan, tentunya dengan berbagai hal yang berkaitan seperti misalnya mengurus segala hal di KUA, mengurus tempat dan waktu akad nikah, menjemput dan mengantar penghulu, dlsb. Tidak semata-mata mengurus Buku Nikah. Sehingga bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain (d.h.i. Bapak Mohamad Abdul Fatah) membuatkan Buku Nikah dan ternyata Buku Nikah tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan Buku Nikah.&lt;br /&gt;Sebagai analoginya (persamaannya) yaitu bila saya meminta Bapak Mahdi Saleh membelikan mobil, tentunya berikut dengan pengurusan BPKBnya. Bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain membuatkan BPKB, dan ternyata BPKB tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan BPKB tersebut.&lt;br /&gt;Memang mungkin saja pada bulan Februari 1990, saya (Dr. Rudy) ada menanyakan mengenai Buku Nikah, tapi itupun pastinya terbatas pada hanya menanyakan mengapa saya belum juga mendapatkan Buku Nikah dari KUA, bukannya menyuruh Bapak Mahdi Saleh membuatkan Buku Nikah, apalagi menyuruh membuat Buku Nikah Palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih. Untuk laporan saya ini, saya menggunakan bantuan pengacara dari Kantor Hukum Frans Winarta dan Rekan, yang beralamat di Kompleks Bukit Gading Mediteranea, Blok A No.16-17, Kelapa Gading, Jakarta Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk bagian pertama yaitu laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar yang telah diisi oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt;- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Juni 1999.&lt;br /&gt;- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Januari 2000.&lt;br /&gt;- Surat Keterangan Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra dari RS MMC&lt;br /&gt;- Surat Laporan Ke Propam Mabes Polri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk bagian kedua yaitu laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Foto kopi Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990&lt;br /&gt;- Foto kopi Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004&lt;br /&gt;- Surat Keterangan dari KUA Jakarta Pusat mengenai pernikahan Lina Asmahan Bawazier dengan Jamal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembusan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditujukan kepada Yang Terhormat :&lt;br /&gt;1. Kabareskrim Mabes Polri&lt;br /&gt;2. Dir I Serse Mabes Polri&lt;br /&gt;3. Kapolda Metro Jaya&lt;br /&gt;4. Kantor Hukum Frans Winarta dan Rekan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-5214113127113307983?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/5214113127113307983/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/laporan-pemalsuan-dan-penipuan-oleh-dr.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/5214113127113307983'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/5214113127113307983'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/laporan-pemalsuan-dan-penipuan-oleh-dr.html' title='Laporan Pemalsuan Dan Penipuan, Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH Dan Mahdi Saleh'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-3283396999175641646</id><published>2009-07-03T07:22:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:23:39.905-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='laporan polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='penipuan'/><title type='text'>Laporan Penipuan Oleh Mahdi Saleh</title><content type='html'>Jakarta, 28 Maret 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada :&lt;br /&gt;Yth. Markas Besar Kepolisian RI,&lt;br /&gt;Jl. Trunojoyo,&lt;br /&gt;Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hal : Laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Mahdi Saleh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan surat ini saya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama   : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,&lt;br /&gt;    Pondok Kopi, Jakarta Timur&lt;br /&gt;Nomor KTP  : 09.5407.220158.0232&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Nama   : Mahdi Saleh&lt;br /&gt; Alamat sesuai KTP  : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010&lt;br /&gt;     Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,&lt;br /&gt;          Jakarta Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada sekitar pertengahan bulan November 1989, atas permintaan Ny. Noor Bawazier (Almarhumah), saya akan menikahi anaknya yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang saat itu beralamat di Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini tinggal di Jl. Sutan Syahrir No.5&amp;6, Menteng, Jakarta Pusat, atau Jl. Cikayang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;2. Kemudian saya mengurus surat-surat dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya berdomisili, yaitu Jl. Robusta I, Blok Q II No.29, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari Kelurahan, saya mendapat surat-surat antara lain status masih bujangan, ijin menumpang menikah di Menteng, Jakarta Pusat, dan lain-lain.&lt;br /&gt;3. Surat-surat tersebut serta pas foto diri saya, kemudian saya serahkan ke Bapak Mahdi Saleh sekitar 1 (satu) minggu sebelum pernikahan, atas perintah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena Bapak Mahdi Saleh adalah karyawan kepercayaan Dr. Lucky, yang waktu itu telah bekerja sekitar 4 tahun (sejak tahun 1985). Bapak Mahdi Saleh merupakan karyawan kepercayaan Dr. Lucky yang biasa mengurus keperluan pribadi Dr. Lucky, juga mengurus pengambilan uang penghasilan klinik-klinik, melakukan pembelian dan pembayaran obat-obat untuk keperluan klinik, melakukan penyetoran ke bank dan urusan perbankan lainnya, melakukan pembukuan sederhana, melakukan pembelian keperluan pribadi Dr. Lucky, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;4. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky kemudian dilangsungkan pada tanggal 30 November 1989 di Masjid Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;5. Ternyata Bapak Mahdi Saleh tidak mengurusi pernikahan saya dengan benar, yaitu :&lt;br /&gt;a. Penghulu yang dibawa oleh Bapak Mahdi Saleh, bukan penghulu dari KUA (Kantor Urusan Agama) Jakarta Pusat, melainkan seorang Guru Agama di SMAN 4, Jakarta Pusat, yang bernama Bapak Mohamad Abdul Fatah, dengan alamat di Kampung Melayu Kecil I RT 007 RW 010, Kelurahan Bujkit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Bapak Mahdi Saleh, bahwa Bapak Mohamad Abdul Fatah saat ini telah meninggal dunia.&lt;br /&gt;b. Pernikahan antara saya (Dr. Rudy) dengan Dr. Lucky ternyata tidak dicatatkan/didaftarkan pada KUA Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;c. Pada bulan Februari atau Maret 1990, Bapak Mahdi Saleh menyerahkan 2 (dua) buah Buku Nikah ke saya (Dr. Rudy) pada siang hari, kemudian malam harinya langsung saya serahkan ke Dr. Lucky yang kemudian ia simpan di clear-holder tempat ia biasa menyimpan arsip.&lt;br /&gt;6. Pada bulan Maret 2004, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melakukan pengecekan ke KUA Matraman, Jakarta Timur, ternyata Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990, yang diberikan oleh Mahdi Saleh tersebut di atas, tidak tercatat/terdaftar di Buku Register KUA Matraman, sesuai dengan Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004.&lt;br /&gt;7. Atas dasar Surat Keterangan tersebut di atas, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melaporkan saya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa saya telah memalsukan Buku Nikah, dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP/2632/K/VIII/2004 tanggal 27 Agustus 2004.&lt;br /&gt;8. Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyatakan bahwa ia tidak menghendaki pernikahan tersebut didaftarkan di KUA dan diketahui oleh saya (Dr. Rudy) dan Bapak Mahdi Saleh. Padahal sama sekali tidak benar, karena buat apa saya mengurus surat-surat tersebut di atas bila tidak untuk didaftarkan di KUA.&lt;br /&gt;9. Pada BAP, Bapak Mahdi Saleh menyatakan bahwa &lt;br /&gt;a. Yang menginginkan pernikahan tersebut tidak melalui KUA adalah ayah Dr. Lucky yaitu Abdullah Bawazier (alamarhum) sendiri atas permintaan Dr. Lucky dan ayahnya.&lt;br /&gt;b. Setelah 3 (tiga) bulan dari pernikahan tersebut, saya (Dr. Rudy) meminta dia untuk membuatkan Buku Nikah. Kemudian Bapak Mahdi Saleh meminta Bapak Mohamad Abdul Fatah untuk membuatkan Buku Nikah.&lt;br /&gt;c. Beberapa lama kemudian Bapak Mohamad Abdul Fatah menyerahkan Buku Nikah ke Bapak Mahdi Saleh, yang 3-4 hari kemudian menyerahkannya ke saya (Dr. Rudy).&lt;br /&gt;10. Saya sungguh sangat merasa dirugikan dan merasa tertipu atas perbuatan dari Bapak Mahdi Saleh dan Bapak Mohamad Abdul Fatah yang telah menyerahkan Buku Nikah ke saya, yang ternyata tidak tercatat/terdaftar di KUA Matraman, sehingga oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, saya (Dr. Rudy) dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan Buku Nikah, yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di samping itu, Akta-akta Kelahiran kedua anak saya berarti tidak sah karena dibuat dengan dasar antara lain Buku Nikah. Sehingga secara tehnis hukum formal, berarti pernikahan saya (Dr. Rudy) tidak diakui oleh negara, yang berarti juga secara hukum menurut negara bahwa kedua anak saya merupakan anak di luar nikah, atau yang populer disebut sebagai anak haram.&lt;br /&gt;11. Selain itu, saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas keterangan-keterangan yang diberikan di BAP oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH maupun oleh Bapak Mahdi Saleh.&lt;br /&gt;12. Yang saya minta untuk Bapak Mahdi Saleh kerjakan, sesuai dengan instruksi Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yaitu mengurus pernikahan, tentunya dengan berbagai hal yang berkaitan seperti misalnya mengurus segala hal di KUA, mengurus tempat dan waktu akad nikah, menjemput dan mengantar penghulu, dlsb. Tidak semata-mata mengurus Buku Nikah. Sehingga bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain (d.h.i. Bapak Mohamad Abdul Fatah) membuatkan Buku Nikah dan ternyata Buku Nikah tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan Buku Nikah.&lt;br /&gt;Sebagai analoginya (persamaannya) yaitu bila saya meminta Bapak Mahdi Saleh membelikan mobil, tentunya berikut dengan pengurusan BPKBnya. Bila kemudian Bapak Mahdi Saleh menyuruh orang lain membuatkan BPKB, dan ternyata BPKB tersebut palsu, maka tidaklah dapat dikatakan bahwa saya yang memalsukan atau menyuruh memalsukan BPKB tersebut.&lt;br /&gt;Memang mungkin saja pada bulan Februari 1990, saya (Dr. Rudy) ada menanyakan mengenai Buku Nikah, tapi itupun pastinya terbatas pada hanya menanyakan mengapa saya belum juga mendapatkan Buku Nikah dari KUA, bukannya menyuruh Bapak Mahdi Saleh membuatkan Buku Nikah, apalagi menyuruh membuat Buku Nikah Palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu saya terangkan di sini bahwa saat ini saya sedang ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta, sehingga saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri untuk membuat laporan. Penahanan saya di LP/Rutan Cipinang, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya, oleh karena laporan fitnahan tanggal 26 Agustus 2005 dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang memfitnah bahwa saya telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di klinik tempat saya menangani pasien anak-anak autisme. Saat itu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyerbu klinik saya, dengan ditemani oleh puluhan orang dengan penampilan tertentu (yang populer dikenal sebagai preman), kemudian melakukan penganiayaan terhadap saya. Oleh karena saya melaporkan ke Polres Jakarta Timur, maka Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, melapor ke Polda Metro Jaya. Dan laporan fitnahan terhadap saya dengan tuduhan bahwa saya memalsukan Buku Nikah, merupakan rangkaian tindakan fitnahannya.&lt;br /&gt;Laporan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH di Polda Metro Jaya bisa berlanjut karena mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf yaitu Kapolda Sulawesi Selatan, yaitu antara lain berupa memo yang ditulis oleh Irjen Pol Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, sebagaimana pengakuan oleh Irjen Pol Saleh Saaf sendiri kepada Bapak Agus Triyadi, SH, dengan alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan. Sedangkan laporan saya ke Polres Jakarta Timur, kandas di tengah jalan. Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Untuk berbagai hal tersebut, telah saya laporkan ke Propam Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran :&lt;br /&gt;- Foto kopi Buku Nikah dengan Nomor 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990&lt;br /&gt;- Foto kopi Surat Keterangan dari KUA Matraman, Jakarta Timur, dengan Nomor K-4/26/PW.01/138/2004 tanggal 30 Maret 2004&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-3283396999175641646?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/3283396999175641646/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/laporan-penipuan-oleh-mahdi-saleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/3283396999175641646'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/3283396999175641646'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/laporan-penipuan-oleh-mahdi-saleh.html' title='Laporan Penipuan Oleh Mahdi Saleh'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-989956279425260673</id><published>2009-07-03T07:18:00.001-07:00</published><updated>2009-07-03T07:21:03.207-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='konspirasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='persekongkolan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='laporan polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><title type='text'>Laporan Tentang Konspirasi (Persekongkolan)</title><content type='html'>Jakarta, 28 Maret 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada :&lt;br /&gt;Yth. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos,&lt;br /&gt;Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,&lt;br /&gt;Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru&lt;br /&gt;Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Perihal : Laporan/pengaduan terhadap kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara anggota Kepolisian RI di Polda Metro Jaya (Iptu Rita Wulandari W, Aipda Harun M Muzakir, AKP Rukaning, AKP Juplina Ratu) dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan Mahdi Saleh yang kemungkinan mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol Saleh Saaf&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan surat ini saya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama   : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,&lt;br /&gt;    Pondok Kopi, Jakarta Timur&lt;br /&gt;Nomor KTP  : 09.5407.220158.0232&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;membuat laporan/pengaduan terhadap,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 1. Nama  : IPTU Rita Wulandari&lt;br /&gt;     Nrp   : 75080044&lt;br /&gt;     Jabatan  : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;     Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 2. Nama  : AIPDA Harun M. Muzakir&lt;br /&gt;     Nrp   : 63070136&lt;br /&gt;     Jabatan  : Penyidik Pembantu pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;     Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 3. Nama  : AKP Rukaning&lt;br /&gt;     Nrp   :&lt;br /&gt;     Jabatan  : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;     Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 4. Nama  : AKP Juplina Ratu&lt;br /&gt;     Nrp   :&lt;br /&gt;     Jabatan  : Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;     Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 5. Nama  : IRJEN Saleh Saaf&lt;br /&gt;     Nrp   :&lt;br /&gt;     Jabatan  : Kapolda Sulawesi Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 6. Nama  : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt;     Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt;     Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5 &amp; 6, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt;     2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru&lt;br /&gt;         Jakarta Selatan&lt;br /&gt; 7. Nama  : Mahdi Saleh&lt;br /&gt;     Alamat sesuai KTP : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010&lt;br /&gt;     Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,&lt;br /&gt;     Jakarta Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan/pengaduan ini saya buat, oleh karena saya melihat adanya kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara kelima orang yang nama-namanya saya sebutkan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;1. Pada awal bulan Desember 2004, saya mendapat fotokopi sejumlah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Paulus Kris, SE, alamat Jl. Suyani No.6, Kompleks Trikora, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Yang mendapatkannya dari John Lamahalah, alamat Jl. Kirai No.13 RT 001 RW 03, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan John Lamahalah sendiri mendapatkannya dengan memfotokopi dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan alamat seperti tersebut di atas.&lt;br /&gt;Perlu saya terangkan di sini, bahwa John Lamahalah adalah bekas salah satu dari ”orang-orangnya” Dr. Lucky (atau yang populer dikenal sebagai preman), namun dalam persidangan pada bulan Desember 2004, John Lamahalah yang di BAP tadinya memberatkan saya (Dr. Rudy), tetapi di persidangan tersebut mencabut keterangannya yang ada di BAP, dan mengatakan hal yang sebenarnya yaitu bahwa saya (Dr. Rudy) sama sekali tidak memukul Dr. Lucky, bahkan sebaliknyalah bahwa Dr. Lucky yang memukuli saya (Dr. Rudy) dengan ditemani oleh ”orang-orangnya”. Alasan yang dikemukakan oleh John Lamahalah adalah bahwa hati nuraninya tidak bisa membiarkan fitnah, sehingga dia mengungkapkan kebenaran yang ada. Sidang tersebut adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol. : 2617/K/VIII/2004/SPK.Unit II tanggal 26 Agustus 2004, dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka/Terdakwa.&lt;br /&gt;John Lamahalah pada sidang tersebut juga mengatakan bahwa saksi-saksi sebelum memberikan kesaksian untuk dibuatkan BAP, telah diberikan pengarahan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan juga telah diberikan sejumlah uang kepada mereka semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Fotokopi BAP tersebut adalah terhadap Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, dan terhadap saksi-saksi yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD binti Abdullah, Mahdi Saleh, H. Abdul Wadud Mochtar, Madrahi, SH bin H. Idja, Samsudin bin Mardi Wiyono. BAP-BAP ini adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol.: 2632/K/VIII/2004/SPK.UnitI tanggal 27 Agustus 2004 dengan Dr. Lucky Aziza Bawawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pada beberapa lembar dari fotokopi BAP-BAP tersebut, terdapat tulisan tangan dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang jelas sangat saya kenali karena saya mengenal Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sudah selama 25 tahun yaitu sejak tahun 1980, dan pernah menikah selama hampir 15 tahun yaitu sejak tahun 1989.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Khusus pada BAP terhadap Mahdi Saleh yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 September 2004, pada halaman 2 (dua), pada bagian jawaban pertanyaan nomor 3 (tiga), Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melingkari kata ”milik” kemudian diikuti garis ke atas dengan 2 (dua) tanda seru (” ! ! ”) dan diikuti dengan kata ”bahaya”. Juga pada kata ”dan sdr. Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala” dilingkari dan diikuti garis ke atas dengan kemudian ditulis kata ”bahaya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Menurut pemahaman saya, maksud dari hal-hal tersebut di atas adalah bahwa keterangan Mahdi Saleh tersebut membahayakan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena berarti Mahdi Saleh mengakui/menjelaskan bahwa Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, tempat Mahdi Saleh bekerja adalah milik bersama dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hal ini sangat tidak disukai oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH oleh karena dia mengklaim bahwa semua klinik, termasuk Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, adalah milik dia seluruhnya, seperti juga keterangannya yang dimuat di Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 pada halaman 43: ”Semua milik saya. Dari mulai cari lokasi, renovasi, interior, dan operasional. Kalau memang dia mengaku itu kliniknya, coba, di mana letak klinik yang ada di daerah Jakarta Utara? Dia enggak pernah punya satu pun. Ngasih ide pun enggak pernah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Yang saya permasalahkan adalah ternyata di BAP yang dilimpahkan ke PN Jak Tim, pada halaman 2 BAP terhadap saksi Mahdi Saleh, ternyata nama Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala telah dihilangkan, dan diganti dengan Yayasan Jaya Medika. Sehingga kalimat yang tadinya berbunyi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD dan sdr. Dr. RUDY SUTADI DARMA KUMALA” berubah menjadi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik Yayasan Jaya Medika dan sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD”. Berarti telah terjadi perubahan BAP. Padahal pada BAP Tambahan pada tanggal 21 September 2004 terhadap Mahdi Saleh, pada halaman 1 pertanyaan dan jawaban nomor 21, atas pertanyaan pemeriksa ”Apakah sdr. masih tetap pada keterangan yang Sdr. berikan pada tanggal 9 September 2004. Jelaskan”. Dijawab oleh saksi Mahdi Saleh dengan tegas ”Ya, saya masih tetap pada keterangan yang telah saya berikan pada tanggal 9 September 2004”. Berarti di sini ada manipulasi terhadap BAP yang dilakukan oleh Saksi Pelapor (Dr. Lucky), yang tidak mungkin berlangsung bila tidak ada kerjasama (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh. Di samping itu, pada halaman 2 BAP tersebut, paraf dari Mahdi Saleh ukurannya lebih kecil dibanding yang ada pada halaman 1 dan 3, mengesankan bahwa ditandatangani bukan pada hari/saat yang sama. Juga bentuk/jenis huruf pada halaman 2 berbeda dengan bentuk/jenis huruf pada halaman 1 dan 3.&lt;br /&gt;Selain itu, tampaknya setelah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, mempelajari BAP saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS), BAP miliknya dirombak, yaitu yang tadinya pertanyaan dan jawaban hanya berjumlah 24 (dua puluh empat) menjadi 30 (tiga puluh), dan jawaban dari pertanyaan nomor 3 (tiga) mulai berubah, berbeda dengan BAP sebelumnya, demikian juga selanjutnya untuk nomor-nomor berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga, ada indikasi bahwa paraf-paraf dan tandatangan-tandatangan pada BAP dipalsukan, karena tampak berbeda-beda. Yaitu &lt;br /&gt;- BAP Mahdi Saleh : Tanggal 21 September 2004 dan 14 Desember 2004, berbeda dengan tanggal 9 September 2004 serta dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 10 Desember 2004&lt;br /&gt;- BAP Samsudin bin Mardi Wiyono : Tandatangan pada BAP tanggal 10 September 2004 berbeda dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 7 September 2004&lt;br /&gt;- BAP Darno :  Paraf dan tandatangan berbeda-beda antara BAP pada tanggal 14 September 2004 dan dengan tanggal 20 September 2004, baik antara kedua tanggal pemeriksaan tersebut maupun pada masing-masing lembarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu juga, pada resume dari Polda Metro Jaya yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, ditulis bahwa beberapa saksi telah datang ke Polda Metro Jaya ”Atas kesadaran sendiri”, yaitu Saksi Mahdi Saleh tanggal 9 September 2004 dan 21 September 2004, Saksi Darno tanggal 14 September 2004 dan tanggal 20 September 2004, Saksi Andri Sumadi alias Madi pada tanggal 14 September 2004, Saksi Uun Kurniasih pada tanggal 28 September 2004, Saksi Supami pada tanggal 28 September 2004. Apakah benar mereka datang ke Polda ”atas kemauannya sendiri” atau adakah yang menggerakkan, mengingat pendidikan mereka dan status mereka sebagai karyawan Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.&lt;br /&gt;Seperti diketahui, &lt;br /&gt;- Saksi Mahdi Saleh pernah bekerja untuk Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH selama 8 (delapan) tahun, dan merupakan orang kepercayaannya, karena semua urusan seperti pembukuan klinik, pengambilan penyetoran uang klinik ke Bank, melakukan pembelian, pembayaran untuk kebutuhan klinik dan kebutuhan pribadi Saksi Pelapor.&lt;br /&gt;- Saksi Darno telah bekerja selama hampir 20 (duapuluh) tahun pada Saksi Pelapor, sebagai sopir pribadi dan seperti sekretaris pribaidnya.&lt;br /&gt;- Saksi Samsudin adalah pegawai bagian keuangan (pembukuan dan perbankan) di Jakarta Medical Center Group dan Rumah Sakit Jakarta Medical Center milik saya dan Saksi Pelapor, yang telah bekerja selama 17 (tujuhbelas) tahun.&lt;br /&gt;- Saksi Uun Kurniasih adalah pembantu setia dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang telah bekerja selama 8 (delapan) tahun. Berdasarkan BAP, diterangkan bahwa pendidikannya hanya tamat SD, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.&lt;br /&gt;- Saksi Supami adalah pembantu dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan BAP, saksi tidak tamat sekolah, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut pula disangkakan bahwa BAP-BAP mereka dan BAP-BAP tambahan mereka, adalah merupakan arahan dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier setelah mempelajari BAP saya sebagai Tersangka dan BAP-BAP Saksi sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Adapun kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh, bisa berlangsung kemungkinan oleh karena adanya dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf, yang menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Agus Tiyadi, SH, alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH membawa-bawa memo dari Irjen Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak di Kepolisian R.I. agar mendapat bantuan. &lt;br /&gt;Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bapak Agus Tiyadi, SH, dengan Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf, pada sekitar bulan November-Desember 2004, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan juga hal demikian, dan dikatakan oleh Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf bahwa memonya tersebut telah dia minta kembali dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.&lt;br /&gt;Sebagai tambahan, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hubungan antara mereka memang dekat, sehingga Dr. Lucky cukup memanggil ”Leh” saja ke Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Adapun bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mendapat semua BAP-BAP tersebut di atas, secara tidak langsung diakui oleh AKP Juplina Ratu dan Iptu Rita Wulandari. Yaitu, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2005, bertempat di ruang kerja Bapak Herman, SH, Kasie Register LP/Rutan Cipinang, ketika Ibu AKP Juplina Ratu dan Ibu Iptu Rita Wulandari datang ke LP/Rutan Cipinang untuk menemui saya, yang rencananya hari itu saya akan dibawa dan diserahkan ke Kejati Jakarta sehubungan dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejati Jakarta, karena berkas kasus tuduhan Buku Nikah palsu telah diterima oleh Kejati Jakarta, atau yang lebih dikenal sebagai telah P21. &lt;br /&gt;Pada kesempatan tersebut, saya menanyakan bahwa mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi, padahal setahu saya itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan harus disimpan di Polda Metro Jaya. Saya katakan juga bahwa di BAP-BAP tersebut terdapat coretan-coretan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan saya punya foto kopinya. Ibu Iptu Rita Wulandari menanyakan di mana saat itu foto kopi tersebut, dan ia ingin melihatnya, dari mana saya memperolehnya, apakah BAP tersebut yang sudah ditandatangani atau yang belum ditandatangani. Saya katakan bahwa foto kopi tersebut disimpan di suatu tempat. Ketika saya desak dengan pertanyaan yang sama seperti di atas (mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi), kemudian Ibu AKP Juplina Ratu mencoba membela dengan mengatakan bahwa saksi pelapor memang boleh mendapatkannya. Ketika saya katakan bahwa di KUHAP yang boleh mendapat BAP adalah Tersangka, bukan Saksi Pelapor, yaitu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP (”Atas permintaan tersangka atau Penasihat Hukumnya sepanjang yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”). Namun Ibu AKP Juplina Ratu masih mencoba membela dengan mengatakan bahwa bisa dilakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan bila ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor. Ketika saya tanyakan apakah memang ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor, dan kemudian saya kemukakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan bila tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya Ibu AKP Juplina Ratu maupun Ibu Iptu Rita Wulandari tidak dapat menjawab lebih lanjut, kemudian mereka mengalihkan pembicaraan dengan ingin memaksa membawa saya untuk diserahkan ke Kejati Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan permohonan agar sudilah dilakukan pemeriksaan/penyidikan kepada semua nama-nama tersebut di atas. Perlu saya tambahkan di sini, bahwa saya sebelumnya pernah juga membuat laporan mengenai tidak ditindak lanjutinya laporan saya ke Polres Jaktim mengenai tindakan penganiayaan terhadap saya yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang ditemani oleh ”orang-orangnya” (atau yang populer dikenal sebagai preman).  Sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LP/167/I/2005/Pusprov tanggal 27 Desember 2004, dengan AKP Bambang Dwi Atmodjo, SH, sebagai Panit Idik II Den B Pusprov Divpropam Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta. &lt;br /&gt;Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran :&lt;br /&gt;- BAP-BAP yang terdapat coretan-coretan/tulisan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt;- BAP-BAP yang telah dirubah dan dilimpahkan ke Kejati Jakarta / PN JakTim&lt;br /&gt;- Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 halaman 43&lt;br /&gt;- Resume dari Polda Metro Jaya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-989956279425260673?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/989956279425260673/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/laporan-tentang-konspirasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/989956279425260673'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/989956279425260673'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/laporan-tentang-konspirasi.html' title='Laporan Tentang Konspirasi (Persekongkolan)'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-3118615163082829855</id><published>2009-07-03T07:18:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:53:40.798-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Jakarta, 28 Maret 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada :&lt;br /&gt;Yth. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos,&lt;br /&gt;Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,&lt;br /&gt;Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru&lt;br /&gt;Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal : Laporan/pengaduan terhadap kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara anggota Kepolisian RI di Polda Metro Jaya (Iptu Rita Wulandari W, Aipda Harun M Muzakir, AKP Rukaning, AKP Juplina Ratu) dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan Mahdi Saleh yang kemungkinan&lt;br /&gt;                mendapat bantuan/dukungan dari Irjen Pol Saleh Saaf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan surat ini saya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama			:	Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP	:	Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,&lt;br /&gt;				Pondok Kopi, Jakarta Timur&lt;br /&gt;Nomor KTP		:	09.5407.220158.0232&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;membuat laporan/pengaduan terhadap,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;	1. Nama		:	IPTU Rita Wulandari&lt;br /&gt;	    Nrp			:	75080044&lt;br /&gt;	    Jabatan		:	Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;					Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;	2. Nama		:	AIPDA Harun M. Muzakir&lt;br /&gt;	    Nrp			:	63070136&lt;br /&gt;	    Jabatan		:	Penyidik Pembantu pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;					Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;	3. Nama		:	AKP Rukaning&lt;br /&gt;	    Nrp			:&lt;br /&gt;	    Jabatan		:	Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;					Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;	4. Nama		:	AKP Juplina Ratu&lt;br /&gt;	    Nrp			:&lt;br /&gt;	    Jabatan		:	Penyidik pada Sat Renakta Unit IV Renakta&lt;br /&gt;					Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;	5. Nama		:	IRJEN Saleh Saaf&lt;br /&gt;	    Nrp			:&lt;br /&gt;	    Jabatan		:	Kapolda Sulawesi Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;	6. Nama		:	Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt;	    Alamat sesuai KTP	:	Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt;	    Alamat saat ini	:	1. Jl. Sutan Syahrir No.5 &amp; 6, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt;					2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru&lt;br /&gt;					    Jakarta Selatan&lt;br /&gt;	7. Nama		:	Mahdi Saleh&lt;br /&gt;	    Alamat sesuai KTP :	Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29 RT 002 RW 010&lt;br /&gt;					Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet,&lt;br /&gt;					Jakarta Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan/pengaduan ini saya buat, oleh karena saya melihat adanya kemungkinan kerjasama yang tidak wajar, yang tidak semestinya, yang tidak pada tempatnya, antara kelima orang yang nama-namanya saya sebutkan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;1.	Pada awal bulan Desember 2004, saya mendapat fotokopi sejumlah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Paulus Kris, SE, alamat Jl. Suyani No.6, Kompleks Trikora, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Yang mendapatkannya dari John Lamahalah, alamat Jl. Kirai No.13 RT 001 RW 03, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan John Lamahalah sendiri mendapatkannya dengan memfotokopi dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan alamat seperti tersebut di atas.&lt;br /&gt;Perlu saya terangkan di sini, bahwa John Lamahalah adalah bekas salah satu dari ”orang-orangnya” Dr. Lucky (atau yang populer dikenal sebagai preman), namun dalam persidangan pada bulan Desember 2004, John Lamahalah yang di BAP tadinya memberatkan saya (Dr. Rudy), tetapi di persidangan tersebut mencabut keterangannya yang ada di BAP, dan mengatakan hal yang sebenarnya yaitu bahwa saya (Dr. Rudy) sama sekali tidak memukul Dr. Lucky, bahkan sebaliknyalah bahwa Dr. Lucky yang memukuli saya (Dr. Rudy) dengan ditemani oleh ”orang-orangnya”. Alasan yang dikemukakan oleh John Lamahalah adalah bahwa hati nuraninya tidak bisa membiarkan fitnah, sehingga dia mengungkapkan kebenaran yang ada. Sidang tersebut adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol. : 2617/K/VIII/2004/SPK.Unit II tanggal 26 Agustus 2004, dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka/Terdakwa.&lt;br /&gt;John Lamahalah pada sidang tersebut juga mengatakan bahwa saksi-saksi sebelum memberikan kesaksian untuk dibuatkan BAP, telah diberikan pengarahan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan juga telah diberikan sejumlah uang kepada mereka semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.	Fotokopi BAP tersebut adalah terhadap Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, dan terhadap saksi-saksi yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD binti Abdullah, Mahdi Saleh, H. Abdul Wadud Mochtar, Madrahi, SH bin H. Idja, Samsudin bin Mardi Wiyono. BAP-BAP ini adalah dalam perkara sesuai Laporan Polisi No.Pol.: 2632/K/VIII/2004/SPK.UnitI tanggal 27 Agustus 2004 dengan Dr. Lucky Aziza Bawawazier, SpPD-KGH sebagai Saksi Pelapor, dan saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.	Pada beberapa lembar dari fotokopi BAP-BAP tersebut, terdapat tulisan tangan dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang jelas sangat saya kenali karena saya mengenal Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sudah selama 25 tahun yaitu sejak tahun 1980, dan pernah menikah selama hampir 15 tahun yaitu sejak tahun 1989.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.	Khusus pada BAP terhadap Mahdi Saleh yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 September 2004, pada halaman 2 (dua), pada bagian jawaban pertanyaan nomor 3 (tiga), Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melingkari kata ”milik” kemudian diikuti garis ke atas dengan 2 (dua) tanda seru (” ! ! ”) dan diikuti dengan kata ”bahaya”. Juga pada kata ”dan sdr. Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala” dilingkari dan diikuti garis ke atas dengan kemudian ditulis kata ”bahaya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.	Menurut pemahaman saya, maksud dari hal-hal tersebut di atas adalah bahwa keterangan Mahdi Saleh tersebut membahayakan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, karena berarti Mahdi Saleh mengakui/menjelaskan bahwa Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, tempat Mahdi Saleh bekerja adalah milik bersama dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS dan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hal ini sangat tidak disukai oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH oleh karena dia mengklaim bahwa semua klinik, termasuk Klinik Radio Dalam No.12, Jakarta Selatan, adalah milik dia seluruhnya, seperti juga keterangannya yang dimuat di Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 pada halaman 43: ”Semua milik saya. Dari mulai cari lokasi, renovasi, interior, dan operasional. Kalau memang dia mengaku itu kliniknya, coba, di mana letak klinik yang ada di daerah Jakarta Utara? Dia enggak pernah punya satu pun. Ngasih ide pun enggak pernah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.	Yang saya permasalahkan adalah ternyata di BAP yang dilimpahkan ke PN Jak Tim, pada halaman 2 BAP terhadap saksi Mahdi Saleh, ternyata nama Dr. Rudy Sutadi Darma Kumala telah dihilangkan, dan diganti dengan Yayasan Jaya Medika. Sehingga kalimat yang tadinya berbunyi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD dan sdr. Dr. RUDY SUTADI DARMA KUMALA” berubah menjadi ”di Klinik Radio Dalam No.12 Jakarta Selatan milik Yayasan Jaya Medika dan sdri. Dr. LUCKY AZIZA BAWAZIER, SpPD”. Berarti telah terjadi perubahan BAP. Padahal pada BAP Tambahan pada tanggal 21 September 2004 terhadap Mahdi Saleh, pada halaman 1 pertanyaan dan jawaban nomor 21, atas pertanyaan pemeriksa ”Apakah sdr. masih tetap pada keterangan yang Sdr. berikan pada tanggal 9 September 2004. Jelaskan”. Dijawab oleh saksi Mahdi Saleh dengan tegas ”Ya, saya masih tetap pada keterangan yang telah saya berikan pada tanggal 9 September 2004”. Berarti di sini ada manipulasi terhadap BAP yang dilakukan oleh Saksi Pelapor (Dr. Lucky), yang tidak mungkin berlangsung bila tidak ada kerjasama (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh. Di samping itu, pada halaman 2 BAP tersebut, paraf dari Mahdi Saleh ukurannya lebih kecil dibanding yang ada pada halaman 1 dan 3, mengesankan bahwa ditandatangani bukan pada hari/saat yang sama. Juga bentuk/jenis huruf pada halaman 2 berbeda dengan bentuk/jenis huruf pada halaman 1 dan 3.&lt;br /&gt;Selain itu, tampaknya setelah Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, mempelajari BAP saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS), BAP miliknya dirombak, yaitu yang tadinya pertanyaan dan jawaban hanya berjumlah 24 (dua puluh empat) menjadi 30 (tiga puluh), dan jawaban dari pertanyaan nomor 3 (tiga) mulai berubah, berbeda dengan BAP sebelumnya, demikian juga selanjutnya untuk nomor-nomor berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga, ada indikasi bahwa paraf-paraf dan tandatangan-tandatangan pada BAP dipalsukan, karena tampak berbeda-beda. Yaitu &lt;br /&gt;-	BAP Mahdi Saleh : Tanggal 21 September 2004 dan 14 Desember 2004, berbeda dengan tanggal 9 September 2004 serta dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 10 Desember 2004&lt;br /&gt;-	BAP Samsudin bin Mardi Wiyono : Tandatangan pada BAP tanggal 10 September 2004 berbeda dengan yang ada pada Surat Panggilan tanggal 7 September 2004&lt;br /&gt;-	BAP Darno :  Paraf dan tandatangan berbeda-beda antara BAP pada tanggal 14 September 2004 dan dengan tanggal 20 September 2004, baik antara kedua tanggal pemeriksaan tersebut maupun pada masing-masing lembarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu juga, pada resume dari Polda Metro Jaya yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, ditulis bahwa beberapa saksi telah datang ke Polda Metro Jaya ”Atas kesadaran sendiri”, yaitu Saksi Mahdi Saleh tanggal 9 September 2004 dan 21 September 2004, Saksi Darno tanggal 14 September 2004 dan tanggal 20 September 2004, Saksi Andri Sumadi alias Madi pada tanggal 14 September 2004, Saksi Uun Kurniasih pada tanggal 28 September 2004, Saksi Supami pada tanggal 28 September 2004. Apakah benar mereka datang ke Polda ”atas kemauannya sendiri” atau adakah yang menggerakkan, mengingat pendidikan mereka dan status mereka sebagai karyawan Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.&lt;br /&gt;Seperti diketahui, &lt;br /&gt;-	Saksi Mahdi Saleh pernah bekerja untuk Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH selama 8 (delapan) tahun, dan merupakan orang kepercayaannya, karena semua urusan seperti pembukuan klinik, pengambilan penyetoran uang klinik ke Bank, melakukan pembelian, pembayaran untuk kebutuhan klinik dan kebutuhan pribadi Saksi Pelapor.&lt;br /&gt;-	Saksi Darno telah bekerja selama hampir 20 (duapuluh) tahun pada Saksi Pelapor, sebagai sopir pribadi dan seperti sekretaris pribaidnya.&lt;br /&gt;-	Saksi Samsudin adalah pegawai bagian keuangan (pembukuan dan perbankan) di Jakarta Medical Center Group dan Rumah Sakit Jakarta Medical Center milik saya dan Saksi Pelapor, yang telah bekerja selama 17 (tujuhbelas) tahun.&lt;br /&gt;-	Saksi Uun Kurniasih adalah pembantu setia dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang telah bekerja selama 8 (delapan) tahun. Berdasarkan BAP, diterangkan bahwa pendidikannya hanya tamat SD, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”.&lt;br /&gt;-	Saksi Supami adalah pembantu dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan BAP, saksi tidak tamat sekolah, sehingga adalah suatu hal yang perlu dipertanyakan apabila ddia datang ke Polda Metro Jaya ”atas kemauannya sendiri”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut pula disangkakan bahwa BAP-BAP mereka dan BAP-BAP tambahan mereka, adalah merupakan arahan dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier setelah mempelajari BAP saya sebagai Tersangka dan BAP-BAP Saksi sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.	Adapun kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Saksi Pelapor, Pemeriksa, dan Saksi Mahdi Saleh, bisa berlangsung kemungkinan oleh karena adanya dukungan dari Irjen Pol. Saleh Saaf, yang menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Agus Tiyadi, SH, alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH membawa-bawa memo dari Irjen Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak di Kepolisian R.I. agar mendapat bantuan. &lt;br /&gt;Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bapak Agus Tiyadi, SH, dengan Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf, pada sekitar bulan November-Desember 2004, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan juga hal demikian, dan dikatakan oleh Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf bahwa memonya tersebut telah dia minta kembali dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.&lt;br /&gt;Sebagai tambahan, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hubungan antara mereka memang dekat, sehingga Dr. Lucky cukup memanggil ”Leh” saja ke Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.	Adapun bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mendapat semua BAP-BAP tersebut di atas, secara tidak langsung diakui oleh AKP Juplina Ratu dan Iptu Rita Wulandari. Yaitu, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2005, bertempat di ruang kerja Bapak Herman, SH, Kasie Register LP/Rutan Cipinang, ketika Ibu AKP Juplina Ratu dan Ibu Iptu Rita Wulandari datang ke LP/Rutan Cipinang untuk menemui saya, yang rencananya hari itu saya akan dibawa dan diserahkan ke Kejati Jakarta sehubungan dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejati Jakarta, karena berkas kasus tuduhan Buku Nikah palsu telah diterima oleh Kejati Jakarta, atau yang lebih dikenal sebagai telah P21. &lt;br /&gt;Pada kesempatan tersebut, saya menanyakan bahwa mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi, padahal setahu saya itu adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan harus disimpan di Polda Metro Jaya. Saya katakan juga bahwa di BAP-BAP tersebut terdapat coretan-coretan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dan saya punya foto kopinya. Ibu Iptu Rita Wulandari menanyakan di mana saat itu foto kopi tersebut, dan ia ingin melihatnya, dari mana saya memperolehnya, apakah BAP tersebut yang sudah ditandatangani atau yang belum ditandatangani. Saya katakan bahwa foto kopi tersebut disimpan di suatu tempat. Ketika saya desak dengan pertanyaan yang sama seperti di atas (mengapa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH bisa memperoleh BAP dari tersangka dan semua saksi-saksi), kemudian Ibu AKP Juplina Ratu mencoba membela dengan mengatakan bahwa saksi pelapor memang boleh mendapatkannya. Ketika saya katakan bahwa di KUHAP yang boleh mendapat BAP adalah Tersangka, bukan Saksi Pelapor, yaitu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP (”Atas permintaan tersangka atau Penasihat Hukumnya sepanjang yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”). Namun Ibu AKP Juplina Ratu masih mencoba membela dengan mengatakan bahwa bisa dilakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan bila ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor. Ketika saya tanyakan apakah memang ada permintaan tertulis dari Saksi Pelapor, dan kemudian saya kemukakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan bila tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya Ibu AKP Juplina Ratu maupun Ibu Iptu Rita Wulandari tidak dapat menjawab lebih lanjut, kemudian mereka mengalihkan pembicaraan dengan ingin memaksa membawa saya untuk diserahkan ke Kejati Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pusat Provos, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dengan permohonan agar sudilah dilakukan pemeriksaan/penyidikan kepada semua nama-nama tersebut di atas. Perlu saya tambahkan di sini, bahwa saya sebelumnya pernah juga membuat laporan mengenai tidak ditindak lanjutinya laporan saya ke Polres Jaktim mengenai tindakan penganiayaan terhadap saya yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH yang ditemani oleh ”orang-orangnya” (atau yang populer dikenal sebagai preman).  Sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LP/167/I/2005/Pusprov tanggal 27 Desember 2004, dengan AKP Bambang Dwi Atmodjo, SH, sebagai Panit Idik II Den B Pusprov Divpropam Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta. &lt;br /&gt;Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran :&lt;br /&gt;-	BAP-BAP yang terdapat coretan-coretan/tulisan tangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt;-	BAP-BAP yang telah dirubah dan dilimpahkan ke Kejati Jakarta / PN JakTim&lt;br /&gt;-	Tabloid Nova No.879/XVII tanggal 2 Januari 2005 halaman 43&lt;br /&gt;-	Resume dari Polda Metro Jaya&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-3118615163082829855?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/3118615163082829855/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/jakarta-28-maret-2005.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/3118615163082829855'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/3118615163082829855'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/jakarta-28-maret-2005.html' title=''/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-3140960365959580319</id><published>2009-07-03T07:14:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:17:07.854-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemalsuan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='laporan polisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><title type='text'>Pemalsuan Dan Penggunaan Surat Palsu Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH</title><content type='html'>Jakarta, 28 Maret 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada :&lt;br /&gt;Yth. Markas Besar Kepolisian RI,&lt;br /&gt;Jl. Trunojoyo,&lt;br /&gt;Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hal : Laporan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 264 KUHP) oleh Dr. Lucky Aziza, SpPD-KGH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan surat ini saya, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama   : Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP : Jl. Robusta I, Blok Q II No.29,&lt;br /&gt;    Pondok Kopi, Jakarta Timur&lt;br /&gt;Nomor KTP  : 09.5407.220158.0232&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melaporkan tindakan pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 dan penggunaan surat palsu sesuai Pasal 264 KUHP, yang dilakukan oleh,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Nama   : Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt; Alamat sesuai KTP : Jl. Teuku Umar No.45, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt; Alamat saat ini : 1. Jl. Sutan Syahrir No.5&amp;6, Menteng, Jakarta Pusat&lt;br /&gt;     2. Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru,&lt;br /&gt;         Jakarta Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Nama   : Darno&lt;br /&gt; Alamat sesuai KTP : Kp. Srengseng RT 011 RW 08, Kelurahan Lenteng&lt;br /&gt;     Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,&lt;br /&gt;     Telpon 021-7270458&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kecurigaan saya mengenai adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, pada bulan Januari 2005, dan baru diketahui oleh saya pada bulan Februari 2005. Sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada tanggal 19 Januari 2005, Sat Renakta Unit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai Pemalsuan Buku Nikah, di mana saya (Dr. Rudy) sebagai Tersangka dan Dr. Lucky (yang waktu itu masih sebagai istri saya, sekarang sudah cerai karena saya sudah menjatuhkan talak pada 10 Februari 2005) sebagai Pelapor.&lt;br /&gt;2. Di Kejaksaan Tinggi Jakarta, saya melihat bahwa saat itu diserahkan juga sebagai barang bukti yaitu antara lain Akte Kelahiran atas nama anak saya yang kedua yang bernama Muammar Amien Dicky Putra.&lt;br /&gt;3. Pada Akte Kelahiran tersebut tercantum tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Januari 2000.&lt;br /&gt;4. Kemudian saya teringat, bahwa suatu hari saat saya datang ke Kelompok Bermain (Play Group) TK Islam Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, yaitu tempat sekolah anak saya yang kedua tersebut (Muammar Amien Dicky Putra), salah seorang guru meminta Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH sebagai ibu dari Muammar Amien Dicky Putra untuk menghadap Kepala TK, oleh karena diperkirakan bahwa umur dari Muammar Amien Dicky Putra lebih muda dari keterangan yang diberikan oleh ibunya. Beberapa hari kemudian Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, datang ke Al Azhar dan menemui Kepala TK.&lt;br /&gt;5. Oleh karena itu, saya berpikir, jangan-jangan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi Formulir Pendaftaran dengan tanggal/umur yang berbeda.&lt;br /&gt;6. Kemudian saya meminta Pengacara/Penasehat Hukum saya yaitu Ibu Muswida untuk datang ke TK Islam Al Azhar guna mencari keterangan.&lt;br /&gt;7. Beberapa hari kemudian, Ibu Muswida datang ke TK Islam Al Azhar, dan menemui karyawan TU TK Islam Al Azhar.&lt;br /&gt;8. Dari karyawan TU TK tersebut kemudian diperoleh foto kopi Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar, yang diisi dengan tulisan tangan oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dengan tanggal 29 Juni 2002, dan ditandatangani oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.&lt;br /&gt;9. Ternyata dalam formulir tersebut, pada bagian tanggal lahir, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH mengisi tanggal lahir Muammar Amien Dicky Putra adalah tanggal 12 Juni 1999. Foto kopi formulir terlampir.&lt;br /&gt;10. Untuk mendukung keterangan tersebut, ternyata Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH melampirkan Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan tanggal lahir 12 Juni 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat. Foto kopi Akta terlampir.&lt;br /&gt;11. Kemungkinan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH menyuruh Darno untuk mengurus pembuatan Akta tersebut di atas. Darno adalah karyawan/supir Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun, dan seperti sekretaris pribadinya. Darno biasa disuruh oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH untuk mengurus pembuatan Akta Kelahiran dan berbagai urusan/keperluan Dr. Lucky Aziza Bawazier SpPD-KGH lain-lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu saya terangkan di sini, bahwa saya tidak dapat hadir sendiri ke Mabes Polri oleh karena saat ini saya berada dalam Rutan/LP Cipinang, Jakarta. Dan saya tidak melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, oleh karena saya kuatir bila saya melaporkannya ke Polda Metro Jaya maka laporan ini akan ditangani oleh Sat Renakta, yang mana saya kuatirkan telah ada kerjasama yang tidak wajar (kalau tidak boleh disebut sebagai konspirasi/persekongkolan) antara Penyidik di situ dengan Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH seperti surat saya kepada Provost/Propam Mabes Polri terlampir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian sementara keterangan/laporan yang dapat saya berikan. Saya bersedia untuk kapan saja, setiap saat memberi keterangan yang diperlukan. Atas perhatian dan bantuan dari Mabes Polri, maka dengan ini saya ucapkan terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran :&lt;br /&gt;- Formulir Pendaftaran TK Islam Al Azhar yang telah diisi oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH&lt;br /&gt;- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Juni 1999.&lt;br /&gt;- Akta Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra tanggal 12 Januari 2000.&lt;br /&gt;- Surat Keterangan Kelahiran Muammar Amien Dicky Putra dari RS MMC&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-3140960365959580319?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/3140960365959580319/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/pemalsuan-dan-penggunaan-surat-palsu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/3140960365959580319'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/3140960365959580319'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/pemalsuan-dan-penggunaan-surat-palsu.html' title='Pemalsuan Dan Penggunaan Surat Palsu Oleh Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-7296137534894010219</id><published>2009-07-03T07:01:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T07:04:26.913-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sms'/><title type='text'>Beberapa SMS Dr. Lucky</title><content type='html'>SMS dari Dr. Lucky (081315030387)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 06/04/2004 pk.13:36:59&lt;br /&gt;Pemenang sayembara maling teriak maling adalah anda, raja fitnah, tukang bual, bisanya ngompas bini dan jual anak, pengecut yang gila nama, malas kerja dan tidak mau kasih makan anak, istri, maunya nampang, ga pernah bantu kerja. Tobat biar benar! Gelar sampai 3 dibiayain bini ga ada terimakasihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SMS dari Dr. Lucky (08176686389)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 21/03/2004 pk.21:23:28&lt;br /&gt;Madi, bilang Dr. Rudy, polisi lagi pemeriksaan saksi-saksi. Kasusnya terus bergulir karena ada visum I RS Husada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 21/03/2004 pk.21:34:35&lt;br /&gt;Gigolo tukang peras harta bini, jualan anak kandung sendiri, dipamerin di seminar-seminar video-videonya. Ambisi gila, hobi cuman sarungan dan nampang di tv. Anak dan bini ga pernah diurus, doyan memek cina. Ngaku orang kaya, yang kerja bini mati-matian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 21/03/2004 pk.21:45:40&lt;br /&gt;Manusia biadab, anak sampai stres lu bilang autis, nanti gue akan buktiin lu yang schizopren, ambisi selangit, kemampuan nol, jadi tukang ngibul ga mau kalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 21/03/2004 pk.22:07:57&lt;br /&gt;Bisanya pamer harta, sama cabo cina, mesum di rumah ga ada malu. Buas, dasar agama minus. Anak dibilang otis padahal dia yang gila harta, tahta, bini digebukin buat ambisi gilanya, di rumah kerjanya nonton, molor, maen surat cinta sama amoilu, bersarung. Ngaku paling ngetop, IQ dan kerja pas-pasan. Duit buat makan anak bini aja ga cukup. Apalagi sudara-sudara lu. Maunya nampang di tv. Cara tobat aja ga tau! Ga punya rasa salah, rasa malu dan terima kasih sama orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 22/03/2004 pk.14:45:35&lt;br /&gt;Aku ga main-main, aku ga terima kamu melanggar kesepakatan, apalagi Abdul jadi stres, gara-gara dibilang otis terus, dijual dan dieksploitir, dari dulu kamu begitu. Ga usah bikin langkah-langkah yang merugikan, sampai dengan tetes darah aku yang paling akhir, aku akan belain hak-hak anak-anak aku yang dikomersilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 22/03/2004 pk.15:19:51&lt;br /&gt;Sayang anak  tapi jual anak dan peras bini, kejam dan munafik, mau kabur kemanapun, aku akan tuntut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 22/03/2004 pk.15:30:57&lt;br /&gt;Aku akan tuntut terus biar kamu kabur kemanapun proses pidana tetap berjalan, hukum tambah berat. Sama amoi lu ga berani. Bini lu aniaya tanpa rasa salah, juga bawa cabo ke rumah, anak didagangin sampai stres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 22/03/2004 pk.16:17:43&lt;br /&gt;Pasien kamu ada yang mau tuntut kamu juga. Ga terima salah diagnosis, dibilang otis. Dia mau lewat LBH yang khusus nangani malpraktek dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SMS dari Dr. Lucky (08158027000)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 11/03/2004 pk.11:30:19&lt;br /&gt;Pilihan ada di tangan anda, saya sudah muak dengan tuduhan-tuduhan anda dan kekerasan-kekerasan anda. Jangan mimpi orang lain bisa menengahi. Yang anda butuhkan seorang psikiater, karena ada perubahan perilaku. Ambisi gila anda, mau menghancurkan anak dan bini. Jualan anak buat karir. Sikut sana sikut sini. Harusnya bersukur dengan IQ dan tidak hardworkingnya. Mimpi jadi celebritis, sok kaya dan pintar. Aku sudah di BAP, silahkan kalau mau nekat dari dulu juga lu ga cinta sama binilu, cuma mau duitnya, apalagi anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.09:10:24&lt;br /&gt;Rudy nanti kamu menyesal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.09:39:03&lt;br /&gt;Dasar bodoh dan jahat digertak dikira beneran, mau perang boleh aja, gue sih pasang badan. Kesian deh lo!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SMS dari Dr. Lucky (081514016238)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.09:39:03&lt;br /&gt;Dasar bodoh dan jahat, digertak dikira beneran, mau perang boleh aja, gue sih pasang badan. Kesian deh lo!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.09:54:06&lt;br /&gt;Dasar bodoh dan jahat, digertak aja dianggap serius, gue sih pasang badan. Kesian deh lo! Kan kelihatan jahatnya sama orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.10:04:13&lt;br /&gt;Anda akan mendapatkan bonus isitimewa, suami sadis dan ahli fitnah, itu akibat ilmu putih anda dulu, makan tuan, ga tau rasa salah dan terimakasih. Bertobatlah, bukan urus anak yang mau dites hari ini. Digertak karena salah jadi ketakutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SMS dari Dr. Lucky (081514192277) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.15:57:28&lt;br /&gt;Ass.W.W. Dr. Rudy, apakah sudah puas dengan investigasinya? Uun, Wati, sudah pulang kampung. Saya siap ditahan karena tuduhan penggelapan uang. Buat anak-anak saya aja kurang, apalagi Abdul, saya cari nafkah pontang-panting, tanpa pamrih, sementara anda enak-enakan dengan amoi dan anaknya. Yang berat, Abdul tiap tes jadi ngaco. Silahkan anda hancurkan saya dengan anak-anak sampai puas. Semoga Tuhan mengampuni fitnahan-fitnahan bertubi-tubi, saya terima dengan ihlas, ingat dosa-dosa yang anda buat, nanti anda kualat. Tobatlah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.16:17:05&lt;br /&gt;Anda sejak dulu tidak pernah teruji dengan wanita, terakhir anak-anak dan istri diancam, tetapi aneh kok ga dendam dan takut pada wanita tersebut? Malah riibutin uang melulu? Percuma semua uang tidak ada pada saya lagi dan tidak terlacak. Silahkan penjarakan saya, lebih baik besarin anak-anak di penjara daripada menyerah dengan laki-laki sakit yang tidak mau tobat, dan tidak ada guilty feeling dan terimakasih. Saya betul-betul ikhlas dipenjara. Nothing to loose. Daripada harta anak-anak saya dinikmati yang tidak berhak (amoi dan anaknya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.16:32:24&lt;br /&gt;Kalau anda laki-laki sejati, saya tantang nol-nol. Kan punya banyak gelar dan anda punya anak pintar tetapi cacat. Nurani anda sudah dikuasai dukun / setan. Demi malu dengan aib sendiri bini jadi sasaran. Yang penting tidak ada harta gono gini. Yang ada hukum Islam. Silahkan laporkan/tuntut, saya dan anak-anak siap dan juga sudah bosan, hidup dengan kepalsuan. Dan juga saya sudah konfirmasi dengan Hedar tadi, lagi-lagi anda buat fitnah demi ego anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.16:53:31&lt;br /&gt;Semua yang diramalkan 20 tahun yang lalu, benar terjadi, oleh karena itu saya tidak pernah mimpi memakai gaun pengantin, walau saya amat menginginkannya. Uang sudah kosong, yang ada tubuh saya yang sudah lelah mencari nafkah, untuk dipenjara dengan anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.17:13:49&lt;br /&gt;Percuma, sudah kosong semua!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tgl 24/03/2004 pk.17:25:00&lt;br /&gt;Silahkan lapor polisi dan gugat cerai dan nuntut gono gini! No prl.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telpon dari Dr. Lucky ( 081514192277) tgl 25/03/2000 pk.11:51:40&lt;br /&gt;Mengabarkan bahwa Bapak Ahmad Barkat meninggal dunia, dan ada kejadian HP tadinya disangka hilang.&lt;br /&gt;(Menelpon dari RSCM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Dr. Lucky Tgl 24/03/2004 sekitar pk.20.00-23.00 di rumah Bapak Naif, di hadapan Bapak Naif dan Ibu Alwiah : Bahwa rekening di Citibank telah dikosongkan, dan uangnya tidak ditransfer tetapi diambil dengan cara tertentu yang tidak disebutkan, sehingga dengan demikian tidak dapat terlacak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-7296137534894010219?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/7296137534894010219/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/beberapa-sms-dr-lucky.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/7296137534894010219'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/7296137534894010219'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/beberapa-sms-dr-lucky.html' title='Beberapa SMS Dr. Lucky'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-5282046251051148052</id><published>2009-07-03T06:50:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T06:54:21.187-07:00</updated><title type='text'>Pledooi (Pembelaan) Perkara Pertama</title><content type='html'>P E M B E L A A N&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reg.Perk.No. : PDM-1573/JKTM/10/2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Audzubillaahi minasysyaithoonirrojiim&lt;br /&gt;(Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bismillaahirrohmaanirrohiim&lt;br /&gt;(Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim,&lt;br /&gt;Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,&lt;br /&gt;Yang saya banggakan Team Pembela / Penasihat Hukum,&lt;br /&gt;Yang sangat saya cintai dan sayangi : Semua kakak saya, saudara ipar, keponakan, dan seluruh keluarga besar yang sangat memberi dukungan, semangat dan ketegaran selama ini,&lt;br /&gt;Tidak lupa juga sembah-sujud kepada Ibunda Tercinta, Saydah binti Sjaif yang karena usia dan kesehatannya tidak dapat hadir di persidangan ini, namun do’a beliau tiada putus-putusnya diperuntukkan untuk saya,&lt;br /&gt;Bapak / Ibu / Saudara / Saudari pengunjung sidang sekaliannya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamualikum Warohmatullohi Wabarakatuh,&lt;br /&gt;Salam sejahtera bagi kita semua,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas diberikannya kesempatan kepada saya membacakan/menyampaikan pembelaan saya ini di samping pembelaan yang diajukan oleh Pembela / Penasihat Hukum saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, ingin/perlu saya kemukakan di sini, bahwa yang saya kemukakan ini bukan hanya sekedar pembelaan, tetapi lebih dari itu, yaitu ini merupakan pengungkapan kebenaran yang insya Allah dapat dimengerti dan diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yang untuk kemudian saya serahkan kepada hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia, sehingga dapat memberi putusan dengan adil, seperti firman Allah SWT :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 4 : 58)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.......... dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena membela orang-orang yang khianat. (QS 4 : 105)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, .......... (QS 4 : 135)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangalah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 5 : 8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil .......... (QS 16 : 90)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa-apa yang saya utarakan di sini, semata-mata hanyalah menanggapi apa-apa yang terdapat dalam Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan Reg.Perk.No. PDM-1573/JKTM/10/2004 yang telah dibacakan pada tanggal 30 Desember 2004. Karena sebenarnyalah saya tidak berniat sedikitpun untuk membuka aib yang ada pada Saksi Pelapor, yaitu Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, oleh karena walauj bagaimanapun sebenarnya dia adalah Ibu dari anak-anak saya tercinta (Abdul dan Ammar), juga dia untuk sementara ini masih sebagai Isteri saya. Yang mana di dalam Al Qur’an difirmankan, bahwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.........., mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. .......... (QS 2 : 187)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang juga dapat ditafsirkan bahwa agar supaya suami istri saling menutupi kekurangan masing-masing yang tidak perlu diketahui oleh olorang lain, terlebih lagi bila itu suatu aib. Namun, sekali lagi, apa-apa yang akan saya kemukakan semata-mata hanyalah menanggapi apa-apa yang terdapat dalam Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkenalan saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) dengan Saksi Pelapor, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dimulai saat kami sama-sama di Tingkat III Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Yaitu karena saya (Rudy Sutadi) tidak naik ke Tingkat IV, sehingga tetap tinggal / mengulang di Tingkat III, sedangkan Lucky Aziza naik dari Tingkat II ke tingkat III. Tepatnya perkenalan baru dimulai pada bulan September 1980, yaitu beberapa minggu setelah wafatnya Ayahanda saya tercinta. Lucky Aziza secara khusus mendatangi saya untuk mengucapkan bela sungkawa. Selanjutnya hubungan kami mulai mendekat, namun saya samasekali tidak pernah bermaksud atau mempunyai keinginan memacari dia. Karena, terus terang, saya baru saja berpisah/putus dengan pacar saya saat itu, yaitu M.H. Wresti Indriatmi, yang merupakan wanita tercantik se Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia saat itu. Di samping itu, saya telah mengikuti ISTI (Integrasi Studi Tentang Islam), LMD (Latihan Mujahid Dakwah), sehingga saya tidak melakukan sentuhan dengan wanita yang bukan mukhrim saya, walaupun itu hanya sekedar berjabat tangan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itu Lucky Aziza sedang mengalami keguncangan. Ia dikucilkan oleh teman-teman setingkatnya karena saat di Tingkat I bentrok dengan salah seorang dosen. Selain itu, dia mempunyai masalah dengan pacarnya yang masih sepupu (anak dari kakak ibunya), yaitu berulang kali cekcok – putus – rujuk. Lucky Aziza sering mengamuk, sampai merusakkan dan menghancurkan barang-barang, termasuk juga piala-piala kesayangannya sebagai juara kelas maupun juara umum saat di Sekolah Menengah Atas, dan berbagai kliping koran maupun piagam-piagam penghargaannnya. Sehingga Lucky Aziza mendapat terapi dari psikolog dan obat-obat kejiwaan dari psikiater, dan mendapat pengawasan dari kakak tertuanya yang saat itu sudah menjadi dokter senior yaitu Dr. Alwiyah. Sehingga, walau sebenarnya pada dasarnya Lucky Aziza adalah seorang yang pintar, tetapi karena keguncangan kejiwaan yang sedang dialaminya, menyebabkan dia (Lucky Aziza) mengalami kesulitan belajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena pendekatan Lucky Aziza, maka saya (Rudy Sutadi) mengetahui berbagai permasalahan yang saat itu sedang melanda Lucky Aziza. Kemudian sayapun terpanggil untuk membantu dia belajar, menemani dia belajar, bahkan menemani dia saat ujian lisan yaitu menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan sesuai permintaannya. Nota bene, tanpa bermaksud sedikitpun memacarinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir tahun 1981, Lucky Aziza mengajak saya meninjau rumah yang akan didiami olehnya dan keluarganya, yaitu yang berada di Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, yang saat itu hampir selesai renovasinya. Kamipun berkeliling rumah, memasuki ruangan demi ruangan, kamar demi kamar, yang saat itu hanya beberapa tukang yang bekerja karena renovasi hampir selesai. Saat memasuki kamar yang akan didiami Lucky Aziza, saya (Rudy Sutadi) lihat bahwa set kamar telah lengkap, tempat tidur, meja kursi, dan lemari. Tiba-tiba Lucky Aziza memeluk saya (Rudy Sutadi) dari belakang. Mungkin itu kesalahan saya, karena menurut ajaran Islam, tidak boleh seorang lelaki dan seorang perempuan hanya berduaan saja di dalam satu ruangan/kamar.&lt;br /&gt;Sejak itulah hubungan kami berdua berubah. Saya (Rudy Sutadi) tetap membantu dia (Lucky Aziza) belajar, menemani dia belajar, juga tetap menemani dia saat ujian lisan dengan menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan.&lt;br /&gt;Karena waktu itu bantuan biaya kuliah dari kakak-kakak saya bisa dikatakan minim, karena kakak-kakak sayapun baru mulai merangkak meniti kehidupan. Saya tinggal di rumah ko-asisten yang berada di dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menghemat biaya. Lucky Aziza mulai membantu saya dalam hal makan siang, kemudian akhirnya makan siang dan makan malam.&lt;br /&gt;Namun, setelah Lucky Aziza mulai membiayai makan saya (Rudy Sutadi), perlakuan dia mulai berubah. Yaitu dia mulai berbicara dengan nada menyentak, bahkan mudah marah dan membentak serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar dan/atau menyakitkan hati. Oleh karena latar belakang masalah kejiwaannya, saya bersabar menghadapi perilaku dia. Namun perilakunya terhadap saya bukannya menurun, malah semakin lama semakin meningkat. Perilakunya tetap impulsif dan eksplosif. Yaitu maksudnya, mudah sekali marah, dan bila marah meledak-ledak, meluapkan amarahnya, tanpa ada usaha sedikitpun menahan/membendung nafsu amarahnya, bahkan cenderung agresif dan destruktif. Saya (Rudy Sutadi) berpikir, sekeras-kerasnya batu bila ditetesi air maka akan luruh juga. Ternyata Lucky Aziza bukan sekedar batu karang, mungkin dia baja tahan karat. Ternyata perilakunya yang demikian itu tidak hanya kepada saya, kepada keluarganyapun demikian itu, bahkan kepada Ibunya sekalipun Lucky Aziza tidak segan-segan membentak-bentak.&lt;br /&gt;Sedangkan perilaku saya sendiri dikenal sebagai penyabar. Keponakan-keponakan Lucky pun mengidolakan saya, dan mengidolakan bila punya suami ingin seperti saya.&lt;br /&gt;Mereka (keluarga, teman, sejawat, dan lain-lainnya), yang mengenal saya (Rudy Sutadi) mapun Lucky Aziza, pastilah akan membenarkan betapa penyabarnya saya, dan betapa pemarahnya Lucky Aziza. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Desember 1983, kami berdua lulus dari FKUI. Kemudian kami masing-masing bekerja di Klinik 24 Jam. Saya (Rudy Sutadi) bekerja di Klinik Dr. Iwang &amp; Dr. Joko di Jl. RS Fatmawati, Cilandak, serta Klinik Pondok Bambu di Jl. Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur. Sedangkan Lucky bekerja di Klinik Dr. Sukardi yang berlokasi di Menteng dan Depok.&lt;br /&gt;Penghasilan saya (Rudy Sutadi) waktu itu jauh lebih banyak dibanding penghasilan Lucky Aziza. Karena saya bekerja dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, dan hari Minggu selang-seling bergantian dengan teman saya. Selain itu, klinik tempat saya bekerja jumlah pasiennya jauh lebih banyak dibanding klinik tempat isteri saya bekerja.&lt;br /&gt;Sejak penghasilan saya bulan pertama, Lucky Aziza meminta supaya dia yang menyimpan penghasilan yang saya peroleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1986, karena Klinik Dr. Iwang &amp; Dr. Joko ditutup oleh sebab berakhir masa kontrak tempat tersebut, dan tidak diperpanjang lagi, maka saya (Rudy Sutadi) berpikir untuk membuka sendiri Praktek Dokter 24 Jam. Akhirnya saya menemukan tempat di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan. Saya (Rudy Sutadi) sangat berperan besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, sistim administrasi, sistim keuangan, pemasaran, sistim pelayanan, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;Walaupun kakak lelaki tertua Lucky Aziza termasuk orang kaya, namun kami tidak minta bantuan sedikitpun. Waktu itu uang tabungan saya (Rudy Sutadi) yang jauh lebih banyak dibandingkan uang tabungan Lucky Aziza, digunakan untuk modal klinik. Hanya mendapat bantuan dari ibunya Lucky Aziza berupa 1 (satu) buah AC dan 1 (satu) buah lemari es kecil untuk menyimpan vaksin.&lt;br /&gt;Kemudian sampai tahun 1989, klinik berkembang menjadi 3 (tiga) buah. Itupun atas inisiatif saya untuk melakukan pengembangan jumlah klinik. Sekali lagi, saya yang berperan dalam menentukan lokasi yang strategis hingga klinik kami ramai dikunjungi pasien, di samping berbagai peran lainnya seperti yang telah saya sebutkan di atas. Sehingga sampai dengan tahun 2004, kami mempunyai 40 klinik dan 1 buah rumah sakit. Peran saya sungguh sangat besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, serta dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur sistim administrasi, sistim keuangan, pemasaran, sistim pelayanan, dan lain sebagainya. Sedangkan kelebihan Lucky Aziza hanya satu, yaitu dalam hal negosiais harga pembelian obat, sehingga bisa memperoleh discount yang cukup besar. Tapi peranan saya yang sangat besar itu sama sekali tidak diakui, saya dikatakan tidak mempunyai peran apa-apa, saya digambarkan sebagai orang yang malas, tiduran melulu, sarungan melulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir tahun 1989, kami berdua diterima untuk mengikuti pendidikan spesialisasi. Lucky Aziza diterima di Bagian Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSCM, sedangkan saya (Rudy Sutadi) diterima di Bagian Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM. Waktu itu kami berpikir bahwa kalau kami sudah mengikuti pendidikan spesialis, maka tentulah waktu kami akan banyak tersita. Oleh karena itu, kami merencanakan untuk pergi jalan-jalan ke Australia. Sekitar 2 (dua) minggu sebelum kami berangkat, Ibu dari Lucky Aziza mengatakan kepada Lucky Aziza, yang kemudian oleh Lucky Aziza disampaikan ke saya.&lt;br /&gt;Kemudian saya mengurus surat-surat keterangan bujangan dan untuk numpang nikah dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya tinggal, yaitu Pondok Kopi, Jakarta Timur di kediaman Lucky Aziza di Menteng, Jakarta Pusat. Surat-surat tersebut atas saran dari Lucky Aziza, saya serahkan kepada Bapak Mahdi Saleh, yaitu karyawan kepercayaan Lucky Aziza, untuk diurus lebih lanjut di Kantor Urusan Agama.&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim, dalam kesaksiannya Lucky Aziza mengatakan bahwa kami menikah secara syiri, di bawah tangan, karena itu merupakan kebiasaan di kalangan keturunan Arab di Indonesia. Yang Mulia Majelis Hakim, pernyataan Lucky Aziza tersebut adalah bohong besar, karena beberapa tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah di rumah orangtuanya di Menteng, Jakarta Pusat, tidak secara syiri, tidak di bawah tangan, mereka menikah secara resmi dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama, walaupun suami dari Ibu Lina adalah orang Palestina berkewarganegaraan Jordania. Setelah itu, merekapun bercerai secara resmi melalui Pengadilan Agama.&lt;br /&gt;Jadi adalah bohong bahwa menikah syiri, menikah di bawah tangan adalah kebiasaan bagi keluarga mereka. Keponakan-keponakan Lucky Azizapun menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama, walaupun penyelenggaraan akad nikahnya dilakukan di rumah atau di gedung.&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, Lucky Aziza pernah mengajukan gugatan perceraian sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada bulan Juli 2003 dan pada bulan Maret 2004. Gugatan pertama ditarik kembali karena dimarahi oleh Naif Abdullah Bawazier, yaitu kakak lelaki tertua dari Lucky Aziza Bawazier. Gugatan kedua ditarik kembali, karena Lucky Aziza tidak rela bila terjadi pembagian harta gono-gini. Kemudian setelah itu, Lucky Aziza menekankan bahwa tidak ada pernikahan karena akte/buku nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Sehingga, di Polda Metro Jaya, selain saya diperiksa sebagai tersangka oleh Sat Harda Bangtah mengenai perkara pidana yang sedang dilakukan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, waktu itu (bulan September 2004), saya juga diperiksa oleh Sat Renakta Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah yang dilaporkan oleh Lucky Aziza. Namun kenyataannya ternyatalah bahwa hasil pemeriksaan saya sebagai tersangka maupun saksi-saksi, tidak mengarah ke saya. Itu saya ketahui dari foto kopi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya maupun saksi-saksi, yang banyak coretan-coretan serta komentar-komentar berupa tulisan tangan Lucky Aziza di setiap lembarnya. Oleh karena itu, menurut informasi yang saya dengar, Lucky Aziza bersama teamnya mempersiapkan laporan baru untuk menjerat saya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah. &lt;br /&gt;Yang menjadi pertanyaan saya, sepanjang yang saya ketahui bahwa berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian adalah dokumen rahasia negara. Lalu, bagaimana mungkin BAP tersebut dapat dimiliki oleh Lucky Aziza, yang kemudian memberi coretan-coretan dan komentar-komentarnya di sana-sini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah pernikahan kami pada tanggal 30 November 1989, saat Lucky Aziza marah-marah, senjatanya berubah/bertambah. Yang bila sebelumnya sering sambil memaki-maki, mengatakan ”putus, kita putus...”, setelah pernikahan menjadi ”cerai, kita cerai.....”. Hal itu ringan dia lakukan/katakan oleh sebab yang sepele, misalnya sehabis nonton film yang dia (Lucky Aziza) tidak senang terhadap karakter/kelakuan pemeran pria di film tersebut, maka saya jadi sasaran kemarahannya, yang kemudian buntutnya adalah perkataan cerai tersebut. &lt;br /&gt;Dan saat hamil anak yang pertama (tahun 1993-1994), seringkali mengancam untuk menggugurkan kandungannya. Hal itu karena saya yang meminta dia untuk mempertimbangkan agar mempunyai anak, sehubungan dengan usia dia dan usia saya yang semakin bertambah. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, sungguh saya sangat jijik mendengar perkataan Lucky Aziza saat dia maju bersaksi di sidang pengadilan, bahwa kehamilan anak pertama tersebut tidak direncanakan, semata-mata karena waktu itu kehabisan kondom. &lt;br /&gt;Yang tercinta, buah hatiku Abdul yang sangat kusayangi, engkau lahir ke dunia bukan karena kecelakaan kehabisan kondom, tetapi engkau adalah belahan jiwa dan ragaku, yang mana sebagai diajarkan oleh Islam, akupun berdoa saat sebelum menyalurkan kasih sayangku untuk keberadaanmu di dalam rahim ibumu. Entahlah dengan Lucky Aziza sebagai ibumu Abdul. Tetapi memang yang pasti, akulah sebagai ayahmu yang sibuk mempersiapkan segala keperluan menjelang dan setelah kelahiranmu, yaitu berbagai hal seperti misalnya popok, bedong, pakaian bayi, pompa asi, perlengkapan mandi, dan lain sebagainya. Memang kamu hanya mendapat asi kurang dari 2 minggu, memang kamu sejak bayi sampai saat ini tidak pernah dimandikan oleh ibumu. Coba tanyakan kepada ibumu (Lucky Aziza), mengapa begitu.&lt;br /&gt;Tetapi memang ayahmu akui, bahwa ibumu dingin terhadap anak-anak. Kamu bisa lihat sendiri, bila aku dan ibumu pulang bersama, walaupun ibumu berada di depanku, namun adikmu Ammar akan lari ke aku dan menabrak serta memeluk tungkaiku untuk minta digendong. Ibumu dilewati begitu saja, dan Ibumu juga cuek saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim,&lt;br /&gt;Saat Abdul (Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra) berusia 2 tahun 6 bulan (akhir tahun 1996), didiagnosis sebagai PDD/Autisme oleh Dr. Hardiono D. Pusponegoro, SpA(K) dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Pada masa itu, di Indonesia penanganan autisme belum ada yang spesifik. Tidak ada ahli/profesional yang dapat menerangkan tatalaksana yang tepat untuk anak-anak autistik, paling hanya mengatakan edukasi khusus, tetapi edukasi khusus bagaimana, tidak dapat menerangkan lebih lanjut. Akhirnya saya mencari dari berbagai sumber di internet. Ternyata sangat banyak sekali informasi yang dapat diperoleh di internet, sehingga sekali mem-print saja dengan laserjet printer, dapat menghabiskan kertas sebanyak 2-3 rim. Sampai saya bingung untuk mulai membacanya. Akhirnya terpaksalah saya berminggu-minggu membaca sampai perlu bergadang, hanya membaca terus, hanya diseling oleh waktu makan dan waktu sholat. Hingga akhirnya saya mendapatkan suatu metode yang ilmiah, karena sudah melalui berbagai penelitian puluhan tahun, dan kelebihannya adalah sistematik, terstruktur, dan terukur, yaitu ABA (Applied Behavior Analysis) atau yang dikenal juga sebagai metode Lovaas. Kemudian saya mempelajari ABA dengan cara membeli buku-buku mengenai itu dari luar negeri, serta mengikuti berbagai seminar, workshop/pelatihan, short-course, summer-course, di Australia dan Amerika. Setelah itu, saya coba terapkan ke Abdul, anak saya. Namun waktu itu tidak ada seorang profesionalpun yang mau membantu saya, berbagai alasan dikemukakan, seperti misalnya anaknya belum siap, belum ada kontak mata, belum bisa duduk mandiri, dan lain sebagainya. Sayapun kemudian melatih sendiri anak saya, dibantu oleh baby-sitter. Selama 6 (enam) bulan, tiada lain yang saya kerjakan hanyalah melatih anak saya, Abdul yang sangat kusayangi. Selama itu dan untuk seterusnya, Lucky Aziza tidak berperan apapun. ”Dia hanya sibuk dengan sasaknya saja”, begitu komentar seseorang.&lt;br /&gt;Kemudian saya mulai merekrut dan mempekerjakan orang-orang dari beberapa disiplin ilmu untuk dilatih menjadi terapis Abdul. Saya bimbing mereka sampai hal sekecil-kecilnya, sehingga mereka dapat mengambil alih terapi pada Abdul, saya cukup mengawasi saja. Pengawasan tersebut mula-mula sangat ketat yaitu dengan memperhatikan detik-per-detik terapi, di mana bila terjadi kesalahan maka saya interupsi, tetapi bila kesalahan tidak fatal, maka saya hanya membuat catatan-catatan saja, untuk kemudian saya informasikan kepada terapis setelah selesai teaching session. Akhirnya pengawasan dapat cukup dengan rekaman video saja, yang akan saya observasi pada malam harinya.&lt;br /&gt;Setelah penanganan/terapi pada Abdul mulai menampakkan hasil, maka banyaklah orang-orangtua maupun profesional yang ingin mengetahui mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) / Metode Lovaas. Sehingga kemudian saya sering melakukan seminar, simposium, pelatihan ke seluruh Indonesia, mengenai autisme umumnya dan mengenai ABA / Metode Lovaas umumnya. Sehingga akhirnya di Indonesia autisme cukup dikenal dan diwaspadai, serta penanganannya berkembang dengan pesat. Sayapun kemudian mendapat AWARD 2001 sebagai Profesional Indonesia Pertama Yang Menyebarluaskan Dan Mempopulerkan ABA (Applied Behavior Analysis). Untuk Autisme Di Indonesia.&lt;br /&gt;Perkembangan pada Abdul tergolong sangat baik. Secara akademik dari waktu ke waktu juga meningkat. Abdul sekolah di SD Islam Al Azhar Pusat (Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan). Saat kelas 1 SD, Abdul berada di peringkat 24 dari 40 anak, kemudian meningkat menjadi 18, 12, 8, 5, hingga akhirnya peringkat 2 ketika naik ke kelas 5 unggulan.&lt;br /&gt;Namun anehnya, saat belakangan ini Lucky Aziza tidak mau mengakui bahwa Abdul dulunya adalah autisme. Lucky Aziza menyalahkan saya dengan mengatakan bahwa saya (Rudy Sutadi) yang mengada-ada. Padahal diagnosis autisme pada Abdul pada Desember 1996 dan Januari 1997 diberikan oleh Dr. Hardiono D Pusponegoro, SpA(K) yang adalah seorang neurologis anak, dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ yang adalah seorang psikiater anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya dijebloskan oleh Lucky Aziza di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan kemudian Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, oleh karena fitnahan Lucky Aziza bahwa saya melakukan penganiayaan pemukulan pada dirinya pada tanggal 26 Agustus 2004 dan juga melakukan perusakan klinik saya sendiri yaitu KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center). Kemudian diikut sertakan juga laporannya di Polsek Menteng pada tanggal 27 Februari 2004, dengan tuduhan saya melemparkan gelas ke kakinya sehingga terjadi luka.&lt;br /&gt;Padahal semua itu fitnah besar. Tanggal 26 Agustus 2004, jangankan saya (Rudy Sutadi) memukul Lucky Aziza, ’mencolek’pun tidak. Tanggal 26 Februari saya (Rudy Sutadi) tidak melempar gelas ke kaki Lucky Aziza, saya membanting gelas ke lantai yang jaraknya cukup jauh dari Lucky Aziza, yaitu sekitar 4 meter.&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana mungkin banyak saksi yang menguatkan tuduhan Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi)?&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, di sidang yang telah dilakukan, terungkap kebenaran bahwa pada tanggal 26 Agustus 2004 saya (Rudy Sutadi) sama sekali tidak memukul Lucky Aziza, terungkap kebenaran bahwa sebaliknyalah bahwa Lucky Aziza dengan ditemani oleh ”bodyguards”nya yang memukuli saya (Rudy Sutadi). Kemudian para saksi melakukan kesaksian palsu, dengan sebelum dilakukan pemeriksaan di Kepolisian sudah di-briefing oleh Lucky Aziza mengenai apa-apa yang harus dikatakan, dan mendapat bayaran. &lt;br /&gt;Kalau hal tersebut di atas bisa dilakukan pada saksi-saksi palsu yang nota-bene adalah orang yang sudah dewasa, bahkan ada yang sudah paruh baya, dan dalam keadaan bebas merdeka, maka tentulah hal yang sama tidaklah sulit dilakukan pada saksi-saksi palsu yang berstatus pembantu rumah tangga dan yang hingga saat ini masih bekerja pada Lucky Aziza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana lagi saya dapat menyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa saya sama sekali tidak melakukan penganiayan/pemukulan terhadap Lucky Aziza. Saya menantang dilakukannya sumpah pocong pada saya (Rudy Sutadi) dan terhadap Lucky Aziza serta para saksi-saksi palsu tersebut. Namun tidak dapat dikabulkan/dilaksanakan karena menurut penjelasan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa sumpah pocong tidak diatur dalam Undang-Undang.&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, kalau saya (Rudy Sutadi) tidak percaya kepada takdir, mungkin saya telah berharap bahwa ketika akhir dari rangkaian penganiayan oleh Lucky Aziza terhadap saya, sebelum dilerai oleh Polisi, yaitu Lucky Aziza mengambil bata celcon besar dan akan memukulkan ke kepala saya tetapi sempat ditahan oleh Heydar Bawazier, mungkin saya berharap bahwa pemukulan bata celcon besar tersebut jangan ditahan, mungkin saya berharap bahwa pemukulan bata celcon tersebut memecahkan kepala saya saja, sehingga mengakibatkan kematian bagi saya, sehingga jelaslah bahwa siapa yang menganiaya siapa. Yaitu faktanya bahwa Lucky Aziza yang melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap saya (Rudy Sutadi).&lt;br /&gt;Tapi ternyata Allah SWT menakdirkan lain. Saya melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi) ke Polres Jakarta Timur. Tetapi kemudian Lucky Aziza merekayasa dan melakukan fitnah serta memutar balikkan fakta dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinyalah yang dianiaya/dipukul, dengan mengajukan saksi-saksi palsu yang dibayar. Sehingga akhirnya saya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini dimungkinkan juga oleh karena bantuan memo dan telpon dari seorang Irjen Pol yang adalah sepupu Lucky Aziza yang saat ini menjabat sebagai Kapolda di luar Pulau Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan laporan saya ke Polres Jaktim akhirnya kandas di tengah jalan. Mula-mula Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004 dilimpahkan oleh Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT. Tetapi entah kenapa, tidak direspons semestinya oleh Polda Metro Jaya, bahkan tanpa pemberitahuan ke pelapor (Rudy Sutadi), ternyata dikembalikan ke Polres Jakarta Timur. &lt;br /&gt;Tetapi anehnya, kebalikannya, Polda Metro Jaya secara pro-aktif meminta kepada Polsek Menteng agar melimpahkan laporan Lucky Aziza tanggal 27 Februari 2004 di Polsek Menteng, dengan surat tanggal 8 September 2004 No.Pol. B/7229/IX/2004/Dit Reskrimum.&lt;br /&gt;Akhirnya terhadap laporan saya di Polres Jakarta Timur tersebut dilakukan/diterbitkan SP3 oleh karena karyawan-karyawan saya yang melihat bahwa sayalah yang dipukuli oleh Lucky Aziza, tidak berani memberi kesaksian oleh sebab diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak memberi kesaksian, terlampir. Kalau kita baca isi surat tersebut, terlihatlah bahwa yang merancang surat tersebut adalah orang yang sangat mengerti seluk beluk mengenai hukum, yang tentunya jauh di luar pengetahuan dari karyawan-karyawan saya tersebut. &lt;br /&gt;Di samping itu, SP3 dikeluarkan oleh karena Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak mengeluarkan Visum Et Repertum terhadap kasus penganiayaan terhadap saya, dengan alasan catatan rekam medik tidak ada, oleh karena setelah dilakukan pemeriksaan untuk Visum Et Repertum terhadap saya, Lucky Aziza datang ke RSCM menemui Kepala Instalasi Gawat Darurat yaitu Dr. Sonar Soni Panigoro, SpB yang adalah sahabatnya, dan catatan rekam medik saya kemudian diambil.&lt;br /&gt;Namun sebenarnya, tanpa catatan rekam medik, seharusnya masih tetap bisa dibuatkan Visum Et Repertum, karena saat saya datang pada tanggal 26 Agustus 2004 tersebut, oleh Dr. Rofi yang melakukan pemeriksaan terhadap saya, dilakukan pemotretan dengan foto digital milik RSCM (hasil foto terlampir). Foto tersebut tidak mungkin saya rekayasa, karena asli file foto tersebut disimpan oleh Dr. Rofi, dan menurut Bapak Roy M. Suryo, pakar telematika, bisa diketahui apakah suatu foto digital asli atau telah direkayasa, seperti yang dikemukakan oleh beliau saat kasus foto Sukma Ayu mencuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keretakan rumah tangga kami bukan disebabkan saya selingkuh, tetapi justru dimulai ketika timbul dugaan kuat sejak awal tahun 2002 bahwa istri saya, Lucky Aziza, selingkuh dengan supir pribadinya yang bernama Fikri Salim alias Kiki.&lt;br /&gt;Dugaan tersebut timbul karena, beberapa kejadian di tahun 2002, antara lain :&lt;br /&gt;1. Saya memergoki Lucky Aziza berbicara mesra dan manja pada Fikri Salim alias Kiki.&lt;br /&gt;2. Suatu malam, saat Lucky Aziza dan Fikri Salim pulang ke rumah, setelah mobil diparkir di garasi, saya keluar dari ruang keluarga dengan maksud menyambut kedatangan Lucky Aziza, namun saya pergoki bahwa Lucky Aziza meninggalkan Fikri Salim dalam keadaan ngambek, seperti ngambek dengan pacarnya.&lt;br /&gt;3. Suatu malam, sekitar pukul 22 lebih, saya menelpon ke RS JMC ingin bicara dengan Lucky Aziza, tetapi resepsionis menjawab bahwa Lucky Aziza sudah pulang lebih awal sekitar sebelum pukul 19. Saya mencoba menelpon HP milik Lucky Aziza, namun tidak dijawab, walaupun saya telpon berkali-kali. Saya kemudian coba telpon HP milik Fikri Salim alias Kiki, namun juga tidak dijawab, walaupun saya mencoba telpon berkali-kali. Setelah itu, saya mencoba menelpon HP mereka secara bergantian, sampai akhirnya Fikri Salim alias Kiki menjawab telpon saya dan mengatakan bahwa mereka mampir di restoran. Setelah itu telpon saya juga dijawab oleh Lucky Aziza yang mengatakan hal yang sama.&lt;br /&gt;4. Kecurigaan perselingkuhan pernah saya utarakan pada istri saya, Lucky Aziza. Namun responsnya dingin saja dengan mengatakan ”coba saja buktikan”. Hal ini sangat berbeda sekali dengan perilaku Lucky Aziza yang biasanya impulsif dan eksplosif. Kalau memang tidak, pastilah Lucky Aziza telah marah besar dan meledak-ledak. Waktu itu saya katakan bahwa saya akan cari bukti.&lt;br /&gt;5. Respons yang dingin juga pernah Lucky Aziza lakukan saat saya utarakan kecurigaan perselingkuhan tersebut baik saat kami berdua maupun di depan kakaknya yang bernama Naif Abdullah Bawazier. Lucky Aziza hanya berkata, masa dia main gila dengan anak muda. Saat saya katakan ”banyak kok nenek-nenek yang main dengan pria tujuh belasan” yang diiyakan oleh Naif, tetapi Lucky Aziza hanya diam saja.&lt;br /&gt;6. Lucky Aziza beberapa kali memberi uang ke Fikri Salim dalam jumlah puluhan juta rupiah. Misalnya saat Fikri Salim cuti ke Menado, kota asal kelahirannya, Lucky Aziza membiayai pesawat pulang balik dan memberikan uang sebesar 20 juta rupiah. Saat saya ketahui hal tersebut, maka beberapa hari kemudian Lucky Aziza membuat surat seakan-akan Fikri Salim meminjam uang kepada Lucky Aziza.&lt;br /&gt;7. Kalau Lucky Aziza membeli kemeja untuk saya, apakah di dalam negeri atau di luar negeri, pastilah tidak lupa juga membelikan kemeja untuk Fikri Salim, dengan merek yang sama, dengan harga paling tidak antara 700 ribu sampai satu setengah juta rupiah. Bedanya kalau saya kemeja lengan panjang, sedangkan untuk Fikri Salim kemeja lengan pendek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun setelah itu, Lucky Aziza mencoba memojokkan saya, yaitu dengan memecat sekretaris saya yang baru dua bulan bekerja, hanya karena Lucky Aziza mendengar saya saat menerima telpon di rumah, di depan Lucky Aziza, saya berbicara dalam bahasa Inggris, padahal memang sehari-hari saya biasakan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan dia. Alasan lain adalah karena sekretaris saya tersebut di RS JMC, berada dalam satu kamar dengan saya. Padahal kamar saya bersebelahan dengan kamar 5 orang staf saya, dan dihubungkan dengan pintu kaca polos yang selalu dalam keadaan terbuka. Alasan lainnya adalah ketika Lucky Aziza melihat sekretaris saya menggunakan baju body-fit dan celana jins saat mengikuti kegiatan pra raker sampai malam dengan beberapa orang supervisor dan staf, padahal saya sendiri tidak ikut dalam kegiatan pra raker tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian sasaran beralih kepada orangtua pasien yang beberapa kali melakukan konsultasi ke rumah saya mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) dan Intervensi Biomedis untuk anaknya yang menderita autisme. Memang untuk konsultasi mengenai hal itu bisa menghabiskan waktu sekitar 2-3 jam lamanya, ini memang umum terjadi pada semua orangtua pasien yang berkonsultasi dengan saya. Tetapi orangtua pasien umumnya datang paling tidak bersama terapis-terapis mereka.&lt;br /&gt;Memang kadang kalau konsultasi autisme hanya 1 pasien saja, saya lebih ingin menerima mereka di rumah, bukannya di klinik. Yaitu karena waktu untuk menunggu kedatangan pasien dapat saya gunakan bersama dengan anak saya yang kedua yaitu Ammar yang saat itu masih di play-group sehingga lebih banyak waktunya berada di rumah. Dan segera setelah pasien pulang, saya dapat langsung segera bertemu dengan Ammar kembali. Sedangkan kalau saya menerima di klinik, maka paling tidak saya membutuhkan waktu 2 jam untuk pulang pergi, belum lagi bila pasien tidak datang tepat pada waktunya.&lt;br /&gt;Namun karena pada akhir tahun 2002 Lucky Aziza berkeberatan saya menerima konsultasi autisme di rumah, maka hal itu tidak lagi saya lakukan. Semua konsultasi autisme saya lakukan di klinik/rumah sakit.&lt;br /&gt;Namun Lucky Aziza tetap berkeberatan saya menerima konsultasi salah satu orangtua. Karena saya menghargai istri saya, maka pada tanggal 29 Januari 2003, di depan istri saya, saya menelpon orangtua dimaksud dan mengatakan bahwa saya tidak akan menerima konsultasinya lagi lebih lanjut, dan saya anjurkan untuk konsultasi ke dokter lain seperti misalnya Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Namun kemudian Lucky Aziza ikut-ikut bicara dan kemudian mengambil alih handphone dan berbicara langsung dengan orangtua tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di antara mereka berdua.&lt;br /&gt;Pada hari-hari berikut terjadi teror telpon ke rumah kami, yaitu seringnya telpon masuk pada tengah malam, namun tidak ada orang yang berbicara setelah telpon dijawab. Selain itu puluhan SMS masuk ke handphone saya, yang umumnya mengata-ngatai bentuk dan penampakan fisik istri saya. Oleh karena saya merasa terganggu, maka dengan bantuan Kepolisian RI, pada Juni 2003 dapat diketahui bahwa SMS tersebut berasal dari rumah orangtua tersebut. Saya ingin melanjutkan proses laporan saya ke Kepolisian RI, namun dicegah oleh istri saya dengan mengemukakan bahwa sesuai dengan anjuran kakaknya, supaya dilakukan cooling-down dulu, untuk baru setelah 2-3 tahun kemudian digebat dengan cara lain.&lt;br /&gt;Namun setelah itu Lucky Aziza mendapat bahan caci maki baru, misalnya ”Lu bawa pelacur Cina ke rumah”, ”Lu melacur di rumah”, dan lain sebagainya. Saya sering menjadi sasaran kemarahan dia, apapun alasannya, apakah oleh sebab yang berkaitan dengan saya ataupun tidak. Seperti misalnya bila dia mempunyai persoalan dengan temannya, atau ada persoala di RSCM tempatnya bekerja, atau apapun, maka sayalah yang menjadi sasaran amukan kemarahannya.&lt;br /&gt;Saya pernah menawarkan kepada dia, bila ingin cerai maka cerailah secara baik-baik, saya tidak menuntut harta, silahkan ambil semua, saya cukup nol rupiah saja. Tetapi bila ingin akur, maka akur dengan baik pula, jangan 1-2 hari akur atau 1-2 minggu akur, maka  saya jadi sasaran amukan lagi.&lt;br /&gt;Lucky Aziza selama itu tidak mau bercerai dengan saya karena dia kuatir setelah kami bercerai maka saya akan menikah dengan orangtua yang dia tuduh selingkuhan saya, dan dia tidak mau harta gono-gini bagian saya jatuh pada orangtua tersebut yang dia katakan sebagai pelacur Cina. Terlebih lagi, Lucky Aziza tidak rela adanya pembagian harta gono-gini. Maka mungkinkah oleh karena sebab itu dirancang suatu skenario untuk menguasai semua harta yang ada?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia,&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tgidak mengurangi hormat saya kepada Jaksa Penuntut Umum, walaupun saya bukan Sarjana Hukum, tetapi ijinkanlah saya membahas berbagai hal yang terdapat dalam Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada Dakwaan Kesatu Primer pada halaman 1 (satu), disebutkan sebanyak 2 (dua) kali bahwa terdakwa (Dr. Rudy) telah memukul saksi korban (Dr. Lucky) pada tanggal 10 Agustus 2003. hal yang sama disebutkan juga sebanyak 2 (dua) kali juga pada Dakwaan Kesatu Subsidair yang terdapat dalam halaman 3 (tiga), yaitu terdakwa (Dr. Rudy) telah memukul saksi korban (Dr. Lucky) pada tanggal 10 Agustus 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pada bagian ”Petunjuk” pada halaman 14 (empat belas) dan pada bagian Ad.2. Unsur ”Melakukan Penganiayaan” pada halaman 19 (sembilan belas), Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan terjadi pada Nopember 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, mana yang benar? Mana yang didakwakan? Kapan kejadiannya? 10 Agustus 2003 kah atau Nopember 2003 kah? Tentunya sangat jauh berbeda antara tanggal 10 Agustus 2003 dengan Nopember 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah salah, tidak cermat, tidak jelas, samar-samar/kabur. Sehingga berdasarkan KUHAP Pasal 143 ayat 2 (b) yang berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”2. Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : &lt;br /&gt;b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentunya harus batal demi hukum. Yaitu seperti yang dimaksud dalam :&lt;br /&gt;a. KUHAP Pasal 143 ayat 3 yang berbunyi : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.&lt;br /&gt;b. Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 :&lt;br /&gt;Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;c. Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986 :&lt;br /&gt;Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaaan dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;d. Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983&lt;br /&gt;Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar supaya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pada Dakwaan Kesatu Primer pada halaman 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum mengemukakan adanya hasil Visum Et Repertum No.010/VER/B/S/04 tanggal 10 Februari 2004 dari Rumah Sakit Husada. &lt;br /&gt;Visum Et Repertum tersebut harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan atau Majelis Hakim Yang Mulia, oleh karena :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Visum Et Repertum tersebut di atas, seperti yang tercantum di dalam surat tersebut dibuat guna ”memenuhi permintaan tertulis dari A/n Kapolsek Metro Jakarta Barat”.&lt;br /&gt;Padahal locus delicti yang didakwakan adalah Jalan Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat, yang bukan daerah hukum Polsek Metro Jakarta Barat, sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP Pasal 9.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Visum Et Repertum tersebut di atas yang ditandatangani oleh Dr. Hingawati Setio, disebutkan bahwa Lucky A. datang ke Rumah Sakit Husada pada tanggal 20 November 2003 Jam 12.50.&lt;br /&gt;Padahal pada Surat Keterangan Medik dari Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 disebutkan bahwa Ny. Lucky A. datang ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada pada tanggal 19 Nopember 2003 Jam 14.21.&lt;br /&gt;Jadi, terlihat ketidak sesuaian antara kedua tanggal tersebut. Itu berarti salah satu tidak benar, ataupun kedua-duanya tidak benar.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, patut dinyatakan bahwa keduanya mengandung cacat hukum sehingga harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai barang bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Visum Et Repertum tersebut di atas dibuat guna ”memenuhi permintaan tertulis dari A/n Kapolsek Metro Jakarta Barat”.&lt;br /&gt;Padahal locus delicti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Jalan Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;Sehingga karena permintaan berasal dari Polsek wilayah hukum Jakarta Barat, tentulah tempat kejadian yang disangkakan/didakwakan seharusnya berada dalam wilayah hukum Jakarta Barat, bukan Jakarta Pusat seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berarti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, dan samar-samar/kabur. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung :&lt;br /&gt;a. Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 :&lt;br /&gt;Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;b. Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986 :&lt;br /&gt;Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaaan dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;c. Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983&lt;br /&gt;Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar supaya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Visum Et Repertum tersebut di atas tidak menyatakan bahwa terjadi suatu penganiayaan. Terlebih lagi tidak menyatakan bahwa Lucky A adalah korban penganiayaan (victim), hanya mengatakan ”si sakit” (patient). &lt;br /&gt;Lebih dari itu, Visum Et Repertum tersebut tidak menerangkan/menjelaskan bahwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS adalah tersangka pelaku penganiayaan.&lt;br /&gt;Nota bene, Dr. Rudy tidak pernah dipanggil oleh Polsek wilayah hukum Jakarta Barat atau manapun untuk diperiksa/disidik sebagai tersangka atau apapun.&lt;br /&gt;Jadi, bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum dapat dengan semena-mena mendakwakan bahwa Dr. Rudy melakukan tindak pidana penganiayaan pada Dr. Lucky?&lt;br /&gt;Ini adalah tindak kesewenang-wenangan dari aparat Jaksa Penuntut Umum yang telah menginjak-injak Hak Azazi Manusia (HAM) dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya mohon demi tegaknya keadilan dan kebenaran agar Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum dan saya dinyatakan bebas demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Surat Keterangan Medik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 tercantum bahwa Ny. Lucky A :&lt;br /&gt;- Jatuh di kamar mandi&lt;br /&gt;- Kasus penganiayaan / pemukulan disangkal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. Berdasarkan KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dihadirkan di muka sidang pengadilan untuk didengar kesaksiannya :&lt;br /&gt;a. Kapolsek Metro Jakarta Barat dan atau Bapak Iptu Polisi Suwarno NIP 60030447&lt;br /&gt;b. Dr. Hingawati Setio, dokter team Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada&lt;br /&gt;c. Dr. Harris Soesilo L, Kepala Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga harus dihadirkan ke sidang Pengadilan berupa asli catatan rekam medik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pada Dakwaan Kesatu Primair, pada halaman 2 (dua) yang memuat kronologis kejadian tanggal 27 Februari 2004 adalah salah secara keseluruhan, khususnya disebutkan bahwa ”terdakwa menjadi marah dan menendang perut Dr. Lucky” dan ”setelah minum air terdakwa melemparkan gelasnya ke arah kaki Dr. Lucky”.&lt;br /&gt;Kronologi yang benar adalah seperti yang terlampir berikut ini. Yang sebagian besar intinya sudah tercantum dalam BAP yang dibuat pada tanggal 14 April 2004 di Polsek Menteng pada halaman 4 sampai dengan 6 BAP tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, kronologi kejadian tanggal 27 Februari 2004 adalah :&lt;br /&gt;- Dimulai dari cercaan, cacian, makian, dan hinaan Dr. Lucky terhadap Dr. Rudy di ruang komputer.&lt;br /&gt;- Cercaan, cacian, makian, dan hinaan Dr. Lucky berlanjut di kamar tidur.&lt;br /&gt;- Setelah Dr. Rudy pindah tidur ke sofa yang ada di ruang keluarga, terjadi penyerangan-penyerangan oleh Dr. Lucky. Diawali dengan perlakuan kasar oleh Dr. Lucky terhadap Dar. Rudy, yaitu menarik selimut dan bantal yang digunakan oleh Dr. Rudy, secara kasar dan tiba-tiba.&lt;br /&gt;- Dilanjutkan dengan serangan membabi buta dan brutal oleh Dr. Lucky terhadap Dr. Rudy. Kemudian Dr. Lucky berusaha menikam / menusuk Dr. Rudy dengan pisau.&lt;br /&gt;- Kemudian Dr. Lucky menyiram-nyiramkan air es yang ada di dalam botol minuman ke Dr. Rudy.&lt;br /&gt;- Dr. Rudy berusaha menghindar, dalam perjalanan berusaha menghindar, Dr. Rudy meraih gelas yang setengahnya berisi air dan berusaha menyiram Dr. Lucky, namun tidak kena karena Dr. Lucky keburu menhindar, sehingga terdapat jarak sekitar 4 (empat) meter antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky.&lt;br /&gt;- Dr. Rudy kemudian membanting gelas ke lantai tepat di depan Dr. Rudy sampai pecah berkeping-keping. Gelas dan/atau pecahannya tidak mengenai kaki Dr. Lucky, tidak terjadi luka dan/atau perdarahan di kaki Dr. Lucky. Setelah itu terjadi saling tukar kata beberapa saat. Kemudian Dr. Rudy pergi bersembunyi di kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi.&lt;br /&gt;- Selang sekitar 5 menitan kemudian, Dr. Lucky menggedor-gedor pintu kamar mandi, mengatakan kakinya luka berdarah kena pecahan gelas. Karena Dr. Rudyh tidak juga keluar dari kamar mandi, maka Dr. Lucky teriak-teriak ”Uuuun....., Uuuun .... !” berulang-ulang memanggil pembantu bernama Uun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, tidak  benar bahwa Dr. Rudy menendang perut Dr. Lucky. Yang benar adalah Dr. Rudy menahan serangan-serangan pukulan-pukulan Dr. Lucky. Karena saat diserang/dipukuli oleh Dr. Lucky, Dr. Rudy dalam keadaan tidur telentang di sofa, dan serangan-serangan/pukulan-pukulan Dr. Lucky datangnya berasal dari arah kaki Dr. Rudy, sehingga Dr. Rudy menahan tubuh Dr. Lucky menggunakan kedua kaki, dan sama sekali tidak menendang Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa (Dr. Rudy) sama sekali tidak melempar gelas ke arah kaki Dr. Lucky. Yang benar adalah terdakwa membanting gelas tepat di depan kaki terdakwa sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, ternyatalah juga bahwa saksi Uun tidak berada dekat/sekitar lokasi pembantingan gelas. Jadi juga berarti bahwa saksi Uun tidak melihat bahwa Dr. Rudy menyiram dan membanting gelas, bukan minum lalu melempar gelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikaitkan dengan Visum Et Repertum No.0865/TU.FK/VR/II/2004 tanggal 14 April 2004, yaitu terdapat luka tepi tidak rata, dan disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul.&lt;br /&gt;Maka kalau Visum Et Repertum ini benar, berarti gelas hancur berkeping-keping saat menghantam kaki Dr. Lucky. Bila mengingat terdapat jarak sekitar 4 meter antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky maka serharusnya luka tidak hanya 1 buah, paling tidak seharusnya juga terdapat luka di betis / tulang kering Dr. Lucky dan atau bagian kaki / tungkai.&lt;br /&gt;Untuk selanjutnya, mohon dibaca pada bagian berikutnya pembelaan ini mengenai kontroversi antara Vulnus laceratum dengan Vulnus scissum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya : Lalu bagaimana mungkin luka itu dapat terjadi?&lt;br /&gt;Jawabannya : Luka tersebut bukan jenis luka yang disebabkan oleh benda tumpul, tapi oleh benda tajam. Oleh karena itu, mungkin saja dilukai sendiri oleh Dr. Lucky. Jawaban ini sesuai dengan jawaban asumsi Dr. Rudy atas pertanyaan Majelis Hakim yang mendesak kemungkinan terjadinya luka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pada Dakwaan Kesatu Primair pada halaman 2 (dua) tertulis :&lt;br /&gt;” Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.0865 / TU.FK / VR / II / 2004, tanggal 14 April 2004 yang ditandatangani oleh Dr. Wibisana Widiatmaka, SpF (Keterangan : Sebagai dokter forensik. Tambahan : Juga ditandatangani oleh Dr. Mendy sebagai dokter pemeriksa) dengan hasil pemeriksaan :&lt;br /&gt;1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum baik.&lt;br /&gt;2. Pada korban ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada punggung kaki kiri berukuran 3 cm kali 1 cm.&lt;br /&gt;3. Korban dipulangkan dalam keadaan  baik.&lt;br /&gt;Kesimpulan : Luka pada orang ini diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit/halanan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu saya komentari, bahwa pada butir 2 dalam Visum Et Repertum tersebut terdapat kalimat ”luka terbuka tepi tidak rata” yang dalam bahasa kedokteran dikenal seebagai Vulnus laceratum, sehingg tidak heranlah bila pada kesimpulan disebutkan bahwa ”luka diakibatkan oleh kekerasan tumpul”.&lt;br /&gt;Padahal, sesuai yang saya lihat saat Dr. Lucky sudah beradai di rumah, saat Dr. Lucky minta digantikan pembalut lukanya, saya lihat dengan jelas bahwa jenis lukanya bukan Vulnus laceratum tetapi Vulnus scissum, yaitu luka sayat dengan tepi rata. Luka jenis ini disebabkan oleh benda tajam, bukan oleh benda tumpul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya adalah, mengapa dokter Mendy sebagai dokter pemeriksa membuat gambaran (deskripsi) luka seperti itu dan membuat kesimpulan demikian?&lt;br /&gt;Jawabannya sederhana dan keluar dari mulut dokter Lucky sendiri, yaitu Dr. Lucky mengaku kepada Dr. Mendy sebagai dokter pemeriksa bahwa luka yang ada oleh karena dilempar botol bir oleh orang mabuk. Oleh karena itu Dr. Mendy terpengaruh sehingga membuat deskripsi dan kesimpulan demikian. Sebab, seperti yang sama kita ketahui, bahwa botol bir sangatlah tebal sehingga sukar pecah. Karena terpengaruh oleh itulah maka mungkin tanpa sadar atau dengan sadar, Dr. Mendy mengikuti skenario dari Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. Berdasarkan KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dihadirkan di muka sidang Pengadilan untuk didengar kesaksiannya :&lt;br /&gt;1. Dokter Mendy, dokter pemeriksa di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Dr. Ciptomangunkusumo.&lt;br /&gt;2. Dokter Wibisana Widiatmaka, SpF, NIP 140053424, dokter forensik di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, saya juga memohon agar dilakukan penyitaan terhadap asli dari catatan rekam medik dengan nomor rekam medik 282-43-66 untuk pembuktian bahwa apa yang saya kemukakan di atas adalah benar, karena di situ terdapat catatan apa-apa yang Dr. Lucky nyatakan seperti yang tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pada Dakwaan Kesatu Primer pada halaman 2 (dua), kronologis peristiwa tanggal 26 Agustus 2004. Yang benar adalah seperti kronologi yang saya buat pada lampiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya / ringkasnya, itu semua adalah fitnah dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Dr. Lucky.&lt;br /&gt;Yaitu, saya yang dipukuli / dianiaya oleh Dr. Lucky yang dikawal oleh ”orang-orang”nya Dr. Lucky.&lt;br /&gt;Saya melaporkan hal penganiayaan tersebut ke Polres Jakarta Timur pada jam 16.00 dan dilakukan Visum Et Repertum di RSCM, namun kemudian Dr. Lucky membuat laporan palsu / fitnahan ke Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi) ke Polres Jakarta Timur. Tetapi kemudian Lucky Aziza merekayasa dan melakukan fitnah serta memutar balikkan fakta dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinyalah yang dianiaya/dipukul, dengan mengajukan saksi-saksi palsu yang dibayar. Sehingga akhirnya saya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini dimungkinkan juga oleh karena bantuan memo dan telpon dari seorang Irjen Pol yang adalah sepupu Lucky Aziza yang saat ini menjabat sebagai Kapolda di luar Pulau Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan laporan saya ke Polres Jaktim akhirnya kandas di tengah jalan. Mula-mula Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004 dilimpahkan oleh Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT. Tetapi entah kenapa, tidak direspons semestinya oleh Polda Metro Jaya, bahkan tanpa pemberitahuan ke pelapor (Rudy Sutadi), ternyata dikembalikan ke Polres Jakarta Timur. &lt;br /&gt;Tetapi anehnya, kebalikannya, Polda Metro Jaya secara pro-aktif meminta kepada Polsek Menteng agar melimpahkan laporan Lucky Aziza tanggal 27 Februari 2004 di Polsek Menteng, dengan surat tanggal 8 September 2004 No.Pol. B/7229/IX/2004/Dit Reskrimum.&lt;br /&gt;Akhirnya terhadap laporan saya di Polres Jakarta Timur tersebut dilakukan/diterbitkan SP3 oleh karena karyawan-karyawan saya yang melihat bahwa sayalah yang dipukuli oleh Lucky Aziza, tidak berani memberi kesaksian oleh sebab diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak memberi kesaksian, terlampir. Kalau kita baca isi surat tersebut, terlihatlah bahwa yang merancang surat tersebut adalah orang yang sangat mengerti seluk beluk mengenai hukum, yang tentunya jauh di luar pengetahuan dari karyawan-karyawan saya tersebut. &lt;br /&gt;Di samping itu, SP3 dikeluarkan oleh karena Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak mengeluarkan Visum Et Repertum terhadap kasus penganiayaan terhadap saya, dengan alasan catatan rekam medik tidak ada, oleh karena setelah dilakukan pemeriksaan untuk Visum Et Repertum terhadap saya, Lucky Aziza datang ke RSCM menemui Kepala Instalasi Gawat Darurat yaitu Dr. Sonar Soni Panigoro, SpB yang adalah sahabatnya, dan catatan rekam medik saya kemudian diambil.&lt;br /&gt;Namun sebenarnya, tanpa catatan rekam medik, seharusnya masih tetap bisa dibuatkan Visum Et Repertum, karena saat saya datang pada tanggal 26 Agustus 2004 tersebut, oleh Dr. Rofi yang melakukan pemeriksaan terhadap saya, dilakukan pemotretan dengan foto digital milik RSCM (hasil foto terlampir). Foto tersebut tidak mungkin saya rekayasa, karena asli file foto tersebut disimpan oleh Dr. Rofi, dan menurut Bapak Roy M. Suryo, pakar telematika, bisa diketahui apakah suatu foto digital asli atau telah direkayasa, seperti yang dikemukakan oleh beliau saat kasus foto Sukma Ayu mencuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka saya mohon dihadirkan ke persidangan untuk didengar kesaksiannya, yaitu :&lt;br /&gt;1. Petugas Kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap saya (Dr. Rudy) di Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;2. Petugas Polisi Wanita dari Polsek Jatinegara yang berkali-kali menahan amukan dan serangan Dr. Lucky terhadap saya (Dr. Rudy).&lt;br /&gt;3. Petugas Kepolisian dari Polsek Jatinegara yang ikut bersama saya (Dr. Rudy) ke Polsek Jatinegara, yang juga menganjurkan agar saya melaporkan penganiayaan, dan kemudian juga mengantar saya (Dr. Rudy) ke Polres Jaktim.&lt;br /&gt;4. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang menerima laporan saya (Dr. Rudy).&lt;br /&gt;5. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap laporan saya (Dr. Rudy)&lt;br /&gt;6. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang melakukan penyidikan/pemeriksaan terhadap tersangka Dr. Lucky Aziza&lt;br /&gt;7. Dr. Rofi yang merupakan dokter pemeriksa untuk Visum Et Repertum bagi saya, sekaligus yang membuat foto dengan kamera digital milik RSUPNCM.&lt;br /&gt;8. Dr. Sonar Soni Panigoro yang merupakan Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUPNCM yang juga merupakan sahabat dari Dr. Lucky Aziza&lt;br /&gt;9. Petugas administrasi yang menyerahkan catatan rekam medik ke Dr. Lucky Aziza.&lt;br /&gt;10. Bapak Roy M. Suryo dan atau pakar telematika lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pada Dakwaan Kesatu Primair pada halaman 3 (tiga), dikemukakan adanya Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh dokter Binsar Ompusunggu dengan hasil pemeriksaan : Memar pada pelipis kiri, pipi kiri dan pipi kanan, luka gores pada dagu dan lengan bahwa kanan.&lt;br /&gt;Kesimpulan : Memar dan luka gores disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan tajam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pada sidang tanggal 23 Desember 2004, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dan menyerahkan kepada Majelis Hakim satu lembar print-out foto keadaan muka/wajah Dr. Lucky. &lt;br /&gt;Namun terdapat berbagai keanehan / kejanggalan, yaitu :&lt;br /&gt;6.1. Visum Et Repertum tersebut dibuat pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 20.00.&lt;br /&gt;Namun pada sekitar Jam 22.30 saat saya bersama Petugas Polisi dari Polres Jakarta Timur datang ke TKP Jl. Otto Iskandar Dinata Raya, bertemu dengan Dr. Lucky yang mengatakan ke Petugas Polisi dari Polres Jaktim ”Saya sudah lapor duluan ke Polda, dahi saya diketok handphone” sambil menunjuka ke dahinya sendiri.&lt;br /&gt;Namun semua orang yang hadir di situ (termasuk saya) melihat bahwa wajah/muka dokter Lucky sama sekali tidak terlihat tanda/bekas kekerasan apapun. Apalagi seperti kondisi pada print-out foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti yang tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.2 Keanehan yang disebut pada butir 1 di atas, yaitu tidak terlihat adanya kelainan atau tanda/bekas kekerasan apapun pada Dr. Lucky, diperkuat oleh saksi di bawah sumpah di sidang pengadilan pada tanggal 23 Desember 2004, yaitu :&lt;br /&gt;a. Kris&lt;br /&gt;”Saya melihat dari dekat, dengan jarak sekitar 2 (dua) meter bahwa wajah Dr. Lucky tidak ada masalah”.&lt;br /&gt;b. John Lihamallah&lt;br /&gt;”Saya tidak melihat ada luka pada Dr. Lucky, apalagi seperti yang ada di foto yang diperlihatkan”&lt;br /&gt;”Saya bersama dokter Lucky sampai jam 3 pagi” (keterangan : Jam 3 pagi tanggal 27 Agustus 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.3 Pada print-out foto yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, terlihat memar pada kedua kelopak mata kiri dan kanan Dr. Lucky.&lt;br /&gt;Pada kondisi seperti itu, seharusnya akan terlihat/terjadi pembengkakan kedua kelopak mata atas dan bawah, kiri dan kanan, sehingga kedua mata Dr. Lucky akan tampak sipit, seperti yang sering kita lihat di TV pada berita mengenai pelaku tindak kriminal yang dipukuli oleh masa, atau juga petinju yang matanya bengkak. Pembengkakan kelopak mata sehingga mata terlihat sipit terjadi oleh karena jaringan kelopak mata atas maupun bawah merupakan jaringan yang longgar, sehingga cairan/darah mudah terkumpul di kelopak mata.&lt;br /&gt;Kenyataannya, pada foto tersebut kedua mata/kelopak mata Dr. Lucky tampak terbuka lebar.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, patut diduga bahwa foto tersebut adalah hasil rekayasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. Berdasarkan KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dihadirkan di muka sidang pengadilan untuk didengar kesaksiannya :&lt;br /&gt;a. Dr. Binsar Ompusunggu yang membbuat Visum Et Repertum di Rumah Sakit Jakarta tanggal 26 Agustus 2004.&lt;br /&gt;b. Petugas Kepolisian dari Polres jakarta Timur yang datang ke TKP pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 22.30, yaitu paling tidak :&lt;br /&gt;- Kasat Serse Polres Jakarta Timur&lt;br /&gt;- Petugas Polisi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan atas Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res.Jt, yang ikut ke TKP&lt;br /&gt;- Kepala / Ketua Team / Unit yang membuat Berita Acara Pemeriksaan atas Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res.Jt, yang ikut ke TKP&lt;br /&gt;- Roy M Suryo atau pakar telematika lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Di samping itu juga, mohon dilakukan penyitaan terhadap file/disket yang merupakan asli dari print-out foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk diselidiki :&lt;br /&gt;- Siapa yang membuat foto tersebut&lt;br /&gt;- Kapan foto tersebut dibuat&lt;br /&gt;- Di mana foto tersebut dibuat&lt;br /&gt;- Dan lain sebagainya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Pada Dakwaan Kesatu Subsidair pada halaman 3 dan 4 Surat Tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uraian ini merupakan pengulangan apa-apa yang tercantum pada Dakwaan Kesatu Primair. Maka apa-apa yang saya (Dr. Rudy) kemukakan dan uraian sebelumnya untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Primair berlaku pula untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Subsidair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 4 (empat) dalam Surat Tuntutan disebutkan bahwa ”selanjutnya Dr. Lucky Aziza Bawazier memanfaatkan  bangunan tersebut untuk Klinik Intervensi Dini (KID) JMC, namun karena tidak ada ijin usaha maka klinik tersebut dihentikan kegiatannya sehingga bangunan tersebut tidak berfungsi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut di atas sama sekali tidak benar. Kenyataannya adalah :&lt;br /&gt;a. Bangunan / Ruko dikontrak dari Bapak Naif Abdullah Bawazier yang merupakan kakak kandung dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, yang sejak semula diniatkan/ditujukan untuk dimanfaatkan oleh Dr. Rudy Sutadi (yang adalah suami dari Dr. Lucky Aziza), sebagai Klinik Intervensi Dini Autisme Jakarta Medical Center (KID-Autis JMC), sebagaimana juga yang dikemukakan oleh Bapak Naif Abdullah Bawazier kepada pemakai bangunan sebelumnya yang adalah teman bisnis dari  Bapak Naif sendiri. Dan sebagian kecil (kurang dari 5 persen dari total luas seluruh lantai bangunan/ruko 3 tingkat) digunakan untuk Klinik Medista, Praktek Dokter 24 Jam yang dikelola oleh Dr. Rudy selaku General Manager JMC Group (Jakarta Medical Center Group).&lt;br /&gt;b. Sejak tahun 1999 sampai dengan 2004, Dr. Lucky hampir tidak pernah datang ke KID-Autis JMC / Klinik Medista. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut, Dr. Lucky hanya datang 2-3 kali saja, itupun sebatas pada acara buka puasa bersama atau menjemput Dr. Rudy untuk pergi ke suatu tempat.&lt;br /&gt;c. Klinik tersebut di atas dikelola penuh oleh Dr. Rudy, tanpa campur tangan sedikitpun oleh Dr. Lucky&lt;br /&gt;d. KID-Autis JMC mula-mula diselenggarakan di Klinik/Rumah Sakit JMC, Jalan Buncit Raya Nomor 15, Jakarta Selatan. Oleh karena terjadi peningkatan permintaan orangtua pasien untuk anak-anak mereka agar ditangani oleh KID-Autis JMC, sedangkan ruangan di Klinik/Rumah Sakit JMC terbatas, maka dipindahkan ke Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur sejak bulan Desember 1999. KID-Autis JMC tetap di bawah naungan Klinik/Rumah Sakit JMC, sehingga perijinan mengikuti perijinan Klinik / Rumah Sakit JMC. Nota bene, Dr. Rudy adalah Direktur dari Rumah Sakit JMC, seperti yang tercantum dalam Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Kanwil Depkes DKI Jakarta.&lt;br /&gt;e. Klinik Medista maupun KID-Autis JMC tetap beroperasi sejak Desember 1999, sehingga tidak benar bila dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa ”Klinik tersebut dihentikan kegiatannya sehingga bangunan tersebut tidak berfungsi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 4, seperti yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa ”sejak bulan April 2004 terdakwa menyuruh Haryanto dan beberapa kawannya untuk melakukan RENOVASI .....” Jadi yang dilakukan adalah renovasi, BUKAN perusakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 5.&lt;br /&gt;Tidak benar bahwa Naif Abdullah Bawazier, yang adalah kakak kandung dari Dr. Lucky Aziza Bawazier berkeberatan dilakukan renovasi. Karena :&lt;br /&gt;- Nota bene renovasi total pernah dilakukan pada tahun 1993&lt;br /&gt;- Pada perjanjian kontrak diperkenankan untuk alih usaha, yang secara implisit juga berarti boleh dilakukan penyesuaian sesuai jenis usaha&lt;br /&gt;- Sampai dengan tanggal 26 Agustus 2004 (bahkan setelah itu) terdakwa (Dr. Rudy) dan pemilik gedung/ruko (Bapak Naif) tetap terjalin komunikasi, baik melalui telpon maupun bertemu langsung. Namun Bapak Naif tidak pernah menyatakan keberatannya walupun tahu persis bahwa terdakwa sedang melakukan renovasi pada bangunan/ruko miliknya. Malah memberikan fotokopi KTP nya untuk perijinan ADSL (saluran khusus dari PT Telkom) untuk warnet.&lt;br /&gt;- Walaupun kontrak dengan Dr. Lucky akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2004, Bapak Naif akan menyerahkan bangunan/ruko miliknya per 1 Januari 2005 kepada saya (Dr. Rudy / terdakwa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 5 Surat Tuntutan, jaksa penuntut umum menuliskan ”Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan ruangan yang terdapat di dalam gedung tersebut berubah serta tidak dapat dipergunakan lagi”.&lt;br /&gt;Yang ingin saya (Dr. Rudy) ingin komentari adalah :&lt;br /&gt;- Perubahan ruangan diijinkan oleh pemilik gedung/ruko (Bapak Naif) sesuai pada perjanjian kontrak.&lt;br /&gt;- Perubahan ruangan untuk dijadikan warnet diketahui dan disetujui oleh pemilik gedung/ruko (Bapak Naif).&lt;br /&gt;- Ruangan tersebut bukan ”tidak dapat dipergunakan lagi”, tetapi tetap bisa digunakan yaitu untuk warnet. Jadi, tergantung siapa yang menggunakan, dan digunakan untuk apa. Yaitu, yang menggunakan adalah saya (Dr. Rudy), dan digunakan untuk internet. Nota bene, yang dibongkar adalah sekat-sekat KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center) yang dibuat oleh saya (Dr. Rudy) pada renovasi tahun 1999. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Uraian-uraian pada Dakwaan Kedua yang merupakan pengulangan apa-apa yang tercantum pada Dakwaan Kesatu Primair, maka apa-apa yang saya (Dr. Rudy) kemukakan dan uraikan sebelumnya untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Primair berlaku pula untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Mengenai Dakwaan Ketiga pada Surat Tuntutan.&lt;br /&gt;Sidang pertama ditetapkan dan dilakukan pada tanggal 9 November 2004. Ternyata Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama tanggal 9 November 2004 tersebut melakukan penggantian Surat Dakwaan sebelumnya, dan pada Surat Dakwaan baru tersebut ternyata Jaksa Penuntut Umum menambah dakwaan pada Surat Dakwaan sebelumnya, yaitu yang sebelumnya hanya dua dakwaan (yaitu dakwaan pertama dan kedua), ditambah menjadi tiga dakwaan (dengan dakwaan ketiga). Sedangkan pada tanggal 8 November 2004, Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) memfotokopi seluruh berkas dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan yang diterima oleh Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) adalah Surat Dakwaan yang belum dirubah/ditambah. Sehingga perubahan/penambahan Surat Dakwaan baru diberikan dan diketahui oleh Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) pada sidang pertama yaitu tanggal 9 November 2004.&lt;br /&gt;Padahal pada KUHAP Pasal 144 ayat 1, 2, dan 3 disebutkan :&lt;br /&gt;(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.&lt;br /&gt;(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau Penasihat Hukum dan penyidik.&lt;br /&gt;Jadi, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim telah melanggar KUHAP Pasal 144 tersebut di atas dengan menerima perubahan/penambahan Surat Dakwaan, padahal Penasihat Hukum sudah secara tegas menyatakan keberatannya. Walaupun KUHAP memang tidak secara jelas/eksplisit/tertulis menyatakan apa sanksinya bila ketentuan ini dilanggar, namun dalam Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana disebutkan ”cukup jelas”. Sehingga tentunya mengikuti logika hukum seumumnya, yaitu dakwaan harus batal demi hukum. Karena kalau tidak, atau kalau dinyatakan/ditetapkan lain, maka akan terjadi ketidakpastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TANGGAPAN  MENGENAI  KETERANGAN  SAKSI-SAKSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Mengenai keterangan saksi korban Dr. Lucky Aziza Bawazier&lt;br /&gt;- Tidak benar bahwa terdakwa dan saksi nikah di bawah tangan. Sebelum menikah, terdakwa berdomisili di Jakarta Timur, sedangkan saksi berdomisili di Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa menyerahkan surat-surat untuk numpang menikah di Jakarta Pusat kepada Bapak Mahdi Saleh yang adalah karyawan kepercayaan saksi, sesuai perintah saksi yaitu agar supaya Bapak Mahdi Saleh mengurus pernikahan terdakwa dan saksi. Kalau kemudian saksi menyatakan bahwa akte nikah tidak terdaftar di KUA, itu adalah hal lain yang juga belum jelas diketahui kebenarannya.&lt;br /&gt;- Tidak benar bahwa ketika saksi mengandung 3 (tiga) bulan, terjadi perubahan tabiat terdakwa. Yang benar adalah kelakuan saksi yang memang sebelumnya pemarah dan pemaki, kemudian menjadi-jadi dengan juga antara lain berulang kali mengancam menggugurkan kandungannya. Tidak benar bahwa terdakwa sering memarahi dan membentak-bentak serta memukuli saksi.&lt;br /&gt;- Adalah fitnah dan tidak benar bahwa pada tahun 2001 terdakwa selingkuh dengan wanita Cina. Apalagi dikatakan bahwa pernah kepergok, tidak dijelaskan/ diuraikan/diterangkan apa yang dimaksud dengan kepergok. Apalagi dikatakan kepergok dari sms terdakwa. Sms apa bunyinya, tidak dijelaskan/diuraikan/ diterangkan. Apalagi dikatakan diberitahu oleh tetangga. Tidak dijelaskan/ diuraikan/diterangkan tetangga siapa/yang mana yang dimaksud, dan apa yang dikatakan. Juga tidak dijelaskan/diuraikan/diterangkan apa yang dikatakan oleh pembantu-pembantu rumah tangga. Maka hal ini merupakan fitnah dari saksi dan fitnah dari jaksa penuntut umum.&lt;br /&gt;- Tidak benar bahwa dalam tahun 2002 terdakwa menghancurkan dan/atau melempar sesuatupun ke kepala saksi korban. Tentunya hal itu akan menimbulkan cedera yang jelas/serius kalau memang hal itu terjadi.&lt;br /&gt;- Tidak benar bahwa tahun 2003 saksi korban mulai dipukuli. Apalagi dikatakan akibat adanya pihak ketiga, apalagi dikatakan yang hampir tiap hari datang, apalagi bahkan dikatakan 4-5 jam. Jaksa mengemukakan bahwa pada November 2003 saksi diinjak-injak oleh terdakwa dengan bukti Visum Et Repertum No. 010/ VER / B / S / 04 tanggal 10 Februari 2004 dari Rumah Sakit Husada yang ditandatangani oleh Dr. Hingawati Setio. Mengenai cacat hukum dari Visum Et Repertum, mohon sudilah majelis hakim melihat dan memperhatikan uraian saya pada nomor dua pada halaman 13. Ditambah lagi &lt;br /&gt;- Tidak benar bahwa pada tanggal 27 Februari 2004 terdakwa menendang saksi korban. Yang benar adalah saksi korban memukuli terdakwa saat terdakwa berbaring telentang, oleh karena itu terdakwa menahan tubuh saksi korban dengan kedua kaki terdakwa. Tidak ada luka memar di bagian perut saksi, karena Visum Et Repertum No.0865 / TU.FK / VR / II / 2004 tanggal 14 April 2004 yang ditandatangani oleh Dr. Wibisana Widiatmaka, SpF, sama sekali tidak menyebutkan hal itu.&lt;br /&gt;- Tidak benar bahwa pada tanggal 27 Februari 2004 saksi korban dilempar gelas oleh terdakwa kemudian mengenai mata kaki saksi korban sebelah kiri. Yang benar adalah terdakwa membanting gelas sehingga pecah berkeping-keping persis di depan terdakwa, sedangkan jarak antara terdakwa dengan saksi korban adalah sekitar 4 (empat) meter seperti juga diakui oleh saksi korban. Dengan jarak 4 (empat) meter tersebut, bila gelas langsung dilempar oleh terdakwa ke kaki saksi dan gelas kemudian pecah berkeping-keping di punggung kaki saksi korban, maka tentulah luka yang ditimbulkan tidak hanya luka tunggal, tentulah ada luka-luka lain, minimal ada luka-luka lain berupa titik-titik luka yang terdapat di punggung kaki saksi korban dan/atau di bagian tulang kering saksi korban karena masih ada sisa gaya gerak (momentum). Atau bila luka ditimbulkan karena pecahan gelas yang meluncur ke arah saksi korban, maka yang luka tentulah bagian tulang kering saksi korban. Saat sidang, majelis hakim mendesak saya untuk menerangkan kenapa terjadi luka pada punggung ibu jari kiri kaki saksi korban, maka atas seijin majelis hakim, terdakwa memperkirakan bahwa saksi korban sendiri yang menggoreskan pecahan gelas pada kakinya, karena terdakwa sama sekali tidak melempar gelas ke saksi korban, terdakwa membanting gelas tepat di depan terdakwa dan berjarak 4 (empat) meter dari saksi korban, dan antara saksi korban dengan terdakwa sempat bertukar kata beberapa menit, pada saat itu tidak ada luka/darah/perdarahan di kaki saksi korban, barulah setelah terdakwa meninggalkan saksi korban dan terdakwa berada lebih dari 5 menit di kamar mandi, barulah saksi korban menggedor-gedor pintu kamar mandi sambil mengatakan kakinya luka kena beling. Mohon dilihat lagi keterangan saya pada halaman 17 dan 18 sebelum ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-5282046251051148052?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/5282046251051148052/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/pledooi-pembelaan-perkara-pertama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/5282046251051148052'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/5282046251051148052'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/pledooi-pembelaan-perkara-pertama.html' title='Pledooi (Pembelaan) Perkara Pertama'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-5329269989512664276</id><published>2009-07-03T06:46:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T06:48:23.238-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fitnah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rekayasa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kasasi'/><title type='text'>Kasasi Perkara Pertama</title><content type='html'>Jakarta, 11 Mei 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada :&lt;br /&gt;Yth. Majelis Hakim Agung,&lt;br /&gt;Mahkamah Agung Republik Indonesia,&lt;br /&gt;Jl. Medan Merdeka Utara,&lt;br /&gt;Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hal : Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/&lt;br /&gt;2004/PN.Jkt.Tim tanggal 18 Januari 2005, dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 30/Pid/2005/PT.DKI tanggal 28 Maret 2005, dengan Terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk mengajukan Kasasi, dan juga terimakasih atas kesediaan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk membaca, menelaah, dan mempelajari Memori Kasasi yang saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, ajukan sebagai terdakwa di samping dari Memori Kasasi yang diajukan juga oleh Penasehat Hukum saya, sehingga Memori Kasasi saya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dakwaan Kesatu&lt;br /&gt;a. Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP&lt;br /&gt;b. Subsidair : Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP&lt;br /&gt;2. Dakwaan Kedua : Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;3. Dakwaan Ketiga : Pasal 170 ayat (1) KUHP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong masa tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dinyatakan dengan mengingat ketentuan :&lt;br /&gt;1. Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP&lt;br /&gt;2. Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;3. UU No.23 Tahun 2004&lt;br /&gt;4. Dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memutuskan a.l. :&lt;br /&gt;1. Menyatakan bahwa saya terbukti melakukan ”Penganiayaan terhadap isteri dan menyuruh melakukan perusakan terhadap barang”.&lt;br /&gt;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.&lt;br /&gt;3. Menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Ketiga, sehingga membebaskan dari Dakwaan Ketiga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 (tiga) tahun, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan. Tetapi kemudian anehnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding! Kenapa?! Ada apa denganmu Jaksa?! Tetapi kemudian Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak memasukkan Memori Banding. Kenapa?! Ada apa denganmu Jaksa?!&lt;br /&gt;Lebih aneh lagi tetapi nyata, Hakim yang sama, yaitu John Pieter, SH, hanya menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan kepada Joni Suherman, SE, pada bulan Mei 2005. Yang merupakan penghuni sel bersebelahan dengan sel saya di Rutan/LP Cipinang. Padahal Joni Suherman, SE, mengakui dan terbukti memukul isterinya hingga terjadi gangguan pendengaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 244 KUHAP yang berbunyi : Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.&lt;br /&gt;Dan berdasarkan Pasal 245 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.&lt;br /&gt;Kemudian Pasal 248 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada Panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa baru menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi pada hari Senin, tanggal 18 April 2005, sesuai tanggal yang dicantumkan oleh Terdakwa pada tanda terima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, baik pernyataan/permintaan kasasi maupun pengajuan Memori Kasasi ini adalah sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu Terdakwa memohon agar Kasasi dari Terdakwa dapat diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memori Kasasi dari Terdakwa ini terbagi atas 5 (lima) bagian, yaitu :&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;B. Fakta-fakta penyebab diajukannya kasasi&lt;br /&gt;C. Fakta-fakta bagi Majelis Hakim Agung untuk sidang Mahkamah Agung R.I.&lt;br /&gt;D. Kesimpulan&lt;br /&gt;E. Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. FAKTA-FAKTA PENYEBAB DIAJUKANNYA KASASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bukan ahli hukum, dapat dikatakan awam terhadap hukum, tetapi menurut yang saya baca, pada pemeriksaan  di tingkat kasasi, menurut Pasal 253 ayat (1) KUHAP yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 253 ayat (1) KUHAP&lt;br /&gt;Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :&lt;br /&gt;a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;&lt;br /&gt;b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;&lt;br /&gt;c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pidana perusakan (Pasal 406 KUHP) yang didakwakan kepada saya. Ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mempercayai para saksi yang telah dibayar dan diarahkan oleh Saksi Pelapor mengenai apa yang harus dikatakan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Para saksi tersebut dibayar dan diarahkan, seperti yang dikemukakan oleh saksi John Lamahalah di sidang pengadilan sebagai saksi di bawah sumpah.&lt;br /&gt;Saksi John Lamahalah juga mengemukakan bahwa dari 2 (dua) kamar mandi yang dibongkar, 1 (satu) buah sudah selesai renovasinya, dan lebih bagus dari sebelumnya, berlawanan dengan kesaksian palsu dari saksi lainnya.&lt;br /&gt;Saya sebagai Terdakwa meminta dilakukan pengecekan ke lapangan atau sidang di lapangan, untuk membuktikan bahwa perkataan saya dan saksi John Lamahalah adalah yang benar, dan saksi-saksi lain yang berbohong, tetapi ditolak oleh Majelis Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang yang menandatangani kontrak tempat tersebut adalah Saksi Pelapor yang merupakan istri saya kepada pemilik tempat yang adalah kakaknya (Naif Abdullah Bawazier). Untuk mengontrak tempat tentunya boleh hanya salah satu suami atau istri yang menandatangani, berbeda kalau menjual tempat yang harus ditandatangani oleh suami dan istri.&lt;br /&gt;Namun De Facto, tempat itu sejak awal diperuntukkan dan digunakan oleh saya sebagai klinik untuk menangani penyandang autisme (KID-Autis JMC = Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center).&lt;br /&gt;Lalu pelaporan fitnah perusakan tempat tersebut adalah karena kedengkian isteri saya. Terjadi keributan dalam rumah tangga kami, yaitu dia selingkuh dengan supirnya, tetapi kemudian mencari-cari kesalahan saya dan menuduh saya selingkuh dengan salah seorang orangtua pasien. Dia menguasai seluruh uang dan harta kami, dan saya mengalah, biarlah dia menguasai seluruh uang dan harta kami. Tetapi dia masih tidak puas dengan sudah menguasai 40 (empat puluh) klinik kami lainnya dan 1 (satu) buah rumah sakit, sedangkan itu adalah satu-satunya klinik yang merupakan sedikit sumber penghasilan saya. Isteri saya tidak puas dengan telah menguasai 40 (empat puluh) klinik kami lainnya dan 1 (satu) buah rumah sakit, dengan penghasilan bersih sekitar 1,3 milyar rupiah per bulan, dibandingkan penghasilan KID-Autis JMC yang hanya beberapa juta per bulan. Semua uang (sekitar 40 milyar rupiah) dan harta (tanah, rumah, ruko, mobil, dll.) sudah dikuasai oleh isteri saya, sedangkan saya sudah tidak punya uang sedikitpun, dan tidak menguasai harta apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, motif istri saya adalah dalam rangka penguasaan harta oleh dirinya. Sehingga saya harus dipendam di penjara selama mungkin yang bisa dia usahakan dari koneksinya yaitu sepupunya yang berbintang dua Polri yang mempunyai jabatan sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, dan dengan kekuatan uang kami yang sudah dia kuasai seluruhnya. Saya tahu persis cara kerja isteri saya yang menggunakan power kekuasaan dan uang. Isteri saya dibantu oleh sepupunya yaitu Irjen Pol. Saleh Saaf yang menjadi Kapolda Sulawesi Selatan yang menelpon ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Juga Irjen Pol. Saleh Saaf memberi memo ke Saksi Pelapor, yang ditunjukkan oleh Saksi Pelapor ke berbagai pihak.&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan keterangan dari Bapak Agus Tiyadi, SH, alamat Jl. Pancoran Barat No.35, Jakarta Selatan, bahwa Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH membawa-bawa memo dari Irjen Saleh Saaf, dan diperlihatkan ke berbagai pihak di Kepolisian R.I. agar mendapat bantuan. &lt;br /&gt;Pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bapak Agus Tiyadi, SH, dengan Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf, pada sekitar bulan November-Desember 2004, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf mengatakan juga hal demikian, dan dikatakan oleh Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf bahwa memonya tersebut telah dia minta kembali dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH.&lt;br /&gt;Sebagai tambahan, Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf adalah sepupu dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH. Dan hubungan antara mereka memang dekat, sehingga Dr. Lucky cukup memanggil ”Leh” saja ke Bapak Irjen Pol. Saleh Saaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tahu persis bagaimana isteri saya yang melakukan pendekatan dengan uang pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dia diajari oleh kakaknya yang sering menyombongkan diri sebagai ”jago perkara”. Saya yang mengenal istri saya selama 25 tahun (sejak tahun 1980) dan sudah menjadi suaminya selama 15 tahun (sejak tahun 1989), tahu persis bagaimana sepak terjangnya selama ini di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam mengurus masalahnya selama ini, serta juga di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk perkara ini, saya tahu apa yang telah dilakukan oleh isteri saya, dan berapa jumlah uang yang telah diberikan dan kepada siapa-siapa saja. Saksi John Lamahalah, dengan alamat Jl. Kirai No.13 RT 001 RW 03, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah menerangkan kepada siapa saja Saksi Pelapor telah menyerahkan uang, dan berapa jumlah uang yang diserahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi John Lamahalah adalah salah seorang preman Saksi Pelapor, yang sebelumnya pada BAP mengatakan bahwa saya memukul Saksi Pelapor. Namun di sidang, dengan alasan bahwa mengikuti hati nuraninya untuk mengatakan kebenaran, maka saksi John Lamahalah mencabut semua pernyataannya yang ada di BAP, dan mengatakan yang sebenarnya dengan sejujurnya yaitu bahwa justru sayalah yang dipukuli oleh Saksi Pelapor, sedangkan saya sama sekali tidak memukul Saksi Pelapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang didakwakan kepada saya, terdapat 3 kejadian yang didakwakan, yaitu :&lt;br /&gt;1. Kejadian tanggal 26 Agustus 2004 di Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;2. Kejadian tanggal 27 Februari 2004 di Jl. Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;3. Kejadian tanggal Agustus atau November 2003 di Jl. Teuku Umar No.45 atau Jl. Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara logika saja, mana mungkin saya berani memukul Saksi Pelapor yang saat itu ditemani puluhan preman? Kalau saya tetap nekat memukul Saksi Pelapor, tentunya para preman tersebut tidak akan tinggal diam, tentulah saya akan habis dipukuli oleh para preman tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi John Lamahalah adalah salah seorang preman Saksi Pelapor, yang sebelumnya pada BAP mengatakan bahwa saya memukul Saksi Pelapor. Namun di sidang, dengan mengemukakan bahwa dia mengikuti hati nuraninya untuk mengatakan kebenaran, maka saki John Lamahalah mencabut semua pernyataannya yang ada di BAP, dan mengatakan yang sebenarnya dengan sejujurnya yaitu bahwa justru sayalah yang dipukuli oleh Saksi Pelapor, sedangkan saya sama sekali tidak memukul Saksi Pelapor. Dan luka-luka yang terjadi pada pipi saya disebabkan oleh cincin berlian yang dikenakan oleh Saksi Pelapor.&lt;br /&gt;Saksi John Lamahalah juga menyebutkan bahwa dia bersama dengan Saksi Pelapor sampai dengan pukul 3 pagi keesokan harinya, dan tidak ada masalah apapun pada muka Saksi Pelapor, oleh karena memang tidak dipukul sama sekali oleh saya.&lt;br /&gt;Setelah Terdakwa menyerahkan foto-foto terdakwa saat dilakukan Visum Et Repertum pada tanggal 26 Agustus 2004 di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, ketika Terdakwa diperiksa oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seminggu kemudian Saksi Pelapor melalui Jaksa Penuntut Umum menyerahkan foto dirinya yang katanya juga saat dilakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Jakarta, Jakarta.&lt;br /&gt;Keanehan pada foto yang diserahkan oleh Saksi Pelapor melalui Jaksa Penuntut Umum, yaitu kedua kelopak mata Saksi Pelapor tampak biru, tetapi kedua mata Saksi Pelapor terbuka lebar. Padahal kita sering menyaksikan di televisi bahwa orang yang dipukuli sehingga kelopak matanya biru (misalnya petinju atau pelaku kriminal yang dipukuli massa), maka akan terjadi pembengkakan di kedua kelopak matanya, dan sehingga mata akan terlihat sipit. Hal ini oleh karena jaringan kelopak mata adalah jaringan yang longgar, sehingga cairan tubuh mudah berkumpul di kelopak mata bila terjadi trauma pada atau di sekitar kelopak mata. Sehingga jelas bahwa biru pada kedua kelopak mata Saksi Pelapor hanyalah sekedar polesan make-up saja.&lt;br /&gt;Saksi Pelapor meminta kepada Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk, pertama, mengajukan dokter Binsar Ompusunggu yang melakukan Visum Et Repertum pada tanggal 26 Agustus 2004 di Rumah Sakit Jakarta, agar supaya diperiksa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua, meminta pakar fotografi yaitu Bapak Roy M. Suryo untuk melakukan analisis dan memberi kesaksian terhadap foto yang diajukan oleh Saksi Pelapor. Namun kedua permintaan saya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena memang tidak terjadi pemukulan oleh Terdakwa terhadap Saksi Pelapor, maka terjadi pertentangan keterangan bagaimana terjadinya pemukulan. Saksi Pius Krowe memperagakan bahwa pemukulan dengan handphone oleh Terdakwa dengan gerakan seperti menampar. Sedangkan saksi Mohamad Zahid memperakan pemukulan dengan handphone oleh Terdakwa dengan gerakan seperti memukul dengan martil (gerakan dari atas ke bawah) menggunakan tangan kanan dengan tangan kiri seperti menahan kepala Saksi Pelapor, sehingga seakan-akan Saksi Pelapor jauh lebih pendek dari Terdakwa (karena peragaan pemukulan tersebut seakan-akan dahi Saksi Pelapor setinggi perut Terdakwa). Padahal Pasal 185 ayat (6) huruf a, keterangan saksi harus bersesuaian. Yaitu seperti berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 185 ayat (6) huruf a :&lt;br /&gt;Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai kejadian pada tanggal 27 Februari 2004 di Jl. Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat. Saksi Uun Kurniasih keterangannya berubah-ubah. Misalnya mula-mula dikatakan bahwa Terdakwa melempar gelas ke kaki Saksi Pelapor, tetapi kemudian berubah yaitu gelas ke badan Saksi Pelapor kemudian mengenai kaki Saksi Pelapor, tetapi kemudian berubah lagi ke keterangan semula. Selain itu, kadang mengatakan bahwa pintu ruangan terkunci, kadang mengatakan pintu ruangan terbuka sedikit sehingga bisa melihat ke dalam ruangan. Bagaimana mungkin pada tengah malam tetapi pintu tidak terkunci?&lt;br /&gt;Hal ini terjadi oleh karena memang pada saat Terdakwa membanting gelas di hadapan terdakwa, saksi Uun Kurniasih tidak berada di tempat. Saksi Uun Kurniasih baru mendatangi Saksi Pelapor, setelah Terdakwa masuk ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi untuk menghindar dari Saksi Pelapor yang ingin menusuk Terdakwa. Kemudian Saksi Pelapor menggedor-gedor pintu kamar mandi, oleh karena saksi pelapor tetap berada di kamar mandi, maka Saksi Pelapor memanggil-manggil saksi Uun Kurniasih.&lt;br /&gt;Terdakwa kemudian meminta dilakukan sidang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan di TKP, guna melakukan rekonstruksi untuk membuktikan bahwa Saksi Uun Kurniasih memberikan kesaksian/keterangan palsu, bahwa saksi Uun Kurniasih tidak berada di sekitar TKP, kalaupun seperti yang saksi Uun Kurniasih katakan dia di sekitar TKP maka tidak mungkinlah dia melihat kejadian yang sebenarnya terjadi, namun ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;Selain itu, terdapat kontroversi jenis luka dan luka yang ada, sehingga Terdakwa minta kepada Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk mengajukan Dr. Wibisana Widiatmaka, SpF yang mengeluarkan Visum Et Repertum dan Dr. Mendy sebagai dokter jaga IGD RSCM yang melakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan dan diperiksa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun ditolak oleh Majelis Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat kejanggalan pada Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Husada, Jakarta, pada tanggal 10 Februari 2004 dengan nomor 010/VER/B/S/04. Yaitu permintaan visum dari Kapolsek Metro Jakarta Barat, padahal locus delicti adalah Jakarta Pusat. Pada Visum Et Repertum tersebut dituliskan bahwa Saksi Pelapor datang pada tanggal 20 November 2003 jam 12.50, sedangkan pada Surat Keterangan Medik dari Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 disebutkan bahwa Saksi Pelapor datang pada tanggal 19 Nopember 2003 Jam 14.21. Maka terdapat pertentangan antara keduanya. Oleh karena itu Terdakwa minta kepada Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan Kapolsek Metro Jakarta Barat dan dokter Hingawati Setio yang membuat Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Medik, untuk dihadapkan dan diperiksa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun permintaan ini ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal Pasal 180 ayat (1) KUHAP dan Pasal 186 KUHAP telah mengatur untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. Yaitu sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 180 ayat (1) KUHAP :&lt;br /&gt;Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 186 KUHAP :&lt;br /&gt;Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim telah berat sebelah, telah menyatakan sikap dengan sebelumnya menolak John Lamahalah memberikan kesaksian, pada Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP :&lt;br /&gt;Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Kedua sidang WAJIB mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempersilahkan Saksi Pelapor, yang pada sidang saat itu sebagai pengunjung dan duduk di kursi pengunjung, untuk berbicara menyatakan pendapatnya yaitu berkeberatan terhadap John Lamahalah untuk memberikan kesaksian, dengan sebelumnya Saksi Pelapor berdiri seraya berteriak dan memberikan tanda ”T” dengan kedua belah tangannya. Dan pendapat Saksi Pelapor tersebut didengarkan dan disetujui oleh Majelis Hakim, sehingga saksi John Lamahalah sempat diusir keluar oleh Majelis Hakim. Nota bene, itu adalah acara sidang pengadilan, bukan acara rapat di perkantoran, sehingga pengunjung yang duduk di kursi pengunjung seharusnya tidak mempunyai hak untuk menyatakan pendapat apapun. Barulah setelah Penasihat Hukum mengajukan protes keras dan bersikeras agar kesaksian John Lamahalah didengarkan, maka John Lamahalah diterima untuk mengajukan kesaksiannya.&lt;br /&gt;Namun kemudian dalam Putusannya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenyampingkan kesaksian John Lamahalah dengan alasan keterangan saksi John Lamahalah sangat berbeda dengan keterangan yang diberikan pada BAP di Kepolisian. Padahal, pertama, saksi John Lamahalah menyatakan dengan jelas bahwa dia dengan tegas mencabut keterangannya di BAP karena tidak sesuai dengan kenyataan. Kedua, saksi John Lamahalah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa keterangannya yang di depan Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timurlah yang benar. Ketiga, saksi John Lamahalah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa dia mengemukakan hal yang sebenarnya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh karena hati nuraninya terpanggil untuk menyatakan kebenaran, oleh sebab sebelumnya dia adalah orang yang mendapat gaji dari Saksi Pelapor, sedangkan saat itu sudah tidak lagi bekerja pada Saksi Pelapor. Keempat, nota-bene, sebenarnyalah kesaksian dari saksi John Lamahalah yang di depan sidanglah yang dipegang, oleh karena kesaksian di sidang pengadilan adalah dengan sumpah, sedangkan kesaksian di Kepolisian tanpa sumpah.&lt;br /&gt;Dan hal ini sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Pasal 163 KUHAP dan Pasal 165 ayat (4) KUHAP, dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Yaitu sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 163 KUHAP :&lt;br /&gt;Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, Hakim Ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 165 ayat (4) KUHAP :&lt;br /&gt;Hakim dan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaran Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran mereka masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 185 ayat (1) KUHAP :&lt;br /&gt;Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat saksi Uun Kurniasih memberi keterangannya di sidang, Saksi Pelapor yang masih duduk di kursi saksi di belakang Uun Kurniasih beberapa kali memberi pengarahan ke saksi Uun Kurniasih, yang dibiarkan saja oleh Majelis Hakim, padahal jelas dilarang dalam Pasal 167 ayat (3) KUHAP, yaitu sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 167 ayat (3) KUHAP :&lt;br /&gt;Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa telah mengajukan beberapa kali protes kepada Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi tidak diindahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi Dr. Jody Setyadi ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberikan kesaksian di sidang pengadilan, oleh karena keberatan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan karena Dr. Jody Setyadi adalah kakak kandung dari saya sebagai Terdakwa. Padahal, pertama, Dr. Jody Setyadi adalah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan di Kepolisian, dan telah dibuatkan BAP nya serta ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kedua, saya sebagai Terdakwa secara tegas menyatakan tidak berkeberatan. Ketiga, ternyata hal ini diatur dalam Pasal 169 KUHAP, yaitu pada ayat (1) membolehkan kesaksian di bawah sumpah, atau tanpa sumpah seperti yang tercantum pada ayat (2). Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 169 KUHAP :&lt;br /&gt;(2) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168  menghendakinya dan Penuntut Umum serta terdakwa tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.&lt;br /&gt;(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak ingin mendengar kesaksian dari Dr. Jody Setyadi, oleh karena menerangkan bahwa melihat dengan mata kepala sendiri dari jarak sekitar 2 (dua) meter bahwa pada tanggal 26 Agustus 2004 sekitar pukul 23.00, saksi Dr. Jody Setyadi melihat bahwa tidak ada masalah apapun pada wajah Saksi Pelapor. Sehingga hal ini akan membuat jelas bahwa Visum et Repertum yang dibuat di Rumah Sakit Jakarta adalah rekayasa, dan Saksi Pelapor telah membuat laporan serta kesaksian palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi Warni menggunakan bahasa Jawa yang samasekali tidak dimengerti oleh Terdakwa, sehingga tanya jawab hanya berlangsung antara salah seorang dari anggota Majelis Hakim, yaitu Sumardiyatmo, SH, dengan saksi, dalam bahasa Jawa. Padahal ini bertentangan dengan Pasal 177 ayat (1) KUHAP yaitu diharuskannya juru bahasa, dan Pasal 153 ayat (2) huruf a serta ayat (4) KUHAP yang menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Lengkapnya adalah sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 177 ayat (1) KUHAP :&lt;br /&gt;Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 153 KUHAP :&lt;br /&gt;(3) a. Hakim Ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdaksa dan saksi.&lt;br /&gt;(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang Bukti yang diajukan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur berbeda dengan yang diserahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ke Polda Metro Jaya. Hal itu bisa diketahui oleh karena pada saat penyerahan oleh Penasihat Hukum Terdakwa waktu itu, pada bagian dalam HP di bagian baterai, diberi coretan spidol, tetapi ternyata tidak ada pada Barang Bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai Pasal 181 ayat (1) KUHAP di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 181 ayat (1) KUHAP :&lt;br /&gt;Hakim Ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 11 Januari 2005, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan. Ternyata putusan yang dibacakan sekitar separohnya masih dalam tulisan tangan.&lt;br /&gt;Pada  Pasal 200 KUHAP disebutkan : Surat putusan ditandangani oleh Hakim dan Panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.&lt;br /&gt;Pada tanggal 11 Januari 2005, setelah pembacaan putusan, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Pada tanggal 18 Januari 2005, kuasa hukum terdakwa menandatangani Akta Permintaan Banding No.1533/Pid.B/2004/PN. Jaktim di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;Pada Pasal 236 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan : (1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, Panitera mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada Pengadilan Tinggi. (2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;Pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengenai Pasal 200 KUHAP disebutkan : Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum.&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai Pasal 236 KUHAP disebutkan : Cukup jelas.&lt;br /&gt;Pada surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor PTJ.Pid.85.327.2005 tanggal 8 Februari 2005 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perihal : Pengiriman salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan atas nama terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, diberi tambahan ”Agar berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta guna pemeriksaan tingkat banding”. Berarti bahwa berkas sampai dengan tanggal 8 Februari 2005 tersebut sama sekali belum dikirim ke / diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.&lt;br /&gt;Nyata dan jelas bahwa ketentuan pada Pasal 200 dan 236 KUHAP tersebut di atas tidak dijalankan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga telah menyalahi hukum.&lt;br /&gt;Kuasa hukum terdakwa berulang kali meminta putusan tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun ke Ketua Majelis Hakim yaitu Bapak John Pieter, SH, namun tidak pernah diberikan.&lt;br /&gt;Pada tanggal 1 Februari 2005, Bapak Marune, SH, salah satu Kuasa Hukum terdakwa kembali menanyakan/meminta Putusan kepada Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.&lt;br /&gt;Pada tanggal 2 Februari 2005, Ibu Mushwida, SH, dengan Ibu Dewi Fitriawati A., SH, yang adalah Kuasa Hukum terdakwa kembali menemui Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban yang sama yaitu bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005. Pada kesempatan tersebut, Bapak John Pieter, SH, mengatakan bahwa dia tidak melaporkan ke pihak Kepolisian RI oleh karena tidak merasa dirugikan atas kejadian perampokan yang menimpa dirinya. Kuasa Hukum terdakwa mengemukakan bahwa yang jelas terdakwa sudah dirugikan.&lt;br /&gt;Untuk hal ini, Penasihat Hukum dari Terdakwa yang saat itu adalah Muswhida, SH dan Dewi Fitriawati A, SH, membuat laporan pengaduan dan protes ke beberapa pihak, antara lain juga ke Ketua Mahkamah Agung RI c.q. Direktorat Pengawasan Hakim Peradilan Umum dengan surat nomor 015/SP/MM/2005 tanggal 8 Februari 2005&lt;br /&gt;Bapak John Pieter, SH, mengemukakan akan membuat ulang Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.&lt;br /&gt;Pada tanggal 21 Februari 2005, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan Putusan yang diberi tanggal  18 Januari 2005.&lt;br /&gt;Menurut hemat kami, Putusan yang dibuat ulang, yang diberi tanggal 18 Januari 2005, tidak akan sama dengan Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005, oleh karena Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 saat itu sekitar separohnya adalah tulisan tangan, sehingga tidak mungkin akan dapat diingat isi keseluruhannya.&lt;br /&gt;Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 adalah dibuat dengan berdasarkan pendapat-pendapat para hakim dalam Rapat Majelis Hakim.&lt;br /&gt;Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat sendiri oleh Ketua Majelis Hakim tanpa melalui Rapat Majelis Hakim, tentulah tidak sah.&lt;br /&gt;Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat dengan dilakukan lagi Rapat Majelis Hakim, tentulah juga tidak sah oleh karena Rapat diadakan setelah Putusan dibacakan.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, maka Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005, ditinjau dari aspek apapun adalah tidak sah.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung RI untuk MENOLAK DAN MEMBATALKAN seluruh isi Putusan No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim yang diberi tanggal 18 Januari 2005. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain daripada itu, pada Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 disebutkan : (3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di Pengadilan Tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi. (4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di Pengadilan Tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 tersebut di atas, oleh karena Bapak John P:ieter, SH, Ketua Majelis Hakim yang menangani/memutus perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa berkas perkara hilang oleh karena mobilnya kerampokan, maka kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, waktu itu terdakwa menyatakan secara jelas dan tertulis bahwa terdakwa dan/atau kuasa hukum terdakwa memohon untuk mempelejari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, untuk memeriksa kelengkapan berkas serta keasliannya dan segala sesuatunya. Dan setelah terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa mempelajari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, mungkin terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa akan merasa perlu dan akan menambah/melengkapi memori banding yang ada sekarang ini. Untuk itu, terdakwa juga memohon diberi pemberitahuan tertulis kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa bilamana berkas perkara sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah bisa dipelajari.&lt;br /&gt;Namun, sampai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibuat dan diturunkan, bahkan sampai saat inipun, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum dari Terdakwa, tidak pernah disampaikan pemberitahuan bahwa telah diterimanya berkas perkara di Pengadilan Tinggi, sehingga Terdakwa dan Penasehat Hukum dari Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut guna memeriksa kelengkapan berkas serta keasliannya dan segala sesuatunya. Hal ini sangat perlu, oleh karena antara lain, adanya dugaan menghilangkan foto rekayasa dari Saksi Pelapor, menghilangkan foto Terdakwa saat dilakukan Visum Et Repertum di IGD RSCM, dan berkas-berkas lainnya, dengan mengatakan seolah-olah mobil Ketua Majelis Hakim telah kerampokan.&lt;br /&gt;Selain itu, sampai saat inipun, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum dari Terdakwa sama sekali tidak pernah memperoleh salinan dari Kontra Memori Banding oleh Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena jelaslah dari uraian di atas, bahwa ”Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya” (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP), dan ”Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang” (Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP), maka Terdakwa MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA UNTUK MENGADILI SENDIRI PERKARA TERSEBUT, sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP, yaitu yang berbunyi sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 255 ayat (1) KUHAP :&lt;br /&gt; Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, saya sungguh sangat mengharapkan untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, yaitu sesuai dengan Pasal 253 ayat (3) KUHAP, yaitu sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 253 ayat (3) KUHAP :&lt;br /&gt;Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat 1, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau Penuntut Umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna kebenaran dan keadilan, sebagai bahan untuk mengadili sendiri oleh Mahkamah Agung, maka ijinkanlah Terdakwa memberikan ulasan sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. FAKTA-FAKTA BAGI MAJELIS HAKIM AGUNG UNTUK SIDANG DI MAHKAMAH AGUNG R.I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun saya bukan Sarjana Hukum, bahkan boleh dikatakan bahwa saya awam terhadap hukum, namun ijinkanlah saya membahas berbagai hal di bawah ini pada Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun sebelum sampai pada bagian itu, ingin saya memberi gambaran (deskripsi) mengenai hubungan antara saya sebagai Terdakwa dengan Saksi Pelapor.&lt;br /&gt;Apa-apa yang telah saya uraikan sebelumnya di atas juga merupakan bagian dari fakta-fakta bagi Majelis Hakim Agung untuk sidang di Mahkamah Agung R.I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.1. Perjalanan Hidup Saya (Terdakwa) dengan Saksi Pelapor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkenalan saya (Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS) dengan Saksi Pelapor, Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, dimulai saat kami sama-sama di Tingkat III Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Yaitu karena saya (Rudy Sutadi) tidak naik ke Tingkat IV, sehingga tetap tinggal / mengulang di Tingkat III, sedangkan Lucky Aziza naik dari Tingkat II ke tingkat III. Tepatnya perkenalan baru dimulai pada bulan September 1980, yaitu beberapa minggu setelah wafatnya Ayahanda saya tercinta. Lucky Aziza secara khusus mendatangi saya untuk mengucapkan bela sungkawa. Selanjutnya hubungan kami mulai mendekat, namun saya samasekali tidak pernah bermaksud atau mempunyai keinginan memacari dia. Karena, terus terang, saya baru saja berpisah/putus dengan pacar saya saat itu, yaitu M.H. Wresti Indriatmi, yang merupakan wanita tercantik se Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia saat itu. Di samping itu, saya telah mengikuti ISTI (Integrasi Studi Tentang Islam), LMD (Latihan Mujahid Dakwah), sehingga saya tidak melakukan sentuhan dengan wanita yang bukan mukhrim saya, walaupun itu hanya sekedar berjabat tangan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itu Lucky Aziza sedang mengalami keguncangan. Ia dikucilkan oleh teman-teman setingkatnya karena saat di Tingkat I bentrok dengan salah seorang dosen. Selain itu, dia mempunyai masalah dengan pacarnya yang masih sepupu (anak dari kakak ibunya), yaitu berulang kali cekcok – putus – rujuk. Lucky Aziza sering mengamuk, sampai merusakkan dan menghancurkan barang-barang, termasuk juga piala-piala kesayangannya sebagai juara kelas maupun juara umum saat di Sekolah Menengah Atas, dan berbagai kliping koran maupun piagam-piagam penghargaannnya. Sehingga Lucky Aziza mendapat terapi dari psikolog dan obat-obat kejiwaan dari psikiater, dan mendapat pengawasan dari kakak tertuanya yang saat itu sudah menjadi dokter senior yaitu Dr. Alwiyah. Sehingga, walau sebenarnya pada dasarnya Lucky Aziza adalah seorang yang pintar, tetapi karena keguncangan kejiwaan yang sedang dialaminya, menyebabkan dia (Lucky Aziza) mengalami kesulitan belajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena pendekatan Lucky Aziza, maka saya (Rudy Sutadi) mengetahui berbagai permasalahan yang saat itu sedang melanda Lucky Aziza. Kemudian sayapun terpanggil untuk membantu dia belajar, menemani dia belajar, bahkan menemani dia saat ujian lisan yaitu menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan sesuai permintaannya. Nota bene, tanpa bermaksud sedikitpun memacarinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir tahun 1981, Lucky Aziza mengajak saya meninjau rumah yang akan didiami olehnya dan keluarganya, yaitu yang berada di Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, yang saat itu hampir selesai renovasinya. Kamipun berkeliling rumah, memasuki ruangan demi ruangan, kamar demi kamar, yang saat itu hanya beberapa tukang yang bekerja karena renovasi hampir selesai. Saat memasuki kamar yang akan didiami Lucky Aziza, saya (Rudy Sutadi) lihat bahwa set kamar telah lengkap, tempat tidur, meja kursi, dan lemari. Tiba-tiba Lucky Aziza memeluk saya (Rudy Sutadi) dari belakang. Mungkin itu kesalahan saya, karena menurut ajaran Islam, tidak boleh seorang lelaki dan seorang perempuan hanya berduaan saja di dalam satu ruangan/kamar.&lt;br /&gt;Sejak itulah hubungan kami berdua berubah. Saya (Rudy Sutadi) tetap membantu dia (Lucky Aziza) belajar, menemani dia belajar, juga tetap menemani dia saat ujian lisan dengan menungguinya di depan pintu di mana dia (Lucky Aziza) sedang menghadapi ujian lisan.&lt;br /&gt;Karena waktu itu bantuan biaya kuliah dari kakak-kakak saya bisa dikatakan minim, karena kakak-kakak sayapun baru mulai merangkak meniti kehidupan. Saya tinggal di rumah ko-asisten yang berada di dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menghemat biaya. Lucky Aziza mulai membantu saya dalam hal makan siang, kemudian akhirnya makan siang dan makan malam.&lt;br /&gt;Namun, setelah Lucky Aziza mulai membiayai makan saya (Rudy Sutadi), perlakuan dia mulai berubah. Yaitu dia mulai berbicara dengan nada menyentak, bahkan mudah marah dan membentak serta mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar dan/atau menyakitkan hati. Oleh karena latar belakang masalah kejiwaannya, saya bersabar menghadapi perilaku dia. Namun perilakunya terhadap saya bukannya menurun, malah semakin lama semakin meningkat. Perilakunya tetap impulsif dan eksplosif. Yaitu maksudnya, mudah sekali marah, dan bila marah meledak-ledak, meluapkan amarahnya, tanpa ada usaha sedikitpun menahan/membendung nafsu amarahnya, bahkan cenderung agresif dan destruktif. Saya (Rudy Sutadi) berpikir, sekeras-kerasnya batu bila ditetesi air maka akan luruh juga. Ternyata Lucky Aziza bukan sekedar batu karang, mungkin dia baja tahan karat. Ternyata perilakunya yang demikian itu tidak hanya kepada saya, kepada keluarganyapun demikian itu, bahkan kepada Ibunya sekalipun Lucky Aziza tidak segan-segan membentak-bentak.&lt;br /&gt;Seluruh pengunjung sidang dapat melihat betapa meledak-ledaknya Lucky Aziza Bawazier ketika memberi kesaksian di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Begitulah Lucky Aziza Bawazier bila sedang marah-marah.&lt;br /&gt;Sedangkan perilaku saya sendiri dikenal sebagai penyabar. Keponakan-keponakan Lucky pun mengidolakan saya, dan mengidolakan bila punya suami ingin seperti saya.&lt;br /&gt;Mereka (keluarga, teman, sejawat, dan lain-lainnya), yang mengenal saya (Rudy Sutadi) mapun Lucky Aziza, pastilah akan membenarkan betapa penyabarnya saya, dan betapa pemarahnya Lucky Aziza Bawazier. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Desember 1983, kami berdua lulus dari FKUI. Kemudian kami masing-masing bekerja di Klinik 24 Jam. Saya (Rudy Sutadi) bekerja di Klinik Dr. Iwang &amp; Dr. Joko di Jl. RS Fatmawati, Cilandak, serta Klinik Pondok Bambu di Jl. Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur. Sedangkan Lucky bekerja di Klinik Dr. Sukardi yang berlokasi di Menteng dan Depok.&lt;br /&gt;Penghasilan saya (Rudy Sutadi) waktu itu jauh lebih banyak dibanding penghasilan Lucky Aziza. Karena saya bekerja dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, dan hari Minggu selang-seling bergantian dengan teman saya. Selain itu, klinik tempat saya bekerja jumlah pasiennya jauh lebih banyak dibanding klinik tempat isteri saya bekerja.&lt;br /&gt;Sejak penghasilan saya bulan pertama, Lucky Aziza meminta supaya dia yang menyimpan penghasilan yang saya peroleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1986, karena Klinik Dr. Iwang &amp; Dr. Joko ditutup oleh sebab berakhir masa kontrak tempat tersebut, dan tidak diperpanjang lagi, maka saya (Rudy Sutadi) berpikir untuk membuka sendiri Praktek Dokter 24 Jam. Akhirnya saya menemukan tempat di Jl. Radio Dalam Raya No.12, Jakarta Selatan. Saya (Rudy Sutadi) sangat berperan besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, sistim administrasi, sistim keuangan, pemasaran, sistim pelayanan, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;Walaupun kakak lelaki tertua Lucky Aziza termasuk orang kaya, namun kami tidak minta bantuan sedikitpun. Waktu itu uang tabungan saya (Rudy Sutadi) yang jauh lebih banyak dibandingkan uang tabungan Lucky Aziza, digunakan untuk modal klinik. Hanya mendapat bantuan dari ibunya Lucky Aziza berupa 1 (satu) buah AC dan 1 (satu) buah lemari es kecil untuk menyimpan vaksin.&lt;br /&gt;Kemudian sampai tahun 1989, klinik berkembang menjadi 3 (tiga) buah. Itupun atas inisiatif saya untuk melakukan pengembangan jumlah klinik. Sekali lagi, saya yang berperan dalam menentukan lokasi yang strategis hingga klinik kami ramai dikunjungi pasien, di samping berbagai peran lainnya seperti yang telah saya sebutkan di atas. Sehingga sampai dengan tahun 2004, kami mempunyai 40 klinik dan 1 buah rumah sakit. Peran saya sungguh sangat besar, yaitu mulai dari penetapan lokasi yang strategis, renovasi, pembagian dan design ruangan, tata-letak, serta dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur sistim administrasi, sistim keuangan, pemasaran, sistim pelayanan, dan lain sebagainya. Sedangkan kelebihan Lucky Aziza hanya satu, yaitu dalam hal negosiais harga pembelian obat, sehingga bisa memperoleh discount yang cukup besar. Tapi peranan saya yang sangat besar itu sama sekali tidak diakui, saya dikatakan tidak mempunyai peran apa-apa, saya digambarkan sebagai orang yang malas, tiduran melulu, sarungan melulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir tahun 1989, kami berdua diterima untuk mengikuti pendidikan spesialisasi. Lucky Aziza diterima di Bagian Ilmu Penyakit Dalam FKUI/RSCM, sedangkan saya (Rudy Sutadi) diterima di Bagian Ilmu Kesehatan Anak FKUI/RSCM. Waktu itu kami berpikir bahwa kalau kami sudah mengikuti pendidikan spesialis, maka tentulah waktu kami akan banyak tersita. Oleh karena itu, kami merencanakan untuk pergi jalan-jalan ke Australia. Sekitar 2 (dua) minggu sebelum kami berangkat, Ibu dari Lucky Aziza mengatakan kepada Lucky Aziza, yang kemudian oleh Lucky Aziza disampaikan ke saya.&lt;br /&gt;Kemudian saya mengurus surat-surat keterangan bujangan dan untuk numpang nikah dari RT, RW, dan Kelurahan tempat saya tinggal, yaitu Pondok Kopi, Jakarta Timur di kediaman Lucky Aziza di Menteng, Jakarta Pusat. Surat-surat tersebut atas saran dari Lucky Aziza, saya serahkan kepada Bapak Mahdi Saleh, yaitu karyawan kepercayaan Lucky Aziza, untuk diurus lebih lanjut di Kantor Urusan Agama.&lt;br /&gt;Yang Mulia Majelis Hakim, dalam kesaksiannya Lucky Aziza mengatakan bahwa kami menikah secara syiri, di bawah tangan, karena itu merupakan kebiasaan di kalangan keturunan Arab di Indonesia. Yang Mulia Majelis Hakim, pernyataan Lucky Aziza tersebut adalah bohong besar, karena hampir dua tahun sebelumnya, adiknya yang bernama Lina Asmahan Bawazier menikah di rumah orangtuanya di Menteng, Jakarta Pusat, tidak secara syiri, tidak di bawah tangan, mereka menikah secara resmi dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama, walaupun suami dari Ibu Lina adalah orang Palestina berkewarganegaraan Jordania. Setelah itu, merekapun bercerai secara resmi melalui Pengadilan Agama.&lt;br /&gt;Jadi adalah bohong bahwa menikah syiri, menikah di bawah tangan adalah kebiasaan bagi keluarga mereka. Keponakan-keponakan Lucky Azizapun menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama, walaupun penyelenggaraan akad nikahnya dilakukan di rumah atau di gedung atau di masjid.&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, Lucky Aziza pernah mengajukan gugatan perceraian sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada bulan Juli 2003 dan pada bulan Maret 2004. Gugatan pertama ditarik kembali karena dimarahi oleh Naif Abdullah Bawazier, yaitu kakak lelaki tertua dari Lucky Aziza Bawazier. Gugatan kedua ditarik kembali, karena Lucky Aziza tidak rela bila terjadi pembagian harta gono-gini. Kemudian setelah itu, Lucky Aziza menekankan bahwa tidak ada pernikahan karena akte/buku nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Sehingga, di Polda Metro Jaya, selain saya diperiksa sebagai tersangka oleh Sat Harda Bangtah mengenai perkara pidana yang sudah dilakukan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktu itu (bulan September 2004), saya juga diperiksa oleh Sat Renakta Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah yang dilaporkan oleh Lucky Aziza. Namun kenyataannya ternyatalah bahwa hasil pemeriksaan saya sebagai tersangka maupun saksi-saksi, tidak mengarah ke saya. Itu saya ketahui dari foto kopi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya maupun saksi-saksi, yang banyak coretan-coretan serta komentar-komentar berupa tulisan tangan Lucky Aziza di setiap lembarnya. Oleh karena itu, menurut informasi yang saya dengar, Lucky Aziza bersama teamnya mempersiapkan laporan baru untuk menjerat saya sebagai tersangka pemalsuan akte/buku nikah. &lt;br /&gt;Yang menjadi pertanyaan saya, sepanjang yang saya ketahui bahwa berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kepolisian adalah dokumen rahasia negara. Lalu, bagaimana mungkin BAP tersebut dapat dimiliki oleh Lucky Aziza, yang kemudian memberi coretan-coretan dan komentar-komentarnya di sana-sini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah pernikahan kami pada tanggal 30 November 1989, saat Lucky Aziza marah-marah, senjatanya berubah/bertambah. Yang bila sebelumnya sering sambil memaki-maki, mengatakan ”putus, kita putus...”, setelah pernikahan menjadi ”cerai, kita cerai.....”. Hal itu ringan dia lakukan/katakan oleh sebab yang sepele, misalnya sehabis nonton film yang dia (Lucky Aziza) tidak senang terhadap karakter/kelakuan pemeran pria di film tersebut, maka saya jadi sasaran kemarahannya, yang kemudian buntutnya adalah perkataan cerai tersebut. &lt;br /&gt;Dan saat hamil anak yang pertama (tahun 1993-1994), seringkali mengancam untuk menggugurkan kandungannya. Hal itu karena saya yang meminta dia untuk mempertimbangkan agar mempunyai anak, sehubungan dengan usia dia dan usia saya yang semakin bertambah. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, sungguh saya sangat jijik mendengar perkataan Lucky Aziza saat dia maju bersaksi di sidang pengadilan, bahwa kehamilan anak pertama tersebut tidak direncanakan, semata-mata karena waktu itu kehabisan kondom. &lt;br /&gt;Yang tercinta, buah hatiku Abdul yang sangat kusayangi, engkau lahir ke dunia bukan karena kecelakaan kehabisan kondom, tetapi engkau adalah belahan jiwa dan ragaku, yang mana sebagai diajarkan oleh Islam, akupun berdoa saat sebelum menyalurkan kasih sayangku untuk keberadaanmu di dalam rahim ibumu. Entahlah dengan Lucky Aziza sebagai ibumu Abdul. Tetapi memang yang pasti, akulah sebagai ayahmu yang sibuk mempersiapkan segala keperluan menjelang dan setelah kelahiranmu, yaitu berbagai hal seperti misalnya popok, bedong, pakaian bayi, pompa asi, perlengkapan mandi, dan lain sebagainya. Memang kamu hanya mendapat asi kurang dari 2 minggu, memang kamu sejak bayi sampai saat ini tidak pernah dimandikan oleh ibumu. Coba tanyakan kepada ibumu (Lucky Aziza), mengapa begitu.&lt;br /&gt;Tetapi memang ayahmu akui, bahwa ibumu dingin terhadap anak-anak. Kamu bisa lihat sendiri, bila aku dan ibumu pulang bersama, walaupun ibumu berada di depanku, namun adikmu Ammar akan lari ke aku dan menabrak serta memeluk tungkaiku untuk minta digendong. Ibumu dilewati begitu saja, dan Ibumu juga cuek saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Abdul (Abdullah Prima Prakarsa Dyckyputra) berusia 2 tahun 6 bulan (akhir tahun 1996), didiagnosis sebagai PDD/Autisme oleh Dr. Hardiono D. Pusponegoro, SpA(K) dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Pada masa itu, di Indonesia penanganan autisme belum ada yang spesifik. Tidak ada ahli/profesional yang dapat menerangkan tatalaksana yang tepat untuk anak-anak autistik, paling hanya mengatakan edukasi khusus, tetapi edukasi khusus bagaimana, tidak dapat menerangkan lebih lanjut. Akhirnya saya mencari dari berbagai sumber di internet. Ternyata sangat banyak sekali informasi yang dapat diperoleh di internet, sehingga sekali mem-print saja dengan laserjet printer, dapat menghabiskan kertas sebanyak 2-3 rim. Sampai saya bingung untuk mulai membacanya. Akhirnya terpaksalah saya berminggu-minggu membaca sampai perlu bergadang, hanya membaca terus, hanya diseling oleh waktu makan dan waktu sholat. Hingga akhirnya saya mendapatkan suatu metode yang ilmiah, karena sudah melalui berbagai penelitian puluhan tahun, dan kelebihannya adalah sistematik, terstruktur, dan terukur, yaitu ABA (Applied Behavior Analysis) atau yang dikenal juga sebagai metode Lovaas. Kemudian saya mempelajari ABA dengan cara membeli buku-buku mengenai itu dari luar negeri, serta mengikuti berbagai seminar, workshop/pelatihan, short-course, summer-course, di Australia dan Amerika. Setelah itu, saya coba terapkan ke Abdul, anak saya. Namun waktu itu tidak ada seorang profesionalpun yang mau membantu saya, berbagai alasan dikemukakan, seperti misalnya anaknya belum siap, belum ada kontak mata, belum bisa duduk mandiri, dan lain sebagainya. Sayapun kemudian melatih sendiri anak saya, dibantu oleh baby-sitter. Selama 6 (enam) bulan, tiada lain yang saya kerjakan hanyalah melatih anak saya, Abdul yang sangat kusayangi. Selama itu dan untuk seterusnya, Lucky Aziza tidak berperan apapun. ”Dia hanya sibuk dengan sasaknya saja”, begitu komentar seseorang.&lt;br /&gt;Kemudian saya mulai merekrut dan mempekerjakan orang-orang dari beberapa disiplin ilmu untuk dilatih menjadi terapis Abdul. Saya bimbing mereka sampai hal sekecil-kecilnya, sehingga mereka dapat mengambil alih terapi pada Abdul, saya cukup mengawasi saja. Pengawasan tersebut mula-mula sangat ketat yaitu dengan memperhatikan detik-per-detik terapi, di mana bila terjadi kesalahan maka saya interupsi, tetapi bila kesalahan tidak fatal, maka saya hanya membuat catatan-catatan saja, untuk kemudian saya informasikan kepada terapis setelah selesai teaching session. Akhirnya pengawasan dapat cukup dengan rekaman video saja, yang akan saya observasi pada malam harinya.&lt;br /&gt;Setelah penanganan/terapi pada Abdul mulai menampakkan hasil, maka banyaklah orang-orangtua maupun profesional yang ingin mengetahui mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) / Metode Lovaas. Sehingga kemudian saya sering melakukan seminar, simposium, pelatihan ke seluruh Indonesia, mengenai autisme umumnya dan mengenai ABA / Metode Lovaas umumnya. Sehingga akhirnya di Indonesia autisme cukup dikenal dan diwaspadai, serta penanganannya berkembang dengan pesat. Sayapun kemudian mendapat AWARD 2001 sebagai Profesional Indonesia Pertama Yang Menyebarluaskan Dan Mempopulerkan ABA (Applied Behavior Analysis). Untuk Autisme Di Indonesia.&lt;br /&gt;Perkembangan pada Abdul tergolong sangat baik. Secara akademik dari waktu ke waktu juga meningkat. Abdul sekolah di SD Islam Al Azhar Pusat (Jl. Sisingamangaraja, Jakarta Selatan). Saat kelas 1 SD, Abdul berada di peringkat 24 dari 40 anak, kemudian meningkat menjadi 18, 12, 8, 5, hingga akhirnya peringkat 2 ketika naik ke kelas 5 unggulan.&lt;br /&gt;Namun anehnya, saat belakangan ini Lucky Aziza tidak mau mengakui bahwa Abdul dulunya adalah autisme. Lucky Aziza menyalahkan saya dengan mengatakan bahwa saya (Rudy Sutadi) yang mengada-ada. Padahal diagnosis autisme pada Abdul pada Desember 1996 dan Januari 1997 diberikan oleh Dr. Hardiono D Pusponegoro, SpA(K) yang adalah seorang neurologis anak, dan Dr. Melly Budhiman, SpKJ yang adalah seorang psikiater anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya dijebloskan oleh Lucky Aziza di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan kemudian Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, oleh karena fitnahan Lucky Aziza bahwa saya melakukan penganiayaan pemukulan pada dirinya pada tanggal 26 Agustus 2004 dan juga melakukan perusakan klinik saya sendiri yaitu KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center). Kemudian diikut sertakan juga laporannya di Polsek Menteng pada tanggal 27 Februari 2004, dengan tuduhan saya melemparkan gelas ke kakinya sehingga terjadi luka.&lt;br /&gt;Padahal semua itu fitnah besar. Tanggal 26 Agustus 2004, jangankan saya (Rudy Sutadi) memukul Lucky Aziza, ’mencolek’pun tidak. Tanggal 26 Februari saya (Rudy Sutadi) tidak melempar gelas ke kaki Lucky Aziza, saya membanting gelas ke lantai yang jaraknya cukup jauh dari Lucky Aziza, yaitu sekitar 4 meter.&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana mungkin banyak saksi yang menguatkan tuduhan Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi)?&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, di sidang yang telah dilakukan, terungkap kebenaran bahwa pada tanggal 26 Agustus 2004 saya (Rudy Sutadi) sama sekali tidak memukul Lucky Aziza, terungkap kebenaran bahwa sebaliknyalah bahwa Lucky Aziza, dengan ditemani oleh preman-premannya, yang memukuli saya (Rudy Sutadi). Kemudian para saksi melakukan kesaksian palsu, dengan sebelum dilakukan pemeriksaan di Kepolisian sudah di-briefing oleh Lucky Aziza mengenai apa-apa yang harus dikatakan, dan mendapat bayaran. &lt;br /&gt;Kalau hal tersebut di atas bisa dilakukan pada saksi-saksi palsu yang nota-bene adalah orang yang sudah dewasa, bahkan ada yang sudah paruh baya, dan dalam keadaan bebas merdeka, maka tentulah hal yang sama tidaklah sulit dilakukan pada saksi-saksi palsu yang berstatus sebagai supir dan pembantu rumah tangga dan yang hingga saat ini masih bekerja pada Lucky Aziza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana lagi saya dapat menyakinkan Majelis Hakim Agung Yang Mulia, bahwa saya sama sekali tidak melakukan penganiayan/pemukulan terhadap Lucky Aziza. Saya menantang dilakukannya sumpah pocong pada saya (Rudy Sutadi) dan terhadap Lucky Aziza serta para saksi-saksi palsu tersebut. Namun tidak dapat dikabulkan/dilaksanakan karena menurut penjelasan Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa sumpah pocong tidak diatur dalam Undang-Undang.&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia, kalau saya (Rudy Sutadi) tidak percaya kepada takdir, mungkin saya telah berharap bahwa ketika akhir dari rangkaian penganiayan oleh Lucky Aziza terhadap saya, sebelum dilerai oleh Polisi, yaitu Lucky Aziza mengambil bata celcon besar dan akan memukulkan ke kepala saya tetapi sempat ditahan oleh Heydar Bawazier, mungkin saya berharap bahwa pemukulan bata celcon besar tersebut jangan ditahan, mungkin saya berharap bahwa pemukulan bata celcon tersebut memecahkan kepala saya saja, sehingga mengakibatkan kematian bagi saya, sehingga jelaslah bahwa siapa yang menganiaya siapa. Yaitu faktanya bahwa Lucky Aziza yang melakukan penganiayaan/pemukulan terhadap saya (Rudy Sutadi).&lt;br /&gt;Tapi ternyata Allah SWT menakdirkan lain. Saya melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi) ke Polres Jakarta Timur. Tetapi kemudian Lucky Aziza merekayasa dan melakukan fitnah serta memutar balikkan fakta dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinyalah yang dianiaya/dipukul, dengan mengajukan saksi-saksi palsu yang dibayar. Sehingga akhirnya saya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini dimungkinkan juga oleh karena bantuan memo dan telpon dari seorang Irjen Pol yang adalah sepupu Lucky Aziza yang saat ini menjabat sebagai Kapolda di Sulawesi Selatan, yaitu Irjen Pol Saleh Saaf&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan laporan saya ke Polres Jaktim akhirnya kandas di tengah jalan. Mula-mula Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004 dilimpahkan oleh Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT. Tetapi entah kenapa, tidak direspons semestinya oleh Polda Metro Jaya, bahkan tanpa pemberitahuan ke pelapor (Rudy Sutadi), ternyata dikembalikan ke Polres Jakarta Timur. &lt;br /&gt;Tetapi anehnya, kebalikannya, Polda Metro Jaya secara pro-aktif meminta kepada Polsek Menteng agar melimpahkan laporan Lucky Aziza tanggal 27 Februari 2004 di Polsek Menteng, dengan surat tanggal 8 September 2004 No.Pol. B/7229/IX/2004/Dit Reskrimum.&lt;br /&gt;Akhirnya terhadap laporan saya di Polres Jakarta Timur tersebut dilakukan/diterbitkan SP3 oleh karena karyawan-karyawan saya yang melihat bahwa sayalah yang dipukuli oleh Lucky Aziza, tidak berani memberi kesaksian oleh sebab diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak memberi kesaksian, terlampir. Kalau kita baca isi surat tersebut, terlihatlah bahwa yang merancang surat tersebut adalah orang yang sangat mengerti seluk beluk mengenai hukum, yang tentunya jauh di luar pengetahuan dari karyawan-karyawan saya tersebut. &lt;br /&gt;Di samping itu, SP3 dikeluarkan oleh karena Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak mengeluarkan Visum Et Repertum terhadap kasus penganiayaan terhadap saya, dengan alasan catatan rekam medik tidak ada, oleh karena setelah dilakukan pemeriksaan untuk Visum Et Repertum terhadap saya, Lucky Aziza datang ke RSCM menemui Kepala Instalasi Gawat Darurat yaitu Dr. Sonar Soni Panigoro, SpB yang adalah sahabatnya, dan catatan rekam medik saya kemudian diambil.&lt;br /&gt;Namun sebenarnya, tanpa catatan rekam medik, seharusnya masih tetap bisa dibuatkan Visum Et Repertum, karena saat saya datang pada tanggal 26 Agustus 2004 tersebut, oleh Dr. Rofi yang melakukan pemeriksaan terhadap saya, dilakukan pemotretan dengan foto digital milik RSCM (hasil foto terlampir). Foto tersebut tidak mungkin saya rekayasa, karena asli file foto tersebut disimpan oleh Dr. Rofi, dan menurut Bapak Roy M. Suryo, pakar telematika, bisa diketahui apakah suatu foto digital asli atau telah direkayasa, seperti yang dikemukakan oleh beliau saat kasus foto Sukma Ayu mencuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keretakan rumah tangga kami dimulai bukan disebabkan saya selingkuh, tetapi justru dimulai ketika timbul dugaan kuat sejak awal tahun 2002 bahwa istri saya, Lucky Aziza, selingkuh dengan supir pribadinya yang bernama Fikri Salim alias Kiki.&lt;br /&gt;Dugaan tersebut timbul karena, beberapa kejadian di tahun 2002, antara lain :&lt;br /&gt;1. Saya memergoki Lucky Aziza berbicara mesra dan manja pada Fikri Salim alias Kiki.&lt;br /&gt;2. Suatu malam, saat Lucky Aziza dan Fikri Salim pulang ke rumah, setelah mobil diparkir di garasi, saya keluar dari ruang keluarga dengan maksud menyambut kedatangan Lucky Aziza, namun saya pergoki bahwa Lucky Aziza meninggalkan Fikri Salim dalam keadaan ngambek, seperti ngambek dengan pacarnya.&lt;br /&gt;3. Suatu malam, sekitar pukul 23, saya menelpon ke RS JMC ingin bicara dengan Lucky Aziza, tetapi resepsionis menjawab bahwa Lucky Aziza sudah pulang lebih awal sekitar sebelum pukul 19. Saya mencoba menelpon HP milik Lucky Aziza, namun tidak dijawab, walaupun saya telpon berkali-kali. Saya kemudian coba telpon HP milik Fikri Salim alias Kiki, namun juga tidak dijawab, walaupun saya mencoba telpon berkali-kali. Setelah itu, saya mencoba menelpon HP mereka secara bergantian, sampai akhirnya Fikri Salim alias Kiki menjawab telpon saya dan mengatakan bahwa mereka mampir di restoran. Setelah itu telpon saya juga dijawab oleh Lucky Aziza yang mengatakan hal yang sama.&lt;br /&gt;4. Kecurigaan perselingkuhan pernah saya utarakan pada istri saya, Lucky Aziza. Namun responsnya dingin saja dengan mengatakan ”coba saja buktikan”. Hal ini sangat berbeda sekali dengan perilaku Lucky Aziza yang biasanya impulsif dan eksplosif. Kalau memang tidak, pastilah Lucky Aziza telah marah besar dan meledak-ledak. Waktu itu saya katakan bahwa saya akan cari bukti. Majelis Hakim dan para pengunjung pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat melihat bahwa betapa berangasannya Lucky Aziza ketika memberi kesaksian di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;5. Respons yang dingin juga pernah Lucky Aziza lakukan saat saya utarakan kecurigaan perselingkuhan tersebut baik saat kami berdua maupun di depan kakaknya yang bernama Naif Abdullah Bawazier dan Alwiyah Bawazier. Lucky Aziza hanya berkata, masa dia main gila dengan anak muda. Saat saya katakan ”banyak kok nenek-nenek yang main dengan pria tujuh belasan” yang diiyakan oleh Naif, tetapi Lucky Aziza hanya diam saja.&lt;br /&gt;6. Lucky Aziza beberapa kali memberi uang ke Fikri Salim dalam jumlah puluhan juta rupiah. Misalnya saat Fikri Salim cuti ke Menado, kota asal kelahirannya, Lucky Aziza membiayai pesawat pulang balik dan memberikan uang sebesar 20 juta rupiah. Saat saya ketahui hal tersebut, maka beberapa hari kemudian Lucky Aziza membuat surat seakan-akan Fikri Salim meminjam uang kepada Lucky Aziza. Masakan hanya supir ”dipinjamkan” uang sebesar 20 juta rupiah, berapa tahun dia harus mencicil baru bisa lunas?&lt;br /&gt;7. Kalau Lucky Aziza membeli kemeja untuk saya, apakah di dalam negeri atau di luar negeri, pastilah tidak lupa juga membelikan kemeja untuk Fikri Salim, dengan merek yang sama, dengan harga paling tidak antara 700 ribu sampai satu setengah juta rupiah. Bedanya kalau saya kemeja lengan panjang, sedangkan untuk Fikri Salim kemeja lengan pendek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun setelah itu, Lucky Aziza mencoba memojokkan saya, yaitu dengan memecat sekretaris saya yang baru dua bulan bekerja, hanya karena Lucky Aziza mendengar saya saat menerima telpon di rumah, di depan Lucky Aziza, saya berbicara dalam bahasa Inggris, padahal memang sehari-hari saya biasakan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan dia. Alasan lain adalah karena sekretaris saya tersebut di RS JMC, berada dalam satu kamar dengan saya. Padahal kamar saya bersebelahan dengan kamar 5 orang staf saya, dan dihubungkan dengan pintu kaca polos yang selalu dalam keadaan terbuka. Alasan lainnya adalah ketika Lucky Aziza melihat sekretaris saya menggunakan baju body-fit dan celana jins selutu saat mengikuti kegiatan pra raker sampai malam dengan beberapa orang supervisor dan staf, padahal saya sendiri tidak ikut dalam kegiatan pra raker tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian sasaran beralih kepada orangtua pasien yang beberapa kali melakukan konsultasi ke rumah saya mengenai ABA (Applied Behavior Analysis) dan Intervensi Biomedis untuk anaknya yang menderita autisme. Memang untuk konsultasi mengenai hal itu bisa menghabiskan waktu sekitar 2-3 jam lamanya, ini memang umum terjadi pada semua orangtua pasien yang berkonsultasi dengan saya. Tetapi orangtua pasien umumnya datang paling tidak bersama terapis-terapis mereka.&lt;br /&gt;Memang kadang kalau konsultasi autisme hanya 1 pasien saja, saya lebih ingin menerima mereka di rumah, bukannya di klinik. Yaitu karena waktu untuk menunggu kedatangan pasien dapat saya gunakan bersama dengan anak saya yang kedua yaitu Ammar yang saat itu masih di play-group sehingga lebih banyak waktunya berada di rumah. Dan segera setelah pasien pulang, saya dapat langsung segera bertemu dengan Ammar kembali. Sedangkan kalau saya menerima di klinik, maka paling tidak saya membutuhkan waktu 2 jam untuk pulang pergi, belum lagi bila pasien tidak datang tepat pada waktunya dan/atau saya kena macet dalam perjalan pergi ataupun pulang.&lt;br /&gt;Namun karena pada akhir tahun 2002 Lucky Aziza berkeberatan saya menerima konsultasi autisme di rumah, maka hal itu tidak lagi saya lakukan. Semua konsultasi autisme saya lakukan di klinik/rumah sakit.&lt;br /&gt;Namun Lucky Aziza tetap berkeberatan saya menerima konsultasi salah satu orangtua. Karena saya menghargai istri saya, maka pada tanggal 29 Januari 2003, di depan istri saya, saya menelpon orangtua dimaksud dan mengatakan bahwa saya tidak akan menerima konsultasinya lagi lebih lanjut, dan saya anjurkan untuk konsultasi ke dokter lain seperti misalnya Dr. Melly Budhiman, SpKJ. Namun kemudian Lucky Aziza ikut-ikut bicara dan kemudian mengambil alih handphone dan berbicara langsung dengan orangtua tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di antara mereka berdua.&lt;br /&gt;Pada hari-hari berikut terjadi teror telpon ke rumah kami, yaitu seringnya telpon masuk pada tengah malam, namun tidak ada orang yang berbicara setelah telpon dijawab. Selain itu puluhan SMS masuk ke handphone saya, yang umumnya mengata-ngatai bentuk dan penampakan fisik istri saya. Oleh karena saya merasa terganggu, maka dengan bantuan Kepolisian RI, pada Juni 2003 dapat diketahui bahwa SMS tersebut berasal dari rumah orangtua tersebut. Saya ingin melanjutkan proses laporan saya ke Kepolisian RI, namun dicegah oleh istri saya dengan mengemukakan bahwa sesuai dengan anjuran kakaknya, supaya dilakukan cooling-down dulu, untuk baru setelah 2-3 tahun kemudian digebat dengan cara lain.&lt;br /&gt;Namun setelah itu Lucky Aziza mendapat bahan caci maki baru, misalnya ”Lu bawa pelacur Cina ke rumah”, ”Lu melacur di rumah”, dan lain sebagainya. Saya sering menjadi sasaran kemarahan dia, apapun alasannya, apakah oleh sebab yang berkaitan dengan saya ataupun tidak. Seperti misalnya bila dia mempunyai persoalan dengan temannya, atau ada persoalan di RSCM tempatnya bekerja, atau apapun, maka sayalah yang menjadi sasaran amukan kemarahannya.&lt;br /&gt;Saya pernah menawarkan kepada dia, bila ingin cerai maka cerailah secara baik-baik, saya tidak menuntut harta, silahkan ambil semua, saya cukup nol rupiah saja. Tetapi bila ingin akur, maka akur dengan baik pula, jangan 1-2 hari akur atau 1-2 minggu akur, maka  saya jadi sasaran amukan lagi.&lt;br /&gt;Lucky Aziza selama itu tidak mau bercerai dengan saya karena dia kuatir setelah kami bercerai maka saya akan menikah dengan orangtua yang dia tuduh selingkuhan saya, dan dia tidak mau harta gono-gini bagian saya jatuh pada orangtua tersebut yang dia katakan sebagai pelacur Cina. Terlebih lagi, Lucky Aziza tidak rela adanya pembagian harta gono-gini. Maka, oleh karena sebab itu dirancanglah suatu skenario untuk menguasai semua harta yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.2. Fakta-Fakta Hukum Bagi Pertimbangan Majelis Hakim Agung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa-apa yang telah saya uraikan sebelumnya di atas pada uraian nomor B dan nomor C.1. selain yang saya uraikan di bawah ini, juga merupakan bagian dari fakta-fakta bagi Majelis Hakim Agung untuk sidang di Mahkamah Agung R.I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sidang pertama ditetapkan dan dilakukan pada tanggal 9 November 2004. Ternyata Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari pertama tanggal 9 November 2004 tersebut melakukan penggantian Surat Dakwaan sebelumnya, dan pada Surat Dakwaan baru tersebut ternyata Jaksa Penuntut Umum menambah dakwaan pada Surat Dakwaan sebelumnya, yaitu yang sebelumnya hanya dua dakwaan (yaitu dakwaan pertama dan kedua), ditambah menjadi tiga dakwaan (dengan dakwaan ketiga). Sedangkan pada tanggal 8 November 2004, Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) memfotokopi seluruh berkas dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan yang diterima oleh Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) adalah Surat Dakwaan yang belum dirubah/ditambah. Sehingga perubahan/penambahan Surat Dakwaan baru diberikan dan diketahui oleh Penasihat Hukum saya (Dr. Rudy) pada sidang pertama yaitu tanggal 9 November 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal pada KUHAP Pasal 144 ayat 1, 2, dan 3 disebutkan :&lt;br /&gt;(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.&lt;br /&gt;(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau Penasihat Hukum dan penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim telah melanggar KUHAP Pasal 144 tersebut di atas dengan menerima perubahan/penambahan Surat Dakwaan, padahal Penasihat Hukum sudah secara tegas menyatakan keberatannya. Walaupun KUHAP memang tidak secara jelas/eksplisit/tertulis menyatakan apa sanksinya jika Pasal 144 KUHAP ini dilanggar. Namun pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Thun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengenai Pasal 144 KUHAP ini dituliskan ”Cukup Jelas”. Ini berarti bahwa perancang/pembuat undang-undang ini menyatakan bahwa tidak ada arti lain selain mengikuti logika normal, logika seumumnya, yaitu bila Pasal 144 KUHAP ini dilanggar maka Surat Dakwaan haruslah Batal Demi Hukum. Seharusnyalah hanya satu hal ini yang berlaku kalau menuruti logika normal, logika seumumnya. Tidaklah boleh terdapat interpretasi yang lain yang tidak menuruti logika normal, logika seumumnya, hal ini tentunya juga untuk adanya kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung R.I. untuk menjatuhkan putusan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyatakan Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-1573/JKTM/10/2004 BATAL DEMI HUKUM, dan oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan ”Bahwa ia terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, ..........., bertempat di Jalan Sutan Syahrir No.6 Menteng, Jakarta Pusat dan di Jalan Otista No.82, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili, ..........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum dengan jelas dan terang menuliskan bahwa locus delicti adalah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, maka tidak sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84 ayat (1) KUHAP :&lt;br /&gt;”Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 84 ayat (2) KUHAP :&lt;br /&gt;”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,&lt;br /&gt;APABILA &lt;br /&gt;tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menilik Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut di atas, maka dalam pasal tersebut terdapat 2 (dua) buah kalimat bersyarat yang dipisahkan dengan kata ”apabila”. Jadi kalimat pertama, yaitu kalimat sebelum kata ”apabila” hanya dapat dilaksanakan kalau syarat pada kalimat kedua terpenuhi.&lt;br /&gt;Pada daftar para saksi dari Polda Metro Jaya, ternyata dari 18 (delapan belas) orang saksi, hanya 7 (tujuh) orang saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Timur, sedangkan 11 (sebelas) orang saksi lainnya bertempat tinggal di luar wilayah Jakarta Timur, yaitu terdiri dari 7 (tujuh) orang saksi bertempat tinggal di wilayah Jakarta Pusat, dan 3 (tiga) orang saksi bertempat tinggal di wilayah Bekasi, dan 1 (satu) orang saksi bertempat tinggal di wilayah Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, bahwa sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP maupun Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, maka saya memohon kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara pidana ini untuk menjatuhkan putusan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur TIDAK berwenang mengadili perkara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pada Dakwaan Kesatu Primer dari Jaksa Penuntut Umum pada halaman 1 (satu), disebutkan sebanyak 2 (dua) kali bahwa terdakwa (Dr. Rudy) telah memukul saksi korban (Dr. Lucky) pada tanggal 10 Agustus 2003. Hal yang sama disebutkan juga sebanyak 2 (dua) kali juga pada Dakwaan Kesatu Subsidair yang terdapat dalam halaman 3 (tiga), yaitu terdakwa (Dr. Rudy) telah memukul saksi korban (Dr. Lucky) pada tanggal 10 Agustus 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pada bagian ”Petunjuk” pada halaman 14 (empat belas) dan pada bagian Ad.2. Unsur ”Melakukan Penganiayaan” pada halaman 19 (sembilan belas), Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan terjadi pada Nopember 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, mana yang benar? Mana yang didakwakan? Kapan kejadiannya? 10 Agustus 2003 kah atau Nopember 2003 kah? Tentunya sangat jauh berbeda antara tanggal 10 Agustus 2003 dengan Nopember 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah salah, tidak cermat, tidak jelas, samar-samar/kabur. Sehingga berdasarkan KUHAP Pasal 143 ayat 2 (b) yang berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”2. Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : &lt;br /&gt;b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentunya harus batal demi hukum. Yaitu seperti yang dimaksud dalam :&lt;br /&gt;a. KUHAP Pasal 143 ayat 3 yang berbunyi : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.&lt;br /&gt;b. Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 :&lt;br /&gt;Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;c. Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986 :&lt;br /&gt;Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaaan dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;d. Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983&lt;br /&gt;Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia agar supaya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pada Dakwaan Kesatu Primer pada halaman 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum mengemukakan adanya hasil Visum Et Repertum No.010/VER/B/S/04 tanggal 10 Februari 2004 dari Rumah Sakit Husada. &lt;br /&gt;Visum Et Repertum tersebut harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I., oleh karena :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Visum Et Repertum tersebut di atas, seperti yang tercantum di dalam surat tersebut dibuat guna ”memenuhi permintaan tertulis dari A/n Kapolsek Metro Jakarta Barat”.&lt;br /&gt;Padahal locus delicti yang didakwakan adalah Jalan Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat, yang bukan daerah hukum Polsek Metro Jakarta Barat, sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP Pasal 9.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Visum Et Repertum tersebut di atas yang ditandatangani oleh Dr. Hingawati Setio, disebutkan bahwa Lucky A. datang ke Rumah Sakit Husada pada tanggal 20 November 2003 Jam 12.50.&lt;br /&gt;Padahal pada Surat Keterangan Medik dari Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 disebutkan bahwa Ny. Lucky A. datang ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada pada tanggal 19 Nopember 2003 Jam 14.21.&lt;br /&gt;Jadi, terlihat ketidak sesuaian antara kedua tanggal tersebut. Itu berarti salah satu tidak benar, ataupun kedua-duanya tidak benar.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, patut dinyatakan bahwa keduanya mengandung cacat hukum sehingga harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai barang bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Visum Et Repertum tersebut di atas dibuat guna ”memenuhi permintaan tertulis dari A/n Kapolsek Metro Jakarta Barat”.&lt;br /&gt;Padahal locus delicti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Jalan Sutan Syahrir No.6, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;Sehingga karena permintaan berasal dari Polsek wilayah hukum Jakarta Barat, tentulah tempat kejadian yang disangkakan/didakwakan seharusnya berada dalam wilayah hukum Jakarta Barat, bukan Jakarta Pusat seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berarti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, dan samar-samar/kabur. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung :&lt;br /&gt;a. Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 :&lt;br /&gt;Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;b. Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986 :&lt;br /&gt;Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaaan dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;c. Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983&lt;br /&gt;Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. agar supaya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Visum Et Repertum tersebut di atas tidak menyatakan bahwa terjadi suatu penganiayaan. Terlebih lagi tidak menyatakan bahwa Lucky A adalah korban penganiayaan (victim), hanya mengatakan ”si sakit” (patient). &lt;br /&gt;Lebih dari itu, Visum Et Repertum tersebut tidak menerangkan/menjelaskan bahwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS adalah tersangka pelaku penganiayaan.&lt;br /&gt;Nota bene, Dr. Rudy tidak pernah dipanggil oleh Polsek wilayah hukum Jakarta Barat atau manapun untuk diperiksa/disidik sebagai tersangka atau apapun.&lt;br /&gt;Jadi, bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum dapat dengan semena-mena mendakwakan bahwa Dr. Rudy melakukan tindak pidana penganiayaan pada Dr. Lucky?&lt;br /&gt;Ini adalah tindak kesewenang-wenangan dari aparat Jaksa Penuntut Umum yang telah menginjak-injak Hak Azazi Manusia (HAM) dari Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya mohon demi tegaknya keadilan dan kebenaran agar Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung R.I. menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum dan saya dinyatakan bebas demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada Surat Keterangan Medik yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Husada dengan nomor 017/Ket-Med/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003 tercantum bahwa Ny. Lucky A :&lt;br /&gt;- Jatuh di kamar mandi&lt;br /&gt;- Kasus penganiayaan / pemukulan disangkal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, berarti dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. untuk dihadirkan di muka sidang pengadilan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  yaitu :&lt;br /&gt;a. Kapolsek Metro Jakarta Barat dan/atau Bapak Iptu Polisi Suwarno NIP 60030447&lt;br /&gt;b. Dr. Hingawati Setio, dokter team Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada&lt;br /&gt;c. Dr. Harris Soesilo L, Kepala Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Husada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga harus dihadirkan ke sidang Pengadilan berupa asli catatan rekam medik pada Rumah Sakit Husada, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pada Dakwaan Kesatu Primair, pada halaman 2 (dua) yang memuat kronologis kejadian tanggal 27 Februari 2004 adalah salah secara keseluruhan, khususnya disebutkan bahwa ”terdakwa menjadi marah dan menendang perut Dr. Lucky” dan ”setelah minum air terdakwa melemparkan gelasnya ke arah kaki Dr. Lucky”.&lt;br /&gt;Kronologi yang benar adalah seperti yang terlampir berikut ini. Yang sebagian besar intinya sudah tercantum dalam BAP yang dibuat pada tanggal 14 April 2004 di Polsek Menteng pada halaman 4 sampai dengan 6 BAP tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, kronologi kejadian tanggal 27 Februari 2004 adalah :&lt;br /&gt;- Dimulai dari cercaan, cacian, makian, dan hinaan Dr. Lucky terhadap Dr. Rudy di ruang komputer.&lt;br /&gt;- Cercaan, cacian, makian, dan hinaan Dr. Lucky berlanjut di kamar tidur.&lt;br /&gt;- Setelah Dr. Rudy pindah tidur ke sofa yang ada di ruang keluarga, terjadi penyerangan-penyerangan oleh Dr. Lucky. Diawali dengan perlakuan kasar oleh Dr. Lucky terhadap Dar. Rudy, yaitu menarik selimut dan bantal yang digunakan oleh Dr. Rudy, secara kasar dan tiba-tiba.&lt;br /&gt;- Dilanjutkan dengan serangan membabi buta dan brutal oleh Dr. Lucky terhadap Dr. Rudy. Kemudian Dr. Lucky berusaha menikam / menusuk Dr. Rudy dengan pisau.&lt;br /&gt;- Kemudian Dr. Lucky menyiram-nyiramkan air es yang ada di dalam botol minuman ke Dr. Rudy.&lt;br /&gt;- Dr. Rudy berusaha menghindar, dalam perjalanan berusaha menghindar, Dr. Rudy meraih gelas yang setengahnya berisi air dan berusaha menyiram Dr. Lucky, namun tidak kena karena Dr. Lucky keburu menhindar, sehingga terdapat jarak sekitar 4 (empat) meter antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky.&lt;br /&gt;- Dr. Rudy kemudian membanting gelas ke lantai tepat di depan Dr. Rudy sampai pecah berkeping-keping. Gelas dan/atau pecahannya tidak mengenai kaki Dr. Lucky, tidak terjadi luka dan/atau perdarahan di kaki Dr. Lucky. Setelah itu terjadi saling tukar kata beberapa saat. Kemudian Dr. Rudy pergi bersembunyi di kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi.&lt;br /&gt;- Selang sekitar 5 menitan kemudian, Dr. Lucky menggedor-gedor pintu kamar mandi, mengatakan kakinya luka berdarah kena pecahan gelas. Karena Dr. Rudyh tidak juga keluar dari kamar mandi, maka Dr. Lucky teriak-teriak ”Uuuun....., Uuuun .... !” berulang-ulang memanggil pembantu bernama Uun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, tidak  benar bahwa Dr. Rudy menendang perut Dr. Lucky. Yang benar adalah Dr. Rudy menahan serangan-serangan pukulan-pukulan Dr. Lucky. Karena saat diserang/dipukuli oleh Dr. Lucky, Dr. Rudy dalam keadaan tidur telentang di sofa, dan serangan-serangan/pukulan-pukulan Dr. Lucky datangnya berasal dari arah kaki Dr. Rudy, sehingga Dr. Rudy menahan tubuh Dr. Lucky menggunakan kedua kaki, dan sama sekali tidak menendang Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa (Dr. Rudy) sama sekali tidak melempar gelas ke arah kaki Dr. Lucky. Yang benar adalah terdakwa membanting gelas tepat di depan kaki terdakwa sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, ternyatalah juga bahwa saksi Uun tidak berada dekat/sekitar lokasi pembantingan gelas. Jadi juga berarti bahwa saksi Uun tidak melihat bahwa Dr. Rudy menyiram dan membanting gelas, bukan minum lalu melempar gelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikaitkan dengan Visum Et Repertum No.0865/TU.FK/VR/II/2004 tanggal 14 April 2004, yaitu terdapat luka tepi tidak rata, dan disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul.&lt;br /&gt;Maka kalau Visum Et Repertum ini benar, berarti gelas hancur berkeping-keping saat menghantam kaki Dr. Lucky. Bila mengingat terdapat jarak sekitar 4 meter antara Dr. Rudy dan Dr. Lucky maka serharusnya luka tidak hanya 1 buah, paling tidak seharusnya juga terdapat luka di betis / tulang kering Dr. Lucky dan atau bagian kaki / tungkai.&lt;br /&gt;Untuk selanjutnya, mohon dibaca pada bagian berikutnya pembelaan ini mengenai kontroversi antara Vulnus laceratum dengan Vulnus scissum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya : Lalu bagaimana mungkin luka itu dapat terjadi?&lt;br /&gt;Jawabannya : Luka tersebut bukan jenis luka yang disebabkan oleh benda tumpul, tapi oleh benda tajam. Oleh karena itu, mungkin saja dilukai sendiri oleh Dr. Lucky. Jawaban ini sesuai dengan jawaban asumsi Dr. Rudy atas pertanyaan Majelis Hakim yang mendesak kemungkinan terjadinya luka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pada Dakwaan Kesatu Primair pada halaman 2 (dua) tertulis :&lt;br /&gt;” Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.0865 / TU.FK / VR / II / 2004, tanggal 14 April 2004 yang ditandatangani oleh Dr. Wibisana Widiatmaka, SpF (Keterangan : Sebagai dokter forensik. Tambahan : Juga ditandatangani oleh Dr. Mendy sebagai dokter pemeriksa) dengan hasil pemeriksaan :&lt;br /&gt;1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum baik.&lt;br /&gt;2. Pada korban ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada punggung kaki kiri berukuran 3 cm kali 1 cm.&lt;br /&gt;3. Korban dipulangkan dalam keadaan  baik.&lt;br /&gt;Kesimpulan : Luka pada orang ini diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit/halanan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu saya komentari, bahwa pada butir 2 dalam Visum Et Repertum tersebut terdapat kalimat ”luka terbuka tepi tidak rata” yang dalam bahasa kedokteran dikenal seebagai Vulnus laceratum, sehingg tidak heranlah bila pada kesimpulan disebutkan bahwa ”luka diakibatkan oleh kekerasan tumpul”.&lt;br /&gt;Padahal, sesuai yang saya lihat saat Dr. Lucky sudah beradai di rumah, saat Dr. Lucky minta digantikan pembalut lukanya, saya lihat dengan jelas bahwa jenis lukanya bukan Vulnus laceratum tetapi Vulnus scissum, yaitu luka sayat dengan tepi rata. Luka jenis ini disebabkan oleh benda tajam, bukan oleh benda tumpul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya adalah, mengapa dokter Mendy sebagai dokter pemeriksa membuat gambaran (deskripsi) luka seperti itu dan membuat kesimpulan demikian?&lt;br /&gt;Jawabannya sederhana dan keluar dari mulut dokter Lucky sendiri, yaitu Dr. Lucky mengaku kepada Dr. Mendy sebagai dokter pemeriksa bahwa luka yang ada oleh karena dilempar botol bir oleh orang mabuk. Oleh karena itu Dr. Mendy terpengaruh sehingga membuat deskripsi dan kesimpulan demikian. Sebab, seperti yang sama kita ketahui, bahwa botol bir sangatlah tebal sehingga sukar pecah. Karena terpengaruh oleh itulah maka mungkin tanpa sadar atau dengan sadar, Dr. Mendy mengikuti skenario dari Dr. Lucky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka saya memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia pada Mahkamah Agung R.I. agar dihadirkan di muka sidang Pengadilan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur :&lt;br /&gt;1. Dokter Mendy, dokter pemeriksa di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Dr. Ciptomangunkusumo.&lt;br /&gt;2. Dokter Wibisana Widiatmaka, SpF, NIP 140053424, dokter forensik di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, saya juga memohon agar dilakukan penyitaan terhadap asli dari catatan rekam medik dengan nomor rekam medik 282-43-66 untuk pembuktian bahwa apa yang saya kemukakan di atas adalah benar, karena di situ terdapat catatan apa-apa yang Dr. Lucky nyatakan seperti yang tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Pada Dakwaan Kesatu Primer pada halaman 2 (dua), kronologis peristiwa tanggal 26 Agustus 2004. Yang benar adalah seperti kronologi yang saya buat pada lampiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya / ringkasnya, itu semua adalah fitnah dan pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Dr. Lucky.&lt;br /&gt;Yaitu, saya yang dipukuli / dianiaya oleh Dr. Lucky yang dikawal oleh preman-premannya Dr. Lucky.&lt;br /&gt;Saya melaporkan hal penganiayaan tersebut ke Polres Jakarta Timur pada jam 16.00 dan dilakukan Visum Et Repertum di RSCM, namun kemudian Dr. Lucky membuat laporan palsu / fitnahan ke Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh Lucky Aziza terhadap saya (Rudy Sutadi) ke Polres Jakarta Timur. Tetapi kemudian Lucky Aziza merekayasa dan melakukan fitnah serta memutar balikkan fakta dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinyalah yang dianiaya/dipukul, dengan mengajukan saksi-saksi palsu yang dibayar. Sehingga akhirnya saya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini dimungkinkan juga oleh karena bantuan memo dan telpon dari seorang Irjen Pol yang adalah sepupu Lucky Aziza yang saat ini menjabat sebagai Kapolda di Sulawesi Selatan, yaitu Irjen Pol Saleh Saaf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan laporan saya ke Polres Jaktim akhirnya kandas di tengah jalan. Mula-mula Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004 dilimpahkan oleh Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT. Tetapi entah kenapa, tidak direspons semestinya oleh Polda Metro Jaya, bahkan tanpa pemberitahuan ke pelapor (Rudy Sutadi), ternyata dikembalikan ke Polres Jakarta Timur. &lt;br /&gt;Tetapi anehnya, kebalikannya, Polda Metro Jaya secara pro-aktif meminta kepada Polsek Menteng agar melimpahkan laporan Lucky Aziza tanggal 27 Februari 2004 di Polsek Menteng, dengan surat tanggal 8 September 2004 No.Pol. B/7229/IX/2004/Dit Reskrimum.&lt;br /&gt;Akhirnya terhadap laporan saya di Polres Jakarta Timur tersebut dilakukan/diterbitkan SP3 oleh karena karyawan-karyawan saya yang melihat bahwa sayalah yang dipukuli oleh Lucky Aziza, tidak berani memberi kesaksian oleh sebab diancam dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak memberi kesaksian, terlampir. Kalau kita baca isi surat tersebut, terlihatlah bahwa yang merancang surat tersebut adalah orang yang sangat mengerti seluk beluk mengenai hukum, yang tentunya jauh di luar pengetahuan dari karyawan-karyawan saya tersebut. &lt;br /&gt;Di samping itu, SP3 dikeluarkan oleh karena Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tidak mengeluarkan Visum Et Repertum terhadap kasus penganiayaan terhadap saya, dengan alasan catatan rekam medik tidak ada, oleh karena setelah dilakukan pemeriksaan untuk Visum Et Repertum terhadap saya, Lucky Aziza datang ke RSCM menemui Kepala Instalasi Gawat Darurat yaitu Dr. Sonar Soni Panigoro, SpB yang adalah sahabatnya, dan catatan rekam medik saya kemudian diambil.&lt;br /&gt;Namun sebenarnya, tanpa catatan rekam medik, seharusnya masih tetap bisa dibuatkan Visum Et Repertum, karena saat saya datang pada tanggal 26 Agustus 2004 tersebut, oleh Dr. Rofi yang melakukan pemeriksaan terhadap saya, dilakukan pemotretan dengan foto digital milik RSCM (hasil foto terlampir). Foto tersebut tidak mungkin saya rekayasa, karena asli file foto tersebut disimpan oleh Dr. Rofi, dan menurut Bapak Roy M. Suryo, pakar telematika, bisa diketahui apakah suatu foto digital asli atau telah direkayasa, seperti yang dikemukakan oleh beliau saat kasus foto Sukma Ayu mencuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperllukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka saya mohon dihadirkan ke persidangan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu :&lt;br /&gt;1. Petugas Kepolisian yang melakukan penyidikan terhadap saya (Dr. Rudy) di Polda Metro Jaya.&lt;br /&gt;2. Petugas Polisi Wanita dari Polsek Jatinegara yang berkali-kali menahan amukan dan serangan Dr. Lucky terhadap saya (Dr. Rudy).&lt;br /&gt;3. Petugas Kepolisian dari Polsek Jatinegara yang ikut bersama saya (Dr. Rudy) ke Polsek Jatinegara, yang juga menganjurkan agar saya melaporkan penganiayaan, dan kemudian juga mengantar saya (Dr. Rudy) ke Polres Jaktim.&lt;br /&gt;4. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang menerima laporan saya (Dr. Rudy).&lt;br /&gt;5. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap laporan saya (Dr. Rudy)&lt;br /&gt;6. Petugas Kepolisian Polres Jakarta Timur yang melakukan penyidikan/pemeriksaan terhadap tersangka Dr. Lucky Aziza&lt;br /&gt;7. Dr. Rofi yang merupakan dokter pemeriksa untuk Visum Et Repertum bagi saya, sekaligus yang membuat foto dengan kamera digital milik RSUPNCM.&lt;br /&gt;8. Dr. Sonar Soni Panigoro yang merupakan Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUPNCM yang juga merupakan sahabat dari Dr. Lucky Aziza&lt;br /&gt;9. Petugas administrasi yang menyerahkan catatan rekam medik ke Dr. Lucky Aziza.&lt;br /&gt;10. Bapak Roy M. Suryo dan atau pakar telematika lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Pada Dakwaan Kesatu Primair pada halaman 3 (tiga), dikemukakan adanya Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2004 yang ditandatangani oleh dokter Binsar Ompusunggu dengan hasil pemeriksaan : Memar pada pelipis kiri, pipi kiri dan pipi kanan, luka gores pada dagu dan lengan bahwa kanan.&lt;br /&gt;Kesimpulan : Memar dan luka gores disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan tajam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pada sidang tanggal 23 Desember 2004, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dan menyerahkan kepada Majelis Hakim satu lembar print-out foto keadaan muka/wajah Dr. Lucky. &lt;br /&gt;Namun terdapat berbagai keanehan / kejanggalan, yaitu :&lt;br /&gt;8.1. Visum Et Repertum tersebut dibuat pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 20.00.&lt;br /&gt;Namun pada sekitar Jam 22.30 saat saya bersama Petugas Polisi dari Polres Jakarta Timur datang ke TKP Jl. Otto Iskandar Dinata Raya, bertemu dengan Dr. Lucky yang mengatakan ke Petugas Polisi dari Polres Jaktim ”Saya sudah lapor duluan ke Polda, dahi saya diketok handphone” sambil menunjuka ke dahinya sendiri.&lt;br /&gt;Namun semua orang yang hadir di situ (termasuk saya) melihat bahwa wajah/muka dokter Lucky sama sekali tidak terlihat tanda/bekas kekerasan apapun. Apalagi seperti kondisi pada print-out foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti yang tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.2. Keanehan yang disebut pada butir 1 di atas, yaitu tidak terlihat adanya kelainan atau tanda/bekas kekerasan apapun pada Dr. Lucky, diperkuat oleh saksi di bawah sumpah di sidang pengadilan pada tanggal 23 Desember 2004, yaitu :&lt;br /&gt;a. Paulus Kris Ratika&lt;br /&gt;”Saya melihat dari dekat, dengan jarak sekitar 2 (dua) meter bahwa wajah Dr. Lucky tidak ada masalah”.&lt;br /&gt;b. John Lihamallah&lt;br /&gt;”Saya tidak melihat ada luka pada Dr. Lucky, apalagi seperti yang ada di foto yang diperlihatkan”&lt;br /&gt;”Saya bersama dokter Lucky sampai jam 3 pagi” (keterangan : Jam 3 pagi tanggal 27 Agustus 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.3. Pada print-out foto yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, terlihat memar pada kedua kelopak mata kiri dan kanan Dr. Lucky.&lt;br /&gt;Pada kondisi seperti itu, seharusnya akan terlihat/terjadi pembengkakan kedua kelopak mata atas dan bawah, kiri dan kanan, sehingga kedua mata Dr. Lucky akan tampak sipit, seperti yang sering kita lihat di TV pada berita mengenai pelaku tindak kriminal yang dipukuli oleh massa, atau juga petinju yang matanya bengkak. Pembengkakan kelopak mata sehingga mata terlihat sipit terjadi oleh karena jaringan kelopak mata atas maupun bawah merupakan jaringan yang longgar, sehingga cairan/darah mudah terkumpul di kelopak mata.&lt;br /&gt;Kenyataannya, pada foto tersebut kedua mata/kelopak mata Dr. Lucky tampak terbuka lebar.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pastilah foto tersebut adalah hasil rekayasa. Tambahan lagi, Terdakwa sama sekali tidak pernah memukul Saksi Pelapor, bagaimana mungkin dapat terjadi memar-memar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan : &lt;br /&gt;a. Berdasarkan KUHAP Pasal 160 ayat (1) huruf c : Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan mauupun yang memberatkan terdakwa yang terncatum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau Penasihat Hukum atau Penuntut Umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.&lt;br /&gt;b. KUHAP Pasal 165 ayat (4) : Hakim dan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan perantaraan Hakim Ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.&lt;br /&gt;c. KUHAP Pasal 179 ayat (1) : Setiap orang yang diminta sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.&lt;br /&gt;d. KUHAP Pasal 180 ayat (1) : Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.&lt;br /&gt;e. KUHAP Pasal 185 ayat (1) : Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;f. KUHAP Pasal 186 : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, saya memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia di Mahkamah Agung R.I. untuk dihadirkan di muka sidang pengadilan untuk didengar kesaksiannya, yang sebelumnya ditolak pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur :&lt;br /&gt;a. Dr. Binsar Ompusunggu yang membbuat Visum Et Repertum di Rumah Sakit Jakarta tanggal 26 Agustus 2004.&lt;br /&gt;b. Petugas Kepolisian dari Polres jakarta Timur yang datang ke TKP pada tanggal 26 Agustus 2004 jam 22.30, yaitu paling tidak :&lt;br /&gt;- Kasat Serse Polres Jakarta Timur&lt;br /&gt;- Petugas Polisi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan atas Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res.Jt, yang ikut ke TKP&lt;br /&gt;- Kepala / Ketua Team / Unit yang membuat Berita Acara Pemeriksaan atas Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res.Jt, yang ikut ke TKP&lt;br /&gt;- Roy M Suryo atau pakar telematika lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu juga, mohon dilakukan penyitaan terhadap file/disket yang merupakan asli dari print-out foto yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk diselidiki :&lt;br /&gt;- Siapa yang membuat foto tersebut&lt;br /&gt;- Kapan foto tersebut dibuat&lt;br /&gt;- Di mana foto tersebut dibuat&lt;br /&gt;- Dan lain sebagainya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Pada Dakwaan Kesatu Subsidair pada halaman 3 dan 4 Surat Tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uraian ini merupakan pengulangan apa-apa yang tercantum pada Dakwaan Kesatu Primair. Maka apa-apa yang saya (Dr. Rudy) kemukakan dan uraian sebelumnya untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Primair berlaku pula untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Subsidair.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 4 (empat) dalam Surat Tuntutan disebutkan bahwa ”selanjutnya Dr. Lucky Aziza Bawazier memanfaatkan  bangunan tersebut untuk Klinik Intervensi Dini (KID) JMC, namun karena tidak ada ijin usaha maka klinik tersebut dihentikan kegiatannya sehingga bangunan tersebut tidak berfungsi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut di atas sama sekali tidak benar. Kenyataannya adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Bangunan / Ruko dikontrak dari Bapak Naif Abdullah Bawazier yang merupakan kakak kandung dari Dr. Lucky Aziza Bawazier, yang sejak semula diniatkan/ditujukan untuk dimanfaatkan oleh Dr. Rudy Sutadi (yang adalah suami dari Dr. Lucky Aziza), sebagai Klinik Intervensi Dini Autisme Jakarta Medical Center (KID-Autis JMC), sebagaimana juga yang dikemukakan oleh Bapak Naif Abdullah Bawazier kepada pemakai bangunan sebelumnya yang adalah teman bisnis dari  Bapak Naif sendiri. Dan sebagian kecil (kurang dari 5 persen dari total luas seluruh lantai bangunan/ruko 3 tingkat) digunakan untuk Klinik Medista, Praktek Dokter 24 Jam yang dikelola oleh Dr. Rudy selaku General Manager JMC Group (Jakarta Medical Center Group).&lt;br /&gt;b. Sejak tahun 1999 sampai dengan 2004, Dr. Lucky hampir tidak pernah datang ke KID-Autis JMC / Klinik Medista. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut, Dr. Lucky hanya datang 2-3 kali saja, itupun sebatas pada acara buka puasa bersama atau menjemput Dr. Rudy untuk pergi ke suatu tempat.&lt;br /&gt;c. Klinik tersebut di atas dikelola penuh oleh Dr. Rudy, tanpa campur tangan sedikitpun oleh Dr. Lucky&lt;br /&gt;d. KID-Autis JMC mula-mula diselenggarakan di Klinik/Rumah Sakit JMC, Jalan Buncit Raya Nomor 15, Jakarta Selatan. Oleh karena terjadi peningkatan permintaan orangtua pasien untuk anak-anak mereka agar ditangani oleh KID-Autis JMC, sedangkan ruangan di Klinik/Rumah Sakit JMC terbatas, maka dipindahkan ke Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82, Jakarta Timur sejak bulan Desember 1999. KID-Autis JMC tetap di bawah naungan Klinik/Rumah Sakit JMC, sehingga perijinan mengikuti perijinan Klinik / Rumah Sakit JMC. Nota bene, Dr. Rudy adalah Direktur dari Rumah Sakit JMC, seperti yang tercantum dalam Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Kanwil Depkes DKI Jakarta.&lt;br /&gt;e. Klinik Medista maupun KID-Autis JMC tetap beroperasi sejak Desember 1999, sehingga tidak benar bila dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa ”Klinik tersebut dihentikan kegiatannya sehingga bangunan tersebut tidak berfungsi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 4, seperti yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa ”sejak bulan April 2004 terdakwa menyuruh Haryanto dan beberapa kawannya untuk melakukan RENOVASI .....” Jadi yang dilakukan adalah renovasi, BUKAN perusakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 5.&lt;br /&gt;Tidak benar bahwa Naif Abdullah Bawazier, yang adalah kakak kandung dari Dr. Lucky Aziza Bawazier berkeberatan dilakukan renovasi. Karena :&lt;br /&gt;- Nota bene renovasi total pernah dilakukan pada tahun 1993&lt;br /&gt;- Pada perjanjian kontrak diperkenankan untuk alih usaha, yang secara implisit juga berarti boleh dilakukan penyesuaian sesuai jenis usaha&lt;br /&gt;- Sampai dengan tanggal 26 Agustus 2004 (bahkan setelah itu) terdakwa (Dr. Rudy) dan pemilik gedung/ruko (Bapak Naif) tetap terjalin komunikasi, baik melalui telpon maupun bertemu langsung. Namun Bapak Naif tidak pernah menyatakan keberatannya walupun tahu persis bahwa terdakwa sedang melakukan renovasi pada bangunan/ruko miliknya. Malah memberikan fotokopi KTP nya untuk perijinan ADSL (saluran khusus dari PT Telkom) untuk warnet.&lt;br /&gt;- Walaupun kontrak dengan Dr. Lucky akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2004, Bapak Naif akan menyerahkan bangunan/ruko miliknya per 1 Januari 2005 kepada saya (Dr. Rudy / terdakwa).&lt;br /&gt;13. Pada Dakwaan Kedua pada halaman 5 Surat Tuntutan, jaksa penuntut umum menuliskan ”Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan ruangan yang terdapat di dalam gedung tersebut berubah serta tidak dapat dipergunakan lagi”.&lt;br /&gt;Yang ingin saya (Dr. Rudy) ingin komentari adalah :&lt;br /&gt;- Perubahan ruangan diijinkan oleh pemilik gedung/ruko (Bapak Naif) sesuai pada perjanjian kontrak.&lt;br /&gt;- Perubahan ruangan untuk dijadikan warnet diketahui dan disetujui oleh pemilik gedung/ruko (Bapak Naif).&lt;br /&gt;- Ruangan tersebut bukan ”tidak dapat dipergunakan lagi”, tetapi tetap bisa digunakan yaitu untuk warnet. Jadi, tergantung siapa yang menggunakan, dan digunakan untuk apa. Yaitu, yang menggunakan adalah saya (Dr. Rudy), dan digunakan untuk internet. Nota bene, yang dibongkar adalah sekat-sekat KID-Autis JMC (Klinik Intervensi Dini Autisme, Jakarta Medical Center) yang dibuat oleh saya (Dr. Rudy) pada renovasi tahun 1999. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Uraian-uraian pada Dakwaan Kedua yang merupakan pengulangan apa-apa yang tercantum pada Dakwaan Kesatu Primair, maka apa-apa yang saya (Dr. Rudy) kemukakan dan uraikan sebelumnya untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kesatu Primair berlaku pula untuk menanggapi / mengomentari Dakwaan Kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutannya, tidak pernah mencamtukan mengenai UU No.23 Tahun 2004, tetapi Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencamtukan UU No.23 Tahun 2004 dalam pertimbangan putusannya, sehingga ini berarti bahwa Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melampaui wewenangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.   K E S I M P U L A N&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian-uraian Terdakwa seperti tersebut di atas, maka Terdakwa mohon agar sudilah kiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia menyimpulkan dan memutuskan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menerima permintaan Kasasi dari Terdakwa&lt;br /&gt;2. Menyatakan bahwa permintaan Kasasi dari Terdakwa sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, oleh karena peradilan pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, Pasal 165 ayat (4) KUHAP, Pasal 179 ayat (1) KUHAP, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 185 ayat (1) KUHAP, Pasal 186 KUHAP, Pasal 185 ayat (6) huruf a, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 163 KUHAP, Pasal 167 ayat (3) KUHAP, Pasal 169 KUHAP, Pasal 177 ayat (1) KUHAP, Pasal 153 ayat (3) huruf a dan ayat (4) KUHAP, Pasal 181 ayat (1) KUHAP, Pasal 200 KUHAP, Pasal 224 KUHAP, Pasal 236 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 236 ayat (3) dan (4) KUHAP, Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985, Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986, Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983&lt;br /&gt;3. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melampaui wewenangnya dengan mencantumkan UU No.23 Tahun 2004 yang tidak terdapat dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;4. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/2004/ PN.Jkt.Tim tanggal 18 Januari 2005, dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 30/Pid/2005/PT.DKI tanggal 28 Maret 2005, oleh karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yaitu Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, Pasal 165 ayat (4) KUHAP, Pasal 179 ayat (1) KUHAP, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 185 ayat (1) KUHAP, Pasal 186 KUHAP, Pasal 185 ayat (6) huruf a, Pasal 180 ayat (1) KUHAP, Pasal 163 KUHAP, Pasal 167 ayat (3) KUHAP, Pasal 169 KUHAP, Pasal 177 ayat (1) KUHAP, Pasal 153 ayat (3) huruf a dan ayat (4) KUHAP, Pasal 181 ayat (1) KUHAP, Pasal 200 KUHAP, Pasal 224 KUHAP, Pasal 236 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 236 ayat (3) dan (4) KUHAP, Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP, Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985, Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986, Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983&lt;br /&gt;5. Mengadili sendiri perkara pidana dengan No.Reg.Perk. : PDM-1573/JKTM/10/2004..&lt;br /&gt;6. Menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum oleh karena tidak memenuhi peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 144 ayat (1), (2), (3) KUHAP).&lt;br /&gt;7. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili oleh karena tidak sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.&lt;br /&gt;8. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum salah, tidak cermat, tidak jelas, samar-samar/kabur, sesuai Pasal 143 ayat 2 (b), Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985, Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986, Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983.&lt;br /&gt;9. Menyatakan Visum Et Repertum No.010/VER/B/S/04 tanggal 10 Februari 2004 dari Rumah Sakit Husada adalah cacat hukum, sehingga harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti.&lt;br /&gt;10. Menyatakan bahwa Visum Et Repertum No.0865/TU.FK/VR/II/2004 tanggal 14 April 2004 dari RS Cipto Mangunkusumo adalah cacat hukum, sehingga harus ditolak dan atau dikesampingkan dan atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti.&lt;br /&gt;11. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap isteri dan tindak pidana perusakan terhadap barang.&lt;br /&gt;12. Menyatakan Terdakwa bebas dan atau lepas dari segala dakwaan dan tuntutan, serta bebas dan atau lepas demi hukum.&lt;br /&gt;13. Memerintahkan Terdakwa dilepaskan dan dibebaskan dari Rutan/LP Cipinang, Jakarta.&lt;br /&gt;D.   P E N U T U P&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak punya jabatan, tidak punya pangkat, tidak punya bintang di pundak, sudah tidak lagi mempunyai uang dan harta karena semuanya sudah dikuasai oleh isteri saya. Saat ini saya disudutkan, saya dipojokkan, dengan berbagai rekayasa dan menggunakan bantuan kekuasaan dan uang. Mungkin saat ini sekedar kata-kata saya sudah tidak berguna lagi, tidak berharga lagi. Mungkin tidak ada orang yang mau percaya kepada saya, berapa keraspun saya bisa berteriak. Namun Allah SWT Maha Tahu apa-apa saja kebenarannya, oleh karena itu yang bisa saya lakukan saat ini adalah memohon pertolongan kepada Allah SWT, dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu saya bersumpah, dengan meletakkan Al Qur’an di atas kepala saya, sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Audzubillahi minasysyaithanirrojim,&lt;br /&gt;Bismillahirrahmaanirraahim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah Yaa Tuhanku, Lucky Aziza Bawazier telah memfitnah saya dengan mengatakan bahwa saya telah memukulinya pada tanggal 26 Agustus 2004 di Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No.82,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal yang sesungguhnya adalah kebalikannya, yaitu saya yang dipukuli oleh Lucky Aziza Bawazier yang ditemani oleh puluhan preman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya bersumpah demi Allah SWT,&lt;br /&gt;bila saya bohong dan Lucky Aziza Bawazier yang benar,&lt;br /&gt;maka laknat Allah jatuh pada saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi bila saya benar dan Lucky Aziza Bawazier yang bohong,&lt;br /&gt;maka laknat Allah jatuh pada Lucky Aziza Bawazier.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, Engkau Maha Mendengar, Engkau Maha Mengetahui,&lt;br /&gt;dan Engkau Maha Menyaksikan.&lt;br /&gt;Alhamdulillahirabbil alamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAYA TANTANG SAKSI PELAPOR MENGUCAPKAN SUMPAH YANG SAMA!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Agung Yang Mulia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak punya pangkat dan tidak punya harta, tetapi mempunyai senjata ampuh yang tidak dapat dilawan, yaitu do’a orang teraniaya, do’a orang yang dizhalimi. Oleh karena itu ijinkanlah saya berdo’a sebagai berikut di bawah ini, sebagai penutup dari Memori Kasasi saya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Au’dzubillaahi minasysyaithaanirrajiim&lt;br /&gt;Bismillaahirrahmaanirrahiim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah yaa Tuhanku,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku telah dizhalimi dan dianiaya oleh Lucky Aziza Bawazier&lt;br /&gt;dan kawan-kawannya serta komplotannya,&lt;br /&gt;Yaa Allah, Lucky Aziza Bawazier telah berlebihan dan melampaui batas,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, Engkau menjanjikan bahwa tidak ada penghalang&lt;br /&gt;antara orang yang dizhalimi, orang yang dianiaya, dengan Engkau,&lt;br /&gt;Yaa Allah, Engkau menjanjikan bahwa do’a orang yang dizhalimi, do’a orang yang dianiaya, langsung sampai kepada-Mu dan langsung Engkau kabulkan,&lt;br /&gt;Yaa Allah, janji-Mu adalah pasti benar,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu yaa Allah,&lt;br /&gt;Aku mohon bukakanlah Arsy-Mu,&lt;br /&gt;Perkenankanlah dan kabulkan do’aku ini yaa Allah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, aku mohon tolonglah aku, selamatkanlah aku dari kejahatan dan tipu daya orang-orang yang berbuat zhalim dan aniaya kepadaku,&lt;br /&gt;Yaa Allah, aku mohon berilah petunjuk dan hidayah-Mu kepada orang-orang yang menzhalimiku serta membantu berlangsungnya kezhaliman ini,&lt;br /&gt;Bimbinglah mereka untuk kembali ke jalan yang benar, jalan yang Engkau ridhai,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, bila orang-orang yang menzhalimiku serta membantu berlangsungnya kezhaliman ini, tetap tidak bertobat dan memohon ampun kepada-Mu, serta&lt;br /&gt;tidak memohon maaf kepadaku, dan tidak menyuarakan kebenaran,&lt;br /&gt;dan tidak menegakkan keadilan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka yaa Allah, aku mohonkan kepadamu, laknatilah mereka,&lt;br /&gt;dan laknatilah mereka, dan laknatilah mereka,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, laknatilah orang-orang yang menzhalimi aku,&lt;br /&gt;orang-orang yang menganiaya aku,&lt;br /&gt;Yaa Allah, laknatilah Lucky Aziza Bawazier dan kawan-kawannya&lt;br /&gt;serta komplotannya,&lt;br /&gt;Yaa Allah, laknatilah orang-orang yang membantu berlangsungnya kezhaliman ini,&lt;br /&gt;Yaa Allah, laknatilah mereka semua di dunia maupun di akhirat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, jadikanlah uang yang mereka terima menjadi uang panas bagi diri mereka, bagi suami-istri mereka, bagi anak-anak serta cucu-cucu mereka, dan juga bagi seluruh keluarga mereka yang turut menikmati,&lt;br /&gt;Yaa Allah, jadikanlah uang tersebut menjadi bara api neraka Jahanam, yang menyala, yang membakar diri mereka, membakar kerongkongan mereka dan membakar perut mereka,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, jadikanlah mereka contoh dan cermin bagi orang lain sebagai akibat telah berlaku zhalim dan berbuat aniaya, serta berlebihan dan melampaui batas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkenankanlah dan kabulkanlah do’aku ini, Yaa Allah, Yaa Maliku, Yaa Jabbaaru, Yaa Mutakabbiru, Yaa Qahhaaru, Yaa Khaafidhu, Yaa Mudzilu, Yaa ’Adlu, Yaa Lathiifu, Yaa Mumiitu, Yaa Muntaqimu, Yaa Muta’aali, Yaa Maani’u.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaa Allah, Engkau Maha Tahu apa yang terbaik bagiku dan bagi mereka,&lt;br /&gt;Yaa Allah, hanya kepada-Mu-lah aku menyembah, hanya kepada-Mu-lah aku beriman, dan hanya kepadamulah aku berserah diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa shallallaahu ’alaa Muhammad, wa aalihi wa shahbihi ajma’iin,&lt;br /&gt;subhana rabbika rabbil ’izzati ’ammaa yashiffun,&lt;br /&gt;wa salaamun ’alal mursaliin,&lt;br /&gt;wal hamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 11 Mei 2005,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran-lampiran :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;T.1.  Kronologi pernikahan&lt;br /&gt;T.2.  Kronologi kejadian pada tanggal 27 Februari 2004&lt;br /&gt;T.3.  Kronologi kejadian pada tanggal 26 Agustus 2004&lt;br /&gt;T.4.  Foto-foto terhadap Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS saat dilakukan Visum Et&lt;br /&gt;        Repertum di RS Cipto Mangunkusumo&lt;br /&gt;T.4.  Surat Penasihat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Muswhida, Marune dan&lt;br /&gt;        Rekan, tanggal 8 Februari 2005, nomor 015/SP/MM/2005, kepada Ketua Mahkamah&lt;br /&gt;        Agung R.I. c.q. Direktorat Pengawan Hakim Peradilan Umum&lt;br /&gt;T.5. Laporan Polisi No.Pol. 1270/K/VIII/2004/Res Jt tanggal 26 Agustus 2004&lt;br /&gt;T.6. Pelimpahan laporan polisi dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya dengan&lt;br /&gt;       surat tertanggal 2 September 2004 dengan No.Pol. B/4757/IX/2004/Res.JT.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-5329269989512664276?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/5329269989512664276/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kasasi-perkara-pertama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/5329269989512664276'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/5329269989512664276'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/kasasi-perkara-pertama.html' title='Kasasi Perkara Pertama'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-4617669795057050156</id><published>2009-07-03T06:43:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T06:45:29.986-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='banding'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fitnah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rekayasa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Banding Perkara Pertama</title><content type='html'>Jakarta, 28 Februari 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada :&lt;br /&gt;Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,&lt;br /&gt;Jl. Let.Jend. Suprapto,&lt;br /&gt;Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal : Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim yang diberi tanggal 18 Januari 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaku terdakwa pada perkara pidana dengan Reg.Perk.No. PDM-1573/JKTM/10/2004 yang telah diputus pada tanggal 11 Januari 2005 dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim tertanggal/yang diberi tanggal 18 Januari 2005, ijinkanlah saya, terdakwa, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, mengajukan memori banding di samping kuasa hukum saya yaitu Mushwida, SH dan Dewi Fitriawati A, SH dari Kantor Pengacara Mushwida, Marune &amp; Rekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai Putusan No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim tertanggal 18 Januari 2005 itu sendiri :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pada tanggal 11 Januari 2005, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan.&lt;br /&gt;2. Ternyata putusan yang dibacakan sekitar separohnya masih dalam tulisan tangan.&lt;br /&gt;3. Pada  Pasal 200 KUHAP disebutkan : Surat putusan ditandangani oleh Hakim dan Panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.&lt;br /&gt;4. Pada tanggal 11 Januari 2005, setelah pembacaan putusan, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Pada tanggal 18 Januari 2005, kuasa hukum terdakwa menandatangani Akta Permintaan Banding No.1533/Pid.B/2004/PN. Jaktim di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;5. Pada Pasal 236 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan : (1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding diajukan, Panitera mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada Pengadilan Tinggi. (2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;6. Pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengenai Pasal 200 KUHAP disebutkan : Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum.&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai Pasal 236 KUHAP disebutkan : Cukup jelas.&lt;br /&gt;7. Pada surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor PTJ.Pid.85.327.2005 tanggal 8 Februari 2005 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perihal : Pengiriman salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan atas nama terdakwa Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS, diberi tambahan ”Agar berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta guna pemeriksaan tingkat banding”. Berarti bahwa berkas sampai dengan tanggal 8 Februari 2005 tersebut sama sekali belum dikirim ke / diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.&lt;br /&gt;8. Nyata dan jelas bahwa ketentuan pada Pasal 200 dan 236 KUHAP tersebut di atas tidak dijalankan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan juga telah menyalahi hukum.&lt;br /&gt;9. Kuasa hukum terdakwa berulang kali meminta putusan tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun ke Ketua Majelis Hakim yaitu Bapak John Pieter, SH, namun tidak pernah diberikan.&lt;br /&gt;10. Pada tanggal 1 Februari 2005, Bapak Marune, SH, salah satu Kuasa Hukum terdakwa kembali menanyakan/meminta Putusan kepada Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.&lt;br /&gt;11. Pada tanggal 2 Februari 2005, Ibu Mushwida, SH, dengan Ibu Dewi Fitriawati A., SH, yang adalah Kuasa Hukum terdakwa kembali menemui Bapak John Pieter, SH, Ketua Majelis Hakim, namun mendapat jawaban yang sama yaitu bahwa Bapak John Pieter mobilnya kerampokan, sehingga menyebabkan hilangnya Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005. Pada kesempatan tersebut, Bapak John Pieter, SH, mengatakan bahwa dia tidak melaporkan ke pihak Kepolisian RI oleh karena tidak merasa dirugikan atas kejadian perampokan yang menimpa dirinya. Kuasa Hukum terdakwa mengemukakan bahwa yang jelas terdakwa sudah dirugikan.&lt;br /&gt;12. Bapak John Pieter, SH, mengemukakan akan membuat ulang Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005.&lt;br /&gt;13. Pada tanggal 21 Februari 2005, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan Putusan yang diberi tanggal  18 Januari 2005.&lt;br /&gt;14. Menurut hemat kami, Putusan yang dibuat ulang, yang diberi tanggal 18 Januari 2005, tidak akan sama dengan Putusan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005, oleh karena Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 saat itu sekitar separohnya adalah tulisan tangan, sehingga tidak mungkin akan dapat diingat isi keseluruhannya.&lt;br /&gt;15. Putusan yang dibacakan pada tanggal 11 Januari 2005 adalah dibuat dengan berdasarkan pendapat-pendapat para hakim dalam Rapat Majelis Hakim.&lt;br /&gt;16. Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat sendiri oleh Ketua Majelis Hakim tanpa melalui Rapat Majelis Hakim, tentulah tidak sah.&lt;br /&gt;17. Bila Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005 dibuat dengan dilakukan lagi Rapat Majelis Hakim, tentulah juga tidak sah oleh karena Rapat diadakan setelah Putusan dibacakan.&lt;br /&gt;18. Oleh karena itu, maka Putusan yang diberi tanggal 18 Januari 2005, ditinjau dari aspek apapun adalah tidak sah.&lt;br /&gt;19. Oleh karena itu, terdakwa memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk MENOLAK DAN MEMBATALKAN seluruh isi Putusan No.1533/Pid.B/2004/PN.Jkt.Tim yang diberi tanggal 18 Januari 2005.&lt;br /&gt;20. Dan sebagai konsekuensinya, maka terdakwa memohon kepada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk SEGERA MELEPASKAN DAN MEMBEBASKAN TERDAKWA dari Rutan/LP Cipinang Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain daripada itu, pada Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 disebutkan : (3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di Pengadilan Tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi. (4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di Pengadilan Tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 236 KUHAP ayat 3 dan 4 tersebut di atas, oleh karena Bapak John P:ieter, SH, Ketua Majelis Hakim yang menangani/memutus perkara terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa berkas perkara hilang oleh karena mobilnya kerampokan, maka dengan ini terdakwa menyatakan secara jelas dan tertulis bahwa terdakwa dan/atau kuasa hukum terdakwa memohon untuk mempelejari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, untuk memeriksa kelengkapan berkas serta keasliannya dan segala sesuatunya. Dan setelah terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa mempelajari berkas perkara di Pengadilan Tinggi, mungkin terdakwa dan/atau Kuasa Hukum terdakwa akan merasa perlu dan akan menambah/melengkapi memori banding yang ada sekarang ini. Untuk itu, terdakwa juga memohon diberi pemberitahuan tertulis kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa bilamana berkas perkara sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah bisa dipelajari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian sementara ini yang terdakwa kemukakan, dengan harapan untuk mendapat keadilan dan memohon Pengadilan Tinggi memutuskan seadil-adilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/220527140767392120-4617669795057050156?l=mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/feeds/4617669795057050156/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/banding-perkara-pertama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/4617669795057050156'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/220527140767392120/posts/default/4617669795057050156'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mari-bela-dokter-rudy-sutadi.blogspot.com/2009/07/banding-perkara-pertama.html' title='Banding Perkara Pertama'/><author><name>Mari Bela Dokter Rudy Sutadi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06601617508948163874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-220527140767392120.post-436046561585378585</id><published>2009-07-03T06:36:00.000-07:00</published><updated>2009-07-03T06:42:25.910-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fitnah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rekayasa'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='eksepsi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengadilan'/><title type='text'>Eksepsi Perkara Kedua</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;E   K   S   E   P   S   I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005&lt;br /&gt;Tanggal 3 Februari 2005&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yth. Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkenaan dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005 tanggal 2 Februari 2005, yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Maret 2005 di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka ijinkanlah saya, Dr. Rudy Sutadi, SpA, MARS sebagai Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, di samping Penasehat Hukum saya, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005, Jaksa Penuntut Umum menuliskan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan Kesatu Primair :&lt;br /&gt;”Bahwa ia terdakwa Dr. Rudy Sutadi bin Darma Kumala pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Januari 1990 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 1990, bertempat di Klinik Buncit Raya No.38, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; memalsukan surat authentiek, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, ..........”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan Kesatu Subsidair :&lt;br /&gt;”Bahwa ia terdakwa Dr. Rudy Sutadi bin Darma Kumala pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 20 Juli 1994 dan pada tanggal 12 Januari 2000 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 1994 dan bulan Januari 2000 atau masih dalam tahun 1994 dan tahun 2000, bertempat di Jalan Teuku Umar No.45 Menteng, Jakarta Pusat dan di Jalan Sutan Syahrir No.6 Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, seolah-olah itu surat asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan, ..........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan Kedua Primair :&lt;br /&gt;” Bahwa ia terdakwa Dr. Rudy Sutadi bin Darma Kumala pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Januari 1990 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 1990, bertempat di Klinik Buncit Raya No.38, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkararanya; membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, ..........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan Kedua Subsidair :&lt;br /&gt;”Bahwa ia terdakwa Dr. Rudy Sutadi bin Darma Kumala pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tanggal 20 Juli 1994 dan pada tanggal 12 Januari 2000 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 1994 dan bulan Januari 2000 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 1994 dan tahun 2000, bertempat di Jalan Teuku Umar No.45 Menteng, Jakarta Pusat dan di Jalan Sutan Syahrir No.6 Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, ..........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”.......... terdakwa menyuruh saksi Mahdi untuk membuatkan Akta Nikah atau Buku Nikah terdakwa dan saksi korban ........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”......... saksi Mahdi menanyakan mengenai pembuatan Buku Nikah terdakwa dan saksi korban tersebut kepada Mohamad Abdul Fatah (Almarhum), .........., dan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) dikatakan bahwa Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) sanggup membuatkan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”......... setelah selesai pembuatan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut diserahkan kepada saksi Mahdi dan kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) hari setelah menerima Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut, baru saksi Mahdi menyerahkan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut kepada terdakwa, yang mana saksi Mahdi tidak mengetahui apakah Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut sah atau palsu;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”.........., namun oleh terdakwa, Buku Nikah tersebut telah dipergunakan untuk mengurus dan membuat Akta Kelahiran kedua anak laki-laki saksi korban dengan terdakwa ........ tanpa sepengetahuan dari saksi korban hingga akhirnya atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa dirugikan;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dr. Rudy Sutadi bin Darma Kumala, saksi korban Dr. Lucky Aziza Bawazier merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Jaksa Penuntut Umum mencoba menjerat terdakwa dengan :&lt;br /&gt;- Dakwaan Pertama Primair : &lt;br /&gt;Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;- Dakwaan Pertama Subsidair : &lt;br /&gt;Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;- Dakwaan Kedua Primair : &lt;br /&gt;Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;- Dakwaan Kedua Subsidair : &lt;br /&gt;Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Pasal 263 KUHP sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1) Barangsiapa membuat surat palsu atu memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebanan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.&lt;br /&gt;(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Pasal 264 KUHP sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap :&lt;br /&gt;1. akte-akte otentik;&lt;br /&gt;2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;&lt;br /&gt;3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan perseroan atau maskapai;&lt;br /&gt;4. talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah-satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;&lt;br /&gt;5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.&lt;br /&gt;(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai berikut :&lt;br /&gt;Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yth. Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun keberatan (eksepsi) saya dibagi dalam beberapa bagian, yaitu :&lt;br /&gt;I. Dakwaan batal demi hukum karena terjadi perubahan surat dakwaan.&lt;br /&gt;II. Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk mengadili.&lt;br /&gt;III. Dakwaan kadaluarsa.&lt;br /&gt;IV. Salah dakwaan dan dakwaan salah alamat (eror in persona).&lt;br /&gt;V. Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.&lt;br /&gt;VI. Barang bukti tidak sah.&lt;br /&gt;VII. Penutup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut di bawah ini adalah uraian mengenai butir-butir keberatan tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM KARENA TERJADI PERUBAHAN SURAT DAKWAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa menerima Surat Dakwaan melalui Bagian Register Rutan/LP Cipinang Jakarta, pada tanggal 4 Maret 2005. Kemudian pada sidang pertama yang dijadwalkan tanggal 16 Maret 2005, Terdakwa tidak dapat hadir oleh karena sakit. Kemudian pada sidang berikut pada tanggal 23 Maret 2005, Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya. Pada tanggal yang sama, sesudah sidang, Penasihat Hukum Terdakwa mendapat fotokopi Surat Dakwaan beserta Berkas Perkara dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata Surat Dakwaan yang dikirimkan dan diterima oleh Terdakwa ternyata berbeda dengan yang dikirimkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara fisik kasat mata terlihat banyak perbedaan antara Surat Dakwaan yang dikirimkan dan diterima oleh Terdakwa dengan yang dikirimkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu antara lain :&lt;br /&gt;1. Halaman 1 : Yang pada Terdakwa tertulis No.Reg.Perk. : PDM-PDM-234/JKTM/2/ 2005, yaitu PDM tertulis 2 (dua) kali. Sedangkan yang pada PN JakTim tertulis No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005, yaitu PDM tertulis 1 (satu) kali.&lt;br /&gt;2. Halaman 2 : Yang pada Terdakwa, tulisan ”Subsidair” (maksudnya Dakwaan Pertama Subsidair) berada pada beberapa baris dari bawah. Sedangkan yang pada PN JakTim tidak ada tulisan ”Subsidair” pada halaman 2, tulisan tersebut baru muncul pada baris pertama halaman 3.&lt;br /&gt;3. Halaman 3 : Yang pada Terdakwa tidak ada tulisan ”Subsidair” (maksudnya Dakwaan Pertama Subsidair). Sedangkan yang pada PN JakTim terdapat tulisan ”Subsidair” pada baris pertama halaman 3.&lt;br /&gt;4. Halaman 4 : Yang pada Terdakwa tulisan ”Atau Kedua Primair” terletak pada beberapa baris dari atas. Sedangkan yang pada PN JakTim tulisan ”Atau Kedua Primair” terdapat pada beberapa baris dari bawah.&lt;br /&gt;5. Halaman 5 :  Yang pada Terdakwa tulisan ”Subsidair” (maksudnya Dakwaan Kedua Subsidair) berada pada beberapa baris dari bawah. Sedangkan yang pada PN JakTim tidak ada tulisan ”Subsidair” tersebut, tulisan tersebut baru muncul pada halaman 6.&lt;br /&gt;6. Halaman 6 : Yang pada Terdakwa tidak ada tulisan ”Subsidair”. Sedangkan yang pada PN JakTim terdapat tulisan ”Subsidair” (maksudnya Dakwaan Kedua Subsidair) pada halaman 6 pertengahan agak ke bawah.&lt;br /&gt;7. Halaman 7 : Yang pada Terdakwa, Surat Dakwaan berakhir di halaman 7 ini, serta ditandatangani serta diberi tanggal 3 Februari 2005. Sedangkan yang pada PN JakTim, halaman 7 ini masih terus berlanjut ke halaman 8.&lt;br /&gt;8. Halaman 8 : Yang pada Terdakwa, tidak ada halaman 8, Surat Dakwaan berakhir dan ditandatangani pada halaman 7, dengan diberi tanggal 3 Februari 2005. Sedangkan yang pada PN JakTim, Surat Dakwaan baru berakhir dan ditandatangani pada halaman 8 ini, dan diberi tanggal 3 Februari 2005 juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menilik perbedaan dari isi antara Surat Dakwaan yang dikirimkan dan diterima oleh Terdakwa pada tanggal 4 Maret 2005, dengan Surat Dakwaan yang dikirimkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang kopinya didapat oleh Penasehat Hukum dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Maret 2005, ternyata pada yang dikirimkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sangat banyak terdapat di sana-sini berbagai koreksi, pembetulan, sisipan, dan penambahan. Itu berarti bahwa telah terjadi penggantian dan/atau perubahan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. &lt;br /&gt;Sebenarnya, perubahan Surat Dakwaan telah diatur pada Pasal 144 KUHAP, sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 144 KUHAP :&lt;br /&gt;(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan tuntutannya.&lt;br /&gt;(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau Penasihat Hukum dan penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak diketahui kapankah Jaksa Penuntut Umum mengubah Surat Dakwaannya. Tetapi yang jelas dan pasti adalah :&lt;br /&gt;1. Jaksa Penuntut Umum telah merubah Surat Dakwaannya.&lt;br /&gt;2. Perubahan itu tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada Tersangka atau Penasihat Hukum dari Tersangka, dan juga tidak pernah diberitahukan kepada Penyidik.&lt;br /&gt;3. Bahkan, pada tanggal 23 Maret 2005, pada hari Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mengatakan/menyebutkan adanya perubahan dari Surat Dakwaannya.&lt;br /&gt;4. Bahkan, terlebih lagi, sampai hari inipun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah memberitahukan adanya perubahan dari Surat Dakwaannya. Sehingga patut disangkakan bahwa ada kesengajaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi fakta yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu berarti telah bertentangan dengan Pasal 144 KUHAP tersebut di atas. Memang KUHAP tidak jelas-jelas mengatur akan sanksi apa jika Pasal 144 KUHAP ini dilanggar. Namun pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Thun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, mengenai Pasal 144 KUHAP ini dituliskan ”Cukup Jelas”. Ini berarti bahwa perancang/pembuat undang-undang ini menyatakan bahwa tidak ada arti lain selain mengikuti logika normal, logika seumumnya, yaitu bila Pasal 144 KUHAP ini dilanggar maka Surat Dakwaan haruslah Batal Demi Hukum. Seharusnyalah hanya satu hal ini yang berlaku kalau menuruti logika normal, logika seumumnya. Tidaklah boleh terdapat interpretasi yang lain yang tidak menuruti logika normal, logika seumumnya, hal ini tentunya juga untuk adanya kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyatakan Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005 BATAL DEMI HUKUM, dan oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan ”..... sekitar bulan Januari 1990 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 1990, bertempat di Klinik Buncit Raya No.38, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya .....”.&lt;br /&gt;Juga dituliskan bahwa ” .......... pada tanggal 20 Juli 1994 dan pada tanggal 12 Januari 2000 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 1994 dan bulan Januari 2000 atau masih dalam tahun 1994 dan tahun 2000, bertempat di Jalan Teuku Umar No.45 Menteng, Jakarta Pusat dan di Jalan Sutan Syahrir No.6 Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; ..........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum dengan jelas dan terang menuliskan bahwa locus delicti adalah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, maka tidak sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingin saya bahas bagian-bagian dari Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan. .....”&lt;br /&gt;- Alamat terdakwa sesuai KTP adalah memang di Jakarta Timur, tapi de facto terdakwa bertempat tinggal dan berdiam sejak tahun 1989 adalah Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, dan berdiam terakhir sejak tahun 1997 adalah di Jl. Sutan Syahrir No.5&amp;6, Jakarta Pusat. Untuk kemudian sejak April 2004 sampai sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, terdakwa tinggal di hotel milik kakak dari Saksi Pelapor/Korban, yaitu Hotel Boulevard, Jl. Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat. Setelah itu, sejak September 2004, terdakwa ditahan di Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Selatan kemudian pindah ke LP/Rutan Cipinang, Jakarta Timur, oleh karena perkara lain yaitu fitnahan dakwaan penganiayaan dan perusakan yang dilaporkan oleh Saksi Pelapor/Korban yang sama (Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH).&lt;br /&gt;- Untuk perkara yang sesuai dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005, seperti juga ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;- Memang benar saat ini terdakwa ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tetapi,&lt;br /&gt;(1) Penahanan tersebut untuk perkara lain&lt;br /&gt;(2) Banyak dari tahanan/terdakwa yang ditahan di LP/Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sidang pengadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, tidak ada alasan untuk mengadili terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. ”..... hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alamat para saksi sesuai dengan yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;- Saksi Pelapor/Korban Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH :&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP adalah Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat. Tetapi de facto adalah Jl. Sutan Syahrir No.5 &amp; 6, Jakarta Pusat sejak tahun 1997. Kemudian sejak Mei/Juni 2004 bertempat tinggal di Jl. Cikajang No.13, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;- Saksi Mahdi Saleh : Jl. Kampung Melayu Kecil II No.29, RT 002 RW 010, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;- Saksi Darno : Kp. Srengseng, RT 011 RW 008, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakars, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;- Saksi Uun Kurniasih : Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;- Saksi Supami : Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;- Saksi Andri Sumadi alias Madi :&lt;br /&gt;Alamat sesuai KTP adalah Jl. Kemuning Dalam, RT 007 RW 004, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur, di mana saksi pernah mengontrak dan tinggal bersama anak istrinya. Tetapi saat ini sudah tidak lagi tinggal di tempat kontrakan tersebut karena istri dan anak dari Saksi Andri Sumadi alias Madi kembali ke Solo, Jawa Tengah untuk tinggal di rumah orangtuanya sejak tahun 2002. Sedangkan saat ini de facto, saksi Andri Sumadi alias Madi bekerja sebagai sopir dari Saksi Pelapor/Korban dan tinggal di rumah Saksi Pelapor/Korban yaitu saat ini di Jl. Cikajang No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;- Saksi Drs. Valentino Simanungkalit, Msi : Jl. Pegangsaan Barat No.20, RT 016 RW 005, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;- Saksi Samsudin bin Mardi Wiyono : Jl. Pedati Utara I No.23, RT 004 RW 006, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;- Saksi Madrahi, SH bin H. Idja : Jl. Otista III Dalam, RT 007 RW 001, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;- Saksi H. Abdul Wadud Mochtar : Jl. Tanah Manisan No.8, RT 002 RW 009, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, dari 10 (sepuluh) saksi yang diperiksa, terdapat 6 (enam) saksi yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan, dan 1 (satu) orang bertempat tinggal di Jakarta Pusat. Dan hanya ada 3 (tiga) yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Timur, itupun secara meyakinkan bisa dipastikan bahwa mereka (tiga orang tersebut) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur, tidak akan kesulitan untuk mencapai/datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, bahwa sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP maupun Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, maka saya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana ini untuk menjatuhkan putusan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur TIDAK berwenang mengadili perkara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. DAKWAAN KADALUARSA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005, Jaksa Penuntut Umum menuliskan ”Bahwa ia terdakwa Dr. Rudy Sutadi bin Darma Kumala pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Januari 1990 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 1990, ....”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 78 KUHP ayat (1) : Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:&lt;br /&gt;1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;&lt;br /&gt;2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;&lt;br /&gt;3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah duabelas tahun;&lt;br /&gt;4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapanbelas tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, pada Pasal 79 KUHP disebutkan bahwa ”Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, .........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Surat Dakwaan tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum mencoba menjerat terdakwa dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun, dan dengan Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 78 KUHP ayat (1) ke-3, maka penuntutan pidana telah hapus karena tenggang waktu telah dilampaui (kadaluarsa).&lt;br /&gt;Oleh karena itu, maka saya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana ini untuk menjatuhkan putusan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyatakan bahwa penuntutan pidana pada Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005 tidak dapat diterima dan/atau ditolak, karena telah hapus oleh sebab tenggang waktu untuk menuntut pidana telah dilampaui (kadaluarsa), dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. SALAH DAKWAAN dan DAKWAAN SALAH ALAMAT (EROR IN PERSONA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005 tanggal 3 Februari 2005, Jaksa Penuntut Umum menuliskan seperti apa-apa yang telah saya kutip di awal nota keberatan (eksepsi) ini, sehingga tidak perlu diulang lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa-apa yang dituliskan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut di atas, jelaslah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Walaupun pada kenyataannya bahwa Terdakwa menyuruh Saksi Mahdi mengurus pernikahan, bukan menyuruh membuat Buku/Akta Nikah, tetapi, bila mengikuti Surat Dakwaan tersebut di atas, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi hanya menyuruh Saksi Mahdi membuatkan Akta/Buku Nikah, nota-bene terdakwa tidak menyuruh Saksi Mahdi membuatkan Akta/Buku Nikah PALSU, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”.......... terdakwa menyuruh saksi Mahdi untuk membuatkan Akta Nikah atau Buku Nikah terdakwa dan saksi korban ........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan kutipan tersebut di atas dari Surat Dakwaan, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak pernah menyuruh saksi Mahdi untuk membuat Akta/Buku Nikah Palsu, atau tidak pernah menyuruh saksi Mahdi untuk memalsukan Akta/Buku Nikah dan/atau melakukan pemalsuan Akta/Buku Nikah. &lt;br /&gt;Terlebih lagi, berarti juga bahwa Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak pernah memalsukan dan/atau melakukan pemalsuan Akta/Buku Nikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bahwa, bila mengikuti Surat Dakwaan tersebut di atas, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi sama sekali tidak pernah berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pelaku pemalsuan dan/atau pelaku yang memalsukan Akta/Buku Nikah, apakah itu Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) ataukah orang/orang-orang lain yang disuruh/diminta oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) untuk memalsukan dan/atau melakukan pemalsuan dan/atau menyuruh memalsukan Akta/Buku Nikah, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”......... saksi Mahdi menanyakan mengenai pembuatan Buku Nikah terdakwa dan saksi korban tersebut kepada Mohamad Abdul Fatah (Almarhum), .........., dan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) dikatakan bahwa Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) sanggup membuatkan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengikuti kutipan tersebut di atas dari Surat Dakwaan, maka yang berperan aktif, yang menyuruh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) adalah Saksi Mahdi Saleh.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, ternyata Saksi Mahdi Saleh hanya dijadikan sebagai saksi saja dalam perkara ini, bukan sebagai terdakwa juga. Sehingga tidak terlihat adanya kaitan dari Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) yang mungkin sebagai orang yang memalsukan atau sebagai orang yang melakukan pemalsuan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan pemalsuan atau sebagai orang yang turut melakukan pemalsuan, dengan Terdakwa Dr. Rudy Sutadi. Sehingga ada mata rantai yang hilang (rantainya/kaitannya terputus) dikarenakan Saksi Mahdi Saleh hanya dijadikan sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa juga.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak dapat dikatakan sebagai turut melakukan perbuatan. Dengan siapakah Terdakwa Dr. Rudy Sutadi turut melakukan perbuatan? Dengan pelaku utama siapakah Terdakwa Dr. Rudy Sutadi turut melakukan perbuatan? Tidak mungkin dengan Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) karena Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Mohamad Abdul Fatah (Almarhum). Kecuali Saksi Mahdi Saleh juga sebagai Terdakwa dan/atau Pelaku Utama, maka dapat dikatakan bahwa Terdakwa Dr. Rudy Sutadi turut melakukan bersama dengan Mahdi Saleh dan Mohamad Abdul Fatah (Almarhum), atau Terdakwa Dr. Rudy Sutadi bersama-sama dengan Mahdi Saleh, turut melakukan perbuatan bersama-sama dengan Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) sebagai Terdakwa dan/atau Pelaku Utama.&lt;br /&gt;Nota bene, Saksi Mahdi juga tidak pernah menyuruh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) membuat Akta/Buku Nikah palsu, mengikuti dengan apa yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya bahwa ”......... saksi Mahdi menanyakan mengenai pembuatan Buku Nikah terdakwa dan saksi korban tersebut kepada Mohamad Abdul Fatah (Almarhum)”. Jadi, saksi Mahdi hanya menanyakan pembuatan Akta/Buku Nikah, sama sekali tidak menanyakan pembuatan Akta/Buku Nikah Palsu dan/atau menyuruh membuat Akta/Buku Nikah Palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Bahwa, bila mengikuti Surat Dakwaan tersebut di atas, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi, sama sekali tidak mengetahui bahwa Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut sah atau palsu, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”......... setelah selesai pembuatan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut diserahkan kepada saksi Mahdi dan kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) hari setelah menerima Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut, baru saksi Mahdi menyerahkan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut kepada terdakwa, yang mana saksi Mahdi tidak mengetahui apakah Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut sah atau palsu;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logikanya, bila Saksi Mahdi Saleh saja tidak mengetahui bahwa Akta/Buku Nikah tersebut palsu, maka manalah mungkin Terdakwa Dr. Rudy Sutadi mengetahui bahwa Akta/Buku Nikah tersebut palsu. Nota bene, padahal yang menyuruh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) adalah Saksi Mahdi Saleh, padahal yang menerima Akta/Buku Nikah tersebut dari Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) adalah Saksi Mahdi Saleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal itu pula, maka bila memang benar seperti yang dituliskan dalam Surat Dakwaan, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”.........., namun oleh terdakwa, Buku Nikah tersebut telah dipergunakan untuk mengurus dan membuat Akta Kelahiran kedua anak laki-laki saksi korban dengan terdakwa ........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak dapat dipersalahkan bilamana memang benar Terdakwa Dr. Rudy Sutadi telah menggunakan Buku Nikah tersebut untuk mengurus Akta Kelahiran kedua anak laki-laki saksi korban dengan terdakwa, oleh karena Terdakwa Dr. Rudy Sutadi sama sekali tidak mengetahui bahwa Buku Nikah tersebut adalah palsu. Sebagaimana yurisprudensi : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas hukum dan bersifat umum,&lt;br /&gt;      MA No.42 K/Kr/1965&lt;br /&gt;      tanggal 8 Januari 1966&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagipula, sesuai dengan Staatblad 1920 no.751 Jo 1927 no. 564, mewajibkan pendaftaran kelahiran seorang anak oleh bapaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pada Pasal 50 KUHP :&lt;br /&gt;Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan menurut  HR 26 Juni 1899 :&lt;br /&gt;Ketentuan Undang-undang adalah setiap peraturan, yang dikeluarkan oleh setiap penguasa yang berwenang menurut undang-undang, bukan saja peraturan yang dikeluarkan oleh atau berdasarkan undang-undang negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan menurut HR 22 November 1949 :&lt;br /&gt;Melakukan perbuatan terlarang yang tidak disadari tanpa suatu kesalahan, merupakan alasan penghapus pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, pada Pasal 83 KUHP disebutkan bahwa ”Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia”.&lt;br /&gt;Yang menjadi persoalan, apakah Mohamad Abdul Fatah memang benar-benar telah meninggal dunia? Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan bukti-bukti otentik mengenai hal itu. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil begitu saja dari keterangan Saksi Mahdi Saleh di BAP tanggal 21 September 2004, yang belum tentu kebenarannya. Sebagaimana keterangan Mahdi Saleh, yaitu pada jawaban dari pertanyaan nomor 30, yaitu ”Ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan yaitu sdr. Mohamad Abdul Fatah telah meninggal dunia, tapi saya lupa kapan sdr. Mohamad Abdul Fatah meninggal dunia”.&lt;br /&gt;Penyidik mencoba memperkuat bahwa Mohamad Abdul Fatah telah meninggal dunia dengan melampirkan Surat Laporan Kematian No. 17/??/1755/03/IV/96 tanggal 23 Desember 1996 dari Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat dengan Nomor Urut 023 tanggal 22 Desember 1996 dari Puskesmas Tebet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa hal bahwa Terdakwa berkeberatan terhadap surat-surat tersebut, yaitu:&lt;br /&gt;a. Darimanakah Surat Laporan Kematian dan Keterangan Pemeriksaan Mayat tersebut didapat? Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima? Surat-surat tersebut tidak ada dalam Daftar Barang Bukti tanggal 8 Nopember 2004. Tidak ada Surat Perintah Penyitaan, tidak ada Surat Permohonan Penyitaan dari Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri, tidak ada Berita Acara Penyitaan, tidak ada Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;b. Terdapat beberapa kejanggalan pada Surat Laporan Kematian dan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat tersebut di atas, yaitu :&lt;br /&gt;- Nomor Surat Laporan Kematian yaitu 17/??/1755/03/IV/96, di mana yang Terdakwa tulis dengan tanda tanya (“??”), kelihatannya bekas dihapus dengan tipp-ex, kemudian diganti dengan tulisan tangan untuk menuliskan angka ”17”, sedangkan yang lain berupa tulisan mesin ketik.&lt;br /&gt;- Nomor Surat Laporan Kematian yaitu 17/??/1755/03/IV/96, dengan melihat angka Romawi IV (empat) yang kemungkinan berarti bulan IV (April) tahun 1996, sedangkan Surat Laporan Kematian tersebut dibuat pada tanggal 23 Desember 1996, maka seharusnyalah digunakan angka Romawi XII (dua belas).&lt;br /&gt;- Nomor Surat Laporan Kematian yaitu 17/??/1755/03/IV/96, dengan melihat urutan angka 03/IV/96, maka kemungkinan berarti dibuat pada tanggal 3 April 1996, sedangkan Surat Laporan Kematian tersebut dibuat pada tanggal 23 Desember 1996.&lt;br /&gt;- Pada Surat Laporan Kematian ditulis bahwa Nomor Pokok Penduduk adalah 0909310045, di mana empat angka pertama merupakan tanggal lahir, sehingga berarti tanggal lahir Mohamad Abdul Fatah adalah 09-09-1931 atau pada bulan 09 (sembilan), sedangkan pada kolom tanggal lahir ditulis bulan 04 (empat).&lt;br /&gt;- Pada Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat, ditulis tanggal waktu meninggal apakah 21 (dua puluh satu) kemudian ditindas jadi 22 (dua puluh dua), ataukah tanggal 22 (dua puluh dua) kemudian ditindas jadi 21 (dua puluh satu).&lt;br /&gt;- Pada Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat, ditulis Jam Pemeriksaan adalah 10.00 (sepuluh tepat), sedangkan pada Surat Laporan Kematian ditulis Jam Kematian 12.00 (dua belas tepat). Jadi, tidak mungkin bila Mohamad Abdul Fatah meninggal pada jam 12.00 (dua belas tepat) tetapi oleh pemeriksa mayat telah diperiksa pada jam 10.00 (sepuluh tepat), yang berarti pada jam 10.00 (sepuluh tepat) tersebut Mohamad Abdul Fatah telah menjadi mayat, tetapi baru meninggal 2 (dua) jam kemudian yaitu pada jam 12.00 (dua belas tepat).&lt;br /&gt;- Pada Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat, Alamat Tempat Meninggal ditulis dengan tulisan yang berbeda, sehingga berarti ditulis oleh orang yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian banyak cacat, kesalahan dan kejanggalan pada surat-surat tersebut di atas, sehingga oleh karena itu, Terdakwa mohon agar supaya Majelis Hakim memutuskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa Surat Laporan Kematian No.17/??/1755/03/IV/96 tanggal 23 Desember 1996 dari Kelurahan Bukitduri, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan, serta Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat No.23 tanggal 22 Desember 1996 adalah Cacat Hukum, sehingga ditolak, tidak dapat diterima, tidak dapat dijadikan bukti, dan harus disingkirkan serta tidak boleh diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, perkara ini adalah Pidana Penipuan yang kemungkinan dilakukan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) sendiri dan/atau orang lain yang disuruh/dimintakan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) untuk membuat Akta/Buku Nikah. Sehingga Jaksa Penuntut Umum telah melakukan salah dakwaan atau telah membuat dakwaan secara salah.&lt;br /&gt;Dan yang dijadikan terdakwa adalah mungkin Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) sendiri dan/atau orang lain yang disuruh/dimintakan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) untuk membuat Akta/Buku Nikah. Sehingga Jaksa Penuntut Umum telah salah mendakwa orang (eror in persona).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah salah, dan Jaksa Penuntut salah mendakwa orang (eror in persona) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V. DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, TIDAK LENGKAP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Surat Dakwaan dengan No.Reg.Perk. : PDM-234/JKTM/2/2005, Jaksa Penuntut Umum menuliskan seperti apa-apa yang telah saya kutip di awal nota keberatan (eksepsi) ini, sehingga tidak perlu diulang lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan KUHAP Pasal 143 ayat 2 (b) yang berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”2. Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : &lt;br /&gt;b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Surat Dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”.........., namun oleh terdakwa, Buku Nikah tersebut telah dipergunakan untuk mengurus dan membuat Akta Kelahiran kedua anak laki-laki saksi korban dengan terdakwa ........ tanpa sepengetahuan dari saksi korban hingga akhirnya atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa dirugikan;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dr. Rudy Sutadi bin Darma Kumala, saksi korban Dr. Lucky Aziza Bawazier merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan, tidak menjelaskan, tidak menguraikan mengenai kerugian tersebut. Yaitu apa kerugiannya atau apa kemungkinan/potensi kerugiannya, apa bentuk kerugiannya, dalam hal apa kerugiannya, seberapa banyak kerugian tersebut, seberapa besar kerugian tersebut, kapan terjadinya kerugian tersebut, di mana terjadinya kerugian tersebut, mengapa kerugian tersebut dapat terjadi, dan bagaimana terjadinya kerugian tersebut.&lt;br /&gt;Oleh karena memang sebenarnyalah tidak ada kerugian tersebut. Bahkan pada bulan April 2004, melalui SMS, Saksi Pelapor menyebutkan bahwa dia mendapat mukjizat karena Akta/Buku Nikah tidak terdaftar di KUA Matraman Jakarta Timur. Bagaimana mungkin mendapat mukjizat tetapi sekaligus merasa dirugikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa-apa yang dituliskan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut di atas, jelaslah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Bahwa, bila mengikuti Surat Dakwaan tersebut di atas, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi hanya menyuruh Saksi Mahdi membuatkan Akta/Buku Nikah, terdakwa tidak menyuruh Saksi Mahdi membuatkan Akta/Buku Nikah PALSU, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”.......... terdakwa menyuruh saksi Mahdi untuk membuatkan Akta Nikah atau Buku Nikah terdakwa dan saksi korban ........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengikuti kutipan tersebut di atas dari Surat Dakwaan, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak pernah menyuruh saksi Mahdi untuk memalsukan Akta/Buku Nikah dan/atau melakukan pemalsuan Akta/Buku Nikah. &lt;br /&gt;Terlebih lagi, berarti juga bahwa Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak pernah memalsukan dan/atau melakukan pemalsuan Akta/Buku Nikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Bahwa, bila mengikuti Surat Dakwaan tersebut di atas, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi sama sekali tidak pernah berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pelaku pemalsuan dan/atau pelaku yang memalsukan Akta/Buku Nikah, apakah itu Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) ataukah orang/orang-orang lain yang disuruh/diminta oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) untuk memalsukan dan/atau melakukan pemalsuan dan/atau menyuruh memalsukan Akta/Buku Nikah, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”......... saksi Mahdi menanyakan mengenai pembuatan Buku Nikah terdakwa dan saksi korban tersebut kepada Mohamad Abdul Fatah (Almarhum), .........., dan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) dikatakan bahwa Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) sanggup membuatkan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengikuti kutipan tersebut di atas dari Surat Dakwaan, maka yang berperan aktif, yang menyuruh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) adalah Saksi Mahdi Saleh.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, ternyata Saksi Mahdi Saleh hanya dijadikan sebagai saksi saja dalam perkara ini, bukan sebagai terdakwa juga. Sehingga tidak terlihat adanya kaitan dari Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) yang mungkin sebagai orang yang memalsukan atau sebagai orang yang melakukan pemalsuan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan pemalsuan atau sebagai orang yang turut melakukan pemalsuan, dengan Terdakwa Dr. Rudy Sutadi. Sehingga ada mata rantai yang hilang (rantainya/kaitannya terputus) dikarenakan Saksi Mahdi Saleh hanya dijadikan sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa juga.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak dapat dikatakan sebagai turut melakukan perbuatan. Dengan siapakah Terdakwa Dr. Rudy Sutadi turut melakukan perbuatan? Tidak mungkin dengan Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) karena Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Mohamad Abdul Fatah (Almarhum). Kecuali Saksi Mahdi Saleh juga sebagai Terdakwa, maka dapat dikatakan bahwa Terdakwa Dr. Rudy Sutadi bersama-sama dengan Mahdi Saleh, turut melakukan perbuatan bersama-sama dengan Mohamad Abdul Fatah (Almarhum).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Bahwa, bila mengikuti Surat Dakwaan tersebut di atas, maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi, sama sekali tidak mengetahui bahwa Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut sah atau palsu, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”......... setelah selesai pembuatan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut diserahkan kepada saksi Mahdi dan kurang lebih 3 (tiga) atau 4 (empat) hari setelah menerima Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut, baru saksi Mahdi menyerahkan Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut kepada terdakwa, yang mana saksi Mahdi tidak mengetahui apakah Akta Nikah atau Buku Nikah tersebut sah atau palsu;”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logikanya, bila Saksi Mahdi Saleh saja tidak mengetahui bahwa Akta/Buku Nikah tersebut palsu, maka manalah mungkin Terdakwa Dr. Rudy Sutadi mengetahui bahwa Akta/Buku Nikah tersebut palsu. Nota bene, padahal yang menyuruh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) adalah Saksi Mahdi Saleh, padahal yang menerima Akta/Buku Nikah tersebut dari Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) adalah Saksi Mahdi Saleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal itu pula, maka bila memang benar seperti yang dituliskan dalam Surat Dakwaan, sebagaimana yang telah dikutip di atas, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”.........., namun oleh terdakwa, Buku Nikah tersebut telah dipergunakan untuk mengurus dan membuat Akta Kelahiran kedua anak laki-laki saksi korban dengan terdakwa ........”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Terdakwa Dr. Rudy Sutadi tidak dapat dipersalahkan bilamana memang benar Terdakwa Dr. Rudy Sutadi telah menggunakan Buku Nikah tersebut untuk mengurus Akta Kelahiran kedua anak laki-laki saksi korban dengan terdakwa, oleh karena Terdakwa Dr. Rudy Sutadi sama sekali tidak mengetahui bahwa Buku Nikah tersebut adalah palsu. Sebagaimana yurisprudensi : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas hukum dan bersifat umum,&lt;br /&gt;      MA No.42 K/Kr/1965&lt;br /&gt;      tanggal 8 Januari 1966&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagipula, sesuai dengan Staatblad 1920 no.751 Jo 1927 no. 564, mewajibkan pendaftaran kelahiran seorang anak oleh bapaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pada Pasal 50 KUHP :&lt;br /&gt;Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan menurut  HR 26 Juni 1899 :&lt;br /&gt;Ketentuan Undang-undang adalah setiap peraturan, yang dikeluarkan oleh setiap penguasa yang berwenang menurut undang-undang, bukan saja peraturan yang dikeluarkan oleh atau berdasarkan undang-undang negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan menurut HR 22 November 1949 :&lt;br /&gt;Melakukan perbuatan terlarang yang tidak disadari tanpa suatu kesalahan, merupakan alasan penghapus pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa baru tahu bahwa Akta/Buku Nikah tidak terdaftar di KUA setelah melakukan pengecekan ke KUA Matraman Jakarta Timur pada akhir bulan Agustus 2004, yaitu setelah peristiwa penyerbuan ke klinik tempat Terdakwa menyelenggarakan terapi untuk anak-anak penderita autisme. Pernyerbuan tersebut dilakukan oleh Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH, pada tanggal 26 Agustus 2004, bersama oleh orang-orang dengan penampilan tertentu yang populer dikenal sebagai preman. Terdakwa teringat akan SMS dari Saksi Pelapor pada bulan April 2004 yang menyebutkan bahwa Saksi Pelapor mendapat mukjizat karena Akta/Buku Nikah tidak terdaftar di KUA Matraman. Dari KUA Matraman Jakarta Timur, pada akhir Agustus 2004 tersebut, Terdakwa mendapat foto kopi Surat Permohonan dari Saksi Pelapor tertanggal 30 Maret 2004 dan Surat Keterangan dari KUA Matraman Jakarta Timur tertanggal 30 Maret 2004 juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum mencoba menjerat terdakwa dengan :&lt;br /&gt;- Dakwaan Pertama Primair : &lt;br /&gt;Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;- Dakwaan Pertama Subsidair : &lt;br /&gt;Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;- Dakwaan Kedua Primair : &lt;br /&gt;Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP&lt;br /&gt;- Dakwaan Kedua Subsidair : &lt;br /&gt;Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Pasal 263 KUHP maupun Pasal 264 KUHP, menjerat Pelaku Utama Pidana. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjerat Pelaku Peserta Pidana. Tetapi Jaksa Penuntut Umum menggunakan Jo yang merupakan singkatan Juncto, yang berarti ”DAN” atau ”DENGAN”. Jadi, bagaimana mungkin Terdakwa sebagai dirinya sendiri merupakan Pelaku Utama, tetapi juga sekaligus Turut Serta dengan dirinya sendiri? Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum sungguh tidak jelas dan tidak cermat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, pada Pasal 83 KUHP disebutkan bahwa ”Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia”.&lt;br /&gt;Yang menjadi persoalan, apakah Mohamad Abdul Fatah memang benar-benar telah meninggal dunia? Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan bukti-bukti otentik mengenai hal itu. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil begitu saja dari keterangan Saksi Mahdi Saleh di BAP, yang belum tentu kebenarannya. Apa-apa yang telah Terdakwa uraikan pada uraian Nomor 3 (tiga) mengenai Salah Dakwaan dan Dakwaan Salah Alamat (Eror In Persona) di atas, diambil lagi untuk menerangkan mengenai hal ini, sehingga tidak perlu diulang lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, perkara ini adalah Pidana Penipuan yang kemungkinan dilakukan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) sendiri dan/atau orang lain yang disuruh/dimintakan oleh Mohamad Abdul Fatah (Almarhum) untuk membuat Akta/Buku Nikah. Sehingga Jaksa Penuntut Umum telah melakukan salah dakwaan atau telah membuat dakwaan secara salah.&lt;br /&gt;Dan yang dijadikan terdakwa adalah mungkin Mohamad Abdul Fatah sendiri dan/atau orang lain yang disuruh/dimintakan oleh Mohamad Abdul Fatah untuk membuat Akta/Buku Nikah. Sehingga Jaksa Penuntut Umum telah salah mendakwa orang (eror in persona).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa bahwa Terdakwa melakukan, atau menyuruh melakukan atau turut melakukan, pemalsuan Akta/Buku Nikah dengan mengajukan Barang Bukti berupa Akta/Buku Nikah. Di sini terlihat lagi bahwa Jaksa Penuntut Umum membuat Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.&lt;br /&gt;Yaitu, apakah memang benar Akta/Buku Nikah yang diajukan sebagai Barang Bukti memang palsu? Darimanakah Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat menyatakan bahwa Akta/Buku Nikah yang dijadikan Barang Bukti adalah palsu? Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menerima begitu saja bahwa Akta/Buku Nikah yang dijadikan Barang Bukti adalah palsu hanya berdasarkan keterangan dari Saksi Madrahi, SH bin H. Idja yang menyatakan perbedaan fisik Akta/Buku Nikah yang dijadikan sebagai barang bukti, dan bahwa Akta/Buku Nikah yang dijadikan Barang Bukti tidak terdaftar/tercatat di register yang ada pada KUA Matraman (jawaban pertanyaan nomor 8, pada BAP tanggal 15 September 2004) dan keterangan dari Saksi H. Abdul Wadud Mochtar yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera adalah bukan tanda tangan saksi.&lt;br /&gt;Sama sekali tidak ada hal yang menunjang bahwa keterangan mereka adalah benar, yaitu misalnya tidak ada pembanding yang menunjukkan perbedaan fisik Akta/Buku Nikah yang dijadikan Barang Bukti sebagai Palsu dengan Akta/Buku Nikah sebagai pembanding yang dikatakan Asli. Terlebih lagi, tidak ada bukti pemeriksaan dari instansi/lembaga yang berwenang seperti misalnya Laboratorium Kriminal Kepolisian R.I. untuk menyatakan apakah fisik dari Akta/Buku Nikah yang dijadikan Barang Bukti adalah Palsu, dan juga tidak ada bukti pemeriksaan dari instansi/lembaga yang berwenang seperti misalnya Laboratorium Kriminal Kepolisian R.I. untuk menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera adalah memang bukan tanda tangan dari Saksi H. Abdul Wadud Mochtar dan/atau setidak-tidaknya memang bukan Saksi H. Abdul Wadud Mochtar yang menandatanganinya. Selain itu, Penyidik tidak melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap Buku Register yang ada di Kantor Urusan Agama Matraman.&lt;br /&gt;Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 131 KUHAP dan Pasal 132 KUHAP, yang isinya sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 131 KUHAP :&lt;br /&gt;(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya.&lt;br /&gt;(2) Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129 undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 132 KUHAP : &lt;br /&gt;(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.&lt;br /&gt;(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan, penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.&lt;br /&gt;(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli diterima kembali yang di bagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.&lt;br /&gt;(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengambilnya.&lt;br /&gt;(6) Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah salah, tidak cermat, tidak jelas, samar-samar/kabur, dan tidak lengkap. Sehingga oleh karena itu, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentunya harus batal demi hukum. Yaitu seperti yang dimaksud dalam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. KUHAP Pasal 143 ayat 3 yang berbunyi : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.&lt;br /&gt;b. Yurisprudensi MA No.808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 :&lt;br /&gt;Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;c. Yurisprudensi MA No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986 :&lt;br /&gt;Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaaan dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;d. Yurisprudensi MA No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983&lt;br /&gt;Pengadilan Tinggi telah tepat dengan pertimbangannya, bahwa tuduhan yang samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim agar supaya memutuskan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah salah, tidak cermat, tidak jelas, samar-samar/kabur, dan tidak lengkap, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V.   BARANG BUKTI TIDAK SAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Daftar Barang Bukti tanggal 8 Nopember 2004 dari Penyidik, disebutkan dalam Jenis Barang Bukti adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. 2 (dua) buah Buku Nikah dengan No.71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990 yang dikeluuarkan oleh KUA Matraman Jakarta Timur&lt;br /&gt;2. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Abdulla Prima Prakarsa Dicky Putra dengan Nomor 6348/U/JP/1994 tertanggal 1 Agustus 1994&lt;br /&gt;3. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan Nomor 2527/U/JP/2000 tertanggal 29 Maret 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang Bukti tersebut di atas telah disita oleh Penyidik dari Saksi Pelapor. Sedangkan mengenai Penyitaan, diatur oleh Pasal 38 KUHAP, sebagai berikut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38 KUHAP :&lt;br /&gt;(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.&lt;br /&gt;(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyitaan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti, terhadap Buku Nikah No. 71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret1990 a.n. Rudy Sutadi dan Lucky Aziza Bawazier, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol.: SP.Sita/1584/IX/2004/Dit.Reskrimum tanggal 15 September 2004.&lt;br /&gt;Dalam Surat Perintah tersebut dicantumkan dasar penyitaan antara lain disebutkan dalam butir ke-4 yaitu : Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1238/PenPid/2004/PN.JKT.TIM tanggal 30 September 2004.&lt;br /&gt;Sungguh tidak masuk akal dan sungguh tidak benarlah bahwa Surat Perintah Penyitaan yang dibuat pada tanggal 15 September 2004, tetapi mempunyai dasar Penetapan Penyitaan tertanggal 30 September 2004. Pada Surat Perintah Penyitaan, terlihat bahwa dasar ke-4 tersebut ditulis dengan mesin ketik (yaitu tulisan 1238/PenPid/2004/ PN.JKT.TIM dan 30 September 2004), sedangkan yang lain dengan cetakan dari komputer.&lt;br /&gt;Sehingga jelaslah bahwa Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah terbit belakangan dari Surat Perintah Penyitaan dari Polda Metro Jaya, atau dengan kata lain bahwa Surat Perintah Penyitaan dari Polda Metro Jaya dibuat terlebih dahulu, kemudian dilakukan penyitaan dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH pada tanggal 16 September 2004 sebagaimana tercantum pada Berita Acara Penyitaan yang dilampirkan dalam Berkas Perkara, barulah kemudian dimintakan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;Sedangkan pada Pasal 38 ayat (1) KUHAP, jelas disebutkan bahwa ”Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”. Dan yang dilakukan oleh Penyidik adalah melakukan penyitaan tanpa atau sebelum ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga penyitaan ini tidak sah.&lt;br /&gt;Untuk membenarkan tindakannya tersebut, kemudian Penyidik membuat surat yang diberi tanggal 15 September 2004 dengan No.Pol. B/7969/IX/2004/Dit.Reskrimum dengan perihal Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masalah yang ada pada surat ini adalah :&lt;br /&gt;a. Surat ini sebagaimana dalam perihal, menyebutkan ”Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan”. Jadi Penyidik hanya melaporkan, dan laporan ini untuk memperoleh persetujuan. Sedangkan pada Pasal 38 ayat (1) KUHAP, jelas-jelas ditulis bahwa penyitaan harus dengan izin, bukannya penyitaan dilaporkan untuk disetujui. Jadi penyitaan adalah tidak sah.&lt;br /&gt;b. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan pada Berita Acara Penyitaan, jelas-jelas tertulis bahwa penyitaan dilakukan pada Dr.Lucky Aziza Bawazier, SpPD, dengan alamat Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, dan penyitaan dilakukan di Klinik Jakarta Medical Center Jl. Warung Buncit Raya Jakarta Selatan. Jadi, seharusnyalah izin dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya bukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini berarti juga bahwa Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah cacat hukum. Kemudian, mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerbitkan Surat Penetapan Penyitaan No.1238/Pen.Pid/2004/PN.JKT.TIM? Hal itu bisa terjadi adalah karena disebutkan penyitaan tersebut dilakukan di Kantor KUA Matraman Jakarta Timur sebagaimana tertulis pada Surat Penetapan Penyitaan tersebut, yang adalah tidak sesuai dengan fakta/kenyataannya bahwa penyitaan dilakukan di Klinik Jakarta Medical Center Jl. Warung Buncit Raya Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam Surat Berita Acara Penyitaan tanggal 16 September 2000, yang bukan merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sehingga Surat Penetepan Penyitaan ini adalah cacat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik berusaha membenarkan tindakannya dengan mencantumkan dalam surat ”Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan” tersebut di atas dengan mencantumkan pada buitr ke-3, yaitu ”Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, telah dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan ........”, dan juga pada butir-4, yaitu ”Mengingat adanya barang bukti yang disita dan dalam keadaan terpaksa  dan mendesak, mohon kiranya Ketua Pengadilan Menerbitkan Penyitaannya”.&lt;br /&gt;Sungguh sangatlah tidak berdasarkan fakta yang ada bila dikemukakan alasan bahwa ”sangat perlu dan mendesak” serta ”dalam keadaan terpaksa dan mendesak”. Mendesak dalam hal apa? Terpaksa bagaimana? Tidak dijelaskan/diterangkan/diuraikan, karena memang tidak ada hal yang bisa menjelaskan/menerangkan/menguraikan. Faktanya adalah bahwa Buku Nikah dipegang/dikuasai oleh Saksi Pelapor, sebagaimana yang jelas pada Surat Berita Acara Penyitaan tanggal 16 September 2000, yang tentulah sangat ingin sekali bahwa Buku Nikah itu dijadikan Barang Bukti, tentulah Saksi Pelapor akan dengan sangat senang hati menyerahkannya kepada Penyidik, kapan saja, di mana saja. Sehingga tentulah tidak akan dikuatirkan bahwa Saksi Pelapor akan menghilangkan/melenyapkan barang bukti. Sehingga, tidak ada keadaan terpaksa, tidak ada keadaan yang mendesak.&lt;br /&gt;Sehingga unsur-unsur dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP tidak terpenuhi, yaitu ”Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu .........”. Dalam hal ini sungguh sangatlah jelas dan terang bahwa Penyidik sangatlah mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, sehingga sungguh sangatlah tidak beralasan bahwa izin baru dimintakan kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitupun mengenai penyitaan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti, terhadap Akta Kelahiran atas nama Abdulla Prima Prakarsa Dicky Putra dengan Nomor 6348/U/JP/1994 tertanggal 1 Agustus 1994, dan Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan Nomor 2527/U/JP/2000 tertanggal 29 Maret 2000, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol.: SP.Sita/2025/XI/2004/Dit.Reskrimum tanggal 5 Nopember 2004.&lt;br /&gt;Dalam Surat Perintah tersebut dicantumkan dasar penyitaan antara lain disebutkan dalam butir ke-4 yaitu : Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1372/PenPid/2004/PN.JKT.TIM tanggal 22 Nopember 2004.&lt;br /&gt;Sungguhlah tidak masuk akal dan sungguh tidak benarlah bahwa Surat Perintah Penyitaan yang dibuat pada tanggal 5 Nopember 2004, tetapi mempunyai dasar Penetapan Penyitaan tertanggal 22 Nopember 2004. Pada Surat Perintah Penyitaan, terlihat bahwa dasar ke-4 tersebut ditulis dengan mesin ketik (yaitu tulisan 1372/PenPid/2004/ PN.JKT.TIM dan 22 Nopember 2004), sedangkan yang lain dengan cetakan dari komputer.&lt;br /&gt;Sehingga jelaslah bahwa Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah terbit belakangan dari Surat Perintah Penyitaan dari Polda Metro Jaya, atau dengan kata lain bahwa Surat Perintah Penyitaan dari Polda Metro Jaya dibuat terlebih dahulu, kemudian dilakukan penyitaan dari Saksi Pelapor Dr. Lucky Aziza Bawazier, SpPD-KGH pada tanggal 8 Nopember 2004 sebagaimana tercantum pada Berita Acara Penyitaan yang dilampirkan dalam Berkas Perkara, barulah kemudian dimintakan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.&lt;br /&gt;Sedangkan pada Pasal 38 ayat (1) KUHAP, jelas disebutkan bahwa ”Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”. Dan yang dilakukan oleh Penyidik adalah melakukan penyitaan tanpa atau sebelum ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga penyitaan ini tidak sah.&lt;br /&gt;Untuk membenarkan tindakannya tersebut, kemudian Penyidik membuat surat yang diberi tanggal 8 Nopember 2004 dengan No.Pol. B/9273/XI/2004/Dit.Reskrimum dengan perihal Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Masalah yang ada pada surat ini adalah :&lt;br /&gt;a. Surat ini sebagaimana dalam perihal, menyebutkan ”Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan”. Jadi Penyidik hanya melaporkan, dan laporan ini untuk memperoleh persetujuan. Sedangkan pada Pasal 38 ayat (1) KUHAP, jelas-jelas ditulis bahwa penyitaan harus dengan izin, bukannya penyitaan dilaporkan untuk disetujui. Jadi penyitaan adalah tidak sah.&lt;br /&gt;b. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan pada Berita Acara Penyitaan, jelas-jelas tertulis bahwa penyitaan dilakukan pada Dr.Lucky Aziza Bawazier, SpPD, dengan alamat Jl. Teuku Umar No.45, Jakarta Pusat, dan penyitaan dilakukan di Klinik Jakarta Medical Center Jl. Warung Buncit Raya Jakarta Selatan. Jadi, seharusnyalah izin dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya bukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini berarti juga bahwa Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah cacat hukum. Kemudian, mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerbitkan Surat Penetapan Penyitaan No.1372/Pen.Pid/2004/PN.JKT.TIM? Hal ini bisa terjadi adalah karena disebutkan penyitaan tersebut dilakukan di Kantor KUA Matraman Jakarta Timur sebagaimana tertulis pada Surat Penetapan Penyitaan tersebut, yang adalah tidak sesuai dengan fakta/kenyataannya bahwa penyitaan dilakukan di Klinik Jakarta Medical Center Jl. Warung Buncit Raya Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam Surat Berita Acara Penyitaan tanggal 8 Nopember 2000, yang bukan merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sehingga Surat Penetapan Penyitaan ini adalah cacat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik berusaha membenarkan tindakannya dengan mencantumkan dalam surat ”Laporan guna memperoleh Persetujuan Penyitaan” tersebut di atas dengan mencantumkan pada buitr ke-3, yaitu ”Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, telah dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan ........”, dan juga pada butir-4, yaitu ”Mengingat adanya barang bukti yang disita dan dalam keadaan terpaksa  dan mendesak, mohon kiranya Ketua Pengadilan Menerbitkan Penyitaannya”.&lt;br /&gt;Sungguh sangatlah tidak berdasarkan fakta yang ada bila dikemukakan alasan bahwa ”sangat perlu dan mendesak” serta ”dalam keadaan terpaksa dan mendesak”. Mendesak dalam hal apa? Terpaksa bagaimana? Tidak dijelaskan/diterangkan/diuraikan, karena memang tidak ada hal yang bisa menjelaskan/menerangkan/menguraikan. Faktanya adalah bahwa Buku Nikah dipegang/dikuasai oleh Saksi Pelapor, sebagaimana yang jelas pada Surat Berita Acara Penyitaan tanggal 8 Nopember 2000, yang tentulah sangat ingin sekali bahwa Buku Nikah itu dijadikan Barang Bukti, tentulah Saksi Pelapor akan dengan sangat senang hati menyerahkannya kepada Penyidik, kapan saja, di mana saja. Sehingga tentulah tidak akan dikuatirkan bahwa Saksi Pelapor akan menghilangkan/melenyapkan barang bukti. Sehingga, tidak ada keadaan terpaksa, tidak ada keadaan yang mendesak.&lt;br /&gt;Sehingga unsur-unsur dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP tidak terpenuhi, yaitu ”Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu .........”. Dalam hal ini sungguh sangatlah jelas dan terang bahwa Penyidik sangatlah mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, sehingga sungguh sangatlah tidak beralasan bahwa izin baru dimintakan kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Mohamad Abdul Fatah memang benar-benar telah meninggal dunia? Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan bukti-bukti otentik mengenai hal itu. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil begitu saja dari keterangan Saksi Mahdi Saleh di BAP, yang belum tentu kebenarannya. Sebagaimana keterangan Mahdi Saleh, yaitu pada jawaban dari pertanyaan nomor 30, yaitu ”Ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan yaitu sdr. Mohamad Abdul Fatah telah meninggal dunia, tapi saya lupa kapan sdr. Mohamad Abdul Fatah meninggal dunia”.&lt;br /&gt;Penyidik mencoba memperkuat bahwa Mohamad Abdul Fatah telah meninggal dunia dengan melampirkan Surat Laporan Kematian No. 17/??/1755/03/IV/96 tanggal 23 Desember 1996 dari Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat dengan Nomor Urut 023 tanggal 22 Desember 1996 dari Puskesmas Tebet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa hal bahwa Terdakwa berkeberatan terhadap surat-surat tersebut, yaitu:&lt;br /&gt;a. Darimanakah Surat Laporan Kematian dan Keterangan Pemeriksaan Mayat tersebut didapat? Siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima? Surat-surat tersebut tidak ada dalam Daftar Barang Bukti tanggal 8 Nopember 2004. Tidak ada Surat Perintah Penyitaan, tidak ada Surat Permohonan Penyitaan dari Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri, tidak ada Berita Acara Penyitaan, tidak ada Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;b. Terdapat beberapa kejanggalan pada Surat Laporan Kematian dan Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat tersebut di atas, yaitu :&lt;br /&gt;- Nomor Surat Laporan Kematian yaitu 17/??/1755/03/IV/96, di mana yang Terdakwa tulis dengan tanda tanya (“??”), kelihatannya bekas dihapus dengan tipp-ex, kemudian diganti dengan tulisan tangan untuk menuliskan angka ”17”, sedangkan yang lain berupa tulisan mesin ketik.&lt;br /&gt;- Nomor Surat Laporan Kematian yaitu 17/??/1755/03/IV/96, dengan melihat angka Romawi IV (empat) yang kemungkinan berarti bulan IV (April) tahun 1996, sedangkan Surat Laporan Kematian tersebut dibuat pada tanggal 23 Desember 1996, maka seharusnyalah digunakan angka Romawi XII (dua belas).&lt;br /&gt;- Nomor Surat Laporan Kematian yaitu 17/??/1755/03/IV/96, dengan melihat urutan angka 03/IV/96, maka kemungkinan berarti dibuat pada tanggal 3 April 1996, sedangkan Surat Laporan Kematian tersebut dibuat pada tanggal 23 Desember 1996.&lt;br /&gt;- Pada Surat Laporan Kematian ditulis bahwa Nomor Pokok Penduduk adalah 0909310045, di mana empat angka pertama merupakan tanggal lahir, sehingga berarti tanggal lahir Mohamad Abdul Fatah adalah 09-09-1931 atau pada bulan 09 (sembilan), sedangkan pada kolom tanggal lahir ditulis bulan 04 (empat).&lt;br /&gt;- Pada Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat, ditulis tanggal waktu meninggal apakah 21 (dua puluh satu) kemudian ditindas jadi 22 (dua puluh dua), ataukah tanggal 22 (dua puluh dua) kemudian ditindas jadi 21 (dua puluh satu).&lt;br /&gt;- Pada Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat, ditulis Jam Pemeriksaan adalah 10.00 (sepuluh tepat), sedangkan pada Surat Laporan Kematian ditulis Jam Kematian 12.00 (dua belas tepat). Jadi, tidak mungkin bila Mohamad Abdul Fatah meninggal pada jam 12.00 (dua belas tepat) tetapi oleh pemeriksa mayat telah diperiksa pada jam 10.00 (sepuluh tepat), yang berarti pada jam 10.00 (sepuluh tepat) tersebut Mohamad Abdul Fatah telah menjadi mayat, tetapi baru meninggal 2 (dua) jam kemudian yaitu pada jam 12.00 (dua belas tepat).&lt;br /&gt;- Pada Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat, Alamat Tempat Meninggal ditulis dengan tulisan yang berbeda, sehingga berarti ditulis oleh orang yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian banyak cacat, kesalahan dan kejanggalan pada surat-surat tersebut di atas, sehingga oleh karena itu, Terdakwa mohon agar supaya Majelis Hakim memutuskan bahwa Surat Laporan Kematian No.17/??/1755/03/IV/96 tanggal 23 Desember 1996 dari Kelurahan Bukitduri, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan, serta Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat No.23 tanggal 22 Desember 1996 adalah Cacat Hukum, sehingga ditolak sebagai barang bukti, tidak dapat diterima, tidak dapat dijadikan bukti, dan harus disingkirkan serta tidak boleh diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, mohon Majelis Hakim menetapkan/memutuskan bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Surat Perintah Penyitaan No.Pol.: SP.Sita/1584/IX/2004/ Dit.Reskrimum tanggal 15 September 2004 adalah cacat hukum.&lt;br /&gt;2. Surat Perintah Penyitaan No.Pol.: SP.Sita/1584/IX/2004/ Dit.Reskrimum tanggal 15 September 2004 adalah tidak sah.&lt;br /&gt;3. Surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan No. Pol.: B/7969/IX/2004/Dit.Reskrimum tanggal 15 September 2004 adalah tidak berdasar dan cacat hukum.&lt;br /&gt;4. Surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan No. Pol.: B/7969/IX/2004/Dit.Reskrimum tanggal 15 September 2004 adalah tidak sah.&lt;br /&gt;5. Surat Penetapan Penyitaan No.1238/Pen.Pid./2004/PN.JKT. TIM tanggal 30 September 2004 adalah cacat hukum.&lt;br /&gt;6. Surat Penetapan Penyitaan No.1238/Pen.Pid./2004/PN.JKT. TIM tanggal 30 September 2004 adalah tidak sah.&lt;br /&gt;7. Bahwa penyitaan terhadap surat-surat di bawah ini adalah tidak sah, yaitu:&lt;br /&gt;a. 2 (dua) buah Buku Nikah dengan No.71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990 yang dikeluuarkan oleh KUA Matraman Jakarta Timur&lt;br /&gt;b. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Abdulla Prima Prakarsa Dicky Putra dengan Nomor 6348/U/JP/1994 tertanggal 1 Agustus 1994&lt;br /&gt;c. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan Nomor 2527/U/JP/2000 tertanggal 29 Maret 2000.&lt;br /&gt;8. Bahwa Surat Laporan Kematian No.17/??/1755/03/IV/96 tanggal 23 Desember 1996 dari Kelurahan Bukitduri, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan adalah Cacat Hukum.&lt;br /&gt;9. Bahwa Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat No.23 tanggal 22 Desember 1996 dari Puskesmas Tebet, Kecamatan Bukit Duri, Jakarta Selatan adalah Cacat Hukum.&lt;br /&gt;10. Tidak sah dan tidak berharga dijadikan sebagai barang bukti terhadap :&lt;br /&gt;a. 2 (dua) buah Buku Nikah dengan No.71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990 yang dikeluuarkan oleh KUA Matraman Jakarta Timur&lt;br /&gt;b. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Abdulla Prima Prakarsa Dicky Putra dengan Nomor 6348/U/JP/1994 tertanggal 1 Agustus 1994&lt;br /&gt;c. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan Nomor 2527/U/JP/2000 tertanggal 29 Maret 2000.&lt;br /&gt;d. Surat Laporan Kematian No.17/??/1755/03/IV/96 tanggal 23 Desember 1996 dari Kelurahan Bukitduri, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan&lt;br /&gt;e. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat No.23 tanggal 22 Desember 1996 dari Puskesmas Tebet, Kecamatan Bukit Duri, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;11. Tidak dapat diterima sebagai barang bukti, ditolak, disingkirkan, tidak boleh diperhatikan surat-surat di bawah ini :&lt;br /&gt;a. 2 (dua) buah Buku Nikah dengan No.71/97/II/1990 tertanggal 27 Maret 1990 yang dikeluuarkan oleh KUA Matraman Jakarta Timur&lt;br /&gt;b. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Abdulla Prima Prakarsa Dicky Putra dengan Nomor 6348/U/JP/1994 tertanggal 1 Agustus 1994&lt;br /&gt;c. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Muammar Amien Dicky Putra dengan Nomor 2527/U/JP/2000 tertanggal 29 Maret 2000.&lt;br /&gt;d. Surat Laporan Kematian No.17/??/1755/03/IV/96 tanggal 23 Desember 1996 dari Kelurahan Bukitduri, Kecamatan Tebet, Kodya Jakarta Selatan&lt;br /&gt;e. Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat No.23 tanggal 22 Desember 1996 dari Puskesmas Tebet, Kecamatan Bukit Duri, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VI.   PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yth. Majelis Hakim,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sebagai Terdakwa telah mencoba mengungkapkan fakta dan kebenaran yang ada. Kini giliran Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menegakkan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.......... Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 5 : 8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jakarta, 6 April 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakw
